Faham lah kan polisi menjalankan tugas nya seperti dalam aturan baku , dan mudah2 an fungsi perlindungan dan pengayom masyarakat di kedepankan , dengan syarat dapat menunjukkan bukti yang sah atas kelengkapan yg di butuhkan dgn tidak melanggar ketentuan yg berlaku ( diskresi ) , saya faham pak atas argumentasi bapak polisi kalo foto memang gak valid , bisa kan dg cara video call utk menunjukkan kebenarannya , dan kami masyarakat juga faham tentang keterbatasan waktu , kan salah satu fungsinya adalah pelayanan masyarakat, jika ini tidak di jalankan , lebih baik semua polisi lalu lintas di ganti robot aja , kan robot bisa menjalankan semua ketentuan persis seperti yg tertulis di peraturan , tetap semangat pak polisi 💪👍
@@halal7170 Hadehhhh dibilang ngawur… Ampun dah….cape dehhhh😅😅😅🤣 Kalo mau saklek dibilang idealnya bahwa Semua penindakkan tilang tanpa gunakan diskresi termasuk yg ketinggalan SIM/STNK mau deket atau jauh, silahkan baca pasal 106 ayat 5 ada ga kata kecuali dekat dan dapat diambil kemudian ditunjukkan? Ada ga? GA ADA mas. Semua wajib ditilang. Makanya Polisi diberikan Diskresi, seperti yg dijelaskan dalam Konten Video. Karena Polisi berusaha utk memberikan toleransi menunjukkan SIM/STNK di jalan. Ditilang salah Ga ditilang salah juga. Gimana sih anda ini kok jadi maju mundur cantik…🤣😅😁
@@halal7170 Baca ya baca: UULLAJ Pasal 106 ayat 5: Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. ada menyebutkan PADA SAAT DIADAKAN PEMERIKSAAN RANMOR “DI JALAN” Jadi pada saat diperiksa di jalan tidak bawa SIM/STNK maka dengan dasar hukum ini seharusnya/idealnya harus ditilang. Karena apa….karena tidak ada dalam pasal mana pun menyebutkan dapat diambil ditunggu, jadi kalo mau saklek idealnya ketika diperiksa tidak ada SIM/STNK maka ditilang.
Sifat Lupa itu manusiawi pak, "polisi juga manusia kan..??" Di suruh pulang saja orangnya untuk mengambil SIM dan STNK. eehh malah ditilang..! siapa tau dia dalam situasi keperluan mendadak makanya dia lupa..! Terkecuali orangnya banyak alasan yang tidak masuk akal (rumahnya jauh, punya teman tapi temanya nggak ada, punya bapak, SIM & STNKnya kebawa sama fulan) #SALAM_PRESISI
Iya nih bener, makanya di pasal 281 di jelaskan “terhadap orang tidak memiliki” bukan “tidak membawa” dan pasal 288 di jelaskan “orang tidak bisa menunjukkan”. Kenapa dikatakan “memiliki” dan “menunjukkan” karena di buat berdasarkan sifat manusia yang sering lupa dan terburu buru. Jadi bukan berarti tidak punya dan tidak bisa menunjukkan
Kurang setuju logika sim di samain dengan uang alat tukar jual beli karena beda fungsi juga sih, tapi klo untuk wajib membawa saya setuju, mungkin sedikit di kasi toleril untuk yang mungkin lupa karna yang sering lupa bukan orng lansia doang tetapi itu emng udh kebiasaan manusia, kembali lagi yang pentingkan memiliki jadi melalui foto yg dikirim oleh keluarga yang di rumah dari pda ngasi waktu untuk nganterin ke tempat akan banyak waktu yang terbuang di tambah lagi katanya tadi polisi gak cuma ngurusin satu pelanggar doang. Ini pendapat dan saran saya 🙏
Adek saya sendiri d stop polisi lalulintas,d bawa ke kantor lantas..stnk tinggal d pegang orang tua..udah d bawa STNK sma orang tua d tunjukan sma polisi yg menindak terus minta tilang atau ikut sidang malah katanya ngk boleh..harus bayar 300 ribu di tempat...tidak boleh sidang sma petugas nya,d jelaskn sma orang tua saya biasanya klau sudah d bawa stnk bsa ikut sidang d jawab sma petugas tidak boleh harus bayar d tempat 300ribu..kn aneh udah ada stnk nya ngk boleh ikut sidang,ngakak kali oknum polisi yg bertugas..harus bayar di tempat sesuai permintaan nya...hahaha
jgn samakan SIM dan uang, kan beda klau SIM digunakan sbg alat bukti sedangkan uang sbg alat transaksi, dan juga dlm UU LLAJ tsb ditujukan kpd yg tdk dapat menunjukkan SIM sbg bukti yg sah, sedangkan dlm UU ITE mengatakan klau alat elektronik dpt digunakan sbg alat bukti yg sah trmasuk hp, knp menunjukan foto SIM di hp ttp ditilang, sedangkan itu bisa sbg alat bukti yg sah?
Min mau nanya, apa yang harus masyarakat lakukan kalo ada polantas atau polisi yang melakukan pelanggaran lalin, seperti halnya memakai motor tanpa spion, berhenti saat lampu merah di luar marka jalan, menggunakan motor dengan knalpot bising, menggunakan motor yang mati pajak, mengambil jalan pintas saat lampu merah (belok ke kiri lalu putar arah di marka jalan yang tidak putus"), dll.
Poto (ETLE Masyarakat)... Jgn takut benar , berani jujur... Bukan brrt berwenang bisa bebas (peraturan di buat untuk di patuhi seluruh rakyat tanpa pandang bulu terkecuali Tugas Darurat (ada tindakan yg di perlukan secara spontan))
Selamat mlam pak... Izin bertanya pak... Saya dari NTT pak. Kebetulan istri saya baru di tilang, karena lupa membawa surat2 kndaraan dan SIM, karena rumah kami dekat polisi tersebut memberi izin utk kel antarkan, tetapi... Saat di antar polisi tersebut tidak mau menerima dan melihat, langsung menyita motor kami dan naikan di truk TANPA MEMBERIKAN SURAT TILANG... Jika polisi yg tilang tidak memberikan surat tilang apakah polisi tersebut punya wewenang untuk menyita kendaraan saya..?? Pelanggaran saya SIM mati, sedangkan surat2 kendaraan lengkap, pajak hidup dan kondisi motor lengkap, saya menggunakan helm juga. Trimakasih
Bicara tentang foto SIM atau STNK tanpa fotopun saran kami agar kepercayaan publik di kepolisian khusus penilangan, dalam era digital saat ini, SIM di foto cukup liat nama dan atau nomor SIM atau STNK, mudah di telusuri dengan aplikasi, apakah melikii SIM / STNK atau tidak
Menunjukan klu ketinggaln karna kelalaian atau lupa membawa sebagai bagian dari sifat alami yang jarang kadang atau sering terjadi pada manusia seharusx klu dari pihak keluarga dirumah mengirimkan fto kepemilikan sim/stnk pada saat kejadian seharusx pasal ini tdk bsa melakukan penilangan setidaknya memberikan pihak pengendara waktu membwanya ke kantor polisi untuk menunjukan.klu langsung tilang menyalhi pasal yang ada.harap dicermati bunyi pasalx
Pak Polisi izin bertanya terkait ketentuan UUD No.22 Tahun 2009 pasal. 288 Atat (2) tentang menunjukkan SIM. Namun bisa menunjukkan poto atau vidio coll sama keluarga yg di rumah sebagai pembuktian seperti pembahasan sesi terakhir Bapak di vidio ini, UUD. ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal. 5 Ayat (1) , PP. Nomor. 80 Tahun 2012 Pasal.23 dan Pasal.37. tentang pembuktian eletronik. Terima kasih.
Menunjukkan SIM/STNK mas berarti harus langsung ditunjukkan bukan lewat Virtual atau elektronik. Utk UU ITE pembuktian elektronik itu utk bukti atau petunjuk telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas seperti contoh Fungsi kamera ETLE menangkap/merekam Pelanggaran lalu lintas yg terjadi, seperti contoh lainnya juga kamera CCTV yg merekam kejadian pencurian. Khusus Untuk Surat surat harus ditunjukkan langsung bukti otentiknya agar petugas juga bisa mengecek langsung keabsahan dan keasliannya surat surat seperti SIM dan STNK. Bilamana ditunjukkan hanya melalui virtual/elektronik petugas akan kesulitan mengecek bahwa surat surat itu asli dan sah atau tidak asli dan tidak sah.🙏
@@sgo4228 Pak Polisi terimakasih atas penjelasannya, kalau STNK saya setuju harus ditunjukkan secara fisik karena sesuai ketentuan UUD No.22 Tahun 2009 pasal.288 Ayat (1) kalimatnya dilengkapi, tapi kalau SIM kalimatnya menunjukkan, untuk membuktikan keaslian SIM tersebut setiap nomor SIM sudah teregistrasi di Kepolisian, terima kasih..🙏🙏
@@mulyadigrs686 Sama mas 🙏 SIM juga surat yg dibutuhkan keaslian dan keabsahannya🙏 Lagipula bahasa pasalnya menunjukkan berarti menunjukkan langsung bukan melalui perantara virtual/elektronik/copy.🙏
@@sgo4228 Sir, we have different opinions about forgetting to bring a driver's license, the important thing is that differences of opinion do not violate the law..😁😁🙏🙏
@@mulyadigrs686 Terserah mas🙏😂 Kalo ga bisa ditilang udah dari dulu digugat mas. Lagipula bahasa pasalnya Menunjukkan SIM ( *Surat* Izin Mengemudi) berarti SIM asli bukan Copy bukan juga ditunjukkan secara virtual/elektronik. *Saat ini* Sama halnya surat surat penting lainnya seperti contoh Surat akta Tanah, mengakui punya lahan tanah dan punya Akta Tanah, tapi hanya bisa ditunjukkan lewat virtual/elektronik/copy. Siapa yg bisa percaya kalo memang benar punya atau tidak. 🙏😁
Sungguh sangat disayangkan. Negara sdh sangat banyak untuk membiayai pendidikan polisi2 ini tai gak bisa membedakan menunjukkan dg membawa. Dan jg tdk memahami UU ITE yg mengatakan bahwa media elektronik bisa menjadi barang bukti yg sah dalam hukum termasuk hp
Tau dong UU ITE. - UULLAJ bersifat Lex Spesialis. - maaf ya… kata menunjukkan SIM berarti SIM secara fisik langsung yg ditunjukkan. - Bagaimana jaminan bahwa SIM yg ditunjukkan dgn Media elektronik tsb asli SIM?
Bertolak belakang dgn polisi yg lain, ada satu polisi juga yg membahas tentang masla hukum lalulintas yg lupa surat2 tidak dpt di tilang asal dia bisa mengambil dn menunjukan, jadi masuk asas kelalaian alias lupa2 ada toleransi, namanya manusia sifat lupa itu ada pak.
Kalian juga harus pahami,dalam pasal 281 berbunyi:setiap pengendara bermotor yg tidak memiliki,kata tdk memiliki sedangkan kita punya sim tapi ketingalan di rumah,bisah kita ambil dulu sim,karna uu ini di buat berdasarkan dengan setiap orang yg sering lupa,jadi tidak berhak untuk di tilang,paham kn
Sudah nonton sampe habis belom video ini, karena sudah saya jelaskan terkait ketinggalan SIM dan dasar hukumnya. Maaf, misal tempat diperiksa di Lampung ketinggalan SIM di Surabaya, apakah harus menunggu diambilkan? Berapa lama harus menunggu??? Karena dalam pasal 288 ayat 2 menegaskan bahwa (idealnya) tidak ada pengecualian harus menunggu diambil sim yg ketinggalan.
Di menit 15:02 diterangkan dengan logika perbandingkan membeli sayur, syarat jual beli kan ada uang ada barang dan sedangkan kalau SIM yg difoto itu kan BUKTI bahwasannya mempunyai SIM bukan tanda jadi seperti beli sayur,, namanya lupa kan manusiawi bukan alasan belaka, seseorang tidak membawa SIM emang alasannya lupa, bukan beralasan.. "kalau difoto takut diedit", bisa dengan video call biar terlihat real tanoa edit"an.. Tolong dibalas dan beri tanggapannya🙏
Maaf dlm UU LLAJ menyebutkan wajib menunjukkan SIM maka SIM dalam bentuk fisik bukan melalui media.🙏 Video Call juga sulit apakah SIM tsb asli atau palsu🙏
Untuk Diskresi dan toleransi dilapangan harus sering diingatkan di anggotanya dilapangan,masyarakat Indonesia paling sering dengan kata LUPA,jadi untuk anggota yg dilapangan terutama satlantas.....gunakanlah DISKRESI dan kewenangan dilapangan dengan bijaksana dan amanah...Slam hormat dan sehat sejahtera NDAN
Diskresi ini menjadi ruang abu abu bagi oknum yang mengejar uang uang kecil , sehingga perlu SOP yang jelas, jika SIM / STNK Lupa, cukup menyebutkan nomor atau foto copy, jika di cek oleh petugas, maka bisa dikenakan pemilu agar masyarakat diedukasi menjadi masyarakat yang berkarakter dan bertanggung jawab
Kalo ga pake diskresi toleransi, ya saklek aja gpp juga sesuai aturan yg berlaku (saat ini) tilang sesuai pasal yg dilanggar. Yg namanya Surat semua sama di mata hukum yg dianggap sah yaitu Surat Asli nya bukan fotocopy.
Bapak knp gua tetap di tilang dengan alibi ketika di periksa polisi tidak bisa menunjukkan SIM padhl kan memang lupa, MANUSIAWI ngak selang 10 menit SIM udah ada tetap di tilang
BUNYINYA,,SETIAP ORANG YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN,, BUKAN SETIAP ORANG YANG TIDAK MEMBAWA PAK POL.. DALAM HAL INI SIFAT ALAMI YAKNI,, LUPA,,SEWAKTU² BISA TEEJADI PADA SIAPA SAJA SUDAH DI COVER UU TERSEBUT... JIKA LUPA BAWA.SIM.ATAU.STNK,BISA.SAJA ADA KELUARGANYA YG MENGANTARKAN KE LOKASI RAZIA TERSWBUT.SEHINGGA YG BERSANGKUTAN BISA MENUNJUKAN KEMBALI SIM/STNK NYA...🙏🙏🙏🙏Slam hormat..
