HUKUM ASURANSI. Apakah BPJS Haram? | USTADZ MUJIMAN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 20 окт 2024

Комментарии • 13

  • @ummurizky4878
    @ummurizky4878 Год назад

    Jazaakallaahu khairon ustadz atas penjelasannya

  • @dwiharjanto3634
    @dwiharjanto3634 Год назад

    Jazakalloh khoiron ustad sehat selalu

  • @sunardisunardi1977
    @sunardisunardi1977 Год назад

    Mantabzz Ustadz, dari prambanan nyimak..

  • @adekhermando3884
    @adekhermando3884 Год назад

    Hukum asuransi ada beberapa pendapat ada yg boleh ada yg haram, ada yg halal dgn syarat tertentu.

  • @pipopipo187
    @pipopipo187 Год назад

    yang bayar perusahaan, TAPI DIPOTONG GAJI.... sama aja bo-ong.... dulu saya juga karyawan setiap gajian pada slip gaji ada potongan asuransi

  • @tanubaya6903
    @tanubaya6903 Год назад

    Ketika sudah terdaftar, di kemudian hari tidak mampu lagi membayar iuran bulanan, namun tagihan tetap jalan dan tetap diakumulasi sebagai hutang selamanya. Dan tidak dapat dinonaktifkan keanggotaannya. Apakah tetap halal?

    • @abulihyah4090
      @abulihyah4090 Год назад

      Pertanyaannya siapa yang mbayar,anda atau orang lain?
      Coba simak lagi penjelasan ustadz.

    • @dweeyand7976
      @dweeyand7976 4 месяца назад

      Kalau sudah nggak mampu bayar ya pakai Kartu Indonesia Sehat/ BPJS gratis

  • @fauzifatoni9016
    @fauzifatoni9016 Год назад +1

    Semua perusahaan asuransi tujuannya untung. Kalau ada wabah semua asuransi lepas tangan.

    • @abulihyah4090
      @abulihyah4090 Год назад

      Nah...betul banget nih.
      Pasti semuanya nyari untung.

    • @dweeyand7976
      @dweeyand7976 4 месяца назад

      Tidak semua Asuransi.
      Itu Asuransi Jasa Raharja malah selalu jemput bola pada korban kecelakaan .

  • @pipopipo187
    @pipopipo187 Год назад

    yang bayar perusahaan, TAPI DIPOTONG GAJI.... sama aja bo-ong

  • @iksanalyasin858
    @iksanalyasin858 Год назад

    Riba