Iya, apa urgensinya perpanjangan masa jabatan kades. Yang paling penting adalah bagaimana memberikan wawasan dan pemahaman kepadà para kades tentang potensi dan kelemahan desanya, sehingga pembangunan di desa itu akan terarah sesuai dengan sumber daya yang ada.
Adanya permasalahan , bukan dari rakyat, dari oknum , berkuasa. Rakyat di buat saling bentrok karna , politiknya oknum berkuasa , sangat membahayakan negara
Perubahan UU Desa itu cocok hanya untuk kepala desa,, bukan untuk kami rakyat yang di Desa . itu di ubah karena kepentingan Kepala Desa. bukan kepentingan rakyat karena kami tidak pernah menginginkan itu di ubah.
Ini semua hanya isapan jempol semua,contoh siapa yg bisa mengambil pertanggung jawapan Desa tentang anggaran .dan siapa yg mengontrol,pisik atau pun yg lain"? Jadi kita ambil kesimpulan cerita nina bobo.
Akar massalahnya Menejemennya yg Sangat Lemahh Sehingga Baru ajaa Digitallisasi cukup Membantunya Blom SDMnya Perlu di Regenerasi Smoga Brubahhh Lebih Baik Karna Allah Swt.
Kepala desa yang masa jabatannya 6 tahun aja banyak dana desa yang dikorupsi apa lagi menjadi 8 tahun apa gak lebih parah,kl masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun tp tolong pemerintah pusat turunkan KPK ketingkat desa untuk mengawasi kinerja kepala desa agar dana desa gak banyak dikorupsi
Perpanjangan masa jabatan kades itu jadi tambah madah didesa ...srdangkan undang undang drsapun banyak permasalajan yg ada dinadyrakat desa ....sebaiknya UU Dsaa srbaiknya dihapus saja.....
Pembangunan didesa Jawa Tengah khusus di Jepara pinggir belum maksimal menangani kepentingan rakyat desa contoh irigasi untuk pertanian dan jalan desa yg diaspal dalam waktu 2 bulan sudah mulai rusak karena diliwsti dump truk yang. Mengangkut batu kali tannah galian dan pasir serta kayu kwalitas jalan tidak seimbang dengan kebutuhan kehidupan rakyat desa
UU Desa no 6 thn 2014 masa jbtan kds 6 th.. harus nya di selesaikan dulu. Krna sk bpati hya 6 thn tdk ditambah 2thn . Aneh skrang ini rusak aturanya masak tambah nenal bnr kdsnya rakyat yg rugi dibodohi...
saya pernah membaca isian indeks desa membangun, kuisionernya terlalu receh sebagai cerminan keadaan desa, dan semuanya bisa dikondisikan. di tempat saya, desa dengan akses ke tempatnya harus 2 hari jalan kaki, tahun ini diminta oleh dinas untuk merubah statusnya dari tertinggal jadi berkembang. padahal kaya layanan kesehata, pendidikan masih sangat sulit
Gak usah di tambah jabatan kepala Pekon,kalau pun dia semasa jabatan nya bagus tentu di pilih rakyat lagi,kalau semasa jabatan hanya memperkaya diri,terlalu lama masyarakat menderita,
Kalau UUD sudah disahkan KPK turun ketiap desa dilakukan audit danadesa dan add jangan sampai banyak penyelewengan pengelolaan dana JD sebaiknya batalkan perpanjangan masa jabatan kades bg yg kinerja bagus bs dilanjutkan 2 tahun kalau tidak sangat merugikan masyarakat di desa yg dipimpin kasihan masyarakat ekonomi rendah,ekstrim, dll butuh diperhatikan
Saya ingin mengomentari UU Nomor 3 Tahun 2024 di pasal 118 huruf (e) tentang Kepala Desa yang berakhir di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang. Masyarakat semakin yakin bahwa Hukum kita bisa diperjualbelikan, yang dimana bahwa ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dalam konteks Azas Non-Retroaktif. Saya sangat kecewa dengan Eksekutif sama Legislatif yang tidak menjalankan Marawah tata cara pembentukan UU.. 😡✍️
Ass slmt MLM dan sy trima dgn DA UU. Desa masa perpanjang jabatan. Kades jgn kan skian 8 THN sdgkan skrg 5 THN ja kasihan nasib wrg dan msyrkat. Desa umunya. SDH gn SDH membodohin goblokin dan di kurupsi agran. A. D. D desa SE tmpat klu mnrt sy GK mgkn BS berjalan mgnai. Tujuan. DA UU. KADES masa jabatan menjadi. 8 THN terlalu aneh btl klu presiden dan Mentri dan. D. P. R kok LBH tigi masa jabatan KADES Lembaga. Tigi. Negara btl. Lucu ni mnrt dre SE ORG LEO MANUSIA 1/2 DEWA KALATE SAMILI. KAB BIMA.
