Nama ismail dari riau Saya mau bertanya soal tanah wilayah adat 30 tahun yang lalu nenek moyang Kami mempunyai kebun karet dan sawah ladang di sana Entah kenapa tiba-tiba perusahaan datang menebang kebun nenek moyang kami. Di tanami kebun sawit tampa ada musawara atau ganti rugi.. Saat ini kebun tersebut dalam wilayah pt.. Bagaimana caranya agar kebun kami di kembalikan oleh pt tersebut
Saya Rizal dari Pasaman barat kecamatan ranahbatahan menurut saya tanah Ulayat atau tahnahadat itu dijadikan hanya untuk bisnis bagi pemimpin adat dan ini sangat merugikan bagi masyarakat karna kami sudah kehilangan tanah Ulayat lebih dari separoh Tan pa kami ketahui bagai mana orang asing membeli tanah Ulayat kami sekian ratus hektar
Mohon jawabannya ibu. Di daerah kami, tanah ulayat sdh di bebaskan menjadi HGU. Namun pembuatan HGU itu bisa dikatakan hasil kecurangan perusahaan ke nenek mamak disana, dimana awalnya perusahaan tsb mengajak kerja sama, namun ternyata kerja sama itu endingnya pembebasan ulayat menjadi HGU. Dan sekrng HGU itu sdh keluar. Kira2 bu, langkah apa yg mesti di lakukan oleh masyarakat kami selalu masyarakat hukum adat. Untuk mendapatkan ulayat kami lagi?? Terimakasih
Wah...kalau pertanyaan seperti ini panjang pebahasany,, harus tahu duduk persoalannya,,,harus dipahami segenap peraturannya,,kondisi dalam alam bernegara sangat berbeda dengan sebelum dalam alam bernegara. Belum lagi seringkali suatu permasalahan dihadapkan dengan praktek lapangan yang tidak sesuai dengan aturan dll. Di akhir video tsb sy sampaikan, terkait keberadaan hak Ulayat dalam alam bernegara akan dibahas tersendiri pada video berikutnya..
Terima kasih ibu atas penjelasannya,ini sangat menarik , soalnya hal ini terjadi jg d daearah kami, sampai saat ini blm ada solusi hingga saat ini,maka yg merasa berkuasa mengambil jln potong tuk menentukan haknya,dgn mendapatkan SK bupati ,dgn tidak diadakan musyawarah adat tuk menentukan siapa pemiliknya,apa itu bisa d akui atau tidak ,mohon penjelasannya,mf Bu ada no wa agar kita sering
Mantap kk,,sangat jelas,, Saya mau bertanya kak,, jika ada sekolompok org, menjual tanah adat,, tanpa persetujuan salah satu kelompok,, apakah ada pidananya
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih,,semoga bermanfaat untuk membangun pemahaman sederhana tentang hukum adat y.. terkait dengan penjualan tanah adat, tentunya harus ada kesepakatan bersama yg dikoordinir oleh pemimpin adatny... namun memang tidak tertutup kemungkinan terjadi hal yg sdr uraikan,,maka bila itu terjadi tentu pemimpin adat akan mengambil tindakan,,di tempat2 yg hukum adatnya masih hidup dengan kental,,maka wibawa pemimpin asat masih kuat dan dapat menjatuhkan sanksi adat berupa denda maupun sanksi lainnya sesuai kesepakatan maupun mengikuti penyelesaian pemimpin2 terdahulu,,namun perlu diketahui bahwa di dalam hukum adat tidak dikenal sanksi pidana berupa penjara..