@@sgo4228 @Sya hanya Fokus di penjelasan bapak Ini yg saya Inti dri swmuanya..kalau.Soal UU nya Insya Allah setiap hari baca sampai Tuntas...SALM HORMAT..
mohon maaf sebelumnya,, saya sangat tidak suka dengat aparat polis lalu lintas (LANTAS) dan ini hak saya beragumen TIDAK BISA KALIAN BANTAH ..PERNAHDI suatu ketika motor saya standar bawa HELM dan bawa SIM cuman saya salah BAWA DOCUMENT STNK.. dari pasal 288 ayat 1 memang saya salah.. pengendara harus menunjukkan document lengkap nya.. kenapa saya salah bawa document STNK? itu dikarenakan BURU BURU atau lupa dan masalah ini sudah ada semenjak SEBELUM MASEHI.. saya meminta kepada aparat tersebut silahkan TAHAN SIM saya, dan SAYA pulang ke rumah dan ambil STNK YANG SEHARUS NYA..lalu aparat tersebut bersikeras untuk menilang saya.. padahal document STNK ada di rumah dan jarak untuk dijemput bisa dikatakan Dekat(KALAU jauh saya koperatif untuk ditilang)..permasalahannya disini bukankah aparat kepolisian itu slogannya MENGAYOOMI? lalu kenapa aparat polisi tidak kasih negoisasi atau toleransi kepada masyarakatnya? di situasi tersebut sudah saya kasih jaminan SIM untuk ditahan sementara lalu saya jemput STNK DIRUMAH ..PERSIS APARAT ITU bilang di vidio ini 09:18.. dia bilang langsung tidak bisa.. hukum ini TERKESAN memakan masyarakat bukan mengayomi.. jika mencari polisi yang baik.. sudah dipastikan polisi yang disorot kamera aja
Mohon maaf ya mas… Jadi gini mas… Sesuai apa yg sudah disampaikan di Konten video ini terkait dgn Toleransi itu tergantung pada situasi di lapangan. Diberikan toleransi dgn waktu tertentu untuk diambilkan oleh org lain seperti contoh diambilkan oleh keluarga/saudara/temannya. Kalau anda hanya memberikan jaminan SIM tanpa ditilang dgn alasan anda yg akan mengambil STNK yg tertinggal, maka petugas Polisi Lalu lintas tsb patut disalahkan juga, karena tidak profesional dan tidak melakukan tindakan sepatutnya yaitu Penilangan. Karena apa…? Karena SIM yg ingin anda titipkan tanpa ada Tilang, maka Petugas sudah menyalahgunakan kewenangannya. Karena sudah dianggap menyita SIM sementara waktu tanpa ada bukti lembar penilangan yg dicatat/ditulis sbg pertanggung jawaban petugas tsb dalam pelaksanaan tugasnya. Maka tindakan yg seharusnya dilakukan oleh Petugas tsb yg menilang anda sudah sesuai aturan dan memang semestinya begitu. Kecuali, diberikan toleransi ada yg membantu membawakan ke Lokasi dgn batas waktu yg ditentukan oleh petugas.
Sebenernya kesel juga sih peraturannya tidak fleksibel , tapi yg namanya peraturan memang berpotensi tidak nyaman untuk individu tapi baik untuk orang banyak , jadi ya memang kitanya yg harus lebih disiplin sih, yg pasti paling minta tlg tapi polisi jangan melanggar juga, contoh : sop razia masalah jarak plang razia, bentak bentak, jangan razia bikin macet , sama razia jgn ilegal, sama banpol jangan periksa karna buka wewenangnya, dan jangan buat razia di belokan karna rawan bikin kecelakaan , dan yg paling penting polisi jangan mau di suap,
Mohon maaf sebelumnya, mungkin banyak logika yg salah dalam pernyataan bapak bapak ini kayaknya,. 1. Memiliki itu berarti ada, atau mempunyai. Dlm pasal tersebut di jelaskan bagu siapa yg tdk memiliki bukan tdk membawa. Dalam pasal selanjutnya pun di 288 , di jelaskan bahwa tdk di lengkapi., Sekali lagi bukan membawa. Jadi asusmi bapak tolong di perjelas. Di kalimat selanjutnya di sebutkan harus menunjukan bukti,. Tdk ada yg mengatur utk dibawakan atau di fotokan kan ?
Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ, menyebutkan bahwa: Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.
Asalamualikum permisi pak saya mau mengusulkan pak .kalok bisa pak samperin satu persatu kampung kampung pak beri penjelasan soal pembuatan sim atau kalok bisa langsung tes sim di kampung itu pak,. Soal nya kebanyakan orang tidak tau soal pembuatan sim ,lebih tepat nya banyak yang tidak mengerti soal sim pak .
Logikanya berati KTP bisa dong pak,kan masih bisa menunjukkan,kalo di bilang palsu,dimsitu kan ada no nya,harusnya pihak kepolisian bisa dong ngecek,masa satu perusahaan tidak bisa mengecek keaslian produk nya sendiri
Harus simpan di rumah karena itu penting.. bawah keluar takut hilang karena itu surat penting. kalo hilang apakah pak polisi bertanggung jawab ngk sih.
Apakah aparat lantas bandar lampung, sudah menjalan ini...? Padahal di lapangan ada oknum lantas yg tidak mengayomi dan melayani dan malah menilang secara manual, bukan secara tilang elektronik.
Salam pak... Ini saya kena tilang...saya semuanya lengakp sim ada sama stnk pun ada, pajak hidup cuman saya melanggar gak bawa helm tapi motor saya ditilang pak...pas saya ke polres katanya saya kena pasal gak punya sim...padahal di jalan udah saya perlihatkan sim sama stnk...terus saya di kasarin polisi pak...
@@sgo4228 pasal 29, (1),(2) Ini baru pak jam 10 pagi tadi saya ke polres... Terus polisi tuh jawab " kenapa kamu gak perlihatkan simnya.." lalu saya jawab " udah saya perlihatkan pak dan dimana2 pak polisi itu wajib nanya sim ama stnk pak" Lalu saya di bentak2 sampai dia bilang " kau tandai saya dan coba ko bawa sini orang yg pandai hukum hadap sama saya" Polisi itu minta denda 450.000 kalau ndk bayar tunggu aja sidang tanggal 11-10-2021 dan motomu gak bisa di bawa
@@sgo4228 saya udah mohon2 gitu pak...soalnya motor butuh buat kuliah dan saya juga minta jgn tilang motor saya tapi tilang sim atau stnk tapi polisi nya gak mau...
Apa mungkin kedepannya harus ada aplikasi dri kepolisian tentang sim dan stnk yg bisa di akses virtual melalui hp, jdi jika lupa membawa bisa tunjukin lwat hp melalui aplikasi resmi kepolisian.. 😂😂🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Aplikasi program yg menampung data secara online audah lama ada. Namun ada bbrp faktor yg tidak dapat dilakukan secara online menunjukkan sepeeti itu: 1. Peraturan perundang undangan mewajibkan surat surat harua dibawa oleh pengemudi. 2. Bila hanya dilihat diakses melalui HP saja, bgmn cara kita semua tahu kalau kendaraan tsb hasil curian atau kejahatan. Karena bila kemdaraan dicuri pada umumnya tidak ada STNK. 3. Tidak semua daerah ataupun di jalan/lapangan terjangkau oleh internet yg stabil. 🙏
Masukan bang kan sudah ada tuh di lampung cctv atau e tilang dilampung ko perasaan gx di laksanakan krna pungli masih ada bila dtilang dilapangan dan sama masukan untuk lampu merah masih bingung dengan lampu merah belok kiri langsung karna ada yg tertulis tpi msh banyak yg tidak tertulis masukan aja
Terimakasih masukkannya. 1. Sudah berlaku e-Tilang di Seluruh Indonesia, maka dari itu silahkan masyarakat yg jelas terbukti melanggar Lalu lintas agar dapat meminta untuk ditilang sesuai prosedur pasal pelanggarannya dan mintakan kode Briva utk bayar denda tilang melalui Bank BRI, ATM BRI, dan Mobile Banking kemudian bukti pembayaran dapat ditukar langsung dgn benda yg disita petugas paling lama 4 hari. Jadi tidak ada lagi menyerahkan denda uang tilang kepada petugas polisi di Lapangan. 2. ETLE di Balam sudah aktif di 5 titik, maka akan dilakukan Penilangan yg tertangkap Kamera ETLE, lalu akan diberitahu kepada pelanggar melalui alamat nopol ranmor tsb, bila tidak ada respon maka akan doblokir STNK nya. 3. Idealnya di traffic light lampu merah yg tidak ada petunjuk tulisan “Belok Kiri Jalan Terus” maka idealnya wajib berhenti ketika lampu merah karena salah satu pertimbangannya yaitu arus lalin dari arah kanan yg berbahaya dapat berpotensi kecelakaan.🙏
Kemaren saya kena tilang pak , gegara stnk sama samsat di kasih arsif yang kedua , waktu pajek stnk ketuker sama yang lain sama samsat di kasih arsif yang kedua nah kata samsat nya gpp ga bakal kena tilang , tpi kemaren kok kena tilang pak padahal motor setandar lengkap pakai helm sim ada kenapa kena tilang ,, di situ saya selipin setruk bekas pajak nya biar liat tapi tak di liat
Yaa namanya orang lupa wajar, tergantung yg nilangnya klo ngerti yakin dan kita sebagai pengendara bisa membuktikan apalagi diperbolehkan membawa surat2 dulu harusnya gausah ditilang, tapi untuk para oknum orang lupa itu jadi santapan lezatt
Ngapain santapan lezat. Wong sekarang harus pakai e-Tilang silahkan bayarnya tilang langsung pakai kode Briva yg sikasih petugas. Ga ada lagi oknum masuk kantong.
Mantap Ndan, terimakasih atas informasinya... Selalu sidak d lapangan Ndan... Atau mungkin perlu ada edukasi untuk anggota d lapangan agar dapat mengayomi sepenuh hati...
Tidak dapat menujjukan itu bukan berarti tidak membawa buka kamis bahasa indonesia lagi penafsirannya beda hukum itu harus jelas kalau berusaha mengambil dan menunjukkan itu pasalnya tidak berlaku
Nih mohon maaf yah pak sya mau tanya yah. Mna yg benar antara pasal yg bapak baca dengan yg sya cari di google tentang pasal 288 ayat 2 etiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Pasal itu mengatakan bukan tidak membawa, tapi tidak bisa menunjukkan SIM/STNK. Jika lupa kan bisa diambil lalu ditunjukkan. Bisa juga menggunakan video call untuk menunjukkan surat² itu. Sbb video atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti. Video ini nampak polisi memaksakan untuk menilang pengemudi.
@@arissusanto6251 Maaf ya utk saat ini ada pengecualiaan utk UU LLAJ karena Lex Spesialis harus ditunjukkan.🙏 Dan utk SIM, STNK, dsb harus ditunjukkan langsung. Silahkan anda baca pada pasal 5 ayat 4 dibawah ini 👇👇👇👇 UU ITE Pasal 5 (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini. (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang- Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
@ECSTAR 🦸 Maaf mas 🙏 utk UULLAJ bersifat Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Maka dari itu SIM wajib ditunjukkan pada waktu pemeriksaan di Jalan. 🙏 Maka SIM dalam bentuk fisiknya tidak melalui media lainnya. Bila ditunjukkan melalui media kami petugas tidak dapat memastikan pemeriksaan keaslian SIM nya. Lagi pula di Indoensia jaringan Internet belum semuanya terjangkau dan stabil.🙏
Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya yang "TIDAK" memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan seterusnya...... Setelah saya amati pasal diatas secara nalar dan pemahaman saya... Saya izin bertanya mas. Semisal ada orang memiliki (SIM) tapi dia lupa tidak membawa (SIM) itu karena ketinggalan dan "bersedia" menunjukan (SIM) nya apakah dia masih berhak untuk di tilang? Sedangkan secara pasal yang tertulis, menurut saya dia tidak melanggar hukum karena dia "memiliki" (SIM) meskipun dia tidak membawanya, mohon pencerahan mas..? Mungkin bisa menambah ilmu dan wawasan saya Untuk pasal 288 ayat 2. Juga tertulis Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat "menunjukan" surat izin mengemudi, dan seterusnya... Bagaimana jika seseorang tersebut memiliki (SIM) dan dapat menunjukan ke petugas ? Apakah orang tersebut masih melanggar hukum mas? Sedangkan di pasal diatas tertuju kepada siapapun yang tidak dapat menunjukan (SIM),? Mohon pencerahan nya, terimakasih dan sukses selalu untuk masnya.. 🤲🤲🤲
Matur sembah nuwun terimakasih banyak mas 🙏🙏🙏 Maaf bila anda menonton konten video ini dari awal sampai habis, terkait ketinggalan SIM sudah saya jelaskan kok mas 🙏😁 silahkan bisa ditonton ulang lagi.
250 rbu denda maksimalnya bukan yang harus dibayar gw kena tahan kunci motor harus bayar 250 ribu cash, smoga mereka dapat balasan nya sesegera mungkin.
Kalo kondisinya sudah kena tilang dahulu baru STNK nya sampai dibawa dari rumah, ya mohon maaf sudah tertulis dan terdata dalam blangko tilang dan e-Tilang yg disita Motor. Dan pelanggarannya kan tidak bawa STNK bukan tidak bawa motor😅, pelanggaran lalu lintasnya kan tidak bawa STNK, maka dari itu ya motornya yg disita dek. Kalo STNK nya yg disita baru sampe dibawa dari rumah, trus pelanggaran yg ditulis di blangko tilang dan e-Tilang apa dong?😅😅😅
Assalamualaikum pak mau tanya...kalau warna velg beda sama warna body distnk ditilang ngak pak? Misalnya body warna hitam velg diganti warna putih??? Semoga dibalas🙏
Kalo lupa bawa stnk dan sim kan yg di tahan kendaraanya tapi kalo misalkan sim dan stnknya diantarkan, kendaraan yg ditahan boleh di tuker sim atau stnk yg ditahan gak bang? Misalnya ada pelanggaran lain jadi harus ada yg di tahan
Di pasal 288 ayat 2 sudah jelas. "Tidak dapat menunjukkan" ketika kita lupa membawa jangan mau di tilang. Kita berhak untuk menjemput guna untuk menunjukkan.
Menunjukkan ketika diperiksa oleh petugas mas. Ada diatur dalam pasal 106 ayat 5 UULLAJ. Bila pada waktu diperiksa tidak dapat menunjukkan maka dapat ditilang. Utk toleransi sudah saya jelaskan dalam konten video ini silahkan ditonton dari awal. Terimakasih🙏
Masalahnya di sini pak polisi sini tepatnya Luwu Utara Masamba polisi'nya di sini nggak kayak ada toleransi untuk ambil surat surat yang si lupa di rumah , dan akhirnya saya di tilang
Teringat teman yg gak punya sim tapi selalu lolos dari operasi. Bahkan operasi zebrapun. Trik dia setiap mau pergi jauh dia selalu pasang box ikan di jok belakangnya. Apabila ditanya petugas, katanya SIMnya di bagasi😄 Repot amat cuk. Padahal ngurus SIMnya cuma habis 200rbuan🤦♂️😄
Foto ga sah berati kalau ada pembunuhan ada buktinya foto juga ga sah dong? Dan itu kasih analogi foto uang ga nyambung, uang memang harus diterima pedagang dan kalau ketinggalan kan bisa ngutang atau nanti ambil barangnya.. kalau sim kan cukup diperlihatkan bukti kalau memiliki beda dgn tidak memiliki, harusnya polisikan juga bisa cek kalau takut palsu, yg dalam bentuk barang aja bisa dipalsuin jadi juga harus cek kan ada nomernya.. UU ITE harus dipelajari lagi bang.. Serius dari kecil lihat polisi nilang kebanyakan cari duit,coba jujur udh brp kali anda sbg polisi menerima atau melihat polisi lain menerina uang dari hasil kerja "nilang orang"
Masih kurang tentang penjelasan, bisa di foto ngak stnk sama sim kalau ketinggalan ,karna penjelasan bapak tadi masih kurang menurut saya ,karna duit sama sim itu sesuatu barang yang jauh berbeda karna sim ada foto pemilik.ada nomor sim, berlaku s/d, sedangkan duit ngak ada tanda pemilik nya ????
@@endiharia2776 Mas… Yg namanya foto atau fotocopy itu bukan benda aslinya. Dan dalam pasal dan ayat yg berlaku saat ini tidak ada menyebutkan bisa menunjukkan “foto/fotocopy” sbg pengganti aslinya.