Kepala desa Mnt di perpanjang masa jabatan krn dana desa besar. Berarti ingin menikmati, kades yg kerja 1 tahun aj nampak apkh Dia kinerjanya baik atau tidak. Hancur demokrasi
Pemerintah seenaknya aja buat 2 aturan, kalau menguntungkan masyarakat ia,ini aturan malah bikini hancur di masyarakat, sedangkan presiden aja 5 th..gak pake otak yg buat undang 2 itu kenapa gak seumur hidup
KADES SUDAH BANYAK HAJI 1.GAJI ASLI(BULANAN) 2.GAJI BENGKOK 3.GAJI JANGGOLAN 4. GAJI PENGHASILAN PASAR 5.GAJI HASIL TAMBANG BUMI 6.SUDETAN PEMBANGUNAN😂
Betul. Tidak ngefek sama sekali.utk...kpd.kesejahteraan.masyarakat..bahkan.dulu.kelompok.masyarakat.mssih.bs mengelola keuangan dgn sistim kelompok.namun.sekarang.tdk.ada..an.hanya formalitas.
Kalo desa yg maju masyarakatnya sejahtera mungkin cocoklah ad tambahan 2 thn. U jabatan kades tp mungkin prosentacenya sangat kecil kareno masyarakat kadang - kadang menunggu masa hbs 6 thn itu aja sdh merasa lama.
mmangat sangat Bermasala.... masyarakat pilih Kadesx dan BPD....untuk 6 tahun.....tpi ko harus di peroanjang jadi 8 thn kdes dan BPD......sangar Keliru menurut Kami...
Masa kerja Kades dan perangkat desa itu cukup 4 tahun atau 5 th disamakan dengan masa kerja Presiden dan Wakil Presiden. Oknom pelaksana pisik proyek desa supaya orang yang profesional jangan yang asal jadi. Anggota BPD supaya orang yang yang mampu sebagai DPR di desa.
Tentu bermasalah cukup serius ..karena sesuai UUD 45 setiap pejabat publik dari Presiden hingga Kepala Desa yg dipilih oleh rakyat masa kerja selama 5 tahun..jika lebih dari 5 tahun merampok hak Memilih& Dipilih warga desa lain nya...selain merampok hak orang lain..dampak nya terjadi politik Dinasti & KKN ( korupsi- kolusi - nevotisme ) selama ada DANA DESA kalau KPK turun ke desa mungkin. para kades tsb masuk penjara....
Saya sbg rakyat yg saya rasakan didesa saya gak ada pembangunan baik SDM,sosial,,ekonomi dan lingkungan. Warga banyak yg gak tau kmn arah dana desa digunakan, pokoknya kondisi desa amburadul kumuh dan kotor.
Bila msih ingin menjabat ya ikut pilkades lagi bukanya mi ta bonus tambahan jabatan Kalopun uu no 3 th 2024 mau diberlakukan ya barlaku untuk kedepan ,bukan ditambahkan pada jabatan daat ini
Karena kurangnya pengawasan sampai turun ke desa yang memungkinkan pembangunannya tidak maksimal ,karena kebanyakan untung di dahulakan ,bukan kualitas yg di utamakan tapi kwantitas yg bermunculan
Yg tdk setuju perpanjangan masa jabatan kepala desa mereka yg pro sama kades yg kemaren kalah...dan yg pro perpanjangan adalah kelompok masyarakat pendukung kepala desa yg menang.. Itu aja masalah nya... Dan rakyat desa yg tdk bicara politik desa yg 80% tdk masalah mau di perpanjang atau di perpendek mereka tdk perduli
Tidaj ada 1 orang masyarakat yang dukung perpanhang masa jabatan kepala desa,karena hanya mau memperkaya diri,mereka beres laporan diatas kertas namun itu hanyalah laporan palsu.
Uu desa yg baru ini cm nambah jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Dan masa periode masih tetap 3 periode krn masih memberi kesempatan 1 kali lagi bagi incumben liat pasal 118..UU ini menurut sy berlaku surut ...mempertegas 2 periode tp bagi kades yg sdh 2 periode sebelum uu berlaku masih bisa mencalonkan 1 kali lagi.... Bumdes,kas desa itu cm formalitas keuangan desa semua dikuasai kadesnya dan BPDnnya orang2 sdri..hal ini terjadi didesa2 pedesaan spt dimadura... Kpk cm fokus pada bupati dan jabatan propinsi dan pusat...coba kades2 ini diperiksa dg mandiri sy yakin korupsi nya luar biasa
Saya terpilih jadi kepala kampung.. tahun 2013 - 2019. Kelanjutan.., 2019 - 2025, kenapa bisa di, tambah, sampai 2027..., apakah ada indikasi, atau, sdh, terstruktur..,
DANA DESA..pelaksanaan nya mestinya meng adopsi program PPK tahun 2003...karena dilaksanajan dengan sistim terbuka/:yranpara program pelaksana pbangunan adalah rakyat Desa..kepala desa & pemerintah merupakan pengarah & pengawas..
