TILANG STNK BUKAN TILANG PAJAK

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 10 сен 2024
  • Kenapa sih kita berkendara kendaraan bermotor sudah lengkap bawa surat-surat tapi kok masih ditilang oleh Polantas?
    Simak video ini sampai dengan selesai, ada penjelasannya guys, semoga bermanfaat.
    Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
    👇👇👇👇
    Polisi bukan petugas pajak.
    Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
    Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
    Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 2
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
    UULLAJ no 22 thn 2009.
    Pasal 70 ayat 2 & 3:
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
    (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 6:
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Perpol No 7 Tahun 2021
    Pasal 1 ayat 10:
    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 2:
    (1) Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
    (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Meliputi:
    a. Registrasi Ranmor baru;
    b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
    pemilik;
    c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
    d. Registrasi pengesahan Ranmor.
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 15:
    (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
    (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
    (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
    Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
    Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
    Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

Комментарии • 2,1 тыс.

  • @sgo4228
    @sgo4228  2 года назад +10

    Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
    👇👇👇👇
    Polisi bukan petugas pajak.
    Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
    Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
    Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 6:
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Perpol No 7 Tahun 2021
    Pasal 1 ayat 10:
    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 2
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
    UULLAJ no 22 thn 2009.
    Pasal 70 ayat 2 & 3:
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
    (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 2:
    (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
    (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Meliputi:
    a. Registrasi Ranmor baru;
    b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
    pemilik;
    c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
    *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 15:
    (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
    (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
    (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
    Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
    Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
    Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

    • @shuyintidus6246
      @shuyintidus6246 2 года назад

      mantab om penjelasannya gak berbelit muter2 kek video nya

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@shuyintidus6246
      Thank you 🙏

    • @basukipurwanto2332
      @basukipurwanto2332 2 года назад

      ruclips.net/video/t7Mq9i5ku7I/видео.html
      ruclips.net/video/chLPcSUihis/видео.html

    • @aafrizalaa
      @aafrizalaa 2 года назад +4

      Bisa ajah Alibinya... Ttp saja hukuman atau sanksi terhadap pelanggar menjadi 2,denda dan hukum denda tilang... Pengesahan melalui SAMSAT menjadi 1 pisau namun bermata 2... klo kita ga atau blm bisa bayar pajak APAKAH samsat bisa sah kan ?

    • @makaro212
      @makaro212 2 года назад +8

      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 22 TAHUN 2009
      TENTANG
      LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
      II. PASAL DEMI PASAL
      Pasal 70
      Ayat (1)
      Cukup jelas.
      Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
      sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
      Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
      pajak Kendaraan Bermotor.
      Ayat (3)
      Cukup jelas.
      Ini Bagian II, bagian penjelasan dari Pasal per pasal Pak Polisi. Terutama Pasal yg bapak pakai yaitu pasal 70 ayat 2. Karena yg ayat 2 itu ada kata2 pengesahan yg di tulis lebih tebal, berarti ada maksudnya kan. Bukan berarti STNK itu tidak sah. Kalau tidak sah kenapa dibuat berlaku selama 5 tahun? Jadi pasal 70 ayat 2 itu sebenarnya lebih kepada pengawasan (tidak ada kata2 STNK itu sah atau tidak sah) dan menumbuhkan kepatuhan masy utk bayar pajak, Pak Polisi. Jadi tidak ada aturan tertulisnya Polisi bisa menilang pengendara yg blm membayar pajak tahunannya Pak Polisi. Bukan intepretasi ya. Salam sehat selalu Pak Polisi

  • @ndobosloe8361
    @ndobosloe8361 2 года назад +26

    KL demikian alangkah lebih baik lagi polisi merangkap sebagai petugas pajak, utk bisa mengejar para pengemplang pajak baik itu PPN maupun PPh Badan/PPh OP, hasilnya akan jauh lebih besar drpd hanya pajak kendaraan.

    • @shinxryu8526
      @shinxryu8526 2 года назад +10

      Polisi melayani masyarakat dengan setulus hati.
      Slogan TERBANGSAT dalam sejarah🤣🤣🤣
      Polisi itu musuh masyarakat,karena hanya bisa memeras orang kecil,dikit2 tilang,dikit2 pajak,dikit2 denda,dikit2 dibilangnya ngelawan,
      Ah apasi ini anjeng anjeng🤣🤣🤣

  • @andywijaya8319
    @andywijaya8319 7 месяцев назад +6

    STNK yg di tetapkan POLRI = STNK yg sudah bayar PAJAK tahunan. Kalau yg belum bayar PAJAK tahunan = belum sesuai dengan STNK yg di tetapkan oleh POLRI lalu bisa kena TILANG, sama saja artinya bisa di TILANG karena blm bayar PAJAK. Cuma Beda KALIMAT aja Pak

  • @bumilestari7396
    @bumilestari7396 2 года назад +19

    Saya ingin tertib soal ini, saya ingin taat atas kewajiban pajak. Pajak tahunan+STKN kendaraan saya sudah kelewat. Saya mau bayar, termasuk denda berjumlah sekian.... Tp karena kendaraan saya kendaraan tua, dan masih pemilik pertama, tidak bisa mendapatkan KTP pemilik pertama tersebut (tidak tahu masih ada atau sudah meninggal). Eh untuk ganti tidak ada KTP oleh oknum petugas Samsat (ini bukan calo, tp petugas resmi) diminta lebih dari 50% dari total yg hrs dibayar. BBN saja 1% gaes. Karena tidak ada duitnya khirnya saya males ngisikan kendaraan saya. Lagian mobil tua, dipakainya juga d kampung.
    Saya mau bayar ke negara, bukan mau minta duit ke negara, eh malah dipersulit persyaratannya.
    Kalau Identitas pemilik itu menjadi syarat untuk bayar pajak tolong jangan terlalu kaku aturannya, untuk menghindarkan oknum yang bermain. Agar masyarakat yg sperti saya ketika mau taat pajak tidak tersendat dan berubah pikiran

    • @syuhadaarmy1432
      @syuhadaarmy1432 2 года назад +1

      Yaa..begitulah produk hukum/UU di negeri +62..

    • @netilatyadayim2437
      @netilatyadayim2437 2 года назад +3

      @@syuhadaarmy1432 bukan produk hukumnya, tapi oknum penegak hukum pak boss..

  • @kania_betta_tangerang143
    @kania_betta_tangerang143 2 года назад +16

    kalo kita ditilang karena telat pajak,terus begitu bayar pajak kena denda
    berarti kita dihukum 2x dalam perkara yg sama 🤦,,tragis nasib wong cilik 🤦

    • @masmbong31
      @masmbong31 Год назад

      wong cilik yg gak taat pajak, harus didenda
      wong cilik yg maling ayam tetangga buat makan, tetap harus dipidana..

    • @edwinsofian7100
      @edwinsofian7100 Год назад +1

      Mmg khusus yg telat pajak mestinya ga kena tilang, karena telat pajak itu sendiri kita sdh kena hukuman, kl ditilang berarti kena hukuman 2x. Padahal dlm hukum ga boleh sampai dihukum 2x. Ini pak maksudna yg disebut rancu itu, polisi sih gampang saja menghukum dgn UULJ NO. 288 (1) Registrasi tahunan itu yg slalu jd acuan menilang. Jd ya gtu deh mau gak mau kita dihukum 2x

  • @aryafionna3295
    @aryafionna3295 Месяц назад +3

    Secara Hukum, satu kesalahan tidak boleh diadili lebih dari satu kali. Kalau pajak telat, sedangkan STNK masih dalam masa berlaku kena tilang..., berarti itu sama artinya diadili 2x, karena nanti ketika bayar pajak pun dikenakan denda. Jelas untuk masalah aturan ini rancu dan harus diperbaiki. Dibilang STNK yang telat pajak tidak sah, kenapa pada STNK dicantumkan masa berlaku?

  • @zoelfiepohan1108
    @zoelfiepohan1108 2 года назад +24

    Pajak terlambat atau telat bayar sudah ada aturannya yaitu denda, sedangkan tanda stempel hanya sebagai tanda bukti telah membayar. STNK yang sesungguhnya adalah halaman depan bukan lembar pembayaran pajak tahunan. Kalau tilang harusnya tidak ada lagi denda karena terlambat atau telat waktu pembayaran pajak tahunan.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад +1

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Uullaj no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
      Pasal 288 ayat 1
      (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Trus kalo ga ditilang dan tidak diberi batas waktu/tempo
      Mengurus Pengesahan STNK nya kapan mas?🙏

    • @anjuthebest5056
      @anjuthebest5056 2 года назад +3

      Berarti klo telat pajak denda 500ribu pak??

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Baca lagi dgn teliti pasal 288 ayat 1 UULLAJ mas.
      Ada bahasa kata *STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yg ditetapkan oleh Polri sudah diatur dlm UULLAJ itu sendiri dan PERPOL no 7 thn 2021 seperti yg saya jelaskan komen diatas ini.🙏
      Maka bila ditemukan STNK di Jalan oleh Petugas Polisi yg tidak sesuai yg ditetapkan oleh Polri maka dapat ditilang.

    • @Bangphone4323
      @Bangphone4323 2 года назад +9

      @@sgo4228 maaf pak pasal 70 ayat 2, berlaku selama 5thn, yg harus disahkan setiap thn nya.
      Berarti telat pajak bukan berarti tidak sah pak, haya saja itu tanda telat pajak.
      Mohon pencerahannya pak.
      Jdi menurut saya wajib tilang kalo 5 thn sudah tidak berlaku

  • @rudywijaya4469
    @rudywijaya4469 2 года назад +28

    Terlambat bayar pajak motor sudah ada sanksinya. Jika masyarakat kita ada yang belum bayar pajak mungkin belum ada dananya. Jadi mohon jangan ditilang karena uang tilang bisa digunakan untuk bayar pajak...
    Banyak masyarakat kita yang punya motor dengan kredit. Jadi mohon Bapak/Ibu Polisi bisa bijaksana. Jika saat berkendara membawa STNK yang masih berlaku meskipun pajaknya belum dibayar, itu jaminan bahwa motor yang dibawa legal bukan curian...