Ka di desa sebelah Maslah tanah adat,yang sudah puluhan tahun di miliki perusahaan dan merka Bru saja akan menggugat dg asalan itu tanah adat apakah bisa masrakat mengambil tanah itu sementara sudah berjalan puluhan tahun menjdi kemitraan dan sudah mendpt kan gajih setiap bulan nya malah mau di gugat dg masrakat sedgkan itu pihak perusahaan sudah memberikan hak sesuai perjanjian
Permasalahan tanah adat memang sangat kompleks dan berkepanjangan.. sebenarnya pengakuan terhadap tanah adat sebagai hak ulayat masyarakat tegas kok dalam pasal 3 UUPA dan penjelasan umum uu tersebut. Pada dasarnya hak Ulayat diakui.. terapi tentu dalam alam bernegara tidak mungkin hak Ulayat dapat dilaksanakan secara murni sebagaimana sebelum berada dalam alam bernegara. Dalam konteks alam negara tentu tujuan negara untuk kemakmuran rakyat secara menyeluruh akan menjadi prioritas, sehingga ada bahasa hsk Ulayat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam pemberian hak guna usaha misalnya,, UUPA dalam penjelasannya menegaskan bahwa untuk kepentingan hak guna usaha, maka pendapat masyarakat adat akan didengarkan termasuk tentang bentuk dan besaran ganti rugi yg memang menjadi hak dari masyarakat adatnya. HGU sendiri bermaksud untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja maupun kemajuan2 dan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu. Aturan menyebutkan tidak boleh ada pemaksaan dalam pelepasan tanah masyarakat. Semua berbasis musyawarah..namun pelaksanaannya seringkali tidak seperti itu..pada akhirnya menimbulkan banyak masalah.. kesejahteraan masyarakat Tempatan tidak menjadi prioritas, sehingga muncul reaksi lantaran cemburu sosial dll. Harusnya pemimpin adat menunjukkan kebijaksanaannya dengan mengusulkan penyelesaian secara musyawarah. Pemerintah pun harus bijaksana menyikapi persoalan sehingga ada win2 solution. Namun itu harusnya dimulai sejak awal dahulu.. jangan2 setelah terjadi pergantian generasi dan kepemimpinan adat, terjadi lose pengetahuan..sbb bisa jadi pada kepemimpinan sebelumnya masyarakat telah mendapatkan ganti rugi ( recognitie),,hanya saja tidak dikatehui oleh yg meneruskan,,belum lagi ada kroenti2 tertentu yang memperkeruh..banyak sekali macam ragam kasus tanah adat,,jadi kasuistis juga untuk menganalisanya..
Tanah rakyat tidk mampu bayar pajak. Akhirnya pajak dibayar kas desa. Dan tanah tsbt diambil alih pihak desa. Dan dijadikan tanah milik desa. Bagai mana hukum nya jika ahli waris ingin mengajukan kepemilikan??
Ijin bertanya Bu Desi Apa kah tanah adat dan tanah Ulayat itu sama?? Atau berbeda ?? Jika berbeda apa perbedaan yang signifikan Mohon penjelasan nya Bu. Terimakasih sebelumnya nya
sama, inti nya individu yg merawat tanah dan sudah mengelolanya dalam jangka waktu yg lama berhak atas tanah tersebut. tidak dapat asal di claim oleh individu lain.
Itu hanya masalah istilah,, tanah ulayat itu y tanah adat dlam arti tanah tempat hidup masyarakat hukum adat,, konsep penguasaannya komunal, namun di dalamnya tetap ada hak individu sebagaimana telah dijelaskan di video y..
Mantap
Terima kasih atas pembelaannya bu.. Sangat bwrmanfaat
Sangat bermanfaat mhn kelanjutannya
Terimakasih atas penjelasan nya ibu🙏
Mantap penjelasannya.
🙏 Mohon di jelaskan tentang hukum tanah adat Bali.
Walaikum salam. Warmatulah. Warbakatu.pada. Puan. Yg memjelaskan isti adat. Mengenaimhak dan. Wajib memiliki. Tanah. Mengikut. Adat
Trimakasi ibu.
Saya nenyukai penjelasannya.mohon di perbanyak ibu penjelasannya agar kami masyarakat bole blajar banyak juga 🙏🙏
Mantap ibu
Betul sekali buk.ap yg ibuk sampai kan.itu.
M kasih Bu atas penjelasan nya..kira UUD no brap tahun brap?