Mohon maaf sebelummya Ijin menanggapi beberapa pernyataan 🙏 1. SIM/STNK dan Uang adalah 2 hal yg berbeda fungsi. Jd kurang tepat jika seseorang lupa membawa SIM/STNK di jalan ketika bertemu petugas Polosi disamakan dengan seseorang belanja di pasar. Artinya, pembeli akan memberikan uangnya kepada penjual untuk mendapatkan barang dagangan yg diinginkan sesuai kesepakatan harga. Jelas berbeda dengan pengendara motor di jalan tidak memberikan SIM/STNK-nya kepada petugas polisi untuk mendapatkan hak jalan (hanya menunjukkan) Sebenarnya sudah jelas bunyi aturan dalam pasal tersebut bahwa "menunjukkan" tidak ada kata "membawa" 🙏 2. Terkait foto maupun fotokopi. Jika benar SIM/STNK yg difoto atau difotokopi pun menurut saya pribadi tidak masalah, selama data dalam foto/fotocopy bisa dibuktikan keabsahannya, sesuai bunyi dalam pasal "menunjukkan surat sah" Kecuali, foto/fotocopy yg ditunjukka merupakan hasil edit/rekayasa yg tidak dapat dibuktikan keabsahannya, baru boleh ditindaklanjuti (pemalsuan dokumen) 🙏 Yg terakhir, jika foto/fotocopy menurut bapak tidak berlaku, maka tidak akan diminta fotocopy ktp ataupun dokumen lainnya untuk membuat SIM/STNK baru. Terima kasih 🙏 "Menunjukkan" =/= "Membawa" Bravo 🙏👍
1. Memang benar mas fungsi Uang dan SIM berbeda, namun harus menunjukkan SIM berarti SIM asli bukan copy ataupun Menunjukkan melalui Virtual, karena kembali lagi mengacu pada Bahasa Pasal yg berlaku yaitu SIM tidak ada kata Copy SIM ataupun Melalui media apapun. 2. Bagaimana caranya petugas di Lapangan bisa memastikan bahwa SIM copy atau menunjukkan melalui Virtual bahwa SIM itu asli atau berlaku karena SIM tidak ditunjukkan secara langsung. Kemudian utk membuat SIM dan STNK sejatinya seharusnya menunjukkan KTP asli dahulu lalu utk foto copynya yg diserahkan kepada petugas utk file dokumen. Sekali lagi saya sampaikan dalam bahasa Pasal yg berlaku saat ini adalah menunjukkan SIM berarti harus membawa SIM baru bisa menunjukkan kepada petugas. Berarti menunjukkan langsung SIM bukan melalui media apapun. Dan dalam pasal tsb adalah SIM dan tidak ada kata tambahan lainnya dapat digantikan Copy atau melalui Media lain. Bagaimana menurut anda bilamana saya mau jual lahan tanah kepada anda dan saya punya surat akta tanah, namun hanya bisa ditunjukkan melalui Virtual atau elektronik saja. Apakah bisa dipercaya bahwa saya punya tanah dan surat akta tanah nya??? 🙏😁
@@sgo4228 Baiklah, jika mengacu pada bahasa pasal. Seharusnya bapak lebih tahu mana SIM yg asli/palsu, bahkan hanya sekedar melalui foto saja 🙏 Bahasa "menunjukkan" dalam pasal tidak harus membawa fisiknya, intinya pengendara dapat menunjukkan bahwa ia memiliki SIM yg asli dan bisa dibuktikan keabsahannya baik secara fisik maupun digital virtual 🙏 Satu lagi ya pak, mohon dipertegas lagi untuk pengendara yg lupa bawa SIM, selama dapat menunjukkan SIM-nya dalam artian diberi waktu untuk mengambil SIM-nya dirumah atau diantar ke lokasi pemeriksaan seharusnya tidak ada wewenang petugas untuk memberikan tilang, bukan kembali ke wewenang petugasnya bisa tilang dan bisa tidak. Kecuali memang benar si pengendara tidak memilik SIM itu baru melanggar pasal 🙏 Mengenai jual beli tanah, sudah seharusnya menunjukkan surat tanahnya dong pak. 🙏😊
@@DailyARNALAUT Ya mana bisa dong mas cuma lewat virtual/foto doang asli apa engga🤣🤣🤣…apalagi jaman sekarang gadget dilengkapi dengan aplikasi dan fitur edit, filter, dsb…😁🙏 Ya harus bukti otentik fisik dong mas sama halnya surat surat penting lainnya seperti surat akta tanah sama.😁🙏 Kalo mau mempertegas *IDEAL* nya mengacu dalam pasal aturan yg berlaku saat ini tidak ada toleransi tertinggal dalam jarak jauh maupun dekat ketinggalan SIM nya. Namun pada umumnya petugas di lapangan melakukan Diskresi Kepolisian utk memberikan toleransi diambilkan oleh teman/keluarganya di rumah SIM yg tertinggal dgn waktu tertentu krn petugas di lapangan juga harus melaksanakan tugas selanjutnya ataupun tugas di lokasi lainnya. Pasal dibedakan kok mas tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan berbeda, sudah jelas dan tegas penjelasan dlm konten video ini. Udah nonton full videonya belum mas ini jangan jangan belum nonton langsung komen, pdhal pertanyaan anda sudah di jawab dalam video ini.😁😁😁
@@sgo4228 Justru saya sudah tonton sampai akhir, dan diakhir video menjelaskan adanya diskresi/toleransi bagi pengendara yg SIMnya ketinggalan. Pada intinya benar meskipun tidak bawa SIM tapi dapat menunjukkan to? Meskipun diambil/diantar ke lokasi? Seharusnya itu bukan diskresi, melainkan seharusnya begitu pelaksanaannya di lapangan. Memang jelas berbeda kok pak, dalam Pasal dibuat untuk menindak siapapun yg melanggar, termasuk tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi ya bukan diskresi dong kalau dapat menunjukkan SIM (apapun alasannya) 🙏😊
Masnya berarti tidak menyimak dan tidak memahami isi pasal yg saya bacakan di video ini.😁😁😁 Baca dengan seksama mas pasalnya ini: Pasal 288 ayat 2 UULLAJ no 22 thn 2009, berbunyi: *”Setiap orang yang mengemudikan”* Kendaraan Bermotor *”di Jalan”* yang tidak dapat *”menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah”* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pasal 106 ayat 5: *”Pada saat diadakan pemeriksaan”* Kendaraan Bermotor *”di Jalan”* setiap orang *”yang mengemudikan”* Kendaraan Bermotor *”wajib”* menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; *”b. Surat Izin Mengemudi;”* c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. Jelas dan tegas poin-poin bahasa kata katanya yaitu: *”-orang yg mengemudikan Ranmor.”* *”-Pada saat pemeriksaan.”* *”-Di Jalan”* (berarti menunjukkan melalui media elektronik/virtual tidak berlaku, harus di jalan pd waktu pemeriksaan oleh petugas, karena bilamana menunjukkan melalui virtual/elektronik berarti bukan di Jalan dimana pengemudi ranmor tsb diperiksa oleh petugas, tapi dari lokasi/tempat lain). *”-Wajib Menunjukkan.”* Jadi Petugas di Lapangan memberikan toleransi itu merupakan diskresi. Karena dalam pasal menyebutkan dengan jelas yaitu kesimpulannya pengemudi ranmor pada saat diperiksa petugas harus dapat menunjukkan SIM kepada petugas. *”Idealnya sbnrnya tidak ada toleransi.”* Namun Petugas memberikan toleransi dgn kewenangan diskresi Kepolisian.🙏
Serba gk boleh pindah negara aja guys, kyak polisi pling bener aja temenku dia bapaknya polisi satlantas tpi anaknya gk punya sim tpi dia naik motor dijalan raya gimana tu
Maaf pak,tp pasal 281 itu kan SDH jelas setiap pengendara yg tdk memiliki..bearti boleh dong untuk ambil kembali surat yg lupa ,kecuali UU lalu lintas pasal 281 menjelaskan pengendaraan yg tidak membawa surat baru bisa tilang pak..hrs di garis bawahi pak antara memiliki dan membawa,.dan jg pasal 288 itu SDH jelas menunjukan bukan membawa..jd bisa di ambil dong..kenapa UU menjelaskan memiliki dan menunjukan karena manusia itu sering lupa pak..🙏🙏 semangat pak polisi salam toleransi..🙏
Maaf silahkan anda baca juga pada pasal 288 ayat 2 UULLAJ juga cukup jelas🙏 Dan juga sudah saya jelaskan dalam video konten ini terkait dengan SIM Yg tertinggal diambilkan bukan mengambil dan di saat/waktu tertentu. Karena misalkan kalo diperiksa oleh petugas polisi di lampung dan SIM tertinggal di Jakarta, apakah harus menunggu diambil SIM nya? Silahkan tonton full videonya.
Hormat komandan, Maaf ndan boleh request tolong bahas masalah legalitas modifikasi, hingga custom motor.. Misalnya; Ganti warna kendaraan, penambahan aksesoris pada motor (tabular,box/sidebox), rubah body motor (Vixion dikasih body r15, body KLX) hingga sampai custom yg sampai rubah rangka kaya yg lg tren sekarang kaya caferacer, herex dll hehe... Terimakasih ndan..
Penafsiran kaidah hukum itu harus jelas makanya setiap RUU sebelum menjadi UU harus ada uji akademis dulu agar setiap ayat dan pasal tdk multi tafsir,libatkan semua elemen masyarakat termasuk kampus utk membahas suatu RUU.
Seharusnya klu ketinggalan dan bisa menunjukan lewat Vidio call gak bisa di tahan krn dia bkn tdk punya, tapi ketinggalan debat hukum aja ama ahlinya gak bs nilang cm polisi tdk di bekali hukum kadang ada di bekali hukum tp cetek alias tdk paham apa dari kata2 itu tp klu debat ama ahli hukum baru semua paham
Mohon Petunjuk pak,.. saya pengemudi mobil, sim dan ktp itu nama saya tapi stnk mobil yg saya kemudikan itu atas nama abang saya , apakah ada masalah saat ada razia di jalan..mohon pencerahan nya pak,. Trimkasih salam sukses selalu🙏
Indo msh jadul diluar negeri sim stnk health insurace sdh terintegrasi di ID card dgn chip seperti E KTP data2 ada di situ semua syg dikorup novanto ganjar cs 😂😂😂....
Maaf DAN tadi pasal awal yg dsebutkn itu dsebutkn TDK memiliki.. beda dengan memiliki tapi ketinggalan bisa kita ambil donk.. kan udah kodrat manusia tempatnya lupa..
lah kocak... malah di bandingkan dengan uang... pak, uangkan diberikan sebagai alat tukar sedangkan sim gk di tukar hanya di perlihatkan ini malah di bandingkan dengan uang😂 kocakk atau gk misalkan kita ke pasar bawa uang asli trus kita hanya menunjukan ke pedagang klau kita bawa uang asli, tapi hanya di tunjukan tidak di berikan sebagai alat pembayaran... pertanyaannya apakah pedagangnya mau memberikan jualanya😂
Analogi nya yang bayar pakai foto tidak tepat n maksa banget.. Jual beli kan tukeran uang sama barang bukan nunjukin uang asli trus makanannya bisa di bawa kan? Selebihnya oke lah
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya mengatur bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Maaf UULLAJ Lex Spesialis.🙏 Utk saat ini semua dokumen yg aturannya harus dicetak, tidak dapat digantikan dengan elektronik. Foto SIM itu bukan SIM. Foto SIM tidak dapat menunjukkan keabsahan suatu surat yg asli.
@@sgo4228 lalu bagaimana jika kami(rakyat sipil) menunjukan sim melalui aplikasi digital korlantas? Secara itu aplikasi yang di terbitkan pihak kepolisian dan tidak dapat diragukan keasliannya
Maaf sebelumnya Pak Polisi, surat surat jika di foto atau di foto copy legalisir sesuai aslinya atau video bisa menjadi bukti elektronik apakah bisa di tilang?
Dapat ditilang. (Untuk saat ini) menurut UULLAJ yg berlaku dan semua dimata hukum terkait Surat-Surat wajib ditunjukkan aslinya secara fisik. Maka foto dan fotocopy berarti bukan Surat, dan kata/bahasa pada pasal/ayat di UULLAJ adalah Surat (SIM/STNK) tidak ada kata foto/fotocopy/legalisir/penggantinya/dsb.
Polisi punya kriteria untuk menilang kayak nya. saya bawa motor dari jaman kelas 1 sma sampai sekarang sudah 24 tahun. gak pernah kena tilang polisi atau di berhentikan. naik motor helm full face sarung tangan sepatu celana panjang itu wajib aku pake. selalu bebas. Pernah saya di berhentiin tau nya salah orang 🤣
Intinya ga boleh lupa ga boleh ketinggalan...tetp aja kena tilang..atau ditawari sini saya bantu.....disitulah tawar menawarr..antara warna merah atau warna biiru gambar pak sukarno atau gambarr...ah sudahlah cape
Ngapain capek…? Ngapain juga tawar menawar, minta saja Tilang. Kalo anda salah ada pelanggaran, tinggal minta Tilang dan Kode Briva e-Tilang dari petugas.
Maaf pak mau nanya ini tadi pagi anak saya kena tilang waktu berangkat sekolah (SMA kls 2)nah itu anak blm punya SIM trs STNK ketinggalan di rumah ,saya di suruh nganterin trs STNK di tahan bsk suruh urus di kantor kesalahan anak saya bawa blm tapi Ndak di pakai ditaruh di bagasi trs STNK ketinggalan trs Ndak pakai spion itu kalau besuk diurus biayanya berapa ya pak perkiraan
Warna tutup mulutmu mengandung arti apa,,,, serta jumblah anggota berapa mengandung arti apa,,,, dan kata/atau tulisan berbagai macam warna mengandung arti apa d jelaskan,,,,,
Kalau paling banyak 250rb/1jt rupiah, berarti ada kemungkinan dibawah itu..Pertanyaannya, apa yg jadi pertimbangan besaran tilangnya itu, soalnya ambigu banget undang2nya..
Ga ada yg ambigu. Memang antara 250 rb - 1jtan dendanya Dan dendanya bukan masuk kantong Polisi dan tidak ada lagi bayar titip secara manual ke Petugas Polisi. tapi kamu bila ditilang bayar dendanya langsung transfer ke rekening negara melalui Kode BRI VA dan selama ini sistem berjalan bayar dgn Kode BRI VA tidak ada melalui metode lainnya (untuk saat ini). Kalo dibawah nominal itu tergantung dgn Kesepaktan denda tilang di masing” wilayah Kabupaten/kota yg secara legalitas hukum disahkan sesuai aturan.
@@sgo4228 Di Pasal 281disebutkan,Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta..Nah, saya garis bawahi kalimat "denda paling banyak 1jt" itu pak, yang menjadi ambigu, kalau maksimalnya 1jt, berarti bisa saja dibawah itu, bisa dikisaran berapa?dan apa uang jadi landasan perhitungannya ..Kalau misalnya memang dendanya 1jt, ya tidak perlu ditulis "PALING BANYAK 1JT", itu kata secara konteks bahasa indonesia, berarti ada nominal paling sedikitnya,.tapi berapa?
@@vinlyfurnituresofficial751 Tergantung wilayahnya dimana ada kesepakatan denda tilang, misal di kabupaten A utk pasal ini diterapkan 250rb dan tidak boleh melebihi 1juta dendanya. Bilamana di suatu daerah kabupaten tidak menerapkan kesepakatan denda tilang maka denda maksimal pada pasal tsb yg diterapkan.
maaf Ndan klu dlm video ini gmn Ndan??? ruclips.net/video/PnoSDL3SLKA/видео.html dlm video kan BLH menunjukkan SIM lewat foto hp sebagai alat bukti mohon pencerahannya..terimakasih sblumnya..