    • @cincin_comell5
      @cincin_comell5 2 года назад +1

      Saya setuju banget pendapat bang rudy, kepolisian juga bagian masyrakat tau lah kenapa telat bayar pajak, iya pasti belom ada dana untuk bayar pajak, dan dikena tilang lagi kan namba menyakitkan,
      Intinya dalam pasal itu kan harus lengkap surta menyurat nya kendaraan kita memng hak milik kita
      Harus adanya toleran buat masyrakat atas lambat bayar pajak setidk nya jgn lah ditilang
      Ingat kalian adalah termasuk bagian masyrakat

    • @mymusikku6570
      @mymusikku6570 2 года назад +9

      Polisi = preman yang dilindungi negara

    • @syuhadaarmy1432
      @syuhadaarmy1432 2 года назад +3

      Mana ada cerita nya tuh bro 🤣🤣🤣 pokoknya fulus masuk trus..Telat bayar pajak di DENDA, kena razia di TILANG..hebat👋 nyan hukum negeri +62 nee 🤣🤣🤣

    • @mymusikku6570
      @mymusikku6570 2 года назад +3

      @@syuhadaarmy1432 Ketika APARAT jadi KEPARAT, dan ketika Hukum tumpul Diatas Tajam Dibawah,, dan masyarakat Dilarang PINTAR Hukum, emang begitulah NegEri WAKANDA

    • @fendyfoe1368
      @fendyfoe1368 2 года назад +5

      Saya sangat setuju krn di mata hukum harusnya seseorang tidak bisa dihukum 2x untuk kesalahan yg sama, kalau telat bayar pajak kita sdh di denda masa kena tilang lagi?

  • @AnunakiAtlantis
    @AnunakiAtlantis 11 месяцев назад +5

    Kalau sah ditilang berarti tidak perlu bayar denda. Kalau ada denda berarti walau tanpa pajak tetap syah.
    karena aturan perpu belum ada yg jelas.
    Berati tetap tidak boleh ditilang walau telat pajak karena ada denda berarti masih syah

  • @sundelivery5066
    @sundelivery5066 2 года назад +9

    Pernyataan pak polisi sebenarnya ya sama aja krn utk pengesahan jelas harus bayar pajak dulu sedang pak polisi menjelaskan bahwa penilangan bkn dikarenakan pajak mati kan sama aja pajak mati otomatis ya ditilang lah masalahnya kalo pas apes blm ada uang utk bayar pajak tepat waktu akhirnya ya tetep apes alias kena tilang trus telat bayar pajak juga kena denda jd pasal 1 ayat 1 isinya "PASRAH" 😥😥😥

  • @rahardjowibisono7172
    @rahardjowibisono7172 2 года назад +5

    Terus kalau belum bayar pajak bisa ditilang, jangan ada lagi denda doong. Karena pembayaran denda itukan merupakan sangsi atas keterlambatan. Kalau mau salah satu saja doong, bukan dua2nya... Sangat tidak benar kalau seperti itu.

  • @aritonangpol7797
    @aritonangpol7797 2 года назад +14

    Tidk ada pasal yg menyatakan belum bayar pajak tahunan stnk adalah pelanggaran lalulintas,krn sangsi keterlambatan pajak adalah denda pajak..kecuali stnk sudah mati atau lbh dri 5 tahun baru dapat dikategorikan pelanggaran lalu lintas krn stnk stlh 5 thn seharusnya sudah diganti.
    Saya rasa anda salah memahami undang2 sehingga salah penerapan tilang... tidak ad sanksi yg berulang untuk satu pelanggaran yg sama..sanksi keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan adalah pemiliknya akan di denda pada saat membayar pajak.
    Krn Klw d tilang apkah pada saat kita mau bayar pajaknya denda pajak hilang?kan tidak.
    Simplenya pak polisi hrs mengerti kewenangan dlm menindak pelanggaran,rajia lantas bertujuan menindak pelanggar lalu lintas,krn keterlambatan membayar pajak tahunan (bukan yg stnk mati ya) kendaraan bukanlah pelanggaran lalulintas.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Udah nonton sampe habis video ini?

    • @aritonangpol7797
      @aritonangpol7797 2 года назад +1

      @@sgo4228 sudah.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@aritonangpol7797
      Maaf mas utk terkait pajak, Polisi bukan petugas pajak, dlm hal ini polisi melakukan penilangan terkait Keabsahan STNK yg setiap tahun dan atau per 5 tahun harus dimintakan pengesahan.🙏
      Jadi polisi menilang bukan karena mati pajak atau tidak bayar pajak.
      Tetapi karena STNK yg belum disahkan per tahun dan atau per 5 tahun.🙏

    • @aritonangpol7797
      @aritonangpol7797 2 года назад +10

      Disitu letak kesalahan pemahaman atas kata pengesahan.
      yg dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan KEPATUHAN wajib pajak kendaraan bermotor.
      Seharusnya klw saat rajia ditemukan stnk yg blm membayar pajak tahunan polantas cukup himbau untuk membayar pajak,krn nanti pdsaat mau dia mau bayarkan pajaknya sudah pasti kena sanksi berupa denda keterlambatan yg bisa sampai 25% setahun.
      Di lampiran surat keputusan blanko tilang juga di jelaskan yg termasuk pelanggaran lalu lintas...dapat memperlihatkan tapi masa berlakunya sudah KADALUWARSA dapat digolongkan dengan pelanggaran lalulintas jalan tertentu.
      Jelas d sebutkan kadaluwarsa..sedangkan stnk masa berlakunya 5 tahun,dan pajak tahunan bukanlah petunjuk masa berlaku stnk.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@aritonangpol7797
      Tapi masuk dlm kategori tidak/belum sah.

  • @raymundusseko5358
    @raymundusseko5358 2 года назад +4

    Pak maaf mau tanya :
    1.pasal 288 ayat 2 saya lolos (bawa STNK)
    2. Pajak mati 1 taun di liat di pasal 70 ayat 1 tulisan dipidanakannya tidak ada pak apa di tilang juga?
    3. fungsi kolom denda pajak di STNK fungsinya apa pak?
    Trimakasih 🙏🏿

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Udah nonton sampe habis video ini?

    • @sugihartotok
      @sugihartotok 2 года назад

      secepatnya masalah ini di pertegas jalan keluarnya, agar tdk ada lg beda pendapat...

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@sugihartotok
      Gaperlu didebatkan udah jelas dan tegas
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
      (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Uullaj no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
      Pasal 288 ayat 1
      (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
      (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Uullaj no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
      Pasal 288 ayat 1
      (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    • @andrewarnata184
      @andrewarnata184 2 года назад

      @@sgo4228 pasal 333 pak

  • @memilfajrinur2949
    @memilfajrinur2949 3 года назад +8

    Pasalnya membingungkan, menurut saya pemerintah harus melakukan revisi... dengan ditilang saat belum membayar pajak, berarti kita sama saja mendapat hukuman 2 kali karena saat bayar pajak nanti juga kena hukuman lagi/denda. Sedangkan hukuman 2 kali dalam perkara yang sama sepertinya tidak sah.

    • @sgo4228
      @sgo4228  3 года назад +1

      Trus mas kalo ga ditilang dgn hukuman denda trus gmn mas?
      Dibiarin aja gitu atau hanya hukuman kurungan aja?
      Atau gmn?😅

    • @memilfajrinur2949
      @memilfajrinur2949 3 года назад +5

      Saya ga nyalahin polantas yg nilang karna prosedurnya sesuai undang2 dan juga ga nyalahin masyarakat yg nolak ditilang karena berfikir masa dapat hukuman 2 kali.
      Dan menurut bapak, apakah orang dihukum 2 kali dalam perkara yg sama sah dalam aturan negara kita?.. terimakasih jika menjawab 🙏

    • @sgo4228
      @sgo4228  3 года назад +1

      @@memilfajrinur2949
      Kok malah nanya balik masnya😂
      Saya nanya duluan, jadi menurut mas harusnya bgmn bila ditemukan di jalan yg STNK nya tidak sah? Diberi sanksi atau tidak? Atau bgmn?

    • @sgo4228
      @sgo4228  3 года назад +1

      @@memilfajrinur2949
      Lagipula tidak 2 kali dlm perkara yg sama lho mas.
      Pasal yg saya bacakan tidak ada kata denda pajak. Tapi terkait dgn keabsahan, sah atau tidaknya STNK yg dibawa oleh pengemudi di jalan.
      Sedangkan bayar denda itu kewenangan petugas pajak di Samsat.
      Maka tidak ada perkara yg sama.
      Di jalan terkait dgn Keabsahan, sedangkan bayar pajak yg sudah lewat batas waktu kena denda terkait dgn pihak pajak.

    • @memilfajrinur2949
      @memilfajrinur2949 3 года назад

      Terimakasih penjelasanya, saya kurang tau makanya saya tanya.

  • @jokopurnomo919
    @jokopurnomo919 2 года назад +2

    Keabsahan STNK di anggap tidak berlaku ketika sudah lewat batas waktu penetapanya,yaitu 5 tahun sekali dan harus di registrasi ulang.
    Berarti polisi tidak punya alasan untuk menilang,pengendara apapun ketika terjaring operasi...selama pengendara bisa menunjukan bukti STNK kendaraanya,meskipun belum membayar pajak....selama belum mencapai batas waktu penetapan,yaitu 5 tahun.
    Karena tugas polisi satlantas salah satunya yaitu sebagai registrator STNK,bukan PETUGAS PAJAK.
    Jadi...polisi boleh menilang,atau bahkan menyita kendaraan, kalau....si pengendara tidak bisa menunjukan STNK yang sudah di registrasi ulang per 5 tahun sekali,melalui bukti tidak/belum dibayarakan pajak kendaraanya sudah melebihi dari batas 5 tahun atau lebih.
    Salam.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
      👇👇👇👇
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @komangwisnuanggaprasetya8340
    @komangwisnuanggaprasetya8340 2 года назад +2

    Pasal 70
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Baik mas🙏
      PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa:
      *Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.*
      Penjelasan tsb menyebutkan bahwa:
      1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR
      2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR.
      Jelas dan tegas ya penjelasannya. Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini.
      1. Maka anda TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor anda utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan.
      2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA.
      TIDAK ADA YG NAMANYA PENGESAHAN PAJAK DALAM UULLAJ DAN PERPOL NO 7 THN 2021, YANG ADA YAITU STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
      POLISI MENILANG THDP STNK YG TIDAK SESUAI DENGAN YG DITETAPKAN OLEH POLRI YAITU TERKAIT STNK MASA BERLAKU 5 TAHUN DAN HARUS DILAKUKAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN.