Jangan kewatir sadara² terkait dd, di laksanakan sesuai perencanaan th sblmnya, klo tkt di korupsi apa yg di korup, wong sekarang aturanya sistem cms, uu desa no 3 th 2024 justru menguntungkan masyarakat, ko mlh tdk setuju dn katanya membuat gaduh, yg di mna y, orang tdk pernah awam biokrasi y maklum lh, hanya 1 atau dua glintir orang,
Kebanyakan Kades berdalih agar masa jabatan diperpanjang adalah merasa waktu 6 tahun tidak cukup untuk melaksanakan penyelenggaraaan Pemerintahan, padahal itu semua hanya hanya bentuk keinginan pribadi semata bukan sebenar-benarnya untuk kemaslhatan masyarakat Desanya
Bagi lembaga apapun atau perorangan yg punya kapasitas tlg gugat UU nmr 3 th 2024 tentang Desa khusus yg menambah masa jabatan 2 tahun buat kepala desa terlebih kades yg masa jabatannya habis di pebruari 2024 , UU kok berlaku surut sih ???
apa problemnya coba kalian tau tidak ?? problem utama rakyat desa kurang sejatra itu karna , dana yg di suntik ke desa itu kecil per tahunnya 900jt coba cek kan suka di pasang di baliho dana desa itu berapa 1M kah atau 2M , gak sih 1M ke bawah untuk 1th ya uang segitu besar jika untuk 1RT , tapi cukup tidak jika di bagi 4 wilayah ?? 1 desa itu rata rata zonnya terbagi 4 wilayah katakan desa bawang bawang wilayah timur bawang wilayah selatan bawang wilayah utara bawang wilayah barat mana cukup uang sgitu , contoh nih q kasih contoh membangun dan perbaikan pos ronda , ya cukup , lalu gimana klo di 4 wilayah itu pos rondanya ada 150 unit cukup tidak uangnya itu baru program pos ronda , belum yg lain yg ke dua adalah bedanya negara dan desa adalah di sumbernya dalam 1 bulan negara dapet pembasukan sangat amat besar dari pajak , dari usaha bumn , dan negara bisa minjem uang ke negara lain atas nama rakyat desa ga bisa , sumber pasukan desa kecil dari pajak tanah dan kontrakan , dan desa ga bisa minjem uang untuk membantun desa juga ga bisa mengadekan asetnya untuk minjem ke bank , tapi negara bisa jadi program 02 angaran per desa 5M nah itu baru pas , tentu kurang cocoknya 7M/desa per tahun baru rakyat akan makmur , karna kades bisa banyak mengexsekusi program2 yg di inginkan rakyatnya tentu desa mempesilahkan bagian2 pengawas masuk , itu ga masalah seperti ( KPK , polisi , ombusmnet , kerjasaan ) pengawas2 uang g amasalah toh jelas buat rakyat desa , semua data ada , apa saja yg di bantun dan fisiknya ada yg jadi masalah itu di desa itu bukan di korupsi , karna mudah mengaudit desa itu tapi yg jadi masalah adalah duitnya dikit dan desa harus membantun banyak di 4 wilayah itu , itu masalahnya
tolong pak di desa kami di periksa kepala desa kami biar tau pemerintah di pusat sana kekampung kami denganhasilnya kapala desa kami ini,soalnya uang negara yang namanya,ADD dan DD itu gak ada ujutnya atau gak ada buktinya membangun di desa kami atau di dusun dusun kami,dan kapala desa kami ini jadi 2 kali,tapi gak ada apa apa sedangkan rakyak nangis dan menjerit tentang kepala desa kami ini,dia berpoya poya dengan keluarganya naik mobil,dan mobil punyak 3, rumah ada 3, dan tana ratusan hektar punyak kepala desa kami ini,dan kami mohon di periksa kedesa kami pak,ini alamat,KABUPATEN,sumennep madura,KECAMATAN,kangayan kangean,DESA,kangayan kangean,: dan ini namanya kepala desa kami ini,MOH,ARSAN,mohon secepatnya di sorve ke desa kami pak,😂😂😂
Saat maju pilkades sdh tau masa jabatan 6 th dan boleh menjabat 3x nila terpilih kembali SK nya juga 6 th, knp skrg bikin alasan 6 th tdk efektif...?? Dan knp juga minta perubahan atas uu no 6 th 2014 agar ada penambahan masa jabatan...?? Lucunya lg DPR menyetujui Atas dasar apa usulan para kades itu disetujui...?? Gaada keuntunganya sama sekali untuk masyarakat 6 th kalo mampu memimpin pasti desanya ada perubahan. Ini penuh muatan politis ( politik rimbal balik) Masyarakat pasti ingin uu no 3 th 2024 fibatalkan demi hukum
Sebaiknya bukan jabatan yg dituntut, coba buktikan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya fisik saja yg dibangun, ekonomi kesehatan dan pendidikan sangat lebih penting bos