Cerita pengalaman, dulu pernah ketilang krn gak bs menunjukkan STNK. Nah saat identitas lg dicatet sy inget STNKnya ada disaku jaket krn hari sblmnya mengunjungi Supermarket yg keluar parkirnya harus menunjukkan STNK. Terus saat itu juga sy nanya ke pak pol yg lg nyatet, "permisi pak, ini STNKnya trnyata ada" terus sy ceritain kronologisnya. Yg bikin sy kecewa dg nada tinggi pak pol ngmg "gak usah ngada ada kamu! kamu baca itu pasal ... (yg dividio)!" terus dtg pak pol yg agak muda menanyakan ada kejadian apa, sy jelasin lg kronologinya. Pak pol yg muda td menjelaskannya dg lbh santai. Semoga semua pak pol di Indonesia kaya pak pol yg muda td, menyampaikannya dg lbh santai dan bersahabat. Katanya polisi mengayomi, kalo disampaikannya dg santai dan bersahabat InsyaAllah masyarakat juga bisa memahami dan jadi teredukasi 😊🙏
@@sgo4228 iya ndan, tapi kecewanya sudah terbalaskan sih. Waktu itu ada dari kepolisian dateng ke instansiku kerja, mau bikin video semacem testimoni pelayanan kepolisian, entah dalam rangka apa kalo gak salah HUT Polri. Nah kebetulan pas saya lewat dipanggil sama salah satu polisi "maaf mas boleh minta waktunya sebentar?" saya amati wajahnya eh langsung inget itu kan pak pol yg ketus itu, gak tau syaiton mana yg merasuki lgsg sy jawab "gak bisa pak lagi sibuk!" dg wajah ketus juga hehe 😂🙏
Yasudah mas 😁🙏 Berlalu biarlah berlalu… Sesama manusia kita semua punya kurang mas…maafkanlah bapak itu kita saling memaafkan🙏😁 Semoga Polri ke depan lebih baik lagi seiring perkembangan zaman 🙏🙏🙏
@@sgo4228 Aamiinn, cm cerita pengalaman lucu aja ndan tadi lihat konten ttg STNK seketika jd inget tnp ada niat utk mendiskreditkan pihak lain 🙏🙏 disisi lain jd paham juga sih, konteksnya tdk bs MENUNJUKKAN surat2 saat ditertibkan 😊
Cerdas sekali penjelasan Pak Polisi, namun fakta dilapangkan, dengan dasar hukum diskresi yang selalu dijadikan dasar untuk dilakukan transaksional, untuk itu saran kami sesui penjelasan Prof saetapi bahwa UU itu dilihat dari unsur fungsional dari penilangan tersebut ( untuk memastikan kendaraan tersebut hasil curian atau tidak)
Terimakasih. (Untuk saat ini) semua Penilangan menggunakan sistem e-Tilang baik itu ETLE maupun tilang manual/konvensional. Jadi jangan mau transaksional di jalan, silahkan bila ditilang minta kode BRI VA kepada petugas Polantas yg melakukan penilangan, bayar langsung ke rekening negara bukan masuk kantong petugas. Jadi tidak ada lagi transaksional dan semua orang sudah tahu. Kami/saya juga sudah berupaya sosialisasi dgn konten video yg sudah dibuat tentang sistem e-Tilang di Akun YT ini, silahkan dapat ditonton sampai habis semua video. 👇👇👇 ruclips.net/video/2TFbNBzzVW4/видео.html
Sesuai dengan sila ke 2 Kemanusiaan yg adil &beradab Sekarang SDH jaman aplikasi dan SDH di sahkan juga oleh UU IT &konstitusi Bukan jaman bedil sundut Sekarang SDH jaman kemajuan teknologi bisa diphotokan di hp Kok ini aneh keterangannya Membingungkan.? Manusia kadang kadang lupa wajar manusiawi Saya memohon &meminta keterangannya diperjelas lagi Sebab saya juga sekolah hukum . Supaya mengerti Terima kasih
Masnya Sekolah hukum, udah pernah baca UULLAJ belum?😅😁 Sama halnya, misalkan contoh saya punya Tanah, tapi saya punya Surat Sertifikat Tanah namun hanya bisa dilihat melalui foto dan video, yakin ga anda kalo saya punya surat sertifikat tanah dan punya tanah?😅😅😅 Pasal 288 ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor *di Jalan* yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 106 ayat (5) huruf b* dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 106 ayat 5 huruf b: (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor *di Jalan* setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor *wajib menunjukkan:* a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; *b. Surat Izin Mengemudi;* c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.
Lagian tujuan polisi suruh kita nunjukin STNK itu apa?biar tau motor kita bukan curian/bukan motor bodong kan?lalu kalau misalnya lupa bawa, dan akhirnya bisa nunjukin, napa mash dipersulit masyarakatnya, ampe didenda 250rb..padahal jelas2 STNK nya ada, dan BUKAN KENDARAAN BODONG ..katanya mengayomi masyarakat .Anehh
Ketahuan kalo cuma baca judul sama Thumbnail doang atau mungkin bahkan kamu nonton konten ini ga tuntas sampe habis.😄 Padahal udah dijelasin terkait komen kamu ini di konten ini.
@@sgo4228 saya sudah nonton sampai habis pak, makanya saya bertanya, TUJUAN polisi atau tujuan undang2 itu dibuat kan pasti ada maksudnya..Dan sebagai orang awam, masyarakat awam, kalau sampai periksa STNK, tujuannya ya itu, biar ketahuan itu bukan motor curian, bukan motor bodong dsb..Itu persepsi saya pak, skrg yg saya tanyakan, Tujuan polisi/undang2 itu apa, kalau misalnya masyarakat sudah bisa tunjukan STNK,sudah bisa buktikan itu motor beli sndiri, bayar pajak dsb, tapi masih ditilang, bukannya malah mencekik rakyat yg ga bersalah...Gitu lho...
@@vinlyfurnituresofficial751 Kan sudah saya jelaskan dalam konten ini, silahkan dapat menunjukkan SIM maka sama halnya dengan STNK, maka menunjukkan SIM/STNK secara fisik, tapi kalo misal “pada waktu diperiksa” oleh petugas di Lampung tapi ketinggalannya di Surabaya, maaf petugas tidak bisa beri toleransi menunggu lama untuk ditunjukkan di lokasi pemeriksaan “pada saat pemeriksaan”.
@@sgo4228 Tapi di video itu saya dengernya tetep ditilang kalau tidak bawa, tidak bisa mau dianterin, atau mau pulang ambil, intinya STNK harus melekat dengan motor.. Soalnya STNK saya melekat dengan dompet pak, dan bisa saja pas lupa ga kebawa dompet, stnk jga ketinggalan misalnya dirumah.. Masa tetap ditilang?, padahal bisa dibawain dan ditunjukin misalnya.. Bener, bisa aja kalo misalnya plang ambil, orangnya ga balik dan itu ternyata motor curian, ya argumen seperti itu masuk akal juga,.cuma bukannya polisi bekerja dengan asas praduga tidak bersalah pak? Makanya saya pertanyakan, dasar tujuan undang2 itu dibuat, harus tunjukin STNK itu apa?apakah seperti yang saya pikirkan, agar jangan sampai motor yang dipakai itu ternyata motor bodong/curian..Kalau tujuannya ituu, jika pengendara sudah bisa nunjukin bukti kalau STNK nya ada, dan bener atas nama yg bersangkutan,kenapa masih harus dipersulit dan ditilang?
@@vinlyfurnituresofficial751 Kalo “pada waktu pemeriksaan” oleh petugas di lokasi pemeriksaan silahkan dapat diambilkan STNK yg tertinggal oleh orang lain/keluarga/temannya “selama pemeriksaan masih berlangsung”, masih diberikan toleransi waktu menunjukkan kelengkapan STNK kendaraannya. Kalo Ikuti “idealnya saklek ikuti pasal 288 UULLAJ, tidak ada toleransi dari petugas, maka dapat langsung ditilang. Karena dalam pasal tsb idealnya tidak ada toleransi. Sama halnya dengan lupa membawa Helm dlm berkendara sepeda motor, maka dapat langsung ditilang.
Bos tidak membawa beda dengan tidak memiliki. Apakah tidak bisa polri membuat sistem aplikasi di smartphone yg kalo nama seseorang di input akan keluar data bahwa ia memiliki SIM
Dek…aturannya memang beda antara PASAL tidak memiliki SIM yg sah dengan PASAL Tidak dapat menunjukkan SIM yg sah pasalnya beda. Sudah jelas dalam pasal 288 ayat 2 itu ada penggalan kata/kalimat: “yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang *SAH* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) Gimana caranya dapat dipercaya/diyakini SIM dapat dikatakan sah bilamana tidak dapat ditunjukkan secara langsung kepada petugas.
Klu lupa itukan manusiawi.bknkah itu tujuan pasalx dibuat?untuk mempertimbangkan sifat manusiawi itu.bukn mencari alasan ya tapi murni lupa atau lalai krna buru2
Betul pak sudah waktunya instansi polri di rombak gak asal rekrut gerutama yg di tempatkan di jalan harus tau penafsiran hukum mendalam n bijak bertidak, doa org terzolimi itu dasyat apa kata yg keluar akan terjadi tinggal tunggu wkt jgn sampai org punya sim tp ketinggalan n bsenunjukkan bukti by vidio n nomer ttp di tilang. Kan kayak ngerasa terzolimi apa lagi yg di tilang org biasa yg gak tau hukum alias kuliah di bidang hukum
Karena ini bentuknya berupa Surat mas yang harus dicetak dgn Material asli dari pusat. Bagaimana bisa meyakinkan bahwa itu SIM asli kalo tidak langsung ditunjukkan bukti fisik SIM nya, siapa yg bisa jamin? 🙏
Assalamualaikum pak mau nama baik itu kan pernah saya dituduh nyolong sama teman Gimana untuk undang yang kata bapak kena penjara penebaran nama baik itu kalau saya laporin tidak ada bukti tapi saya Saya hampir kena pukulan sama teman karena dituduh nyolon Tolong dibuatkan videonya apa soalnya saya mau lapor saya ngerinya nggak bisa Soalnya saya di situ tiada teman saya terus saya nggak tahu ada tas terus orangnya pengen pergi nggak ngomong nitip apa apa pas baliknya lagi tesnya udah nggak ada nuduh saya gimana itu pak Saya lagi ngobrol ama temen saya berdua terus ada orang situ yang kerja dia men tinggal aja nggak ada omongan😥😞😭
saran aja host dan narsumnya briefing dlu porsi bicaranya sayang informasinya bagus sebenernya apalagi menjelaskan pasal yg dimana masyarakat sangat awam tp penyampaiannya agak cringe ya senyamannya aja klo mau formal ya formal sekalian klo mau agak santai perlu latihan extra cara penyampaiannya semoga bisa lebih baik 🫡
Terimakasih masukkannya, lagipula sudah lama vacuum dan tidak lanjut.🙏 Lagipula saya dan kami bukan petugas yg tampil si kamera tetapi berupaya untuk sedekah Informasi kepada semua orang termasuk semua petugas.
Faham lah kan polisi menjalankan tugas nya seperti dalam aturan baku , dan mudah2 an fungsi perlindungan dan pengayom masyarakat di kedepankan , dengan syarat dapat menunjukkan bukti yang sah atas kelengkapan yg di butuhkan dgn tidak melanggar ketentuan yg berlaku ( diskresi ) , saya faham pak atas argumentasi bapak polisi kalo foto memang gak valid , bisa kan dg cara video call utk menunjukkan kebenarannya , dan kami masyarakat juga faham tentang keterbatasan waktu , kan salah satu fungsinya adalah pelayanan masyarakat, jika ini tidak di jalankan , lebih baik semua polisi lalu lintas di ganti robot aja , kan robot bisa menjalankan semua ketentuan persis seperti yg tertulis di peraturan , tetap semangat pak polisi 💪👍
Terimakasih pak dukungannya 🙏🙏🙏
@@halal7170
Kalo ga tahu hukum…mendingan nanya nanya aja dulu kang.
Ga tahu ya arti kata “DAPAT”???
Miris…🤣🤣🤣
@@halal7170
Hadehhhh dibilang ngawur…
Ampun dah….cape dehhhh😅😅😅🤣
Kalo mau saklek dibilang idealnya bahwa Semua penindakkan tilang tanpa gunakan diskresi termasuk yg ketinggalan SIM/STNK mau deket atau jauh, silahkan baca pasal 106 ayat 5 ada ga kata kecuali dekat dan dapat diambil kemudian ditunjukkan? Ada ga?
GA ADA mas.
Semua wajib ditilang.
Makanya Polisi diberikan Diskresi, seperti yg dijelaskan dalam Konten Video. Karena Polisi berusaha utk memberikan toleransi menunjukkan SIM/STNK di jalan.
Ditilang salah
Ga ditilang salah juga.
Gimana sih anda ini kok jadi maju mundur cantik…🤣😅😁
@@halal7170
Anda yg miris
Mau ngasih tahu tapi ga tahu😅😂
@@halal7170
Baca ya baca:
UULLAJ Pasal 106 ayat 5:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
ada menyebutkan PADA SAAT DIADAKAN PEMERIKSAAN RANMOR “DI JALAN”
Jadi pada saat diperiksa di jalan tidak bawa SIM/STNK maka dengan dasar hukum ini seharusnya/idealnya harus ditilang. Karena apa….karena tidak ada dalam pasal mana pun menyebutkan dapat diambil ditunggu, jadi kalo mau saklek idealnya ketika diperiksa tidak ada SIM/STNK maka ditilang.
Sifat Lupa itu manusiawi pak, "polisi juga manusia kan..??" Di suruh pulang saja orangnya untuk mengambil SIM dan STNK. eehh malah ditilang..! siapa tau dia dalam situasi keperluan mendadak makanya dia lupa..! Terkecuali orangnya banyak alasan yang tidak masuk akal (rumahnya jauh, punya teman tapi temanya nggak ada, punya bapak, SIM & STNKnya kebawa sama fulan)
#SALAM_PRESISI
Iya nih bener, makanya di pasal 281 di jelaskan “terhadap orang tidak memiliki” bukan “tidak membawa” dan pasal 288 di jelaskan “orang tidak bisa menunjukkan”. Kenapa dikatakan “memiliki” dan “menunjukkan” karena di buat berdasarkan sifat manusia yang sering lupa dan terburu buru. Jadi bukan berarti tidak punya dan tidak bisa menunjukkan
Takutnya nanti lupa jadi alasan oknum yang tidak punya surat surat lengkap lolos dari pemeriksaan polisi
@@resnawibisana4226 kalau polisi pemburu duit tdk berlaku pasalnya
Kurang setuju logika sim di samain dengan uang alat tukar jual beli karena beda fungsi juga sih, tapi klo untuk wajib membawa saya setuju, mungkin sedikit di kasi toleril untuk yang mungkin lupa karna yang sering lupa bukan orng lansia doang tetapi itu emng udh kebiasaan manusia, kembali lagi yang pentingkan memiliki jadi melalui foto yg dikirim oleh keluarga yang di rumah dari pda ngasi waktu untuk nganterin ke tempat akan banyak waktu yang terbuang di tambah lagi katanya tadi polisi gak cuma ngurusin satu pelanggar doang. Ini pendapat dan saran saya 🙏
SIM = alat bukti ✓
Uang = alat tukar
Bukti transfer = alat bukti ✓
Adek saya sendiri d stop polisi lalulintas,d bawa ke kantor lantas..stnk tinggal d pegang orang tua..udah d bawa STNK sma orang tua d tunjukan sma polisi yg menindak terus minta tilang atau ikut sidang malah katanya ngk boleh..harus bayar 300 ribu di tempat...tidak boleh sidang sma petugas nya,d jelaskn sma orang tua saya biasanya klau sudah d bawa stnk bsa ikut sidang d jawab sma petugas tidak boleh harus bayar d tempat 300ribu..kn aneh udah ada stnk nya ngk boleh ikut sidang,ngakak kali oknum polisi yg bertugas..harus bayar di tempat sesuai permintaan nya...hahaha
jgn samakan SIM dan uang, kan beda klau SIM digunakan sbg alat bukti sedangkan uang sbg alat transaksi, dan juga dlm UU LLAJ tsb ditujukan kpd yg tdk dapat menunjukkan SIM sbg bukti yg sah, sedangkan dlm UU ITE mengatakan klau alat elektronik dpt digunakan sbg alat bukti yg sah trmasuk hp, knp menunjukan foto SIM di hp ttp ditilang, sedangkan itu bisa sbg alat bukti yg sah?