    • @aguswibowo9069
      @aguswibowo9069 2 года назад +1

      Sekarang kalau di balik gmn, katanya yg di tetapkan polri itu yg udah ada tanda pengesahan , nah kalau STNK blom ada tanda pengesahan alias mati pajak tahunan gmn?..
      Apa STNK masih berlaku?.. bisa di pakek buat balik nama?, Buat bayar pajak?.. nih gmn tuh he he he

    • @Alisumsel
      @Alisumsel Год назад +1

      Andai pajak 5 tahunan sudah telat (STNK mati)apakah polisi berhak mengambil motor masyarakat pak?

  • @gunturasus5091
    @gunturasus5091 2 года назад +6

    Bisa sharing pak dengan @rumah pancasila dan klinik hukum,dengan pak yosep parera,krn menurut beliau soal pajak kendaraan itu polisi tidak berhak menilang.supaya kita sebagai masyarakat dapat tau yg mana yg benar,krn sdh sering menjadi polemik dimasyarakat mengenai pajak kendaraan.makasih pak...

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Mohon maaf mas Polisi tidak menilang pajaknya atau PKB.
      Kalo menurut akun YT sebelah, polisi menilang pajak PKB.
      Lebih lengkapnya sudah saya jelaskan pada kolom komentar yg saya sematkan pin .
      Silahkan bisa dibaca lengkap sudah saya paparkan semua dasar hukumnya.🙏

    • @syuhadaarmy1432
      @syuhadaarmy1432 2 года назад +1

      🤣🤣🤣 dasar hukum buat fulus masuk yaa Komandan 🙏..Telat bayar pajak di DENDA..Kena Razia di TILANG..Klo masalah pengesahan, itu mah alasan doank..Sy pernah ditilang karena telat bayar pajak gak sampe 20 hr..Kelupaan.. alhasil di jd kan alasan buat nilang..tiada maaf Bg mu 🤣🤣🤣

    • @aderezkyamalia7409
      @aderezkyamalia7409 2 года назад +1

      @@sgo4228 terus menurut pak polisi, polisi menilang apanya? kalau pak polisi menyebut pasal 70 ayat 2 sebagai landasan yg berkaitan dengan keabsahan STNK, kan dalam penjelasan pasal tsb tdk menyebutkan kalau tidak/belum bayar PKB itu STNKnya tidak sah. penjelasan pasal tsb hanya sebagai pengawasan kalau motor yg digunakan legal dan menumbuhkan kepatuhan pajak-> dan ini sangat bersifat administratif dan tidak ada dalam pasal utk dijatuhi pidana. Mohon penjelasan dan pencerahannya🙏🏻

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@aderezkyamalia7409
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

    • @aderezkyamalia7409
      @aderezkyamalia7409 2 года назад +1

      @@sgo4228 pengesahannya dalam bentuk apa ya pak? apakah STNK yang berlaku itu tidak melalui proses pengesahan? mohon pencerahannya🙏🏻

  • @slametwidodo6903
    @slametwidodo6903 2 года назад +5

    Ternyata bapak polisi ini masih belum mengerti penjelasan pasal 70 ayat 2 tentang "pengesahan tiap tahun".
    Tolong untuk bapak untuk lebih belajar lagi tentang hukum, karena anda selaku penegak hukum yang terhormat.
    jangan langsung main tilang saja. Bisa2 malah jadi bumerang untuk bapak sendiri ketika berhadapan orang yang juga dan memahami tentang hukum.
    Terima kasih.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Paham kok mas penjelasan pasal 70 tsb.
      Dalam pasal 288 ayat 1 juga sudah disebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri. Maka STNK yg dibawa dan ditunjukkan di Jalan juga harus sesuai dgn yg ditetapkan Oleh Polri.

    • @rosminmarpaung8205
      @rosminmarpaung8205 2 года назад

      Simpel bg, pasal 70 ayat 2 itukan cuma pengesahan doang kan? Minta aja sama pakpol yg di samsat utk melakukan pengesahan sebanyak 4 kali di kolom validasi. Hehehe itu termasuk salah satu pasal jebakan betmen untuk masyarakat. Karena saya pernah coba minta disahkan sebanyak 4 kolom dan pakpol gk mampu jawab. Gak tau kalo yg punya channel. Mungkin bisa bantu jawab. Soalnya kan kalo pajak tahunan urusannya ke samsat.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@rosminmarpaung8205
      Udah jelas juga aturan bunyinya dalam pasal 😄 setiap tahun bukan sekaligus 4 tahun

    • @slametwidodo6903
      @slametwidodo6903 2 года назад

      @@sgo4228 maaf sebelumnya saya tanya pak..
      Apa pengertian/penjelasan "PENGESAHAN" yang tertuang dalam pasal 70 ayat 2 UU No22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan raya.
      Tolong penjelasannya pak?

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Terimakasih mohon maaf 🙏
      PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa:
      *Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.*
      Penjelasan tsb menyebutkan bahwa:
      1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR
      2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR.
      Sudah Jelas dan tegas penjelasannya.
      Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini.
      1. Maka kita TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor kita utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan.
      2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA.

  • @adityapratamaputra5188
    @adityapratamaputra5188 2 года назад +4

    Saya mau tanya apakah ada penindakan buat pengendara yang sengaja menembakan lampu jauh untuk menyilaukan pengendara lain, soal nya saya sering ngalamin entah dari mobil atau motor yang sengaja menembakan lampu jauh ke saya padahal posisi jalanan pun dalam kondisi terang dgn lampu penerangan di jalan

  • @yonahmad-me5qc
    @yonahmad-me5qc 6 месяцев назад +1

    BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 288 Ayat 1 Digaris bawahi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)... dan bunyi ayat 106 Ayat 5 : Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
    Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. 2. Surat Izin Mengemudi. 3 bukti lulus uji berkala; dan/atau 4. tanda bukti lain yang sah. (PERTANYAAN DIMANA POLISI BISA MENILANG sedang semuanya udah lengkap. )
    Dan Pasal 70 ayat 1 tidak termasuk KETENTUAN PIDANA ke Pasal 288 Ayat 1, Pasal 70 Ayat ada P E N J E L A S A N
    A T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 70
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor.

  • @anakmuda5439
    @anakmuda5439 Год назад +1

    Oke pak polisi saya mengerti, intinya perpanjangan STNK itu wajib dan pengesahannya wajib dari kepolisian yg berupa tanda cap di STNK,
    Karena sudah ada Perpol terbaru tahun 2021 yg mengatur tentang hal itu.
    namun menurut saya itu tidak adil, kenapa? karena sangat menyulitkan masyarakat bayangkan saja jikalau kita lupa atau terlambat dalam membayar pajak kita pasti kena denda pajak dan juga bisa di tilang polisi, memang itu bukan termasuk nebis in idem, tapi disini tidak ada rasa keadilan seperti pepatah "sudah jatuh ketiban tangga".
    saran saya sebaiknya lakukan himbauan saja tidak perlu ditilang, dan yg paling terpenting adalah hilangkan semua pungli2 yg ada di Samsat ataupun kepolisian, karena saya pun mempunyai pengalaman diminta 30 ribu untuk gesek nomor rangka dan mesin kendaraan (cek fisik) di samsat, TANPA ada kwitansi apapun atau PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
    saya yakin masyarakat Indonesia ini 99% mau membayar pajak asalkan polisi /samsat bersih dari yg namanya pungli

  • @muhammadtemy3858
    @muhammadtemy3858 2 года назад +4

    Ijin tanya pak , bukan kah telat pajak tahunan kita udah ada hukuman denda pak, lalu klu kita terkena tilang gra" telat bayar pajak kita ada denda 2x ( satu kesalahan denda 2x) pak, sedangkan keberlakuan sahnya stnk 5 thn , mohon penjelasanya pak terima kasih 🙏🏼

    • @muhammadtemy3858
      @muhammadtemy3858 2 года назад

      Semoga kita selalu mamatuhi kewajiban pajak kita yah temen temen .