UUD memberi peluang atau kesempatan untuk korupsi kepaladesa. Karena saat pencalonan kades habiskan biasa sampe ratusan juta rupiah. Mendekati milyar maka kades minta perpanjangan waktu jabatan jadi 8 taun
Kepala Desa Itu Jabatan Politik, maksudnya Kepala Desa itu masih ditunjuk oleh Pemkab dg bantuan camat. sehingga Pemerintah Desa itu diperankan oleh Sekdes, Bendahara Desa, Pendamping Desa, Camat dan PMD. Setelah Kepala Desa itu dilantik, Sudah mnerima RPJMDes dalam 6 tahun yang akan datang, tanpa Rapat dengan BPD Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa. RPJMDES itu sudah dibuatkan oleh Pendamping Desa. jadi mohon kalau canel youtube ini pemerhati Desa Kepala Desa dan BPD itu hanya tunduk dan patuh gitu saja. Musdes saja yang menentukan Camat kapan pelaksanaannya. dan juga BPD tidak pernah diberikan salinan atau copiyan keadministrasian Desa baik itu RPJMDes, APBDES maupun RKPDes. karena yg menghendel adalah Operator Desa merangkap Staf di kecamatan
Ngomong teori pinter, klo gapura tdk boleh untuk bikin gapuran mba, pemdes hanya menjalankan UU dn pemendes, kebijakan desa hanya 25% semuanya sudah di atur pusat
Dulu ..jaman SBY ..status perangkat desa sepenuh kewenangan .kades ..nga ada ribut.karna org .sudah tau ..kalah diam ..sekarang .malah perangkat ..desa lagi yg membuat gaduh sana sini....apa lagi ..di tambah jabatan kades 2 .THN..itu ..membuat .kades tidur nyenyak .karena .kenyang makan uang negara yg sangat besar..😂😂😂😂😂😂TDK ada ..lembaga lain yg membatalkan ..keputusan kades ..ini .karena pilpres kemarin ..menjadi timses😢😂😂😂
Dana desa yg cuma meningkat 1,4℅ , dana besar yg tak terelisasikan dgan baik apakah itu bukan pemborosan negara apalagi klau masa jabatan kades d perpanjang lg jd 8 th apa gak malah membahayakan....?
Dpr tinggal bbrarapa hari lagi sudah tamat..tapi bikin ulah memalukan buar uu desa prpanjangan jabatan kades..kamu dpr turun kedesa doong..spy mata hatimu tau..bahwa masyarakat gk ada prpanjangan kades..bila perlu disamakn dg jabatan kepala daerah dan presiden..harusny 5 th aja..
Bagi pemerhati hukum dan pegiat anti maling anggaran, bantu rakyat utk ajukan uji materi ke MK, terutama pasal perpanjangan Kades
Di kabulkan revisi UU desa karena politik oligargi
Perubahan uu pasal 118 hanya menguntungkan kades. Rakyat menolak.
yg untung kepala desa. rakyat muak
Intinya tambahan jabatan yang otomatis 2 tahun itu...malah menjadikan masyarakat gaduh...
Semoga ada ahli hukum yg mencintai negri ini untuk membawa uu perpanjangan jabatan kades ke mk untuk dibatalkan karena tdk bermanfaat
Iya, apa urgensinya perpanjangan masa jabatan kades. Yang paling penting adalah bagaimana memberikan wawasan dan pemahaman kepadà para kades tentang potensi dan kelemahan desanya, sehingga pembangunan di desa itu akan terarah sesuai dengan sumber daya yang ada.
Kades mengusulkan perpanjangan karna takut klo di adakan pilihan mereka tak😢ut tidak terpilih karna selama ini kades kebanyakan yg bermas alah.
perpanjangan masa jabatan presiden 2 tahun ditolak mentah2, tapi kepala desa disetujui........aneh .....
Adanya permasalahan , bukan dari rakyat, dari oknum , berkuasa. Rakyat di buat saling bentrok karna , politiknya oknum berkuasa , sangat membahayakan negara
Saya membaca di FB.masalah kepala desa di tambah 2 taun.kebanyakan banyak yang tidak setuju.
DPR tidak mewakili masyarakat desa pastinya.hanya mengutamakan kepentingan individu
wajar ada yg nolak,mungkin orangnya benci sama kadesnya
sebaik nya 6 tahun saja
Termasuk saya , sangat tidak setuju dengan UU desa yg mau di terabkan saat ini. Dan harus di pertimbangkan lagi.
Perubahan UU Desa itu cocok hanya untuk kepala desa,, bukan untuk kami rakyat yang di Desa . itu di ubah karena kepentingan Kepala Desa. bukan kepentingan rakyat karena kami tidak pernah menginginkan itu di ubah.
Ini semua hanya isapan jempol semua,contoh siapa yg bisa mengambil pertanggung jawapan Desa tentang anggaran .dan siapa yg mengontrol,pisik atau pun yg lain"? Jadi kita ambil kesimpulan cerita nina bobo.
Perlu di tinjau kembali tentang penambahan masa kerja kpl desa...
