Oh iya untuk pasal 50, selain kepala dusun, apakah pemilihan untuk kasi dan Kaur mekanisme pengangkatan pegawai apakah seperti kepala desa? Cz kasi dan Kaur kan sifatnya tidak per dusun?
disini sebagian kadus ( perangkat desa lama) ada yg dipilih oleh warga dusun melalui pilihan suara di dusun, sebagian kadus melalui tes ( Kadus baru ) tp yg saya cermati dr pasal 50 ternyata dipilih "dari" , bukan "oleh" ...jd pertanyaan saya diatas tidak wort it.
Selamat pagi.slam sejahtera buat kita semua.kami dari Desa Naekasa.Kecamatan Tasifeto Barat.Kabupaten Belu.NTT.siltap Perangkat Desa Perbulan 1.000.000.sudah 4 bulan Belum Terima.dan tidak sesuai dengan PP NO.11 TAHUN 2019. Salam dari Desa Perbatasan Timor Leste.Desa Maju Indonesia Maju.❤❤
Parah sekali bang, semoga UU yg baru bisa mengakomodir hak hak temen temen di NTT, kalo ditempat kami sebelum revisi, hak yang diterima udah sesuai dgn UU , SILTAP, Tunkin,BPJs Kesehatan, Ketenagakerjaan, gaji 13 Cuma sebenarnya kita mengharapkan status kepegawaian aja
Perangkat desa dlm perekrutanya perlu di ada tes, biar semua lapisan masyarakat bisa berkompetisi dan berkontribusi dlm pemerintahan desa, bukan perangkat yg berasal dari keluarga atau kolega dari kepala desa kerna proses langsung di tunjuk aja oleh kepala desa
Yg saat ini mjd perangkat desa Gk ush bahas soal revisi UU Desa yg jls adanya disahkan UU Desa gk ada yg ada pasal yg mangakomodir aspirasi perangkat desa soal kejelasan status kepegawaian perangkat desa.... Setuju gk setuju revisi UU Desa hanya menguntungkan para Kepala desa se Indonesia...
Bagaimana kepala desa yang sedang menjalani 3 periode.???? Apakah masa jabatannya di tambah 2 tahun ( total 20 tahun) ? atau di kurangi 1 tahun dengan total masa jabatan 18 tahun.
Maaf numpang tanya pak, jika kades berganti baru otomatis perangkat desa lama di ganti, karena tim kemenangan kades baru lain orang nya pak, dan perangkat desa lama kembali menjadi masyarakat biasa di desa nya masing masing, itu baru adil peraturan demokrasi pak
Itu sangat cocok karena biar masyarakat tidak jenuh kepada perangkat desa yg kadang menjadi oposisi kepala desa,bisa didalam pemerintahan ada pemerintahan karena kadang ada salah satu perangkat yg ikut mencalonkan dalam Pilkades tetapi tidak terpilih ,karena saat mencalonkan hanya cuti itu pasti akan jadi oposisi dgn kades karena kagol dan sakit hati
Dan saya juga setuju kalau ada perangkat desa yang ikut kompetisi dlm pencalonan kades persyaratannya harus mengundurkan diri supaya kalo tidak terpilih menjadi warga biasa biar diisi secara seleksi atau test oleh warga yg lain ,jadi warga yg ingin dan mampu jadi perangkat desa tidak menunggu lama menunggu perangkat desa jabatannya berakhir sampai usia 60 tahun,itu akan sangat merugikan rakyat yg mampu menjadi perangkat desa
Yg tidak adil lagi kades biaya pencalonan ratusan juta dan harus perang langsung dalam mencari suara ,jabatan periodesasi gaji tidak jauh besarannya dgn sekdes dan perangkat desa yg prosesnya hanya melalui test dan jabatan sampai batas usia 60 tahun,
Yg paling tepat ganti kades yg ganti perangkat yg didalam bekerja sudah tidak sinergis sama kades,atau kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada kades biar ada rasa jera perangkat yg didalam bekerja tidak sesuai regulasi dan rupoksinya
Sebaiknya bagi masyarakat kades berganti secara otomatis perangkat desa juga berganti,yg paling sakit buat timses yg memenangkan kades hanya operasional saja disaat pemilihan,alangkah baiknya timses yg memenangkan kades itu yg di angkat menjadi perangkat desa.