Bnr bgt boss stdkx qt tdk mmberikan sim yg sdh mati dan stnk yg tdk sesuai dg nomer rangka dan mesin..
Min mau nanya, apa yang harus masyarakat lakukan kalo ada polantas atau polisi yang melakukan pelanggaran lalin, seperti halnya memakai motor tanpa spion, berhenti saat lampu merah di luar marka jalan, menggunakan motor dengan knalpot bising, menggunakan motor yang mati pajak, mengambil jalan pintas saat lampu merah (belok ke kiri lalu putar arah di marka jalan yang tidak putus"), dll.
Poto (ETLE Masyarakat)... Jgn takut benar , berani jujur... Bukan brrt berwenang bisa bebas (peraturan di buat untuk di patuhi seluruh rakyat tanpa pandang bulu terkecuali Tugas Darurat (ada tindakan yg di perlukan secara spontan))
Ada juga kadang berseragam selak antrian SPBU...
Selamat mlam pak... Izin bertanya pak... Saya dari NTT pak. Kebetulan istri saya baru di tilang, karena lupa membawa surat2 kndaraan dan SIM, karena rumah kami dekat polisi tersebut memberi izin utk kel antarkan, tetapi... Saat di antar polisi tersebut tidak mau menerima dan melihat, langsung menyita motor kami dan naikan di truk TANPA MEMBERIKAN SURAT TILANG... Jika polisi yg tilang tidak memberikan surat tilang apakah polisi tersebut punya wewenang untuk menyita kendaraan saya..?? Pelanggaran saya SIM mati, sedangkan surat2 kendaraan lengkap, pajak hidup dan kondisi motor lengkap, saya menggunakan helm juga. Trimakasih
terlalu ribet peraturan di indonesia mau naik motor aja susah.. udah kenak polisi 3x yang 2 suruh bayar di tempat yang satu tilang.
Bicara tentang foto SIM atau STNK tanpa fotopun saran kami agar kepercayaan publik di kepolisian khusus penilangan, dalam era digital saat ini, SIM di foto cukup liat nama dan atau nomor SIM atau STNK, mudah di telusuri dengan aplikasi, apakah melikii SIM / STNK atau tidak
Baik sangat setuju terimakasih masukannya 🙏
Ditampung
Menunjukan klu ketinggaln karna kelalaian atau lupa membawa sebagai bagian dari sifat alami yang jarang kadang atau sering terjadi pada manusia seharusx klu dari pihak keluarga dirumah mengirimkan fto kepemilikan sim/stnk pada saat kejadian seharusx pasal ini tdk bsa melakukan penilangan setidaknya memberikan pihak pengendara waktu membwanya ke kantor polisi untuk menunjukan.klu langsung tilang menyalhi pasal yang ada.harap dicermati bunyi pasalx
Pak Polisi izin bertanya terkait ketentuan UUD No.22 Tahun 2009 pasal. 288 Atat (2) tentang menunjukkan SIM. Namun bisa menunjukkan poto atau vidio coll sama keluarga yg di rumah sebagai pembuktian seperti pembahasan sesi terakhir Bapak di vidio ini, UUD. ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal. 5 Ayat (1) , PP. Nomor. 80 Tahun 2012 Pasal.23 dan Pasal.37. tentang pembuktian eletronik. Terima kasih.
Menunjukkan SIM/STNK mas berarti harus langsung ditunjukkan bukan lewat Virtual atau elektronik.
Utk UU ITE pembuktian elektronik itu utk bukti atau petunjuk telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas seperti contoh Fungsi kamera ETLE menangkap/merekam Pelanggaran lalu lintas yg terjadi, seperti contoh lainnya juga kamera CCTV yg merekam kejadian pencurian.
Khusus Untuk Surat surat harus ditunjukkan langsung bukti otentiknya agar petugas juga bisa mengecek langsung keabsahan dan keasliannya surat surat seperti SIM dan STNK.
Bilamana ditunjukkan hanya melalui virtual/elektronik petugas akan kesulitan mengecek bahwa surat surat itu asli dan sah atau tidak asli dan tidak sah.🙏
@@sgo4228 Pak Polisi terimakasih atas penjelasannya, kalau STNK saya setuju harus ditunjukkan secara fisik karena sesuai ketentuan UUD No.22 Tahun 2009 pasal.288 Ayat (1) kalimatnya dilengkapi, tapi kalau SIM kalimatnya menunjukkan, untuk membuktikan keaslian SIM tersebut setiap nomor SIM sudah teregistrasi di Kepolisian, terima kasih..🙏🙏
@@mulyadigrs686
Sama mas 🙏 SIM juga surat yg dibutuhkan keaslian dan keabsahannya🙏
Lagipula bahasa pasalnya menunjukkan berarti menunjukkan langsung bukan melalui perantara virtual/elektronik/copy.🙏
@@sgo4228 Sir, we have different opinions about forgetting to bring a driver's license, the important thing is that differences of opinion do not violate the law..😁😁🙏🙏
@@mulyadigrs686
Terserah mas🙏😂
Kalo ga bisa ditilang udah dari dulu digugat mas.
Lagipula bahasa pasalnya Menunjukkan SIM ( *Surat* Izin Mengemudi) berarti SIM asli bukan Copy bukan juga ditunjukkan secara virtual/elektronik.
*Saat ini*
Sama halnya surat surat penting lainnya seperti contoh Surat akta Tanah, mengakui punya lahan tanah dan punya Akta Tanah, tapi hanya bisa ditunjukkan lewat virtual/elektronik/copy. Siapa yg bisa percaya kalo memang benar punya atau tidak. 🙏😁
Sungguh sangat disayangkan. Negara sdh sangat banyak untuk membiayai pendidikan polisi2 ini tai gak bisa membedakan menunjukkan dg membawa. Dan jg tdk memahami UU ITE yg mengatakan bahwa media elektronik bisa menjadi barang bukti yg sah dalam hukum termasuk hp
Tau dong UU ITE.
- UULLAJ bersifat Lex Spesialis.
- maaf ya… kata menunjukkan SIM berarti SIM secara fisik langsung yg ditunjukkan.
- Bagaimana jaminan bahwa SIM yg ditunjukkan dgn Media elektronik tsb asli SIM?
Mantap betul pak, bapak kuliah di hukum juga kah👍
@@sgo4228kan ada nomernya pak, polisi hatusnya punya nomer pelacakan pake nomer itu bisa di ketahui kapan dia bikin sim n dimana.
Bertolak belakang dgn polisi yg lain, ada satu polisi juga yg membahas tentang masla hukum lalulintas yg lupa surat2 tidak dpt di tilang asal dia bisa mengambil dn menunjukan, jadi masuk asas kelalaian alias lupa2 ada toleransi, namanya manusia sifat lupa itu ada pak.
Kalian juga harus pahami,dalam pasal 281 berbunyi:setiap pengendara bermotor yg tidak memiliki,kata tdk memiliki sedangkan kita punya sim tapi ketingalan di rumah,bisah kita ambil dulu sim,karna uu ini di buat berdasarkan dengan setiap orang yg sering lupa,jadi tidak berhak untuk di tilang,paham kn
Sudah nonton sampe habis belom video ini, karena sudah saya jelaskan terkait ketinggalan SIM dan dasar hukumnya.
Maaf, misal tempat diperiksa di Lampung ketinggalan SIM di Surabaya, apakah harus menunggu diambilkan? Berapa lama harus menunggu???
Karena dalam pasal 288 ayat 2 menegaskan bahwa (idealnya) tidak ada pengecualian harus menunggu diambil sim yg ketinggalan.
Menurut RUclipsr = ELANG MAUT CHANNEL ...Kalau Bawa stnk Dan sim ketinggalan bisa di ambil...Bang
Dan Stnk...Di Tahan Tpi tidak wajib di tilang
Makanya nonton sampe habis dulu ini konten videonya…sudah dijelasin semua.
Di menit 15:02 diterangkan dengan logika perbandingkan membeli sayur, syarat jual beli kan ada uang ada barang dan sedangkan kalau SIM yg difoto itu kan BUKTI bahwasannya mempunyai SIM bukan tanda jadi seperti beli sayur,, namanya lupa kan manusiawi bukan alasan belaka, seseorang tidak membawa SIM emang alasannya lupa, bukan beralasan.. "kalau difoto takut diedit", bisa dengan video call biar terlihat real tanoa edit"an..
Tolong dibalas dan beri tanggapannya🙏
Maaf dlm UU LLAJ menyebutkan wajib menunjukkan SIM maka SIM dalam bentuk fisik bukan melalui media.🙏
Video Call juga sulit apakah SIM tsb asli atau palsu🙏
@@sgo4228 merujuk dengan UU ITE pasal 5 ayat 1.. mohon dibalas dan beri tanggapan lagi🙏
@@Supra-gp7hf
Maaf UU LLAJ itu Lex Speialis🙏
@@sgo4228 ruclips.net/video/iV0tjcmaj0Q/видео.html
Mohon tanggapannya
Klu intinya menunjukan berarti pengendara seharusx diberikan waktu menunjukan nnti dikantor bkn lansung diberikan tilang bukan?
Untuk Diskresi dan toleransi dilapangan harus sering diingatkan di anggotanya dilapangan,masyarakat Indonesia paling sering dengan kata LUPA,jadi untuk anggota yg dilapangan terutama satlantas.....gunakanlah DISKRESI dan kewenangan dilapangan dengan bijaksana dan amanah...Slam hormat dan sehat sejahtera NDAN
Diskresi ini menjadi ruang abu abu bagi oknum yang mengejar uang uang kecil , sehingga perlu SOP yang jelas, jika SIM / STNK Lupa, cukup menyebutkan nomor atau foto copy, jika di cek oleh petugas, maka bisa dikenakan pemilu agar masyarakat diedukasi menjadi masyarakat yang berkarakter dan bertanggung jawab
Kalo ga pake diskresi toleransi, ya saklek aja gpp juga sesuai aturan yg berlaku (saat ini) tilang sesuai pasal yg dilanggar.
Yg namanya Surat semua sama di mata hukum yg dianggap sah yaitu Surat Asli nya bukan fotocopy.
Bapak knp gua tetap di tilang dengan alibi ketika di periksa polisi tidak bisa menunjukkan SIM padhl kan memang lupa, MANUSIAWI ngak selang 10 menit SIM udah ada tetap di tilang
Lokasi di periksa dengan tempat tinggal juga kan dekat
Himmm
BUNYINYA,,SETIAP ORANG YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN,,
BUKAN SETIAP ORANG YANG TIDAK MEMBAWA PAK POL..
DALAM HAL INI SIFAT ALAMI YAKNI,, LUPA,,SEWAKTU² BISA TEEJADI PADA SIAPA SAJA SUDAH DI COVER UU TERSEBUT...
JIKA LUPA BAWA.SIM.ATAU.STNK,BISA.SAJA ADA KELUARGANYA YG MENGANTARKAN KE LOKASI RAZIA TERSWBUT.SEHINGGA YG BERSANGKUTAN BISA MENUNJUKAN KEMBALI SIM/STNK NYA...🙏🙏🙏🙏Slam hormat..
Sudah nonton video ini sampe habis belum mas? 😁
Kan sudah dijelaskan terkait ketinggalan dalam video ini.
@@sgo4228 @Sya hanya Fokus di penjelasan bapak Ini yg saya Inti dri swmuanya..kalau.Soal UU nya Insya Allah setiap hari baca sampai Tuntas...SALM HORMAT..
@@anggaramadan5874
Udah baca pasal 288 ayat 2 pasal 106 ayat 5?
Insya Allah jawabannya ada disitu.
Banyak yang bilang kalo kita punya fotonya di hp dan dapat menjukukan ke petugas ga kena tilang .
Dokumen elektronik adalah sah .
Apa benerrrr....
Semua teori, fakta dilapangan salah atau tidak salah tetap tilang. Bila perlu damai ditempat
mohon maaf sebelumnya,, saya sangat tidak suka dengat aparat polis lalu lintas (LANTAS) dan ini hak saya beragumen TIDAK BISA KALIAN BANTAH ..PERNAHDI suatu ketika motor saya standar bawa HELM dan bawa SIM cuman saya salah BAWA DOCUMENT STNK.. dari pasal 288 ayat 1 memang saya salah.. pengendara harus menunjukkan document lengkap nya.. kenapa saya salah bawa document STNK? itu dikarenakan BURU BURU atau lupa dan masalah ini sudah ada semenjak SEBELUM MASEHI.. saya meminta kepada aparat tersebut silahkan TAHAN SIM saya, dan SAYA pulang ke rumah dan ambil STNK YANG SEHARUS NYA..lalu aparat tersebut bersikeras untuk menilang saya.. padahal document STNK ada di rumah dan jarak untuk dijemput bisa dikatakan Dekat(KALAU jauh saya koperatif untuk ditilang)..permasalahannya disini bukankah aparat kepolisian itu slogannya MENGAYOOMI? lalu kenapa aparat polisi tidak kasih negoisasi atau toleransi kepada masyarakatnya? di situasi tersebut sudah saya kasih jaminan SIM untuk ditahan sementara lalu saya jemput STNK DIRUMAH ..PERSIS APARAT ITU bilang di vidio ini 09:18.. dia bilang langsung tidak bisa.. hukum ini TERKESAN memakan masyarakat bukan mengayomi.. jika mencari polisi yang baik.. sudah dipastikan polisi yang disorot kamera aja
Mohon maaf ya mas…
Jadi gini mas…
Sesuai apa yg sudah disampaikan di Konten video ini terkait dgn Toleransi itu tergantung pada situasi di lapangan.
Diberikan toleransi dgn waktu tertentu untuk diambilkan oleh org lain seperti contoh diambilkan oleh keluarga/saudara/temannya.
Kalau anda hanya memberikan jaminan SIM tanpa ditilang dgn alasan anda yg akan mengambil STNK yg tertinggal, maka petugas Polisi Lalu lintas tsb patut disalahkan juga, karena tidak profesional dan tidak melakukan tindakan sepatutnya yaitu Penilangan.
Karena apa…?
Karena SIM yg ingin anda titipkan tanpa ada Tilang, maka Petugas sudah menyalahgunakan kewenangannya. Karena sudah dianggap menyita SIM sementara waktu tanpa ada bukti lembar penilangan yg dicatat/ditulis sbg pertanggung jawaban petugas tsb dalam pelaksanaan tugasnya.
Maka tindakan yg seharusnya dilakukan oleh Petugas tsb yg menilang anda sudah sesuai aturan dan memang semestinya begitu.
Kecuali, diberikan toleransi ada yg membantu membawakan ke Lokasi dgn batas waktu yg ditentukan oleh petugas.
Sebenernya kesel juga sih peraturannya tidak fleksibel , tapi yg namanya peraturan memang berpotensi tidak nyaman untuk individu tapi baik untuk orang banyak , jadi ya memang kitanya yg harus lebih disiplin sih, yg pasti paling minta tlg tapi polisi jangan melanggar juga, contoh : sop razia masalah jarak plang razia, bentak bentak, jangan razia bikin macet , sama razia jgn ilegal, sama banpol jangan periksa karna buka wewenangnya, dan jangan buat razia di belokan karna rawan bikin kecelakaan , dan yg paling penting polisi jangan mau di suap,
Salam dari lombe-buton-sulawesi tenggara pak yani.. kaget melihat bapak di youtube, sukses selalu
Mohon maaf sebelumnya, mungkin banyak logika yg salah dalam pernyataan bapak bapak ini kayaknya,.