Akar massalahnya Menejemennya yg Sangat Lemahh Sehingga Baru ajaa Digitallisasi cukup Membantunya Blom SDMnya Perlu di Regenerasi Smoga Brubahhh Lebih Baik Karna Allah Swt.
Perpanjangan jabatan kades tidak efektip malah ke enakan untuk korup harus di Batalkan kepada pemerintah pusat kaji lg
Betul masarakat desa masih banyak kemis kinan dana 1 MILYAR TDK BER PENGARUH CUMA PEJABAT DESA YG BERPENGARUH
Turun ajah kakak.... bantu desa untuk mengentaskan kemiskinan yang ada, dari sisi perencanaan sampai ke pelaksanaan
Kepala desa yang masa jabatannya 6 tahun aja banyak dana desa yang dikorupsi apa lagi menjadi 8 tahun apa gak lebih parah,kl masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun tp tolong pemerintah pusat turunkan KPK ketingkat desa untuk mengawasi kinerja kepala desa agar dana desa gak banyak dikorupsi
Perpanjangan masa jabatan kades itu jadi tambah madah didesa ...srdangkan undang undang drsapun banyak permasalajan yg ada dinadyrakat desa ....sebaiknya UU Dsaa srbaiknya dihapus saja.....
Tlg para BPD.awasi itu pendamping ada apa dg pendamping jgn2 ada main...Peran BPD zangat menentukan kemajuan desanya.
kalo taksetuju keputusan pemerintah silahkan cari negara yg sesuai dengan pemikiran anda yg bisa anda atur sesuai kehendak anda
Pembangunan didesa Jawa Tengah khusus di Jepara pinggir belum maksimal menangani kepentingan rakyat desa contoh irigasi untuk pertanian dan jalan desa yg diaspal dalam waktu 2 bulan sudah mulai rusak karena diliwsti dump truk yang. Mengangkut batu kali tannah galian dan pasir serta kayu kwalitas jalan tidak seimbang dengan kebutuhan kehidupan rakyat desa
Gasss terus Pak Kades...
Kalau 6 tahun nggak cukup harusnya minta seumur hiduplah biar lbh mantap!!
Bener banget, tolong kepala desa, harus bisa memikirkan bawahan nya
Bener mas , untuk apa di perpanjang , kalau kenerja nya yg engak engak ada, daerah Sumatra yg kurang memahami , jadi mohon jangan di per panjang
UU Desa no 6 thn 2014 masa jbtan kds 6 th.. harus nya di selesaikan dulu. Krna sk bpati hya 6 thn tdk ditambah 2thn . Aneh skrang ini rusak aturanya masak tambah nenal bnr kdsnya rakyat yg rugi dibodohi...
Harusnya pemerintahengkaji ulang tentang perpanjangan jab kades dn DPR khn asal setuju aja rakyat yh jdikorban lbaga desa gk fipungdikn bataaaaAL kn
saya pernah membaca isian indeks desa membangun, kuisionernya terlalu receh sebagai cerminan keadaan desa, dan semuanya bisa dikondisikan.
di tempat saya, desa dengan akses ke tempatnya harus 2 hari jalan kaki, tahun ini diminta oleh dinas untuk merubah statusnya dari tertinggal jadi berkembang.
padahal kaya layanan kesehata, pendidikan masih sangat sulit
Great
Gak usah di tambah jabatan kepala Pekon,kalau pun dia semasa jabatan nya bagus tentu di pilih rakyat lagi,kalau semasa jabatan hanya memperkaya diri,terlalu lama masyarakat menderita,
Kalau UUD sudah disahkan KPK turun ketiap desa dilakukan audit danadesa dan add jangan sampai banyak penyelewengan pengelolaan dana JD sebaiknya batalkan perpanjangan masa jabatan kades bg yg kinerja bagus bs dilanjutkan 2 tahun kalau tidak sangat merugikan masyarakat di desa yg dipimpin kasihan masyarakat ekonomi rendah,ekstrim, dll butuh diperhatikan
Saya ingin mengomentari UU Nomor 3 Tahun 2024 di pasal 118 huruf (e) tentang Kepala Desa yang berakhir di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang.
Masyarakat semakin yakin bahwa Hukum kita bisa diperjualbelikan, yang dimana bahwa ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dalam konteks Azas Non-Retroaktif. Saya sangat kecewa dengan Eksekutif sama Legislatif yang tidak menjalankan Marawah tata cara pembentukan UU.. 😡✍️
Bpk gk dipilih rakyat hanya ditunjukkan oleh kades orang dekat kades aja yg jadi demokrasi di desa sudah pakum
di desa kami buanyak yg dua preode tdak ada yg melayani rakyatnya .jalan rusak,pajak td
Betull hanya mengutung segelintir. Orang. Kades kami tidak setuju ke putusan DPR .