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@muhammadtemy3858
      Silahkan baca sampai habis komen yg saya sematkan pin.🙏

    • @wawanaries9915
      @wawanaries9915 2 года назад

      0

    • @bayu2622
      @bayu2622 2 года назад

      Tolong di jelaskan pak, knapa kita bs terkena denda 2x dgn kesalahan yg sama, bukankah ini jg melanggar UUD

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@bayu2622
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2
      (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
      rneliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
      Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
      Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

  • @ruchimatnurseha3289
    @ruchimatnurseha3289 2 года назад +11

    Semua akan ada hisab nya pak, ingat selalu kematian dan kehidupan setelah kematian ya pak saat bekerja, terima kasih 😀

    • @faisalnaldi1722
      @faisalnaldi1722 2 года назад

      Aamiin

    • @ferryindrarianto7886
      @ferryindrarianto7886 2 года назад

      loh kok begitu, kalau anda gak melanggar' ya gak mgkn ada penilangan, emang berdosa ya kalau Nilang org yg melanggar. semua pasti tanggung jawab di akhirat nanti , juga anda...salam

  • @MyusupYusup-uc6gk
    @MyusupYusup-uc6gk 5 месяцев назад +1

    Setau saya telat bayar pajak polisi tidak berhak di tilang jika polisi bersih keras menilang akan di penjarakan 8 THN pak

  • @user-lg6de4te3i
    @user-lg6de4te3i Месяц назад

    Pak polisi yth, bila stnk mati polisi menilang, maka bila prmilik pada waktu melunasi pajak jangan lagi didenda

  • @harrys1773
    @harrys1773 2 года назад +4

    Percuma polisi mau menjelaskan sedemikian rupa kami tidak peduli, kalo berani undang dari pihak yg kontra jangan hanya satu sisi.
    Perpol itu tidak boleh bertentangan dengan UU, sedangkan di pasal 70 ayat 1 saja tidak disebutkan oleh pihak polisi, karena pasal itu yg bisa menjelaskan knp STNK tidak bisa ditilang karena belum terpenuhnya kewajiban pajak tahunan.
    Jadi sampai kapan pun kami (masyarakat yg melek hukum) tidak peduli dengan apapun yg dijelaskan oleh pihak kepolisian, karena faktanya kami sering memenangkan perdebatan dengan pihak kepolisian di jalan mengenai pajak tahunan STNK.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Sudah baca belum kolom komentar yg saya sematkan pin?
      Ayo sini debat sama saya…

    • @iwakartiwa7744
      @iwakartiwa7744 2 года назад +1

      Debat sama channel elang maut aja pak wkwk

    • @iwakartiwa7744
      @iwakartiwa7744 2 года назад +1

      Debat sama channel elang maut aja pak wkwk

    • @mariohutapea4221
      @mariohutapea4221 2 года назад +1

      Sama elang maut aja..

    • @MrRebaz
      @MrRebaz 2 года назад +1

      @@sgo4228 ayo

  • @noviantodwianugrah514
    @noviantodwianugrah514 2 года назад +3

    Berarti kalau kolom pengesahan tidak ada stempel kepolisian, STNK anda tidak sah atau palsu...
    Pajak kewajiban kita sebagai warga negara, kalau ada keterlambatan pasti kena denda...
    Kalau ingin pengesahan STNK berarti harus membayar pajak...
    Memaksa orang untuk bayar pajak...
    Bukan kesibukan tapi uang itu lebih diperlukan untuk keperluan yang lebih penting...
    Telat pajak kena denda...
    STNK telat bayar pajak kena tilang juga...
    INTINYA HARUS BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR AGAR TIDAK KENA TILANG...

  • @YotaOfficial-cm4pp
    @YotaOfficial-cm4pp 2 месяца назад +1

    telat bayar pajak kita dihukum telat bayar pajak, kena hukum 1x .. kemudian dijalan kita ditilang, kena hukum lagi 2x .. ini gimana bukanya tidak boleh seseorang kena hukuman yang sama 2x .. tolong jawablah pak polisi yang terhormat ..

  • @andinurhikma5668
    @andinurhikma5668 2 года назад +1

    ini 2 polisi ternyata tdk tahu hukum,bahaya klo bgini caramu,pajak terlmbat tdk bisa ditilang,stnk ttp hidup

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Mhhhhh???? 😅
      Jangan cuma baca judul dan Thumbnail dong dek. Nonton sampe habis dulu dan baca komen yg saya sematkan pin.

  • @rosaaprillia6019
    @rosaaprillia6019 Год назад +1

    Patuh hukum tp mau bayar pajak msh di persulit...saya bayar pajak melalui online tp begitu saya minta pengesahan malah sprti di persulit dan di jadikan org yg sprti salah prosedur...sampai skrg saya blm dpt pengesahaan/blm dpt stempel nya

  • @aya_naon5261
    @aya_naon5261 2 года назад +2

    Simpel banget ini mah
    Ini sebenernya pasal yg dibikin celah sama oknum2 perusak institusi,yang kadang di jalan nilangin orang tanpa ada plang razia,yg suka bisik2 " mau di bantu " yaaaahhhhhhhh begitulah
    Namanya juga usaha

  • @juliarsacta3774
    @juliarsacta3774 Год назад +1

    Tahun lalu saya sudah bayar pajak 5 tahunan dan mutasi.. tapi setelah saya cek di aplikasi newsakpole plat baru saya tidak ditemukan. Malah plat yg lama masih aktif dan ada tunggakan.. mohon solusinya dong pak.

    • @sgo4228
      @sgo4228  Год назад

      Itu aplikasi dimana mas? Newsakpole?
      Silahkan anda datang ke samsat dimana stnk bpkb anda diterbitkan dan silahkan konfirmasi dgn petugasnya nanti akan dilayani.🙏

  • @rabbitpink235
    @rabbitpink235 4 месяца назад

    Seharusnya terhadap kendaraan yang ditilang karena keterlambatan pembayaran pajak tidak dikenakan denda lagi saat pembayaran pajak karena sudah dikenakan denda tilang. Terhadap pelanggaran yang sama tidak bisa dikenakan tindakan hukum berulang.

  • @okikechot
    @okikechot 4 месяца назад

    kalau STNK dr pmbayaran ONLINE/SIGNALPOLISI itu hasilnya dari PDF yg di print, dan disitu pakai Barcode apakah SAH ?

  • @rosminmarpaung8205
    @rosminmarpaung8205 2 года назад

    Berarti yg dilihat POLISI hanya di Lembar STNKB bukan di lembar SKKP? Berarti ada dua tempat yang harus didatngi yaitu samsat dan polri begitu pak?
    Kalo bayar pajak kan ke samsat cuma pake lembar SKKP, kalo pengesahan STNKB kemana?
    Dan di pasal2 yg bapak tulis itu termasuk merugikan masyarakt. Kenapa merugikan? Ya karena ada kemungkinan. Udah byr pajak tetapi tidak di validasi tetap kena pasal DENDA! Itu denda bukan ditilang dan diberikan pasal (karena udah jelas dan bapak tulis juga disitu, kalau polisi bukan pengurus pajak). Yg harus diperhatikan dari POLRI itu yaitu:
    1. Surat2 kenderaan lengkap dan sesuai dengan kenderaan tersebut
    2. Plat kenderaan bermotor tidak mati.
    Bukan maen asal tilang aja, udah gitu kena 2x lagi. Bukankah ini udah merampas hak masyarakat?

  • @putraananda3774
    @putraananda3774 2 года назад

    Gampangnya gini : Status Budi di tahun 2022 adalah karyawan kontrak hingga 2027 (5 tahun). Dia wajib absen ke HRD 1 tahun sekali. Jika lalai absen Budi wajib membayar denda ke HRD. Seiring berjalannya waktu ternyata dia lalai absen selama 3 tahun sehingga harus bayar denda ke HRD.
    Pertanyaannya, apakah kelalaian Budi soal telat absen selama 3 tahun merubah status Budi sebagai karyawan?
    Tentu tidak. Meskipun Budi tidak absen selama 3 tahun, namun dalam kontraknya ia masih bertatus karyawan sampai 5 tahun ke depan.
    Begitu juga dengan STNK dan pajaknya.
    STNK = Budi
    Samsat = HRD
    Pajak = Absen
    Meski belum dapat cap pengesahan pajak dari Samsat tiap tahunnya, namun di lembar STNK tetera norma hukum yang jelas terkait masa berlaku STNK. Selama masa berlaku STNK itu belum terlewati artinya STNK tersebut masih SAH dan berlaku di mata hukum.
    Terkait apakah polisi bisa menindak? Ya bisa-bisa saja karena mereka memang memiliki kewenangan tersebut. Sama saja dengan polisi yang bisa menangkap kita tanpa kita perlu tau alasannya. Selanjutnya tinggal pertimbangan majelis hakim nanti yang menentukan siapa yang benar dan salah. Apakah polisi selaku penuntut atau masyarakat selaku tersangka.

    • @dethey3759
      @dethey3759 2 года назад

      Mas jngn liat mntok di pasal 70 aj...ad aturan tambhanny d UU Lalu lintas. Baca hlman pling blkng...yg dimksd "sah" itu djlaskn dsn

  • @KristianAnsara
    @KristianAnsara 2 года назад

    Pendapat saya SEHARUSNYA TIDAK DI TILANG!!
    Karna dalam hukum, pelaku pelanggaran tidak boleh dijatuhkan hukuman 2 kali atas pelanggaran yang dia lakukan terkecuali ada aturan lain yang mengaturnya. Kalo saya ditilang karna telat pajak, sama saja saya di hukum 2 kali. Saya ditilang dan saya harus denda pajak. Dan pasal yang bapak kasih di deskripsi saya rasa kurang lengkap dan kurang di telaah di setiap penjelasan pasalnga.
    Jika alasan petugas menilang karna psal 70 ayat 2.
    Saya rasa salah total! Karna penjelasan soal pasal 70 ayat 2 berbunyi "Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor."
    Penjelasan pasal 70 ayat 2 yg administratif maka tidak ada dalam pasal pelanggaran untuk dijatuhi pidana.
    Surat PKB berlakunya hanya 1 tahun. Per tahun harus diperpanjang caranya bayar pajak. Lalu kalo Surat PKB tidak diperpanjang/telat bayar pajak bisa ditindak dgn penilangan? TIDAK BISA PAK! Karna balik lagi Ke KUHP pasal 1 ayat 1 tentang asas Legalitas. Apa ada aturan pidana di UU lalu lintas kalo telat bayar pajak dipidana? GA ADA KAN PAK?! Kalo petugas alasannya pasal 288 ayat 1, pasal tsbt merujuk pada pasal 106 ayat 5 huruf (A) (baca sendiri) . Sedangkan pasal 70 ayat 2 tidak menjelaskan soal sah/tidak sah nya sebuah stnk karna belum byar pajak. STNK tetap berlaku 5 tahun. Yg hanya jadi masalah adl kita sbg pemilik kendaraan melalaikan wajib administrasi PKB yang sanksinya adl denda Pajak.
    Saya rasa penilangan karna Telak Bayar Pajak adl arugumen yg keliru dari Polisi untuk menerapkan UU yg ga ada dasar Hukumnya. 😭
    Kalo ada yg salah mohon koreksi. Mohon maaf kalo ada yg salah..