@@anakpetani5519 harusnya kan Sudah Mas...Tapi tergantung dari Pemda nya masing masing, kalo kami di Purbalingga sudah turun untuk gaji 13, siltap dan tunkin biasanya di tgl 5/6 setiap bulan dan itu sudah Pake CMS begitu udah di Rekening Desa tinggal Bendahara Desa Tf ke masing masing rekening perangkat
Tidak bisa...berdasarkan pengalaman sy saat tes perangkat desa itu harus memilih salah satu pekerjaan..ingin di tempat lain atau di pemerintahan desa...saat kita lolos perangkat desa pun harus tanda tangan pernyataan ber materai bahwa berkomitmen menjadi perangkat desa tanpa terikat dengan pekerjaan yg lain
Kalau perangkat desa bisa bekerja di dua instansi itu namanya hahur pekerjaan,kecuali di wilayah pedalaman atau di wilayah yg kurang berpendidikan,guru endak ada dan di wilayah tersebut yg punya izasa tidak ada baru bisa,kalau di wilayah yg sudah maju pendidikannya tidak boleh kasian orang2 pengangguran agar dapat penghasilan tetap bang.terimakasi
nilai positifnya jg jika kepala desa salah jalan bisa di tegur oleh perangkat,tapi klau SK dri kades ya biar kpala desa salah jalur ju tdk mungkin perangkt bisa tegur krna takut di pecat😂
Maaf bang saya koreksi bukan Undang undang dasar, kerena kalo UNDNAG undang dasar Berti UUD 1945 sdangkan ini yg dibahas adalah UU Desa alias Undang Undang desa bukan undang2 dasar
Karena di desa saya juga sekarang kadesnya PAW ,saya jadi kades utk periode yg ke 3 baru jalan 4 tahun saya nyaleg harus mengundurkan diri dari jabatan kades ,setelah mundur blm ada PAW di Pj oleh ASN. dari forkompimcam selama 3 bulan
Ada penegasan di uu desa perubahan: BPD mendapat tunjangan dari apbdes (masih seperti ketentuan sebelumnya yakni besaran ditentukan perbup/perwakot). terus sama dg prades: mendapat tunjungan purnatugas 1x dan bpjs kes + ketenagakerjaan
Ya kalo kades kan demonya utk kades kalo perangkat desa ya seharusnya demo atau usul khusus perangkat desa ,biar nanti ada UU yg terpisah sendiri khusus utk perangkat desa biar lbh baik nasib perangkat desa kedepan
Perangkat desa kinerjanya beda dgn ASN perangkat desa bekerja di desa sendiri dan dipimpin oleh warga desa setempat gak mungkin akan disiplin kinerjanya dan masuk jam kerjanya,dikampung pelosok perangkat desa paling cepet berangkat ke kantor jam 9 ada yg jam 11 usai jam 1 udah pada pulang ,rugi pemerintah kalo ngangkat perangkat jadi ASN
Ikut menyimak ,,,kak terima kasih atas informasi nya ,
Mantap
Oh iya untuk pasal 50, selain kepala dusun, apakah pemilihan untuk kasi dan Kaur mekanisme pengangkatan pegawai apakah seperti kepala desa? Cz kasi dan Kaur kan sifatnya tidak per dusun?
Emangnya Kadus dipilih kalau dipilih siapa yang berhak memilih
disini sebagian kadus ( perangkat desa lama) ada yg dipilih oleh warga dusun melalui pilihan suara di dusun, sebagian kadus melalui tes ( Kadus baru )
tp yg saya cermati dr pasal 50 ternyata dipilih "dari" , bukan "oleh" ...jd pertanyaan saya diatas tidak wort it.
