#Nihayatuz_Zain

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 21 окт 2024
  • Imam Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, tashih: Abdullah Mahmud Muhammad Umar, (Beirut: Dar Kotob Al-Ilmiyah, 2002), hal. 143-146
    Ralat pada menit (31:14):
    Atau orang-orang yang berpiutang kepada si mayit mengalihkan (hiwalah) hutangnya kepada ahli waris sebagai penghormatan baginya dan agar ia segera terbebas dari tanggung jawab.
    #Kematian
    #Pengurusan_jenazah
    #Penyelenggaraan_jenazah
    #Kitab_jenazah

Комментарии • 13