Mantap penjelasanya ibu, menambah wawasan..salam kenal
Nama ismail dari riau Saya mau bertanya soal tanah wilayah adat 30 tahun yang lalu nenek moyang Kami mempunyai kebun karet dan sawah ladang di sana Entah kenapa tiba-tiba perusahaan datang menebang kebun nenek moyang kami. Di tanami kebun sawit tampa ada musawara atau ganti rugi.. Saat ini kebun tersebut dalam wilayah pt.. Bagaimana caranya agar kebun kami di kembalikan oleh pt tersebut
Mhhhmmm matap bener
Terimakaaih pencerahannya ibu
Saya Rizal dari Pasaman barat kecamatan ranahbatahan menurut saya tanah Ulayat atau tahnahadat itu dijadikan hanya untuk bisnis bagi pemimpin adat dan ini sangat merugikan bagi masyarakat karna kami sudah kehilangan tanah Ulayat lebih dari separoh Tan pa kami ketahui bagai mana orang asing membeli tanah Ulayat kami sekian ratus hektar
Nyimak
Mohon jawabannya ibu.
Di daerah kami, tanah ulayat sdh di bebaskan menjadi HGU. Namun pembuatan HGU itu bisa dikatakan hasil kecurangan perusahaan ke nenek mamak disana, dimana awalnya perusahaan tsb mengajak kerja sama, namun ternyata kerja sama itu endingnya pembebasan ulayat menjadi HGU. Dan sekrng HGU itu sdh keluar. Kira2 bu, langkah apa yg mesti di lakukan oleh masyarakat kami selalu masyarakat hukum adat. Untuk mendapatkan ulayat kami lagi?? Terimakasih
Wah...kalau pertanyaan seperti ini panjang pebahasany,, harus tahu duduk persoalannya,,,harus dipahami segenap peraturannya,,kondisi dalam alam bernegara sangat berbeda dengan sebelum dalam alam bernegara. Belum lagi seringkali suatu permasalahan dihadapkan dengan praktek lapangan yang tidak sesuai dengan aturan dll. Di akhir video tsb sy sampaikan, terkait keberadaan hak Ulayat dalam alam bernegara akan dibahas tersendiri pada video berikutnya..
Buk yang dimaksud tanah ninik mamak itu apa ya..
Dan apakah bisa disertifikatkan
Semuanya. Memang. Harus. Begitu. Mengenai. Hukum. Isti adat. Tanah. Harus. Di. Utamakan
Terima kasih ibu atas penjelasannya,ini sangat menarik , soalnya hal ini terjadi jg d daearah kami, sampai saat ini blm ada solusi hingga saat ini,maka yg merasa berkuasa mengambil jln potong tuk menentukan haknya,dgn mendapatkan SK bupati ,dgn tidak diadakan musyawarah adat tuk menentukan siapa pemiliknya,apa itu bisa d akui atau tidak ,mohon penjelasannya,mf Bu ada no wa agar kita sering
Bagaimana hibah dibuat dibawah tangan sesuai adat kebiasaan?? Sah kah secara hukum
Mantap kk,,sangat jelas,,
Saya mau bertanya kak,, jika ada sekolompok org, menjual tanah adat,, tanpa persetujuan salah satu kelompok,, apakah ada pidananya
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih,,semoga bermanfaat untuk membangun pemahaman sederhana tentang hukum adat y.. terkait dengan penjualan tanah adat, tentunya harus ada kesepakatan bersama yg dikoordinir oleh pemimpin adatny... namun memang tidak tertutup kemungkinan terjadi hal yg sdr uraikan,,maka bila itu terjadi tentu pemimpin adat akan mengambil tindakan,,di tempat2 yg hukum adatnya masih hidup dengan kental,,maka wibawa pemimpin asat masih kuat dan dapat menjatuhkan sanksi adat berupa denda maupun sanksi lainnya sesuai kesepakatan maupun mengikuti penyelesaian pemimpin2 terdahulu,,namun perlu diketahui bahwa di dalam hukum adat tidak dikenal sanksi pidana berupa penjara..