Uu Desa telah di sahkan.
Tapi nyatanya belum ada kepastian dari pemerintah daerah.
Kami Kalimantan khususnya kabupaten Melawi belum bergaji sampai saat ini
Selamat pagi.slam sejahtera buat kita semua.kami dari Desa Naekasa.Kecamatan Tasifeto Barat.Kabupaten Belu.NTT.siltap Perangkat Desa Perbulan 1.000.000.sudah 4 bulan Belum Terima.dan tidak sesuai dengan PP NO.11 TAHUN 2019. Salam dari Desa Perbatasan Timor Leste.Desa Maju Indonesia Maju.❤❤
Parah sekali bang, semoga UU yg baru bisa mengakomodir hak hak temen temen di NTT, kalo ditempat kami sebelum revisi, hak yang diterima udah sesuai dgn UU , SILTAP, Tunkin,BPJs Kesehatan, Ketenagakerjaan, gaji 13
Cuma sebenarnya kita mengharapkan status kepegawaian aja
Bagaimana dengan perangkat desa yang kumpul kebo ? Adakah Uu yg berlaku?
Tiada guna perangkat desa demo hanya bantu kades
Bagaimana kalau ada kefakuman
Terima kasih kepada pemerintah karena kita udah tidak dianggab.🙏🙏🙏,kita kecewa saran saya semua perangkat lebih baik resign saja.
Perangkat desa dlm perekrutanya perlu di ada tes, biar semua lapisan masyarakat bisa berkompetisi dan berkontribusi dlm pemerintahan desa, bukan perangkat yg berasal dari keluarga atau kolega dari kepala desa kerna proses langsung di tunjuk aja oleh kepala desa
berlakunya kpn ? apakah berlaku jg untuk jabatan kepala desa sekarang ?
Ada baiknya tunjangan purna tugas perangkat desa di tetapkan besaranya walaupun trgantung keuangan desa.
Biasanya diatur besarannya di perbup/perwalkot
Yg saat ini mjd perangkat desa Gk ush bahas soal revisi UU Desa yg jls adanya disahkan UU Desa gk ada yg ada pasal yg mangakomodir aspirasi perangkat desa soal kejelasan status kepegawaian perangkat desa....
Setuju gk setuju revisi UU Desa hanya menguntungkan para Kepala desa se Indonesia...
Bagaimana kepala desa yang sedang menjalani 3 periode.????
Apakah masa jabatannya di tambah 2 tahun ( total 20 tahun) ?
atau
di kurangi 1 tahun dengan total masa jabatan 18 tahun.
Tetap tmbh 2th
Maaf numpang tanya pak, jika kades berganti baru otomatis perangkat desa lama di ganti, karena tim kemenangan kades baru lain orang nya pak, dan perangkat desa lama kembali menjadi masyarakat biasa di desa nya masing masing, itu baru adil peraturan demokrasi pak
Itu sangat cocok karena biar masyarakat tidak jenuh kepada perangkat desa yg kadang menjadi oposisi kepala desa,bisa didalam pemerintahan ada pemerintahan karena kadang ada salah satu perangkat yg ikut mencalonkan dalam Pilkades tetapi tidak terpilih ,karena saat mencalonkan hanya cuti itu pasti akan jadi oposisi dgn kades karena kagol dan sakit hati
Dan saya juga setuju kalau ada perangkat desa yang ikut kompetisi dlm pencalonan kades persyaratannya harus mengundurkan diri supaya kalo tidak terpilih menjadi warga biasa biar diisi secara seleksi atau test oleh warga yg lain ,jadi warga yg ingin dan mampu jadi perangkat desa tidak menunggu lama menunggu perangkat desa jabatannya berakhir sampai usia 60 tahun,itu akan sangat merugikan rakyat yg mampu menjadi perangkat desa
Yg tidak adil lagi kades biaya pencalonan ratusan juta dan harus perang langsung dalam mencari suara ,jabatan periodesasi gaji tidak jauh besarannya dgn sekdes dan perangkat desa yg prosesnya hanya melalui test dan jabatan sampai batas usia 60 tahun,
Yg paling tepat ganti kades yg ganti perangkat yg didalam bekerja sudah tidak sinergis sama kades,atau kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada kades biar ada rasa jera perangkat yg didalam bekerja tidak sesuai regulasi dan rupoksinya
Sebaiknya bagi masyarakat kades berganti secara otomatis perangkat desa juga berganti,yg paling sakit buat timses yg memenangkan kades hanya operasional saja disaat pemilihan,alangkah baiknya timses yg memenangkan kades itu yg di angkat menjadi perangkat desa.