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
      Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

  • @MulYono-ng9yc
    @MulYono-ng9yc 2 года назад +2

    Saya beli sepeda seken mau bayar pajak, bawak stnk , pbkb semua asli dan juga foto kopi, kenapa kok masik di tanya KTP yg punya.....? Sedang Saya bawak stnk, pbkb asli ...! Kalau dak bawak yg KTP asli pemilik kenak denda RP 25000

    • @mlocco2344
      @mlocco2344 2 года назад

      Emang gitu syaratnya

  • @MazpickZoo
    @MazpickZoo 6 месяцев назад +1

    Pengesehan itu perlu,supaya negara bisa hidup😂

  • @adifarkacaya6217
    @adifarkacaya6217 2 года назад

    UU No. 22 Tahun 2009 tidak mengatur konsekuensi dari tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana Pasal 70 ayat 2.
    Actus Reus tidak ada, maka tidak mungkin ada Mens Rea.
    Bila Actus Reus tidak ada, maka seseorang tidak dapat dituntut dan dipidana karena tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
    Pasal 70 ayat 2, adalah dimaksudkan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
    Dalam Penjelasan Pasal 70 ayat 2 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
      👇👇👇👇
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @shogunlighting
    @shogunlighting 2 года назад +2

    Pak pol, mau tanya nih ; kenapa bayar pajak dan perpanjang masa berlaku plat kendaraan tidak bisa di lakukan di sembarang samsat ( terutama jika diluar daerah keluaran dealer kendaraan tersebut), mana syaratnya minta KTP asli pemilik kendaraan lagi (padahal pembelian motor bekas), bukan kah yg penting bpkb dan stnk nya lengkap. Bisa nggak di permudah seperti orang ngurus KTP.

  • @EkaArch
    @EkaArch 2 года назад

    Pada pasal 70 ayat 2
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor.
    Dan di pasal 70 ayat 2 sudah mengatakan bahwa STNK itu berlaku nya selama 5 tahun
    Artinya STNK itu tidak mati terkecuali lewat dari masa berlaku 5 tahun
    Klau setiap tahun nya belum bayar pajak sebagai pengesahan setiap tahun nya
    Yg di lalaikan itu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
    Polisi ngak bisa menilang, karena STNK tetap masih berlaku selama 5 tahun.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

    • @EkaArch
      @EkaArch 2 года назад

      @@sgo4228 berarti saat ditilang krna STNK nya belum di lakukan pengesahan setiap tahun nya tidak bisa pakai pasal 288 dong ya
      Pasal 288 ayat 1
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
      di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
      Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
      Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
      Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
      kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
      banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Pasal 106 ayat 5 huruf a
      Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
      Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
      Bermotor wajib menunjukkan:
      a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
      Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
      b. Surat Izin Mengemudi;
      c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
      d. tanda bukti lain yang sah.
      Karena saat dilakukan penilangan bisa nenunjukkan STNK

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@EkaArch
      Tidak dilengkapi “STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI”.
      apakah STNK nya sudah sesuai dgn YANG DITETAPKAN OLEH POLRI?

  • @alzamaditiya7871
    @alzamaditiya7871 2 года назад

    Dari sini saya baru paham pak mari kitA belajar lgi UUD biar tidak salah menyimpulkan.(106)

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Maaf ya kalo kita baca pasal harus utuh tidak hanya mengacu pada pasal 106 nya saja tapi dlm pasal 288 ayat 1 ada menyebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri.
      Apakah STNK kita sudah sesuai dgn yang ditetapkan oleh Polri?

  • @jepsonpiliang2772
    @jepsonpiliang2772 2 года назад

    Maap admin... saya cuma mau bertanya, apakah ada si dapqm perundang undangan kita di republik Indonesia ini yang membolehkan seseorang di hukum 2 kali dgn kesalahan yg sama ?
    Saya contohkan... seperti stnk yg pajaknya belum dilunasi.
    Setiap ada keterlambatan dalam membayarkan pajak di stnk pasti ada denda yg harus dibayarkan sebagai konsekwensi dari keterlambatan tersebut, nah...skr timbul permasalahan... sudahlah di denda akibat terlambat, skr di tilang juga... bagaimana menurut bapak..?
    Kalau pemikiran saya...begitu ada polisi yg menemui pengendara yg dapat menunjukkan stnk nya...walaupun pajak belum dibayarkan, sebaiknya polisi jgn menilang dulu, karna peraturan nya juga masih selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum, toh juga su pemilik kendaraan sudah kena hukum dgn membayar denda sewaktu membayar pajak yang terlambat tersebut.
    Mohon maap admin jika ada kekeliruan saya

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Terimakasih bapak 🙏🙏🙏
      Mohon maaf bapak
      Kami sampaikan bahwa:
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
      Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

  • @adinpasha1084
    @adinpasha1084 2 года назад +2

    Terkait dengan pajak kendaraaan telat/mati ,harusnya peraturanya diubah untuk syarat pajak kendaraan untuk poin ktp asli,harusnya dg bpkb dan stnk sudah bisa,kbykan org beli kendaraan bekas pada tidak di pajaki krn pemilik lama sudah di blokir krn ada aturan pajk progresif

  • @mohamadsholi8336
    @mohamadsholi8336 2 года назад

    Ini pak polisinya sekolah.nya gk lulus, perlu di garis bawahi pak pol, penjelasan dalam pasal 70 ayat 2, yang di maksud pengesahan tiap tahun adalah sebagai pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
    Dalam pasal 70 ayat 2 dan pasal 228, disitu tidak di tulis bahwasanya STNK tdk sah dapat di tilang, kecuali STNK mati atau tidak barlaku baru bisa di tilang...

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Kalo mau mengejek dan menghina saya, mendingan anda baca pasal pasalnya dulu deh.
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
      👇👇👇👇
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @gamesmemories1317
    @gamesmemories1317 4 месяца назад

    Satu lagi pak.
    Kita mau bayar pajak motor second dan BPKB di leasing.
    Tanpa KTP asli apakah bisa? Untuk bayar pajak tahunannya? Soalnya saya harus kena cos 500rb bahkan sampai 1jt untuk pajak tahunan.

  • @berlinsaja8351
    @berlinsaja8351 2 года назад +1

    kalo memaknainya seperti itu, artinya memandang hanya utk orang "Kaya" karna hanya orang kaya yg tdk pernah pernah telat bayar pajak. Disini ada nilai2 "ketidakadilan sosial". Harusnya aparat penagak hukum bisa membantu memaknainya dengan baik dgn berbagai sisi.

  • @sitimuna4949
    @sitimuna4949 2 года назад

    Tadi saya bayar Psjak di MOBIL Keliling d Depan Wendit Malang, Jatim tapi STNK saya tidak di stempel, trs ketika STNKku di lihat teman, katanya kok gak ada STEMPEL ?, trs aQ kembali lagi dan minta STAMPEL, Pengalaman lain bbrp tahun lalu aQ jg pernah STNK sudah bayar juga tdk d stempel 2 (dua) Kolom trs ketika saya tanyakan ke Petugas, lho kok gak di STAMPEL lalu STNK saya di minta kembali, sini tak STEMPEL dua kolom yang tadinya tidak jena STEMPEL.
    Pertanyaan : masih perlukah TAMPEL STNK jika memang sudah ada Tanda Bukti Pelunasan yg ber hologram dan tertera Tgl dan Nama Petugas.

  • @arjunakembar3294
    @arjunakembar3294 2 года назад

    Suka2 bapak yg terhormatlah,,kl niat anda tulus semoga membawa keberkahan,,tp kl niat anda kejar setoran dengan kwenangan anda semoga Tuhan memberi balasan yang setimpal

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Enak aja suka suka saya…
      Sudah ada dasar hukumnya guys😅
      Maaf skrg sudah lama kami pakai e-Tilang jadi tidak ada lagi memberi dan menerima uang lewat Petugas polisi.
      Dan semua ada prosedurnya dan aturannya.
      Gabisa sembarangan.
      Kalo anda melanggar peraturan lalu lintas maka dapat ditilang kalo anda tidak melanggar berarti anda tertib
      Kalo anda ditilang silahkan minta kode BRIVA dan langsung bayar lewat BANK/ATM/MOBILE BANGKING langsung masuk ke rekening Negara, bukan masuk kantong petugas.

    • @maggot...
      @maggot... 2 года назад

      Siapa bilang pak petugas tidak mau menerima uang, coba pak sesekali nyamar jadi warga biasa trus pura² melakukan pelanggaran, lalu bilang "tolong dibantu pak" pasti akan di dijawab ada uang berapa kamu @@sgo4228 😁🤭

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@maggot...
      Mas kalo anda merasa dimintain duit silahkan anda bisa tolak dan minta kode BRIVA dari e-Tilang terkait pelanggaran lalu lintas yg anda lakukan.
      Simple kok.
      Kalo anda minta tolong dibantu, anda dan petugas sama sama pelaku penyimpangan.😅

  • @rudiyuliawan214
    @rudiyuliawan214 11 месяцев назад +1

    Yang ditanyakan apa STNK yg belum bayar pajak tahunan itu wajib ditilang

  • @okioktaf2347
    @okioktaf2347 2 года назад

    Pasal 70
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Silahkan baca komentar yg disematkan pin.
      Ada dijelaskan per pasalnya.

  • @MataDunia273
    @MataDunia273 2 месяца назад

    Uud nya emang membingungkan, seharusnya klw ada pengendara yg telat pajak, polisi tidak berhak menilang, karna resiko pengendara tersebut sudah ditanggung sndiri rengan kena denda nya terus bertambah, jadi urusan polisi hnya menindak pelanggaran Kelengkapan surat surat, untuk pajak tahunan polisi jangan ikut campur

  • @mbahmaedimaedimbahmaedimae4129

    Wah..klo gitu punya kendaraan bermotor..merasa rugi..klo dipikir pikir. Motor sdh beli mahal bensin juga beli pajak bayar/tahun.