1. Memiliki itu berarti ada, atau mempunyai. Dlm pasal tersebut di jelaskan bagu siapa yg tdk memiliki bukan tdk membawa. Dalam pasal selanjutnya pun di 288 , di jelaskan bahwa tdk di lengkapi., Sekali lagi bukan membawa. Jadi asusmi bapak tolong di perjelas. Di kalimat selanjutnya di sebutkan harus menunjukan bukti,. Tdk ada yg mengatur utk dibawakan atau di fotokan kan ?
Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ, menyebutkan bahwa:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Asalamualikum
permisi pak saya mau mengusulkan pak .kalok bisa pak samperin satu persatu kampung kampung pak beri penjelasan soal pembuatan sim atau kalok bisa langsung tes sim di kampung itu pak,. Soal nya kebanyakan orang tidak tau soal pembuatan sim ,lebih tepat nya banyak yang tidak mengerti soal sim pak .
Bang motor saya dari beli sampe sekarang ga pernah jadi plat nomornya jadi gmna tuh bang?
Logikanya berati KTP bisa dong pak,kan masih bisa menunjukkan,kalo di bilang palsu,dimsitu kan ada no nya,harusnya pihak kepolisian bisa dong ngecek,masa satu perusahaan tidak bisa mengecek keaslian produk nya sendiri
Harus simpan di rumah karena itu penting.. bawah keluar takut hilang karena itu surat penting. kalo hilang apakah pak polisi bertanggung jawab ngk sih.
Apakah aparat lantas bandar lampung, sudah menjalan ini...? Padahal di lapangan ada oknum lantas yg tidak mengayomi dan melayani dan malah menilang secara manual, bukan secara tilang elektronik.
Manusia itu ada lupa .bisa diperdebatkan klau sim kita lupa atau ketinggalan..
Salam pak...
Ini saya kena tilang...saya semuanya lengakp sim ada sama stnk pun ada, pajak hidup cuman saya melanggar gak bawa helm tapi motor saya ditilang pak...pas saya ke polres katanya saya kena pasal gak punya sim...padahal di jalan udah saya perlihatkan sim sama stnk...terus saya di kasarin polisi pak...
Pasalnya kena pasal apa?
Ga pake helm atau pasal ga bawa sim atau pasal ga bawa stnk?
@@sgo4228 pasal 29, (1),(2)
Ini baru pak jam 10 pagi tadi saya ke polres...
Terus polisi tuh jawab " kenapa kamu gak perlihatkan simnya.." lalu saya jawab " udah saya perlihatkan pak dan dimana2 pak polisi itu wajib nanya sim ama stnk pak"
Lalu saya di bentak2 sampai dia bilang " kau tandai saya dan coba ko bawa sini orang yg pandai hukum hadap sama saya"
Polisi itu minta denda 450.000 kalau ndk bayar tunggu aja sidang tanggal 11-10-2021 dan motomu gak bisa di bawa
@@sgo4228 saya udah mohon2 gitu pak...soalnya motor butuh buat kuliah dan saya juga minta jgn tilang motor saya tapi tilang sim atau stnk tapi polisi nya gak mau...
Dimana?
@@sgo4228 Bukittinggi
Maaf pak itu tggl sidangnya salah saya buatnya ...
Yg benarnya 11-11-2021 sebulan lagi pak
Bisa di foto kog, apa bedanya dengan kamera etle
Apa mungkin kedepannya harus ada aplikasi dri kepolisian tentang sim dan stnk yg bisa di akses virtual melalui hp, jdi jika lupa membawa bisa tunjukin lwat hp melalui aplikasi resmi kepolisian.. 😂😂🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Aplikasi program yg menampung data secara online audah lama ada.
Namun ada bbrp faktor yg tidak dapat dilakukan secara online menunjukkan sepeeti itu:
1. Peraturan perundang undangan mewajibkan surat surat harua dibawa oleh pengemudi.
2. Bila hanya dilihat diakses melalui HP saja, bgmn cara kita semua tahu kalau kendaraan tsb hasil curian atau kejahatan. Karena bila kemdaraan dicuri pada umumnya tidak ada STNK.
3. Tidak semua daerah ataupun di jalan/lapangan terjangkau oleh internet yg stabil.
🙏
Masukan bang kan sudah ada tuh di lampung cctv atau e tilang dilampung ko perasaan gx di laksanakan krna pungli masih ada bila dtilang dilapangan dan sama masukan untuk lampu merah masih bingung dengan lampu merah belok kiri langsung karna ada yg tertulis tpi msh banyak yg tidak tertulis masukan aja
Terimakasih masukkannya.
1. Sudah berlaku e-Tilang di Seluruh Indonesia, maka dari itu silahkan masyarakat yg jelas terbukti melanggar Lalu lintas agar dapat meminta untuk ditilang sesuai prosedur pasal pelanggarannya dan mintakan kode Briva utk bayar denda tilang melalui Bank BRI, ATM BRI, dan Mobile Banking kemudian bukti pembayaran dapat ditukar langsung dgn benda yg disita petugas paling lama 4 hari. Jadi tidak ada lagi menyerahkan denda uang tilang kepada petugas polisi di Lapangan.
2. ETLE di Balam sudah aktif di 5 titik, maka akan dilakukan Penilangan yg tertangkap Kamera ETLE, lalu akan diberitahu kepada pelanggar melalui alamat nopol ranmor tsb, bila tidak ada respon maka akan doblokir STNK nya.
3. Idealnya di traffic light lampu merah yg tidak ada petunjuk tulisan “Belok Kiri Jalan Terus” maka idealnya wajib berhenti ketika lampu merah karena salah satu pertimbangannya yaitu arus lalin dari arah kanan yg berbahaya dapat berpotensi kecelakaan.🙏
Kemaren saya kena tilang pak , gegara stnk sama samsat di kasih arsif yang kedua , waktu pajek stnk ketuker sama yang lain sama samsat di kasih arsif yang kedua nah kata samsat nya gpp ga bakal kena tilang , tpi kemaren kok kena tilang pak padahal motor setandar lengkap pakai helm sim ada kenapa kena tilang ,, di situ saya selipin setruk bekas pajak nya biar liat tapi tak di liat
Yaa namanya orang lupa wajar, tergantung yg nilangnya klo ngerti yakin dan kita sebagai pengendara bisa membuktikan apalagi diperbolehkan membawa surat2 dulu harusnya gausah ditilang, tapi untuk para oknum orang lupa itu jadi santapan lezatt
Ngapain santapan lezat. Wong sekarang harus pakai e-Tilang silahkan bayarnya tilang langsung pakai kode Briva yg sikasih petugas. Ga ada lagi oknum masuk kantong.
Klo gak punya SIM...terus lupa bawa STNK kena tilang berapa pasal ya pak?
jika stnk nya mati < 5 tahun tapi bisa menunjukkan bukti fisiknya, apakah masih bisa di tilang?
Terima kasih.
Mantap Ndan, terimakasih atas informasinya... Selalu sidak d lapangan Ndan... Atau mungkin perlu ada edukasi untuk anggota d lapangan agar dapat mengayomi sepenuh hati...
Tidak dapat menujjukan itu bukan berarti tidak membawa buka kamis bahasa indonesia lagi penafsirannya beda hukum itu harus jelas kalau berusaha mengambil dan menunjukkan itu pasalnya tidak berlaku
Nih mohon maaf yah pak sya mau tanya yah.
Mna yg benar antara pasal yg bapak baca dengan yg sya cari di google tentang pasal 288 ayat 2
etiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Pasal itu mengatakan bukan tidak membawa, tapi tidak bisa menunjukkan SIM/STNK. Jika lupa kan bisa diambil lalu ditunjukkan. Bisa juga menggunakan video call untuk menunjukkan surat² itu. Sbb video atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti.
Video ini nampak polisi memaksakan untuk menilang pengemudi.
Kan dalam aturannya yaitu menunjukkan SIM bukan foto SIM😅
Gimana bisa tahu kalo asli SIM bila via foto
Karena banyak kejadian SIM palsu.
@@sgo4228 dalam UU ITE hasil foto, fideo dapat digunakan sbg slat bukti yang sah.
@@sgo4228 untuk mengecek keasliannya ya di cek nomor SIM nya terigistrasi nama orang itu apa tdk.
@@arissusanto6251
Maaf ya utk saat ini ada pengecualiaan utk UU LLAJ karena Lex Spesialis harus ditunjukkan.🙏
Dan utk SIM, STNK, dsb harus ditunjukkan langsung.
Silahkan anda baca pada pasal 5 ayat 4 dibawah ini
👇👇👇👇
UU ITE
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang- Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
@ECSTAR 🦸
Maaf mas 🙏 utk UULLAJ bersifat Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Maka dari itu SIM wajib ditunjukkan pada waktu pemeriksaan di Jalan. 🙏
Maka SIM dalam bentuk fisiknya tidak melalui media lainnya.
Bila ditunjukkan melalui media kami petugas tidak dapat memastikan pemeriksaan keaslian SIM nya. Lagi pula di Indoensia jaringan Internet belum semuanya terjangkau dan stabil.🙏
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya yang "TIDAK" memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan seterusnya......
Setelah saya amati pasal diatas secara nalar dan pemahaman saya...
Saya izin bertanya mas.
Semisal ada orang memiliki (SIM) tapi dia lupa tidak membawa (SIM) itu karena ketinggalan dan "bersedia" menunjukan (SIM) nya apakah dia masih berhak untuk di tilang?
Sedangkan secara pasal yang tertulis, menurut saya dia tidak melanggar hukum karena dia "memiliki" (SIM) meskipun dia tidak membawanya, mohon pencerahan mas..? Mungkin bisa menambah ilmu dan wawasan saya
Untuk pasal 288 ayat 2.
Juga tertulis
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat "menunjukan" surat izin mengemudi, dan seterusnya...
Bagaimana jika seseorang tersebut memiliki (SIM) dan dapat menunjukan ke petugas ? Apakah orang tersebut masih melanggar hukum mas?
Sedangkan di pasal diatas tertuju kepada siapapun yang tidak dapat menunjukan (SIM),?
Mohon pencerahan nya, terimakasih dan sukses selalu untuk masnya.. 🤲🤲🤲
Matur sembah nuwun terimakasih banyak mas 🙏🙏🙏
Maaf bila anda menonton konten video ini dari awal sampai habis, terkait ketinggalan SIM sudah saya jelaskan kok mas 🙏😁 silahkan bisa ditonton ulang lagi.
Iyah mas. Tadi di tengah2 video, saya muncul pertanyaan, ternyata sudah ada jawabannya juga... terimakasih mas 😀 sukses selalu.... 👍
@@thinkid2583
Terimakasih mas 🙏🙏🙏
250 rbu denda maksimalnya bukan yang harus dibayar gw kena tahan kunci motor harus bayar 250 ribu cash, smoga mereka dapat balasan nya sesegera mungkin.
ketinggalan stnk, trus di ambil stnk nya di rumah, kenapa motor tetap di bawa setelah stnk di datang.. gk bisa stnk dulu yg di tahan(untuk di sidang)
Kalo kondisinya sudah kena tilang dahulu baru STNK nya sampai dibawa dari rumah, ya mohon maaf sudah tertulis dan terdata dalam blangko tilang dan e-Tilang yg disita Motor.
Dan pelanggarannya kan tidak bawa STNK bukan tidak bawa motor😅, pelanggaran lalu lintasnya kan tidak bawa STNK, maka dari itu ya motornya yg disita dek. Kalo STNK nya yg disita baru sampe dibawa dari rumah, trus pelanggaran yg ditulis di blangko tilang dan e-Tilang apa dong?😅😅😅
Kalau misalkan STNK / SIM tidak kita bawa (LUPA).. trus kita punya foto SIM/STNK, apakah bisa kita gunakan foto tersebut?
Assalamualaikum pak mau tanya...kalau warna velg beda sama warna body distnk ditilang ngak pak?
Misalnya body warna hitam velg diganti warna putih???
Semoga dibalas🙏
Aman
@@sgo4228 alhamdulillah dibalas,maturnuwun sanget pak🙏
@@mio3kendal586
Matur sembah nuwun mas 🙏
Kalo lupa bawa stnk dan sim kan yg di tahan kendaraanya tapi kalo misalkan sim dan stnknya diantarkan, kendaraan yg ditahan boleh di tuker sim atau stnk yg ditahan gak bang? Misalnya ada pelanggaran lain jadi harus ada yg di tahan
Ijin Pakpol untuk kedepannya bisa dibahas terkait supermoto yaitu motor trail di modif supermoto.
Kalo cuma ganti ban supermoto boleh aman
Di pasal 288 ayat 2 sudah jelas. "Tidak dapat menunjukkan" ketika kita lupa membawa jangan mau di tilang. Kita berhak untuk menjemput guna untuk menunjukkan.
Menunjukkan ketika diperiksa oleh petugas mas. Ada diatur dalam pasal 106 ayat 5 UULLAJ.
Bila pada waktu diperiksa tidak dapat menunjukkan maka dapat ditilang.
Utk toleransi sudah saya jelaskan dalam konten video ini silahkan ditonton dari awal. Terimakasih🙏
Dari 1000 polisi cuma 1 yg jujur....
Yang lainya ada sesuatunya😂
Masalahnya di sini pak polisi sini tepatnya Luwu Utara Masamba polisi'nya di sini nggak kayak ada toleransi untuk ambil surat surat yang si lupa di rumah , dan akhirnya saya di tilang
Dan pada saat sudah di ambil pak dan belum ada setengah jam pak , polisinya di sini nggak mau lagi dan dia menilang saya
Teringat teman yg gak punya sim tapi selalu lolos dari operasi. Bahkan operasi zebrapun. Trik dia setiap mau pergi jauh dia selalu pasang box ikan di jok belakangnya. Apabila ditanya petugas, katanya SIMnya di bagasi😄
Repot amat cuk. Padahal ngurus SIMnya cuma habis 200rbuan🤦♂️😄
Foto ga sah berati kalau ada pembunuhan ada buktinya foto juga ga sah dong?
Dan itu kasih analogi foto uang ga nyambung, uang memang harus diterima pedagang dan kalau ketinggalan kan bisa ngutang atau nanti ambil barangnya.. kalau sim kan cukup diperlihatkan bukti kalau memiliki beda dgn tidak memiliki, harusnya polisikan juga bisa cek kalau takut palsu, yg dalam bentuk barang aja bisa dipalsuin jadi juga harus cek kan ada nomernya.. UU ITE harus dipelajari lagi bang..
Serius dari kecil lihat polisi nilang kebanyakan cari duit,coba jujur udh brp kali anda sbg polisi menerima atau melihat polisi lain menerina uang dari hasil kerja "nilang orang"
Pembunuhan bukan Surat
SIM ini surat.
UULLAJ bersifat Lex Spesialis.
Di pasal kan menunjukan bang!!
Klo salah satu ada yg ketinggalan tapi kita punya Poto di hp untuk menunjukan surat trsbt apa masih bisa?? 🙏🙏
Makanya di tonton dulu sampe habis videonya mas baru masnya silahkan nanya🙏😂
🙏😂😂 di menit Terakhir🙏🙏
@@Chanelgelap
Nha ya to masnya😂😂😂
Udah keburu kebelet nanya padahal udah ada jawabannya di video ini mas😂😂😂🙏
Masih kurang tentang penjelasan, bisa di foto ngak stnk sama sim kalau ketinggalan ,karna penjelasan bapak tadi masih kurang menurut saya ,karna duit sama sim itu sesuatu barang yang jauh berbeda karna sim ada foto pemilik.ada nomor sim, berlaku s/d, sedangkan duit ngak ada tanda pemilik nya ????