Ass slmt MLM dan sy trima dgn DA UU. Desa masa perpanjang jabatan. Kades jgn kan skian 8 THN sdgkan skrg 5 THN ja kasihan nasib wrg dan msyrkat. Desa umunya. SDH gn SDH membodohin goblokin dan di kurupsi agran. A. D. D desa SE tmpat klu mnrt sy GK mgkn BS berjalan mgnai. Tujuan. DA UU. KADES masa jabatan menjadi. 8 THN terlalu aneh btl klu presiden dan Mentri dan. D. P. R kok LBH tigi masa jabatan KADES Lembaga. Tigi. Negara btl. Lucu ni mnrt dre SE ORG LEO MANUSIA 1/2 DEWA KALATE SAMILI. KAB BIMA.
Kepala desa Mnt di perpanjang masa jabatan krn dana desa besar. Berarti ingin menikmati, kades yg kerja 1 tahun aj nampak apkh Dia kinerjanya baik atau tidak. Hancur demokrasi
Semua orang dah ngerti kelemahan revisi UUDesa....coba Narasumber lakukan saja JR ke MK....itu lebih bermanfaat bagi masyarakat desa....
Pemerintah seenaknya aja buat 2 aturan, kalau menguntungkan masyarakat ia,ini aturan malah bikini hancur di masyarakat, sedangkan presiden aja 5 th..gak pake otak yg buat undang 2 itu kenapa gak seumur hidup
Revisi Undang" desa itu tidak penting, sebab masa jabatan kades sudah baik yg penting kesejahteraan Perangkat Desa dan masyarakat desa.
KADES SUDAH BANYAK HAJI
1.GAJI ASLI(BULANAN)
2.GAJI BENGKOK
3.GAJI JANGGOLAN
4. GAJI PENGHASILAN PASAR
5.GAJI HASIL TAMBANG BUMI
6.SUDETAN PEMBANGUNAN😂
Tolong ke mk si biar perpanjangan kdes d tolak. Sesuai keinginan msyrakat desa. Tolong bantu para ahli hukum. Wasalam.
MK sudah hancur
Betul.
Tidak ngefek sama sekali.utk...kpd.kesejahteraan.masyarakat..bahkan.dulu.kelompok.masyarakat.mssih.bs mengelola keuangan dgn sistim kelompok.namun.sekarang.tdk.ada..an.hanya formalitas.
Kalo desa yg maju masyarakatnya sejahtera mungkin cocoklah ad tambahan 2 thn. U jabatan kades tp mungkin prosentacenya sangat kecil kareno masyarakat kadang - kadang menunggu masa hbs 6 thn itu aja sdh merasa lama.
mmangat sangat Bermasala....
masyarakat pilih Kadesx dan BPD....untuk 6 tahun.....tpi ko harus di peroanjang jadi 8 thn kdes dan BPD......sangar Keliru menurut Kami...
Ya jelas tambahan jabatan semaunya janji dengan rayatnya dulu kampanye program 6 tahun lah ini Bim salabim bonus 2tahun .wow .wo..
Tolong gugat ke mk...batalkan uud desa yg hanya mencetak raja raja kecil...
terjadi kerusakan yang lebih parah jika masa jabatan kades terlalu lama, saya setuju jika masjab kades cukup 5 tahun.
Bumdes bumdes..pada Ditelen oknum... . Karena tdk jelas penhawasanya..
Masa kerja Kades dan perangkat desa itu cukup 4 tahun atau 5 th disamakan dengan masa kerja Presiden dan Wakil Presiden. Oknom pelaksana pisik proyek desa supaya orang yang profesional jangan yang asal jadi. Anggota BPD supaya orang yang yang mampu sebagai DPR di desa.
Batalkan uu nya ke MK
Rakyat berterima kasih tugas kepala desa ta di rubah karna semua kepala desa korup.tetap 5 th aja
Tentu bermasalah cukup serius ..karena sesuai UUD 45 setiap pejabat publik dari Presiden hingga Kepala Desa yg dipilih oleh rakyat masa kerja selama 5 tahun..jika lebih dari 5 tahun merampok hak Memilih& Dipilih warga desa lain nya...selain merampok hak orang lain..dampak nya terjadi politik Dinasti & KKN ( korupsi- kolusi - nevotisme ) selama ada DANA DESA kalau KPK turun ke desa mungkin. para kades tsb masuk penjara....
Ha ha. Semua uu/keputusan negeri ini memang di ciptakan masalah mungkin untuk alat duel / meras
Pemerintah sebagian kebingungan dlm mengambil keputusan kep desa di naikkan masa jabatan ..malak perangkat desanya diabaikan kesejahteraannya.Aneh
Saya sbg rakyat yg saya rasakan didesa saya gak ada pembangunan baik SDM,sosial,,ekonomi dan lingkungan. Warga banyak yg gak tau kmn arah dana desa digunakan, pokoknya kondisi desa amburadul kumuh dan kotor.
Bukan masih masalah nambah2 masalah diatas enak saja sahkan UUD revisi tanpa kajian mendalam ke arus bawah .bli jelas .