  • @nos4442
    @nos4442 2 года назад

    Di UU no. 22 tahun 2009 pasal 1 mengenai denda
    Cocoknya di uu no.22 tahun 2009 pasal 2 dimana bunyinya sprti berikut:
    Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)...
    Yg jadi pertanyaan...
    STNK yg kita pengang itu bukan suatu bukti bahwa itu nomor dan kendraan kita...? Jadi apa bedanya kita yg tidak punya STNK dan Punya STNK tapi pajak mati apakah itu tidak sah selama masa berlakunya habis 5 tahun bahwa itu kendraan kita?
    Klo tilang dilakukan karna pajak mati kurasa cocoknya uu 28 tahun 2007 tetang wajib pajak...

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Terimakasih 🙏
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @maggot...
    @maggot... 2 года назад

    Menanggapi prihal "Telat membayar pajak dapat ditilang" mungkin problem itu sangat sering terjadi, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. saya mau tanya pernah tidak ya pihak Polri melakukan pengkajian, kenapa masyarakat sering melakukan pelanggaran tidak membayar pajak? mungkin menurut saya karena 2 hal :
    1.Karena Lupa
    2.karena Tidak ada duit
    Nah pertanyaan saya apakah dengan melakukan penilangan pelanggar dapat memperbaiki kesalahannya ? Tentu tidak!! Dengan anda melakukan penilangan maka anda menambah permasalahan bagi si pelanggar/rakyat! Dengan anda melakukan penilangan maka si pelanggar harus juga membayar denda tilang tersebut. Alangkah lebih baiknya anda melakukan penyitaan stnk tersebut dan dikumpulkan di samsat sesuai registrasi motor/mobil si pelanggar dan dapat diambil setelah si pelanggar sudah memenuhi tanggup jawabnya untuk membayar pajak.
    Untuk permasalahan tersebut anda pasti akan bilang kami hanya menjalankan tugas dan peraturan tp dari sekian banyak anggota satlantas apa tidak ada 1 orang pun berpikir seperti apa yg saya pikirkan itu ? dan mangajukan agar peraturan terhadap permasalahan tersebut diubah. Andaiii hal itu bisa terjadi.......

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Wuah luar biasa ini masukan idenya mas
      Terimakasih masukannya.
      Sekarang kendalanya:
      1. Saya/kami yg di wilayah/daerah hanya bisa menjalankan peraturan dan UU yg berlaku saat ini, serta hanya menyampaikan masukan kendala di lapangan, keputusan dan kebijakan ada pada tingkat pusat/atas, kami hanya menjalankannya.
      2. Penyitaan STNK atau penyitaan barang bukti apapun terkait pelanggaran lalu lintas tidak bisa sembarangan mas tanpa ada dasar hukumnya dan alur peraturannya, karena peraturan saat ini yg berlaku terkait STNK yg tidak sesuai ditetapkan oleh POLRI dan juga semua penyitaan Tilang maksimal 14 hari sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai pasal pasal pelanggarannya, atau menggunakan Sistem e-Tilang dgn kode Briva dan bisa langsung bayar ke negara melalui rekening bank negara kemudian struk pembayaran denda tilang dapat langsung ditukar dgn barang bukti yg disita utk diambil oleh pelanggar.
      Jadi mohon maaf mas Polisi tanpa ada dasar hukum yg berlaku tidak bisa menyita barang bukti pelanggaran.🙏🙏🙏

    • @maggot...
      @maggot... 2 года назад

      Saya berkomentar seperti ini
      karena saya pernah mengalaminya pak dan saya rasa sangat tidak efektif justru akan menambah permasalahan karena harus datang ke kejaksaan dan membayar denda tilang.
      Semoga kedepannya hal yg saya sampaikan tersebut bisa sebagai evaluasi dan dapat terealisasi pak
      Yang mungkin apabila hal itu terealisasi maka citra polri akan lebih baik di masyarakat pak
      maaf🙏@@sgo4228

    • @maggot...
      @maggot... 2 года назад

      Tolong di tonton pak ruclips.net/video/t7Mq9i5ku7I/видео.html @@sgo4228

  • @beniprianto6999
    @beniprianto6999 2 года назад +1

    Penjelasan pasal 70 ayat 2 : Yang dimaksut dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
    jadi dimana dasar hukum sah dan unsur-unsurnya ?

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
      👇👇👇👇
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
      🙏

  • @prasetyosatu6467
    @prasetyosatu6467 Год назад

    Yang menjadi pertanyaan ditinglang kita didenda knp bayar pajak telat masih didenda jg dlm untuk UU tidak boleh dihukum dlm kesalahan yg sama pak polisi jg harus memahami aturan ini

  • @muhfahrizalrifai4609
    @muhfahrizalrifai4609 2 года назад +1

    Izin bertanya, apabila STNK baru perpanjangan pajak dan ganti plat tapi tidak ada cap stempel di pengesahan apakah berpengaruh? Tapi faktur bukti pembayaran pajak ada

  • @mymusikku6570
    @mymusikku6570 2 года назад +1

    Pak tolong dengan sangat lihat Vidio Chanel rumah Pancasila dan klinik hukum , intinya kalau menilang dengan alasan telat bayar pajak itu termasuk tindakan kriminal merampas kemerdekaan orang dijalan dan itu ada pasalnya ?, Karena tidak ada dasar hukumnya tidak bayar pajak tahunan/ ke absahan STNK kena Tilang ,? Kecuali Kendaraan tidak dilengkapi surat STNK MOHON DIPAHAMI

    • @mymusikku6570
      @mymusikku6570 2 года назад

      ruclips.net/video/t7Mq9i5ku7I/видео.html

    • @mymusikku6570
      @mymusikku6570 2 года назад

      SILAHKAN DISIMAK DAN PAHAMI BERSAMA

  • @sefrianswandana982
    @sefrianswandana982 2 года назад

    Saya tidak setuju dengan pernyataan pak polisi jika bisa dilakukan penilangan jika pajak surat kendaraan bermotor telat bayar pajak dan dinyatakan tidak sah, karena pada pasal 70 ayat 2 sendiri dikatakan harus (bukan wajib) dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Perlu digaris bawahi kata kata harus di pasal 70 ayat 2 berarti tidak diwajibkan, tapi lebih kepada himbauan . Budayakan literasi

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
      👇👇👇👇
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @jamild1466
    @jamild1466 12 дней назад

    Terus gmn yg melakukan pembayaran pajak secara online dan cetak sendiri, itu gmn apa dah kan tidak di STNK nya gk dapat stempel, mohon penjelasannya

  • @kotjonk
    @kotjonk 2 года назад

    Penjelasan Bapak2 ini masih mengambang, berarti melakukan 1 kesalahan di hukum 2 kali , 1.denda di samsat 2. Ditilang polisi. Wah kok begini hukum kita🙄🙄🙄🙄

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
      Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

  • @asrofinhermawan
    @asrofinhermawan 4 месяца назад

    Aku riQues biar pengendara yg ta at pajak, mrasakan kenyamanan sa at berkendara di jalan aspal tanpa glombang dan berlubang,

  • @Anandatrigunawan-s3m
    @Anandatrigunawan-s3m 18 дней назад

    Saya si tilang gapake helemz,di tulis surat tilang ya tangal 23 ,pas saya dateng tau ya tanggal 21 jadi saya di denda 220 ,polisiya ngebohongin saya biar saya bayar uang lebih gede

  • @irfansulunghermadi1398
    @irfansulunghermadi1398 Месяц назад

    buat temen temen yang referensi ke link nya yosep parera sudah dipolisikan tahun lalu. jadi terima saja apa yang di arahkan oleh petugas. ok 🙏👍

  • @PLTS.rumahan
    @PLTS.rumahan 2 года назад

    Undang undang di perjelas pak biyar masyarakat biyar gampang memahami isi udang undangnya..contoh
    Apabila PKB tidak di bayar tiap tahun polisi wajib tilang/denda..simpel saya yakin masyarakat yg awam undang undang pasti paham.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Bener banget sih seperti itu mas
      Tapi terkait Pajak bukan kewenangan Polisi.
      Di Indonesia sudah terbagi instansi masing” dgn kewenangan masing” yg sudah diatur dgn peraturan dan UU masing” juga.🙏

  • @muhammadthofiyanh
    @muhammadthofiyanh 2 месяца назад

    Bagaimana kalau bayar pajaknya online di indomaret. Apakah sah karena tidak ada stempel pengesahannya

  • @tatasolehudin4034
    @tatasolehudin4034 Год назад

    Sekarang kan ada apk signal samsat untuk bayar pajak online dan notice pajak nya di kirim langsung via pos, otomatis kan yg di stnk belum di stempel padahal kita udah bayar via online, nanti bisa di tilang dong karena ga ada stempel di stnk

    • @sgo4228
      @sgo4228  Год назад +1

      Di Aplikasi signal kan ada pilihan pelayanan pengesahannya.

  • @harnadiharnadi2602
    @harnadiharnadi2602 11 месяцев назад

    PERINTAH KAPOLRI TIDAK BOLEH NILANG MANUAL...TRUS POLISI TAU TIDAK BAWA,SIM,STNK,MATI...DARI MANA...SEDANG SITIM TILANG TIDAK BERSENTUHAN DGN POLISI...

  • @labibamsyah6456
    @labibamsyah6456 2 года назад +1

    Bagiamana dengan pembayaran pajak online apakah disaat ada pemerikasan masih bisa di tilang? Kalau masih bisa di tilang dengan pasal pengesahan oleh polri maka kita masih di repotkan harus ke samsat untuk bayar dan pengesahan pajak tahunan?

  • @khaidirman8196
    @khaidirman8196 2 года назад +1

    Kalau telat bayar pajak didenda.. Kenapa harus ditilang.. Jadinya duakali kena sangsi bagi pelangar. Ini kesalahan dalam memahmi hukum.