@@endiharia2776
Mas…
Yg namanya foto atau fotocopy itu bukan benda aslinya.
Dan dalam pasal dan ayat yg berlaku saat ini tidak ada menyebutkan bisa menunjukkan “foto/fotocopy” sbg pengganti aslinya.
Faktanya dilapangan, masyarakat tetap diarahkan untuk membayar.
Mohon maaf sebelummya
Ijin menanggapi beberapa pernyataan 🙏
1. SIM/STNK dan Uang adalah 2 hal yg berbeda fungsi. Jd kurang tepat jika seseorang lupa membawa SIM/STNK di jalan ketika bertemu petugas Polosi disamakan dengan seseorang belanja di pasar.
Artinya, pembeli akan memberikan uangnya kepada penjual untuk mendapatkan barang dagangan yg diinginkan sesuai kesepakatan harga.
Jelas berbeda dengan pengendara motor di jalan tidak memberikan SIM/STNK-nya kepada petugas polisi untuk mendapatkan hak jalan (hanya menunjukkan)
Sebenarnya sudah jelas bunyi aturan dalam pasal tersebut bahwa "menunjukkan" tidak ada kata "membawa" 🙏
2. Terkait foto maupun fotokopi. Jika benar SIM/STNK yg difoto atau difotokopi pun menurut saya pribadi tidak masalah, selama data dalam foto/fotocopy bisa dibuktikan keabsahannya, sesuai bunyi dalam pasal "menunjukkan surat sah"
Kecuali, foto/fotocopy yg ditunjukka merupakan hasil edit/rekayasa yg tidak dapat dibuktikan keabsahannya, baru boleh ditindaklanjuti (pemalsuan dokumen) 🙏
Yg terakhir, jika foto/fotocopy menurut bapak tidak berlaku, maka tidak akan diminta fotocopy ktp ataupun dokumen lainnya untuk membuat SIM/STNK baru. Terima kasih 🙏
"Menunjukkan" =/= "Membawa"
Bravo 🙏👍
1. Memang benar mas fungsi Uang dan SIM berbeda, namun harus menunjukkan SIM berarti SIM asli bukan copy ataupun Menunjukkan melalui Virtual, karena kembali lagi mengacu pada Bahasa Pasal yg berlaku yaitu SIM tidak ada kata Copy SIM ataupun Melalui media apapun.
2. Bagaimana caranya petugas di Lapangan bisa memastikan bahwa SIM copy atau menunjukkan melalui Virtual bahwa SIM itu asli atau berlaku karena SIM tidak ditunjukkan secara langsung.
Kemudian utk membuat SIM dan STNK sejatinya seharusnya menunjukkan KTP asli dahulu lalu utk foto copynya yg diserahkan kepada petugas utk file dokumen.
Sekali lagi saya sampaikan dalam bahasa Pasal yg berlaku saat ini adalah menunjukkan SIM berarti harus membawa SIM baru bisa menunjukkan kepada petugas. Berarti menunjukkan langsung SIM bukan melalui media apapun. Dan dalam pasal tsb adalah SIM dan tidak ada kata tambahan lainnya dapat digantikan Copy atau melalui Media lain.
Bagaimana menurut anda bilamana saya mau jual lahan tanah kepada anda dan saya punya surat akta tanah, namun hanya bisa ditunjukkan melalui Virtual atau elektronik saja. Apakah bisa dipercaya bahwa saya punya tanah dan surat akta tanah nya??? 🙏😁
@@sgo4228 Baiklah, jika mengacu pada bahasa pasal. Seharusnya bapak lebih tahu mana SIM yg asli/palsu, bahkan hanya sekedar melalui foto saja 🙏
Bahasa "menunjukkan" dalam pasal tidak harus membawa fisiknya, intinya pengendara dapat menunjukkan bahwa ia memiliki SIM yg asli dan bisa dibuktikan keabsahannya baik secara fisik maupun digital virtual 🙏
Satu lagi ya pak, mohon dipertegas lagi untuk pengendara yg lupa bawa SIM, selama dapat menunjukkan SIM-nya dalam artian diberi waktu untuk mengambil SIM-nya dirumah atau diantar ke lokasi pemeriksaan seharusnya tidak ada wewenang petugas untuk memberikan tilang, bukan kembali ke wewenang petugasnya bisa tilang dan bisa tidak. Kecuali memang benar si pengendara tidak memilik SIM itu baru melanggar pasal 🙏
Mengenai jual beli tanah, sudah seharusnya menunjukkan surat tanahnya dong pak. 🙏😊
@@DailyARNALAUT
Ya mana bisa dong mas cuma lewat virtual/foto doang asli apa engga🤣🤣🤣…apalagi jaman sekarang gadget dilengkapi dengan aplikasi dan fitur edit, filter, dsb…😁🙏
Ya harus bukti otentik fisik dong mas sama halnya surat surat penting lainnya seperti surat akta tanah sama.😁🙏
Kalo mau mempertegas *IDEAL* nya mengacu dalam pasal aturan yg berlaku saat ini tidak ada toleransi tertinggal dalam jarak jauh maupun dekat ketinggalan SIM nya.
Namun pada umumnya petugas di lapangan melakukan Diskresi Kepolisian utk memberikan toleransi diambilkan oleh teman/keluarganya di rumah SIM yg tertinggal dgn waktu tertentu krn petugas di lapangan juga harus melaksanakan tugas selanjutnya ataupun tugas di lokasi lainnya.
Pasal dibedakan kok mas tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan berbeda, sudah jelas dan tegas penjelasan dlm konten video ini.
Udah nonton full videonya belum mas ini jangan jangan belum nonton langsung komen, pdhal pertanyaan anda sudah di jawab dalam video ini.😁😁😁
@@sgo4228 Justru saya sudah tonton sampai akhir, dan diakhir video menjelaskan adanya diskresi/toleransi bagi pengendara yg SIMnya ketinggalan. Pada intinya benar meskipun tidak bawa SIM tapi dapat menunjukkan to? Meskipun diambil/diantar ke lokasi?
Seharusnya itu bukan diskresi, melainkan seharusnya begitu pelaksanaannya di lapangan.
Memang jelas berbeda kok pak, dalam Pasal dibuat untuk menindak siapapun yg melanggar, termasuk tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM.
Jadi ya bukan diskresi dong kalau dapat menunjukkan SIM (apapun alasannya) 🙏😊
Masnya berarti tidak menyimak dan tidak memahami isi pasal yg saya bacakan di video ini.😁😁😁
Baca dengan seksama mas pasalnya ini:
Pasal 288 ayat 2 UULLAJ no 22 thn 2009, berbunyi:
*”Setiap orang yang mengemudikan”* Kendaraan Bermotor *”di Jalan”* yang tidak dapat *”menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah”* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian pasal 106 ayat 5:
*”Pada saat diadakan pemeriksaan”* Kendaraan Bermotor *”di Jalan”* setiap orang *”yang mengemudikan”* Kendaraan Bermotor *”wajib”* menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
*”b. Surat Izin Mengemudi;”*
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Jelas dan tegas poin-poin bahasa kata katanya yaitu:
*”-orang yg mengemudikan Ranmor.”*
*”-Pada saat pemeriksaan.”*
*”-Di Jalan”* (berarti menunjukkan melalui media elektronik/virtual tidak berlaku, harus di jalan pd waktu pemeriksaan oleh petugas, karena bilamana menunjukkan melalui virtual/elektronik berarti bukan di Jalan dimana pengemudi ranmor tsb diperiksa oleh petugas, tapi dari lokasi/tempat lain).
*”-Wajib Menunjukkan.”*
Jadi Petugas di Lapangan memberikan toleransi itu merupakan diskresi.
Karena dalam pasal menyebutkan dengan jelas yaitu kesimpulannya pengemudi ranmor pada saat diperiksa petugas harus dapat menunjukkan SIM kepada petugas. *”Idealnya sbnrnya tidak ada toleransi.”* Namun Petugas memberikan toleransi dgn kewenangan diskresi Kepolisian.🙏
Serba gk boleh pindah negara aja guys, kyak polisi pling bener aja temenku dia bapaknya polisi satlantas tpi anaknya gk punya sim tpi dia naik motor dijalan raya gimana tu
Emang ada negara yg bolehin pengendara yg gk punya surat izin mengemudi?
Kalau ada bukti kepemilikan kendaraan yg lupa atau tertinggal bisa ada dispensasinya,yg penting sesuai surat sama kendaraannya singkron.
Go mana kalo polisi. Salah tilang contohnya polisi menilang yg surat kendaraan nya lengkap cuman sen motor pecah kesenggol kendaraan lain
Maaf pak,tp pasal 281 itu kan SDH jelas setiap pengendara yg tdk memiliki..bearti boleh dong untuk ambil kembali surat yg lupa ,kecuali UU lalu lintas pasal 281 menjelaskan pengendaraan yg tidak membawa surat baru bisa tilang pak..hrs di garis bawahi pak antara memiliki dan membawa,.dan jg pasal 288 itu SDH jelas menunjukan bukan membawa..jd bisa di ambil dong..kenapa UU menjelaskan memiliki dan menunjukan karena manusia itu sering lupa pak..🙏🙏 semangat pak polisi salam toleransi..🙏
Maaf silahkan anda baca juga pada pasal 288 ayat 2 UULLAJ juga cukup jelas🙏
Dan juga sudah saya jelaskan dalam video konten ini terkait dengan SIM Yg tertinggal diambilkan bukan mengambil dan di saat/waktu tertentu. Karena misalkan kalo diperiksa oleh petugas polisi di lampung dan SIM tertinggal di Jakarta, apakah harus menunggu diambil SIM nya?
Silahkan tonton full videonya.
Hormat komandan,
Maaf ndan boleh request tolong bahas masalah legalitas modifikasi, hingga custom motor..
Misalnya; Ganti warna kendaraan, penambahan aksesoris pada motor (tabular,box/sidebox), rubah body motor (Vixion dikasih body r15, body KLX) hingga sampai custom yg sampai rubah rangka kaya yg lg tren sekarang kaya caferacer, herex dll hehe...
Terimakasih ndan..
Penafsiran kaidah hukum itu harus jelas makanya setiap RUU sebelum menjadi UU harus ada uji akademis dulu agar setiap ayat dan pasal tdk multi tafsir,libatkan semua elemen masyarakat termasuk kampus utk membahas suatu RUU.
UU nya berlaku untuk masyarakat aja,dan tidak berlaku bagi polri.kalau lupa kan bisa pidio kol ,trus mengayomi ,trus kemanusia an nya d mana,
Pak bagaimana cara bayar pajak. Tpi stnk masih ditangan polisi. Sdgkan sidang belum waktunya
Dikirm kode Briva ga ditilangnya?
Kalo bawa fotokopi STNK /FOTO DI HP gimna tuh
Smakin aneh peraturan, tp gimana2 klau di tilang ya polisi selalu benar, jangan lah membuat sendiri..
Seharusnya klu ketinggalan dan bisa menunjukan lewat Vidio call gak bisa di tahan krn dia bkn tdk punya, tapi ketinggalan debat hukum aja ama ahlinya gak bs nilang cm polisi tdk di bekali hukum kadang ada di bekali hukum tp cetek alias tdk paham apa dari kata2 itu tp klu debat ama ahli hukum baru semua paham
Mohon Petunjuk pak,.. saya pengemudi mobil, sim dan ktp itu nama saya tapi stnk mobil yg saya kemudikan itu atas nama abang saya , apakah ada masalah saat ada razia di jalan..mohon pencerahan nya pak,. Trimkasih salam sukses selalu🙏
Aman pak
@@sgo4228 trimakasih info nya pak,. Sukses sehat selalu🙏
Indo msh jadul diluar negeri sim stnk health insurace sdh terintegrasi di ID card dgn chip seperti E KTP data2 ada di situ semua syg dikorup novanto ganjar cs 😂😂😂....
Maaf DAN tadi pasal awal yg dsebutkn itu dsebutkn TDK memiliki.. beda dengan memiliki tapi ketinggalan bisa kita ambil donk.. kan udah kodrat manusia tempatnya lupa..
Nonton videonya dari awal sampe habis dulu
pak, infonya kalo plat nya udah diperpanjang bulan 9 tahun 2027 di STNK warna hitam platnya warna putih ditilang apa gak ya
lah kocak...
malah di bandingkan dengan uang...
pak, uangkan diberikan sebagai alat tukar
sedangkan sim gk di tukar hanya di perlihatkan
ini malah di bandingkan dengan uang😂
kocakk
atau gk misalkan kita ke pasar bawa uang asli
trus kita hanya menunjukan ke pedagang klau kita bawa uang asli, tapi hanya di tunjukan tidak di berikan sebagai alat pembayaran...
pertanyaannya apakah pedagangnya mau memberikan jualanya😂
Analogi nya yang bayar pakai foto tidak tepat n maksa banget..
Jual beli kan tukeran uang sama barang bukan nunjukin uang asli trus makanannya bisa di bawa kan?
Selebihnya oke lah
Sebenarnya sih maksud dan tujuannya adalah bukti secara fisik bukan jual belinya.🙏
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya mengatur bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Maaf UULLAJ Lex Spesialis.🙏
Utk saat ini semua dokumen yg aturannya harus dicetak, tidak dapat digantikan dengan elektronik.
Foto SIM itu bukan SIM.
Foto SIM tidak dapat menunjukkan keabsahan suatu surat yg asli.
@@sgo4228 lalu bagaimana jika kami(rakyat sipil) menunjukan sim melalui aplikasi digital korlantas? Secara itu aplikasi yang di terbitkan pihak kepolisian dan tidak dapat diragukan keasliannya
@@opwarnet2005
Nama aplikasinya apa?
Maaf sebelumnya Pak Polisi, surat surat jika di foto atau di foto copy legalisir sesuai aslinya atau video bisa menjadi bukti elektronik apakah bisa di tilang?
Dapat ditilang.
(Untuk saat ini) menurut UULLAJ yg berlaku dan semua dimata hukum terkait Surat-Surat wajib ditunjukkan aslinya secara fisik.
Maka foto dan fotocopy berarti bukan Surat, dan kata/bahasa pada pasal/ayat di UULLAJ adalah Surat (SIM/STNK) tidak ada kata foto/fotocopy/legalisir/penggantinya/dsb.
Tdi katanya gk boleh skg plin plan .. 😅😅 diskresi kepolisian itu khusus untuk siapa aja slain ibu hamil urgent dan org skit. Hehhehe
Polisi punya kriteria untuk menilang kayak nya.
saya bawa motor dari jaman kelas 1 sma sampai sekarang sudah 24 tahun.
gak pernah kena tilang polisi atau di berhentikan. naik motor helm full face sarung tangan sepatu celana panjang itu wajib aku pake. selalu bebas.
Pernah saya di berhentiin tau nya salah orang 🤣
Intinya ga boleh lupa ga boleh ketinggalan...tetp aja kena tilang..atau ditawari sini saya bantu.....disitulah tawar menawarr..antara warna merah atau warna biiru gambar pak sukarno atau gambarr...ah sudahlah cape
Ngapain capek…? Ngapain juga tawar menawar, minta saja Tilang.
Kalo anda salah ada pelanggaran, tinggal minta Tilang dan Kode Briva e-Tilang dari petugas.
Maaf pak mau nanya ini tadi pagi anak saya kena tilang waktu berangkat sekolah (SMA kls 2)nah itu anak blm punya SIM trs STNK ketinggalan di rumah ,saya di suruh nganterin trs STNK di tahan bsk suruh urus di kantor kesalahan anak saya bawa blm tapi Ndak di pakai ditaruh di bagasi trs STNK ketinggalan trs Ndak pakai spion itu kalau besuk diurus biayanya berapa ya pak perkiraan
Ada undang undang yg mana bisa buat cari ceperan.. yg bnyk omong ini sok suci.