Bulan Maret dan April belum turun siltap . Semoga begitu turun , sudah menggunakan UU ini ☝🏻
Gaji 13 udah turun bos
@@ikhsanalandonesi9012 disini belum bang , baru turun yg Januari dan Februari, semoga lekas cair buat lebaran
Kami.. siltap cuma turun 2bln januari februari.. itupun di tahan sama kades.. kn gk ngotak.. mau lebaran
@@anakpetani5519 harusnya kan Sudah Mas...Tapi tergantung dari Pemda nya masing masing, kalo kami di Purbalingga sudah turun untuk gaji 13, siltap dan tunkin biasanya di tgl 5/6 setiap bulan dan itu sudah Pake CMS begitu udah di Rekening Desa tinggal Bendahara Desa Tf ke masing masing rekening perangkat
@@DewaDua-u6p Amiin, Di cek aja bang langsung ke Bank udah masuk belum ADD ke rekening Desa, kalo udah keluar tinggal klipik bendahara buat nyairin
Bagaimana dengan BPD?
Ini sudah dekat lebaran kami sampai sekarang blm dapat gaji xselaku perangkat desa
Kendalanya apa pak?
Pasal 50A Point A mohon penjelasan nya
UUDesa tidak berpihak kepada perangkat desa,,, UUDesa disahkan perangkat kecewaaaaa
Benar sekali ketika di bayar langsung deri pusat
Apakah perangkat desa bisa bekerja di dua tempat instansi yang berbeda contoh perangkat desa juga bekerja sebagai guru di sekolahsdrasah
bisa,asalkan yg satunya adalah lembaga swasta
Tidak bisa...berdasarkan pengalaman sy saat tes perangkat desa itu harus memilih salah satu pekerjaan..ingin di tempat lain atau di pemerintahan desa...saat kita lolos perangkat desa pun harus tanda tangan pernyataan ber materai bahwa berkomitmen menjadi perangkat desa tanpa terikat dengan pekerjaan yg lain
Kalau perangkat desa bisa bekerja di dua instansi itu namanya hahur pekerjaan,kecuali di wilayah pedalaman atau di wilayah yg kurang berpendidikan,guru endak ada dan di wilayah tersebut yg punya izasa tidak ada baru bisa,kalau di wilayah yg sudah maju pendidikannya tidak boleh kasian orang2 pengangguran agar dapat penghasilan tetap bang.terimakasi
Jam nya sbg guru madrasah msh jam kerja perangkat gak ,kalau msh jam kerja perangkat yg gak boleh lah
Baguslah perangkat desa bukan kepala desa yg mengeluarkan SK Perangkat
nilai positifnya jg jika kepala desa salah jalan bisa di tegur oleh perangkat,tapi klau SK dri kades ya biar kpala desa salah jalur ju tdk mungkin perangkt bisa tegur krna takut di pecat😂
Perangkat desa hasil demonya wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kamu bukan perangkat desa jangan byk bacoott, DIAAMM.. !!!!!
Jk perangkat desa sesulit itu pmberhntiannya trs hak kpla desa terpilih apa..klau perangkt² desa tadi bkn pro atau mndukung kades terpilih..
Uu nya kapan di terapkan ADM?