  • @heryoneheryone3664
    @heryoneheryone3664 2 года назад

    Bukan TIDAK bayar pajak tapi BELUM bayar pajak. Dua hal yg berbeda. Makanya apabila belum bayar pajak atau telat bayar pajak kita dikenakan denda.
    Kenapa ada pemutihan pembayaran telat berikut denda? Dan apa relevansi telah/belum bayar pajak dikenakan tilang?? Ini menyalahi aspek hukum pajak dimana denda dikenakan seolah2 dikenakan 2x untuk obyek yg sama (nebis in idem). Jadi tidak ada relevansinya tilang polisi pada kendaraan yg belum bayar pajak bahkan menyatakan tidak sah produk lembaga lain

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2
      (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
      rneliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
      Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
      Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

  • @riflao1516
    @riflao1516 2 года назад

    Tidak bisa di tilang kalau belum bayar pajak pertahun,, Akan tetapi Akan kena denda ketika kita membayar pajak tahunan nantinya... bukan harus di tilang di jalanan...

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @molzchannel3913
    @molzchannel3913 2 года назад

    Coba pak baca di bagian penjelasan pasal perpasal dan ayat per ayat, khususnya pasal 70,, tidak ada didalam UU lalu lintas itu untuk dilakukan tindak penilangan jika belum bayar pajak tahunan,, ingat pak azas legalitas pasal 1 KUHP kurang lebih isinya begini "tiada suatu perbuatan dapat dipidana terkecuali ada peraturan hukum terlebih dahulu berlaku". Klo bahasa sunda nya itu seinget sy " nullum delictum noela poena sine praevea lege poenali". 😀
    Ada juga azas didalam hukum acar ppidana, tidak boleh dilakukan pidana 2x dengan suatu pelanggaran hukum yg sama, ketika sudah telat bayar pajak, itu ya sanksi atau hukumannya bayar denda, setelah kita bayar denda ya kita tidak boleh ditilang, karena termasuk mendapat hukuman 2x. Sedangkan dalam asas tadi tidak boleh. 😁

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Siapa juga yg mau menilang pajak?😅
      Petugas menilang terkait dengan STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
      STNK nya sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh POLRI belum?😁🙏

  • @RidwanKurnia-ee6tr
    @RidwanKurnia-ee6tr Год назад

    Saya orang awam mau tanya kalo pajak belum di bayar stnk masih berlaku tp masih di tilang pasal nya kena di pasal apa bunyi nya apa ayat nya ayat berapa kan stnk berlaku nya lima tahun ko di anggap tidak sah kan yg mengesah kan dari polisi nya

  • @santikaofficial8061
    @santikaofficial8061 9 дней назад

    Pak KLO STNK di hilangkan polisi saat di tilang itu gimna, polisi harus tanggung jwb ?

  • @sorengbarata7534
    @sorengbarata7534 2 года назад

    izin bertanya PENTING pak pol 😇🙏
    kalo sy SUDAH bayar PKB tahunan TAPI TIDAK DI BERI STAMPEL/CAP berarti stnk saya TIDAK sesuai ketentuan yang di tetapkan polri atau TIDAK SAH ya pak, dan saya harus d tilang dong klo kena razia...???
    saya cm butuh jawaban antara
    YA (saya harus di tilang)
    atau
    TIDAK (tidak di tilang)
    dan berikan alasan pak terimakasih😇
    #bravopolri

    • @sorengbarata7534
      @sorengbarata7534 2 года назад

      mungkin kawan yg lain bisa memberi sy jawaban😇

  • @unknownprohibited3635
    @unknownprohibited3635 2 года назад

    Mohon update nya, skrg banyak beredar berita dan info dan dari biro jasa bhwa stnk yg sudah bayar pajaknya,tidak perlu lagi pengesahan(cap) di kolom tahunan. Apakah benar? Dpt info dr bbrp samsat dan biro jasa katanya tidak perlu di cap. baik itu online dan offline. Sudah tertera di barcode

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Kalo barcode pengesahan itu sudah merupakan pengesahan secara online mas🙏

    • @unknownprohibited3635
      @unknownprohibited3635 2 года назад +1

      Berarti tidak perlu stempel lagi ya?

  • @bachtiarkoenrad7973
    @bachtiarkoenrad7973 2 года назад +1

    Saya selalu membayar pajak kendaraan tidak pernah terlambat, 2 mobil dan 2 motor, dan selalu melalui melalui biro jasa di Jakarta Timur.
    Namun ANEHNYA, di kolom STNK saya setelah bayar pajak tidak pernah ada stempel pengesahannya. Waktu saya tanyakan kpd biro jasanya, dia jawab, "memang sekarang ini tidak ada lagi stempel pengesahan dari Samsat Jakarta Timur, bisa dilihat semua STNK yg baru bayar pajak lewat biro jasa tsb memang tidak ada stempel pengesahannya. Apakah benar pernyataan biro jasa tsb.?

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Sebaiknya stempel dan paraf.

    • @bambangsukendro8623
      @bambangsukendro8623 2 года назад

      @@sgo4228 Saran buat Pak Pulung....mohon ijin pak. jawaban bapak sebaiknya di barengi dengan Undang-undang yang ada.
      Sebaiknya stempel dan paraf karena sesuai dengan aturan dan undang-undang nomor..........pasal.............
      Hal ini perlu untuk edukasi masyarakat pak.
      Salam hormat dan sukses selalu untuk bapak dan team.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      @@bambangsukendro8623
      Sbnrnya Sudah saya ketik di komentar yg disematkan Pin pak.🙏
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
      (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Uullaj no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
      Pasal 288 ayat 1
      (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

  • @herrysusanto8598
    @herrysusanto8598 2 года назад

    Menurut saya,stnk yg belum disahkan setiap tahun tidak bisa ditindak mengunakan pasal 288 ayat 1,karena pasal ini menyangkut pegendara yg tidak bawa stnk,bukan stnk yg belum di sahkan,di dalam pasalnya pun tidak berbunyi mengenai stnk yg sudah di sah kan,hanya berbunyi stnk saja....karena stnk yg terlambat untuk di sahkan sudah ada hukumannya sendiri,yaitu denda.terima kasih

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Dalam pasal 288 ayat 1 ada disebutkan tidak dilengkapi dengan STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI, jadi tidak hanya sebatas membawa STNK saja, namun apakah STNK anda sudah sesuai dgn YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.🙏

    • @herrysusanto8598
      @herrysusanto8598 2 года назад

      @@sgo4228 pertanyaan saya berikutnya adalah klo kendaraan yg twrlambat bayar pajak di towing dan misal kena razia di jalan,apakah bisa kena tilang juga?

  • @GiarEntertainmentCirebon
    @GiarEntertainmentCirebon 2 года назад +1

    berarti kalo udah pernah ditilang gara gara awalnya blm bayar pajak tahunan kemudian denda tilang sudah dibayar berarti gak udah bayar denda PKB lagi dong masa diberi sangsi atau dihukum untuk satu kesalahan. walaupun dikatakan polisi menilang karena stnk tidak disahkan pertahun. stnk dicap sah kalo bayar pajak kalo gak bayar pajak bagaimana bisa mendapat pengesahan. jadi logika saya sebaiknya yg di sangsi itu penyebabnya yaitu gak bayar pajak bukan pengesahanya. Emangnya boleh minta pengesahannya aja sebelum bayar pajak supaya gak ditilang polisi ? intinya bayar dulu pajaknya baru bisa disahkan. kesalahanya karena tidak dibar pajaknya ya yg harus disangsi kesalahan awalnya yaitu tidak membayar pajak.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Bagaimana menurut anda punish and reward
      antara
      pemilik kendaraan yg tidak pernah mengurus keabsahannya namun menggunakan kendaraannya di jalan bertahun tahun bahkan mungkin belasan tahun atau lebih.
      Dengan pemilik ranmor yg rajin dan tertib mengurus keabsahannya dan bayar kewajiban pajaknya.

  • @adie366
    @adie366 2 года назад

    Di pasal 70 ayat 2 tidak ada bunyi yang menegaskan jika tidak ada pengesahan tahunan berupa pelangaran dan dikenakan sangsi berupa pidana atau membayar denda dan antara pasal 70 ayat 2 dan 288 ayat 1 tidak ada bunyi yang megatakan saling keterkaitan di antara pasal tersebut. Seperti Di pasal 288 ayat 1 disebutkan keterkaitan dengan pasal 106 ayat 5 huruf A yang menegaskan sangsi yang berlaku.
    Untuk terkait pambayaran pajak itu sudah di atur oleh dispenda akan sangsi atas keterlambatan membayar pajak
    Belum bayar pajak kena sangsi di dispenda berupa denda, dan akan kena sangsi tilang berupa denda terkena razia polisi "KENA SANGSI 2 KALI DALAM SATU PELANGARAN"
    APA SEBUAH PELANGGARAN DAPAT TERKENA SANGSI 2 KALI, APA HANYA PELANGGARAN BELUM BAYAR PAJAK SAJA?
    SEORANG KORUPTOR SAYA KENA SANGSI 1 KALI, TIDAK ADA SANGSI DARI KPK DAN KEPOLISIAN YANG DI BERIKAN !!!
    Setiap palanggaran itu hanya mendapatkan sangsi 1 kali

    • @adie366
      @adie366 2 года назад

      ruclips.net/video/TQ8ImHAhyPU/видео.html

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2
      (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
      rneliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
      Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
      Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Makanya di jo 70 guys

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Kalo Koruptor dapat ditangkap oleh KPK atau Polisi.
      Lah kalo Dispenda gabisa dan tidak punya kewenangan menilang di jalan guys.

    • @adie366
      @adie366 2 года назад

      Di pasal 70 ayat 1 tidak ada sangsi yg di sebutkan, dipasal mana yg menyebutkan tidak membayar pajak tahunan/pebgesahan dikenakan sangsi

  • @maulfimuharrisismanto4557
    @maulfimuharrisismanto4557 Год назад

    jadi hati2 bagi semua pengendara yang blum bayar pajak nanti bisa kena tilang plus denda pajak itu sendiri. artinya kena hukuman 2X...bravo indonesia

    • @sgo4228
      @sgo4228  Год назад

      Misal Kalo tidak ada penilangan, tidak akan ada yg mengurus STNK nya sampai seterusnya dan selamanya.