Ka di desa sebelah Maslah tanah adat,yang sudah puluhan tahun di miliki perusahaan dan merka Bru saja akan menggugat dg asalan itu tanah adat apakah bisa masrakat mengambil tanah itu sementara sudah berjalan puluhan tahun menjdi kemitraan dan sudah mendpt kan gajih setiap bulan nya malah mau di gugat dg masrakat sedgkan itu pihak perusahaan sudah memberikan hak sesuai perjanjian
Permasalahan tanah adat memang sangat kompleks dan berkepanjangan.. sebenarnya pengakuan terhadap tanah adat sebagai hak ulayat masyarakat tegas kok dalam pasal 3 UUPA dan penjelasan umum uu tersebut. Pada dasarnya hak Ulayat diakui.. terapi tentu dalam alam bernegara tidak mungkin hak Ulayat dapat dilaksanakan secara murni sebagaimana sebelum berada dalam alam bernegara. Dalam konteks alam negara tentu tujuan negara untuk kemakmuran rakyat secara menyeluruh akan menjadi prioritas, sehingga ada bahasa hsk Ulayat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam pemberian hak guna usaha misalnya,, UUPA dalam penjelasannya menegaskan bahwa untuk kepentingan hak guna usaha, maka pendapat masyarakat adat akan didengarkan termasuk tentang bentuk dan besaran ganti rugi yg memang menjadi hak dari masyarakat adatnya. HGU sendiri bermaksud untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja maupun kemajuan2 dan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu. Aturan menyebutkan tidak boleh ada pemaksaan dalam pelepasan tanah masyarakat. Semua berbasis musyawarah..namun pelaksanaannya seringkali tidak seperti itu..pada akhirnya menimbulkan banyak masalah.. kesejahteraan masyarakat Tempatan tidak menjadi prioritas, sehingga muncul reaksi lantaran cemburu sosial dll. Harusnya pemimpin adat menunjukkan kebijaksanaannya dengan mengusulkan penyelesaian secara musyawarah. Pemerintah pun harus bijaksana menyikapi persoalan sehingga ada win2 solution. Namun itu harusnya dimulai sejak awal dahulu.. jangan2 setelah terjadi pergantian generasi dan kepemimpinan adat, terjadi lose pengetahuan..sbb bisa jadi pada kepemimpinan sebelumnya masyarakat telah mendapatkan ganti rugi ( recognitie),,hanya saja tidak dikatehui oleh yg meneruskan,,belum lagi ada kroenti2 tertentu yang memperkeruh..banyak sekali macam ragam kasus tanah adat,,jadi kasuistis juga untuk menganalisanya..
Tanah rakyat tidk mampu bayar pajak. Akhirnya pajak dibayar kas desa. Dan tanah tsbt diambil alih pihak desa. Dan dijadikan tanah milik desa. Bagai mana hukum nya jika ahli waris ingin mengajukan kepemilikan??
Ijin bertanya Bu Desi
Apa kah tanah adat dan tanah Ulayat itu sama?? Atau berbeda ??
Jika berbeda apa perbedaan yang signifikan
Mohon penjelasan nya Bu.
Terimakasih sebelumnya nya
sama, inti nya individu yg merawat tanah dan sudah mengelolanya dalam jangka waktu yg lama berhak atas tanah tersebut. tidak dapat asal di claim oleh individu lain.
Itu hanya masalah istilah,, tanah ulayat itu y tanah adat dlam arti tanah tempat hidup masyarakat hukum adat,, konsep penguasaannya komunal, namun di dalamnya tetap ada hak individu sebagaimana telah dijelaskan di video y..
@@desiapriani6061 Bu boleh secara rinci tidak penjelasan nya Bu
Saya belum memahami bu
Halo kak Desi
Kak boleh minta no wa kakak mw menananyakan tahan uluwayat kak mohon di bantu kak🙏
Boleh minta nmr WA mbak