Bila msih ingin menjabat ya ikut pilkades lagi bukanya mi ta bonus tambahan jabatan
Kalopun uu no 3 th 2024 mau diberlakukan ya barlaku untuk kedepan ,bukan ditambahkan pada jabatan daat ini
Karena kurangnya pengawasan sampai turun ke desa yang memungkinkan pembangunannya tidak maksimal ,karena kebanyakan untung di dahulakan ,bukan kualitas yg di utamakan tapi kwantitas yg bermunculan
Sebutan anggaran Desa besar tp sebenarnya sedikit jika dibandingkan instansi lain
Yg tdk setuju perpanjangan masa jabatan kepala desa mereka yg pro sama kades yg kemaren kalah...dan yg pro perpanjangan adalah kelompok masyarakat pendukung kepala desa yg menang..
Itu aja masalah nya...
Dan rakyat desa yg tdk bicara politik desa yg 80% tdk masalah mau di perpanjang atau di perpendek mereka tdk perduli
Tidaj ada 1 orang masyarakat yang dukung perpanhang masa jabatan kepala desa,karena hanya mau memperkaya diri,mereka beres laporan diatas kertas namun itu hanyalah laporan palsu.
Uu desa yg baru ini cm nambah jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,
Dan masa periode masih tetap 3 periode krn masih memberi kesempatan 1 kali lagi bagi incumben liat pasal 118..UU ini menurut sy berlaku surut ...mempertegas 2 periode tp bagi kades yg sdh 2 periode sebelum uu berlaku masih bisa mencalonkan 1 kali lagi....
Bumdes,kas desa itu cm formalitas keuangan desa semua dikuasai kadesnya dan BPDnnya orang2 sdri..hal ini terjadi didesa2 pedesaan spt dimadura...
Kpk cm fokus pada bupati dan jabatan propinsi dan pusat...coba kades2 ini diperiksa dg mandiri sy yakin korupsi nya luar biasa
Kasih j jabatan kepala DESA SEUMUR HIDUP BIAR KENYANG & PUAS..ngapain harus d tambah masa jabatan y ?? Apa manfa'at y ???
Saya terpilih jadi kepala kampung.. tahun 2013 - 2019. Kelanjutan.., 2019 - 2025, kenapa bisa di, tambah, sampai 2027..., apakah ada indikasi, atau, sdh, terstruktur..,
DANA DESA..pelaksanaan nya mestinya meng adopsi program PPK tahun 2003...karena dilaksanajan dengan sistim terbuka/:yranpara program pelaksana pbangunan adalah rakyat Desa..kepala desa & pemerintah merupakan pengarah & pengawas..
Setahu sy dana desa tidak di perbolehkan untuk membangun tugu batas desa..
Untuk UUD desa yang sekarang bonus untuk semua kades dari pak joko dan pak wowo
Lebih baik di batalkan UU desa.
TIDAK ADA PERPANJANGAN 2 THN . BILA INI TERJADI.. MK DEPENDUDUK HANCUR LEBUR.. BRO
Kades yang ngangkat masarakat sebagai wakil mereka di lembaga pemerintahan. Knapa mintak jabatan tambahan pada negara
Utk undang2 penambahan jabatan kepala desa itu sangat tidak dominan krn kuropsi terbesar itu ada di tangan kepala desa ..
Kami sebagai masyarakat tdk setuju apalagi sampai minta bonus purnabakti.
bisa...ttapi jangan Berlaku Surut....
dan Lebih bagusx juga klw ttao 6 thun...Karna 6 thun aja so sebagian besar kdes masuk Lembaga....
Jangan kewatir sadara² terkait dd, di laksanakan sesuai perencanaan th sblmnya, klo tkt di korupsi apa yg di korup, wong sekarang aturanya sistem cms, uu desa no 3 th 2024 justru menguntungkan masyarakat, ko mlh tdk setuju dn katanya membuat gaduh, yg di mna y, orang tdk pernah awam biokrasi y maklum lh, hanya 1 atau dua glintir orang,
Kebanyakan Kades berdalih agar masa jabatan diperpanjang adalah merasa waktu 6 tahun tidak cukup untuk melaksanakan penyelenggaraaan Pemerintahan, padahal itu semua hanya hanya bentuk keinginan pribadi semata bukan sebenar-benarnya untuk kemaslhatan masyarakat Desanya
Jabatan politik kalau di tambah ....perlu di pikir berulang ulang
Terjadi kemiskinan berkelanjutan karena tidak diterapkannya kreteria yg ditetapkannya dilapangan .....masih tebang pilih
Bagi lembaga apapun atau perorangan yg punya kapasitas tlg gugat UU nmr 3 th 2024 tentang Desa khusus yg menambah masa jabatan 2 tahun buat kepala desa terlebih kades yg masa jabatannya habis di pebruari 2024 , UU kok berlaku surut sih ???