Maaf bang saya koreksi bukan Undang undang dasar, kerena kalo UNDNAG undang dasar Berti UUD 1945 sdangkan ini yg dibahas adalah UU Desa alias Undang Undang desa bukan undang2 dasar
Ya uu no 6 th 2014 tentang Desa... memang di video ini ada kalimat uu dasar ya?
@@amrechannel ada bang coba putar ulang
di Lampung timur ada kepala dusun dan semua RT di suruh kades nya mundurkan diri, karena anak kades nya kalah nyaleg 2024
DPR tidak melihat kerja kades di desa desa yg ada di bagian sigi
UU desa di sahkan oleh DPR yg terhormat .seakan akan rakyat kecil dan lemah trus di tambah lagi waktu lebih semakin terpuruk .
Kades saya meninggal dunia apakah bisa saya sebagai sekdes menjadi PAW KADES ?
Tidak bisa,PAW harus ada pilihan spt Pilkades cuma aturannya pemilih satu desa cuma diambil 10 sampai 50 persen dari jumlah pemilih satu desa
Karena di desa saya juga sekarang kadesnya PAW ,saya jadi kades utk periode yg ke 3 baru jalan 4 tahun saya nyaleg harus mengundurkan diri dari jabatan kades ,setelah mundur blm ada PAW di Pj oleh ASN. dari forkompimcam selama 3 bulan
Prakteknya belum kemarin aja kita 3 bulan baru cair
Gimana kalau 10 %nya tdk memenuhi kuota insentif Kades dan Perangkat %
Gimana nasip tunjangan BPD mind,,??
Ada penegasan di uu desa perubahan: BPD mendapat tunjangan dari apbdes (masih seperti ketentuan sebelumnya yakni besaran ditentukan perbup/perwakot). terus sama dg prades: mendapat tunjungan purnatugas 1x dan bpjs kes + ketenagakerjaan
minta link download pdfnya pak
Email
Apakah SK nya dari bupati ??
Untuk teknisnya masih menunggu PP
Ini kelemahan dpr dan pemerintah kenapa menyaaahkan kades menjabat 8 tahun , korupsi akan meralella dari atas sampai didesa
Ya bagusnya sih 3 tahun sekali untuk mengurangi pengangguran dan korupsi
Boleh share filenya?
Masa jabatan 8 tahun skrg
Udah jelas bukan tim kemenangan masih mau bertahan, malu dong tahu diri dong, mundur lah jangan bikin malu aja
Yang jadi pertanyaan Pengurus PPDI/PPDRI kemana yakkk😅
Pada tidur ngorok
Jaminan sosial kesehatan aja potong gaji jg y gk guna jg uu ny.. retorika semua..
Kami tidak perlu penjelasan uud desa ridak ada untungnya bagi kami boss
PEMERINTAH KABUPATEN BABI JUGA ITU, MENAHAN2 SILTAP PERANGKAT DESA.
Mungkin biar uangnya beranak dulu di deposito
Hehehe 😂😂
Pret lah dh lama perangkat desa di perbudak bubar bubar saja perangkat
Tidak ada manfaatnya... Demo demo. Yng dia usulkan hanya kepala desa nya
Ya kalo kades kan demonya utk kades kalo perangkat desa ya seharusnya demo atau usul khusus perangkat desa ,biar nanti ada UU yg terpisah sendiri khusus utk perangkat desa biar lbh baik nasib perangkat desa kedepan
Kepala desa dan perangkat nya yang ngangkat siapa... Pemerintah pa masarakat, kok mintak jdi ASN
Perangkat desa kinerjanya beda dgn ASN perangkat desa bekerja di desa sendiri dan dipimpin oleh warga desa setempat gak mungkin akan disiplin kinerjanya dan masuk jam kerjanya,dikampung pelosok perangkat desa paling cepet berangkat ke kantor jam 9 ada yg jam 11 usai jam 1 udah pada pulang ,rugi pemerintah kalo ngangkat perangkat jadi ASN
@@suparmanoke1898Yg di minta perangkat desa kejelasan status dong pak..