Kami tahu 90% bnyk oknum polisi..
Bukan rahasia umum
Kalau..pak polisi..main cabut kunci..bagaimana pak..apa sangsinya..buat pak polisi...
Warna tutup mulutmu mengandung arti apa,,,, serta jumblah anggota berapa mengandung arti apa,,,, dan kata/atau tulisan berbagai macam warna mengandung arti apa d jelaskan,,,,,
Kalo di Lampung di tilang polisi bayar berapa kalo di Bandung seratus ribu untuk sidang di tempat/damai.
Bayar gunakan e-Tilang sesuai pelanggarannya.
Bayar langsung ke rekening milik negara melalui BRI tidak ada istilah damai.
Kalau paling banyak 250rb/1jt rupiah, berarti ada kemungkinan dibawah itu..Pertanyaannya, apa yg jadi pertimbangan besaran tilangnya itu, soalnya ambigu banget undang2nya..
Ga ada yg ambigu.
Memang antara 250 rb - 1jtan dendanya
Dan dendanya bukan masuk kantong Polisi dan tidak ada lagi bayar titip secara manual ke Petugas Polisi.
tapi kamu bila ditilang bayar dendanya langsung transfer ke rekening negara melalui Kode BRI VA dan selama ini sistem berjalan bayar dgn Kode BRI VA tidak ada melalui metode lainnya (untuk saat ini).
Kalo dibawah nominal itu tergantung dgn Kesepaktan denda tilang di masing” wilayah Kabupaten/kota yg secara legalitas hukum disahkan sesuai aturan.
@@sgo4228 Di Pasal 281disebutkan,Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta..Nah, saya garis bawahi kalimat "denda paling banyak 1jt" itu pak, yang menjadi ambigu, kalau maksimalnya 1jt, berarti bisa saja dibawah itu, bisa dikisaran berapa?dan apa uang jadi landasan perhitungannya ..Kalau misalnya memang dendanya 1jt, ya tidak perlu ditulis "PALING BANYAK 1JT", itu kata secara konteks bahasa indonesia, berarti ada nominal paling sedikitnya,.tapi berapa?
@@vinlyfurnituresofficial751
Tergantung wilayahnya dimana ada kesepakatan denda tilang, misal di kabupaten A utk pasal ini diterapkan 250rb dan tidak boleh melebihi 1juta dendanya.
Bilamana di suatu daerah kabupaten tidak menerapkan kesepakatan denda tilang maka denda maksimal pada pasal tsb yg diterapkan.
@@sgo4228 Ooo seperti itu pak..
maaf Ndan klu dlm video ini gmn Ndan???
ruclips.net/video/PnoSDL3SLKA/видео.html
dlm video kan BLH menunjukkan SIM lewat foto hp sebagai alat bukti mohon pencerahannya..terimakasih sblumnya..
Pak polisi kalo beli motor baru plat putih dikasih surat sementara pengganti stnk kalau ada razia apakah kena tilang?
ijin nanya pak komandan.
jika plat nomer hilang salah satu.depan atau belakang.
itu bagai mana mohon penjelasan nya trimakasih
Cerita pengalaman, dulu pernah ketilang krn gak bs menunjukkan STNK. Nah saat identitas lg dicatet sy inget STNKnya ada disaku jaket krn hari sblmnya mengunjungi Supermarket yg keluar parkirnya harus menunjukkan STNK. Terus saat itu juga sy nanya ke pak pol yg lg nyatet, "permisi pak, ini STNKnya trnyata ada" terus sy ceritain kronologisnya. Yg bikin sy kecewa dg nada tinggi pak pol ngmg "gak usah ngada ada kamu! kamu baca itu pasal ... (yg dividio)!" terus dtg pak pol yg agak muda menanyakan ada kejadian apa, sy jelasin lg kronologinya. Pak pol yg muda td menjelaskannya dg lbh santai. Semoga semua pak pol di Indonesia kaya pak pol yg muda td, menyampaikannya dg lbh santai dan bersahabat. Katanya polisi mengayomi, kalo disampaikannya dg santai dan bersahabat InsyaAllah masyarakat juga bisa memahami dan jadi teredukasi 😊🙏
Santuy mas 🙏😂
Zaman sudah berubah dan hiduplah pada zamannya.
Perubahan zaman ke depan Insha Allah lebih baik🙏
@@sgo4228 iya ndan, tapi kecewanya sudah terbalaskan sih. Waktu itu ada dari kepolisian dateng ke instansiku kerja, mau bikin video semacem testimoni pelayanan kepolisian, entah dalam rangka apa kalo gak salah HUT Polri. Nah kebetulan pas saya lewat dipanggil sama salah satu polisi "maaf mas boleh minta waktunya sebentar?" saya amati wajahnya eh langsung inget itu kan pak pol yg ketus itu, gak tau syaiton mana yg merasuki lgsg sy jawab "gak bisa pak lagi sibuk!" dg wajah ketus juga hehe 😂🙏
Yasudah mas 😁🙏
Berlalu biarlah berlalu…
Sesama manusia kita semua punya kurang mas…maafkanlah bapak itu kita saling memaafkan🙏😁
Semoga Polri ke depan lebih baik lagi seiring perkembangan zaman 🙏🙏🙏
@@sgo4228 Aamiinn, cm cerita pengalaman lucu aja ndan tadi lihat konten ttg STNK seketika jd inget tnp ada niat utk mendiskreditkan pihak lain 🙏🙏 disisi lain jd paham juga sih, konteksnya tdk bs MENUNJUKKAN surat2 saat ditertibkan 😊
Cerdas sekali penjelasan Pak Polisi, namun fakta dilapangkan, dengan dasar hukum diskresi yang selalu dijadikan dasar untuk dilakukan transaksional, untuk itu saran kami sesui penjelasan Prof saetapi bahwa UU itu dilihat dari unsur fungsional dari penilangan tersebut ( untuk memastikan kendaraan tersebut hasil curian atau tidak)
Terimakasih.
(Untuk saat ini) semua Penilangan menggunakan sistem e-Tilang baik itu ETLE maupun tilang manual/konvensional. Jadi jangan mau transaksional di jalan, silahkan bila ditilang minta kode BRI VA kepada petugas Polantas yg melakukan penilangan, bayar langsung ke rekening negara bukan masuk kantong petugas.
Jadi tidak ada lagi transaksional dan semua orang sudah tahu. Kami/saya juga sudah berupaya sosialisasi dgn konten video yg sudah dibuat tentang sistem e-Tilang di Akun YT ini, silahkan dapat ditonton sampai habis semua video. 👇👇👇
ruclips.net/video/2TFbNBzzVW4/видео.html
Sesuai dengan sila ke 2
Kemanusiaan yg adil &beradab
Sekarang SDH jaman aplikasi dan SDH di sahkan juga oleh UU IT &konstitusi
Bukan jaman bedil sundut
Sekarang SDH jaman kemajuan teknologi bisa diphotokan di hp
Kok ini aneh keterangannya
Membingungkan.?
Manusia kadang kadang lupa wajar manusiawi
Saya memohon &meminta keterangannya diperjelas lagi
Sebab saya juga sekolah hukum .
Supaya mengerti
Terima kasih
Masnya Sekolah hukum, udah pernah baca UULLAJ belum?😅😁
Sama halnya, misalkan contoh saya punya Tanah, tapi saya punya Surat Sertifikat Tanah namun hanya bisa dilihat melalui foto dan video, yakin ga anda kalo saya punya surat sertifikat tanah dan punya tanah?😅😅😅
Pasal 288 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor *di Jalan* yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 106 ayat (5) huruf b* dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 106 ayat 5 huruf b:
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor *di Jalan* setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor *wajib menunjukkan:*
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
*b. Surat Izin Mengemudi;*
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Lagian tujuan polisi suruh kita nunjukin STNK itu apa?biar tau motor kita bukan curian/bukan motor bodong kan?lalu kalau misalnya lupa bawa, dan akhirnya bisa nunjukin, napa mash dipersulit masyarakatnya, ampe didenda 250rb..padahal jelas2 STNK nya ada, dan BUKAN KENDARAAN BODONG ..katanya mengayomi masyarakat .Anehh
Ketahuan kalo cuma baca judul sama Thumbnail doang atau mungkin bahkan kamu nonton konten ini ga tuntas sampe habis.😄
Padahal udah dijelasin terkait komen kamu ini di konten ini.
@@sgo4228 saya sudah nonton sampai habis pak, makanya saya bertanya, TUJUAN polisi atau tujuan undang2 itu dibuat kan pasti ada maksudnya..Dan sebagai orang awam, masyarakat awam, kalau sampai periksa STNK, tujuannya ya itu, biar ketahuan itu bukan motor curian, bukan motor bodong dsb..Itu persepsi saya pak, skrg yg saya tanyakan, Tujuan polisi/undang2 itu apa, kalau misalnya masyarakat sudah bisa tunjukan STNK,sudah bisa buktikan itu motor beli sndiri, bayar pajak dsb, tapi masih ditilang, bukannya malah mencekik rakyat yg ga bersalah...Gitu lho...
@@vinlyfurnituresofficial751
Kan sudah saya jelaskan dalam konten ini, silahkan dapat menunjukkan SIM maka sama halnya dengan STNK, maka menunjukkan SIM/STNK secara fisik, tapi kalo misal “pada waktu diperiksa” oleh petugas di Lampung tapi ketinggalannya di Surabaya, maaf petugas tidak bisa beri toleransi menunggu lama untuk ditunjukkan di lokasi pemeriksaan “pada saat pemeriksaan”.
@@sgo4228 Tapi di video itu saya dengernya tetep ditilang kalau tidak bawa, tidak bisa mau dianterin, atau mau pulang ambil, intinya STNK harus melekat dengan motor..
Soalnya STNK saya melekat dengan dompet pak, dan bisa saja pas lupa ga kebawa dompet, stnk jga ketinggalan misalnya dirumah..
Masa tetap ditilang?, padahal bisa dibawain dan ditunjukin misalnya.. Bener, bisa aja kalo misalnya plang ambil, orangnya ga balik dan itu ternyata motor curian, ya argumen seperti itu masuk akal juga,.cuma bukannya polisi bekerja dengan asas praduga tidak bersalah pak?
Makanya saya pertanyakan, dasar tujuan undang2 itu dibuat, harus tunjukin STNK itu apa?apakah seperti yang saya pikirkan, agar jangan sampai motor yang dipakai itu ternyata motor bodong/curian..Kalau tujuannya ituu, jika pengendara sudah bisa nunjukin bukti kalau STNK nya ada, dan bener atas nama yg bersangkutan,kenapa masih harus dipersulit dan ditilang?
@@vinlyfurnituresofficial751
Kalo “pada waktu pemeriksaan” oleh petugas di lokasi pemeriksaan silahkan dapat diambilkan STNK yg tertinggal oleh orang lain/keluarga/temannya “selama pemeriksaan masih berlangsung”, masih diberikan toleransi waktu menunjukkan kelengkapan STNK kendaraannya.
Kalo Ikuti “idealnya saklek ikuti pasal 288 UULLAJ, tidak ada toleransi dari petugas, maka dapat langsung ditilang. Karena dalam pasal tsb idealnya tidak ada toleransi.
Sama halnya dengan lupa membawa Helm dlm berkendara sepeda motor, maka dapat langsung ditilang.
Bagaimana kalau kami minta E TILANG namun tak dberikan, gmana komandan, mohon di jawab
Alasan tidak diberi kenapa?
Bos tidak membawa beda dengan tidak memiliki. Apakah tidak bisa polri membuat sistem aplikasi di smartphone yg kalo nama seseorang di input akan keluar data bahwa ia memiliki SIM
Dek…aturannya memang beda
antara PASAL tidak memiliki SIM yg sah dengan PASAL Tidak dapat menunjukkan SIM yg sah pasalnya beda.
Sudah jelas dalam pasal 288 ayat 2 itu ada penggalan kata/kalimat:
“yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang *SAH* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)
Gimana caranya dapat dipercaya/diyakini SIM dapat dikatakan sah bilamana tidak dapat ditunjukkan secara langsung kepada petugas.
Klu lupa itukan manusiawi.bknkah itu tujuan pasalx dibuat?untuk mempertimbangkan sifat manusiawi itu.bukn mencari alasan ya tapi murni lupa atau lalai krna buru2
Pak polisi perlu banyak belajar menafsirkan hukum yang bijak dan sistematis sesuai hukum yang ada.
Salahnya dimana sih pak?
To the point aja gpp😁
pak pol yg pangakat rendah aja yg sok kerad.. yg atasan mah lebih humble
Betul pak sudah waktunya instansi polri di rombak gak asal rekrut gerutama yg di tempatkan di jalan harus tau penafsiran hukum mendalam n bijak bertidak, doa org terzolimi itu dasyat apa kata yg keluar akan terjadi tinggal tunggu wkt jgn sampai org punya sim tp ketinggalan n bsenunjukkan bukti by vidio n nomer ttp di tilang. Kan kayak ngerasa terzolimi apa lagi yg di tilang org biasa yg gak tau hukum alias kuliah di bidang hukum
Kalo poto itu sah karna ada uu ite soal poto gimana kalo tilang elektronik kan hasilnya juga poto gimana dong pak,,taksiran anda
Karena ini bentuknya berupa Surat mas yang harus dicetak dgn Material asli dari pusat.
Bagaimana bisa meyakinkan bahwa itu SIM asli kalo tidak langsung ditunjukkan bukti fisik SIM nya, siapa yg bisa jamin? 🙏
Izin bertanya pak jika polisi sedang menilang pada saat sedang pantroli/razia apakah harus memakai atribut dll nya?
Maksudnya atribut?
@@sgo4228 iya pak
@@adityaadit8467
Ya pake seragam mas kalo menilang
Assalamualaikum pak mau nama baik itu kan pernah saya dituduh nyolong sama teman Gimana untuk undang yang kata bapak kena penjara penebaran nama baik itu kalau saya laporin tidak ada bukti tapi saya Saya hampir kena pukulan sama teman karena dituduh nyolon Tolong dibuatkan videonya apa soalnya saya mau lapor saya ngerinya nggak bisa Soalnya saya di situ tiada teman saya terus saya nggak tahu ada tas terus orangnya pengen pergi nggak ngomong nitip apa apa pas baliknya lagi tesnya udah nggak ada nuduh saya gimana itu pak Saya lagi ngobrol ama temen saya berdua terus ada orang situ yang kerja dia men tinggal aja nggak ada omongan😥😞😭
saran aja host dan narsumnya briefing dlu porsi bicaranya sayang informasinya bagus sebenernya apalagi menjelaskan pasal yg dimana masyarakat sangat awam tp penyampaiannya agak cringe ya senyamannya aja klo mau formal ya formal sekalian klo mau agak santai perlu latihan extra cara penyampaiannya
semoga bisa lebih baik 🫡
Terimakasih masukkannya, lagipula sudah lama vacuum dan tidak lanjut.🙏
Lagipula saya dan kami bukan petugas yg tampil si kamera tetapi berupaya untuk sedekah Informasi kepada semua orang termasuk semua petugas.
kalau stnk fotocopyan sama bukti foto stnk di hp apakah masih bisa ketilang? Stnk atas nama sendiri dan NIK STNK sama sesuai ktp, izin nanya?..
Maaf🙏
Yang wajib Ditunjukkan SIM dan STNK maka dalam bentuk fisik bukan dalam bentuk digital.🙏
2:42 punya jiwa kemanusiaan tapi realitas tidak manusiawi