    • @maulfimuharrisismanto4557
      @maulfimuharrisismanto4557 Год назад

      @@sgo4228 klo begitu knp g sekalian stnk dibuat masa berlaku 1th skali sekalian tuh ama pajak kendaraan nya...klo kerena belum bayar pajak kena tilang knp pasal tilang dipakai 288 bukan 70... yang masuk akal dikit dong knp nyambung ke pada g ada yg urus stnk....gmn dgn hukuman belum byr pajak kena tilang + denda dari pajak itu sendiri ...apa itu 2X hukuman dengan objek yg sama (blum byr pajak)...how your law gonna deal with that

  • @rusherthten3759
    @rusherthten3759 2 года назад

    udah pake helm, surat2 lengkap, masih aja diberhentikan, sampe nengokin plat belakang ketahuan sekali sedang mencari kesalahan , giliran ditanya kenapa diberhentikan malah nyolot "udah jalan aja" wtf ?

  • @sakaedorchannel
    @sakaedorchannel 20 дней назад

    Kalo sudah bayar pajak online .. tapi belum melakukan pengesahan di Samsat apakah masih kena tilang???

  • @wafimus2097
    @wafimus2097 11 месяцев назад

    kalo sudah bayar lunas pajak lewat online gimna...cuman belum sempat di sah kan ke samsat ,apa masih kna tilang..???

  • @hgchanel2061
    @hgchanel2061 2 года назад

    Maaf pak.. cuma bertanya. Berati kalo stnk kan berlaku 5thn. Sma aja bohong dong. Kalo pajak nya mati masih kena tilang. Trus kalo udah kena tilang mau d perpanjang bayar lagi denda nya..

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Silahkan baca Komentar yg saya sematkan pin🙏
      Sudah saya jelaskan beserta peraturan yg berlaku saat ini🙏

  • @anjaspermana4697
    @anjaspermana4697 3 года назад +1

    Bang kalau stnk nya ada sebelah, Surat tamda pelunasan pajak hilang , bisa di pake ngga buat ngisi pajak 5 thn nan , atau harus bikin surat kehilangan stnk dulu buat ngisiin pajak ?

  • @bikebikekan2532
    @bikebikekan2532 2 года назад

    maaf pak saya mau nanya, saya waktu di 2020 mau bayar pajak kendaran mobil bulan september, waktu itu kebetulan samsat libur karena ppkm dan pajak ditangguhkan sampai tahun depan, dan saya lupa bayar karena memang kendaraan jarang dipakai, saya ingat dah di bulan november 2021, waktu itu saya berniat membayar 1 dulu, dari pihak sana tidak mau,harus dibayar 2 tahun sekaligus, kebetulan waktu itu saya cuman bawa uang untuk 1x bayar, akhirnya saya pulang, dan beberapa bulan kemudian saya datang untuk bayar pajak yang nunggak 2x di tahun 2022 dan mau bayar pajak motor bulan april, pas saya mau bayar harus membayar dengan denda keterlambatan yang menurut saya besar, sedangkan saya bawa uang nya pas, akhirnya saya pulang. yang mau saya tanyakan apakah pas waktu saya mau bayar dulu 1x kenapa nga bisa ya pak? terima kasih

  • @edosusanto1815
    @edosusanto1815 2 года назад +2

    Mw tanya saya sudah bayar di samsat keliling tp jrang dan kadang tidak distempel itu gmn??? Trus mw tanya lagi saya kan warga jatim yg bisa bayr pajak online itu gmn, kn di samsat sudah menyatan notisnya disa cetak sendri kn di stnk pasti tidak ada stempel karena tidak ke samsat, trus pejelasan nya gmn? Knp undang undang dri kepolisian banyak yang ambigu

    • @kenzibayu7259
      @kenzibayu7259 2 года назад

      Kayaknya tdk mungkin dan seharusnya bpk cek terlebih dahulu

    • @edosusanto1815
      @edosusanto1815 2 года назад

      Yang di cek aapnya

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Maaf mas “idealnya” utk kolom pengesahan STNK harus distempel dan paraf petugas setelah bayar pajak online.🙏

    • @edosusanto1815
      @edosusanto1815 2 года назад

      Terus buat apa bayar pajak online klo ujung ujung e harus ke samsat lagi? Sedanhkan jarak rumah ke samsat lebih dari 35km

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Bayar pajak online bertujuan transparansi pembayaran tanpa perantara.
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.

  • @u_gameytchannel5304
    @u_gameytchannel5304 2 года назад

    Maaf ndan jika keberatan.. izin berkomentar.
    Dari pasal pasal yang abang jelaskan di video dan di deskripsi .. saya ingin bertanya.
    Apakah pengesahan berkala setiap tahunnya memengaruhi berlakunya stnk selama 5 tahun ?
    Karna pengesehan sebagaimana yang termuat dalam diktum pasal tersebut, menjelaskan bahwa pengesahan sebagai pengawasan dan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dan dalam pasal tersebut sudah jelas tidak termuat diktum, jika pengesahan berkala tidak dilakukan maka STNK yang berlaku selama 5 tahun menjadi tidak sah.
    Dalam hukum, dikenal asas Lex Scripta dan Asas Legalitas.. Lex Scripta artinya legalitas hukum mengandalkan pada apa yang tertulis pada undang-undang terlebih kita menggunakan sistem hukum civil law yaitu hukum tertulis. Sehingga ada asas legalitas, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang dimana belum ada uu yang mengatur maka perbuatannya itu dibenarkan atau tidak dapat dipidanakan.
    Dan sampai saat ini belum ada uu yang menyatakan didalamnya "bahwa jika tidak melakukan pengesahan setiap tahun maka stnk yang semula berlaku 5 tahun menjadi tidak berlaku".
    Oleh karena itu saya menegaskan khususnya kepada teman teman, bahwa ke alpaan kita untuk membayar pajak stnk setiap tahunnya terutama di saat pandemi tidak menjadikan alasan untuk kita ditilang. Karna belum ada dasar hukum yang mengatur nya.
    Salam

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Ngarang aja kamu dek kamu bilang belum ada dasar hukumnya.
      Baca dgn teliti dlm pasal 288 ayat 1 ada kata bahasa:
      *STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Maka Yang ditetapkan oleh Polri juga telah diatur dalam Perpol no 7 tahun 2021 dan UULLAJ pasal 70. Jelas dan tegas.
      Dan penerapan pasalnya menggunakan jo.
      Maka bila STNK ditemukan di jalan oleh petugas Polisi tidak Sesuai yg ditetapkan oleh Polri maka dapat ditilang.
      Hari hati dek membuat statement komentar bila membuat berita yg salah.
      Dan sampai saat ini dari pusat kepada Polantas di seluruh Indonesia tidak ada perintah atau instruksi atau petunjuk untuk tidak menilang STNK yg tidak sah, maka kami tetap melaksanakan penilangan STNK yg tidak sah sesuai prosedur yg berlaku saat ini.
      Sekarang juga sudah zaman canggih dek, mau bayar pajak mau urus pengesahan bisa melalui aplikasi online.
      Sekarang juga silahkan bisa secara offline datang ke samsat juga gpp nanti akan dilayani oleh petugas di sana. Tentunya menggunakan prosedur Covid.-19.

  • @rorinolimit3564
    @rorinolimit3564 2 года назад

    Klo sdh bayar pajak tahunan secara online tanpa stempel samsat di stnk nya apa msh kena tilang ? Karena stnk msh sah berlaku 5 tahun dan tdk palsu krn ada stempel pertama namun pertahunnya pajak dilakukan secara online tnp stempel. Kasusnya tanpa stempel ya pak tp sdh bayar pajak ada bukti yg dicetak sendiri dng barcode.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Aman mas kalo ada barcode pengesahan dicetak yg selalu dibawa🙏

  • @orangngocol6674
    @orangngocol6674 Год назад

    Alangkah baiknya kalau telat 1 tahun mungkin hanya penghimbauan saja tapi kalau telat lebih dari 1 tahun atau 2 tahun baru penindakan penilangan pak polisi

  • @user-gj7fe7xg1d
    @user-gj7fe7xg1d Год назад

    Kalau begitu tolong di hapus utk denda pembayaran telat pajak, jadi tdk adalagi denda pajak . ITU YG BENAR KLW MAU MENILANG PENGENDARA YG TELAT BAYAR PAJAK

  • @jimmyluindera1652
    @jimmyluindera1652 6 месяцев назад +1

    Kita yang beli, bayar pajak, berarti nyewa lah kita sama kalian🤣🤣🤣

  • @asepsapri2055
    @asepsapri2055 2 года назад +1

    Pa polisi sy ditilang polres Tomang tol sy lagi buru buru jln lancar sy disebelah kanan dan sy ditilang gajelas SIM sy diambil dan katanya sy arus ke polres Tomang tol tlng sy bantu

  • @andinurhikma5668
    @andinurhikma5668 2 года назад +1

    maaf pak polisi anda hrus belajar hukum lbih dlm lagi, terlambat bayar tdk bisa ditilang bang

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
      👇👇👇👇
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @yusufalmufty2273
    @yusufalmufty2273 2 года назад

    maaf pak saya mau nanya , barusan saya di tilang dengan keterangan , stnk saya tidak sah dan di kenakan pasal 288 ayat 1 sementara saya membawa stnk dan sim , dan di surat tilang yang tertera itu tidak membawa perlengkapan surat kendaraan , tapi ketika saya di tilang itu yang di tunjukan adalah stnk saya sudah telatmembayar pajak dr desember sehingga bapak polisi yang menilang saya bilang stnk ini tidak sah, apakah penilangan itu benar atau tidak ?
    trimakasig pak ,

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 года назад

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

  • @user-nc2zb1cr5c
    @user-nc2zb1cr5c 4 месяца назад

    Percuma buat Edukasi / Informasi
    klau di Internal Kepolosian pun Banyak yg Tidak bayar Pajak...
    Bukan nya Meringankan Beban Rakyak Justru Mengsesarakan Rakyat Kecil