JAKSA MENYAPA: RESTORATIVE JUSTICE "Menciptakan Keharmonisan dan Kedamaian di Masyarakat"

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 сен 2024
  • JAKSA MENYAPA : RESTORATIVE JUSTICE
    Restorative Justice ‘Menciptakan Keharmonisan dan Kedamaian di Masyarakat’ merupakan sebuah kebijakan penuntut umum dalam penegakan hukum yang lebih menitik beratkan pada pemulihan keadilan korban yang sempat terkoyak oleh tersangka, dengan menarik prosesnya keluar pengadilan sehingga diharapkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercapai di masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat menilai beberapa perkara tidak layak untuk disidangkan dan kerugian korban tidak dapat dipulihkan dengan pemidanaan tersangka. Hal tersebut menunjukkan telah terjadi pergeseran makna di masyarakat, yaitu penegakan hukum yang berorientasi pada pembalasan atau retributif, tidak menyelesaikan persoalan yang ada. Melihat fenomena-fenomena tersebut, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menilai penegakan hukum pada perkara tertentu lebih tepat dengan pendekatan restorative atau pembelian atas dasar hal tersebut. Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan restorative justice yang mampu menjembatani antara hukum positif dengan keadilan yang hidup di masyarakat sehingga diharapkan mampu memecah kebuntuan hukum serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
    iBreak 22 April

Комментарии • 19