apa problemnya coba kalian tau tidak ?? problem utama rakyat desa kurang sejatra itu karna , dana yg di suntik ke desa itu kecil per tahunnya 900jt
coba cek kan suka di pasang di baliho dana desa itu berapa 1M kah atau 2M , gak sih 1M ke bawah untuk 1th
ya uang segitu besar jika untuk 1RT , tapi cukup tidak jika di bagi 4 wilayah ?? 1 desa itu rata rata zonnya terbagi 4 wilayah
katakan desa bawang
bawang wilayah timur
bawang wilayah selatan
bawang wilayah utara
bawang wilayah barat
mana cukup uang sgitu , contoh nih q kasih contoh
membangun dan perbaikan pos ronda , ya cukup , lalu gimana klo di 4 wilayah itu pos rondanya ada 150 unit
cukup tidak uangnya itu baru program pos ronda , belum yg lain
yg ke dua adalah
bedanya negara dan desa adalah di sumbernya
dalam 1 bulan negara dapet pembasukan sangat amat besar dari pajak , dari usaha bumn , dan negara bisa minjem uang ke negara lain atas nama rakyat
desa ga bisa , sumber pasukan desa kecil dari pajak tanah dan kontrakan , dan desa ga bisa minjem uang untuk membantun
desa juga ga bisa mengadekan asetnya untuk minjem ke bank , tapi negara bisa
jadi program 02 angaran per desa 5M nah itu baru pas , tentu kurang cocoknya 7M/desa per tahun
baru rakyat akan makmur , karna kades bisa banyak mengexsekusi program2 yg di inginkan rakyatnya
tentu desa mempesilahkan bagian2 pengawas masuk , itu ga masalah
seperti ( KPK , polisi , ombusmnet , kerjasaan ) pengawas2 uang g amasalah
toh jelas buat rakyat desa , semua data ada , apa saja yg di bantun dan fisiknya ada
yg jadi masalah itu di desa itu bukan di korupsi , karna mudah mengaudit desa itu
tapi yg jadi masalah adalah duitnya dikit
dan desa harus membantun banyak di 4 wilayah itu , itu masalahnya
tolong pak di desa kami di periksa kepala desa kami biar tau pemerintah di pusat sana kekampung kami denganhasilnya kapala desa kami ini,soalnya uang negara yang namanya,ADD dan DD itu gak ada ujutnya atau gak ada buktinya membangun di desa kami atau di dusun dusun kami,dan kapala desa kami ini jadi 2 kali,tapi gak ada apa apa sedangkan rakyak nangis dan menjerit tentang kepala desa kami ini,dia berpoya poya dengan keluarganya naik mobil,dan mobil punyak 3, rumah ada 3, dan tana ratusan hektar punyak kepala desa kami ini,dan kami mohon di periksa kedesa kami pak,ini alamat,KABUPATEN,sumennep madura,KECAMATAN,kangayan kangean,DESA,kangayan kangean,: dan ini namanya kepala desa kami ini,MOH,ARSAN,mohon secepatnya di sorve ke desa kami pak,😂😂😂
Saat maju pilkades sdh tau masa jabatan 6 th dan boleh menjabat 3x nila terpilih kembali
SK nya juga 6 th, knp skrg bikin alasan 6 th tdk efektif...??
Dan knp juga minta perubahan atas uu no 6 th 2014 agar ada penambahan masa jabatan...??
Lucunya lg DPR menyetujui
Atas dasar apa usulan para kades itu disetujui...??
Gaada keuntunganya sama sekali untuk masyarakat
6 th kalo mampu memimpin pasti desanya ada perubahan.
Ini penuh muatan politis ( politik rimbal balik)
Masyarakat pasti ingin uu no 3 th 2024 fibatalkan demi hukum
Saya sangat tidak setuju perpanjangan masa jabatan kepala desa
Yg sdh di Lantik sesuai SK 6 tahun, klo di tambahkan 2 tahun UU apa berlaku mundur
Mana dana bundes cuma pprmalitas hl berkbang dana desa hanya korup dan kades cuma ngurusi pendulungmya yg tdk mendukung fi sisihkn
Sebaiknya bukan jabatan yg dituntut, coba buktikan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya fisik saja yg dibangun, ekonomi kesehatan dan pendidikan sangat lebih penting bos
Bisa kades 18 th sampei 3 kali pencalonan yang penting pa kadesnya amanah dan di cintai rakyatnya kalau 8 tahun rasanya kelamaan
Kapan pencairan gaji perangkat fesa
Tunggu lebaran kerbau
Inilah era rezem jkw rakyat di buat gaduh uu dsa no 3 th 2024..ngih..
Semakin banyak dana desa semakin miskin masyarakat desanya malah banyak uang desa masyarakatnya banyak tersingkir malahan pengelolaan berkelompok
bagaimana kalau LG di jabat karena kepalanya masuk jadi legeslatip/DPRD
Untuk masa jabatan kades maksimal sdh 6 tahun dan tdk perlu untuk ditambah lagi.
Bukan bermasalh lagi tapi memodifkssi 1 priode 5 th menjadi 8 th dua priode = 16 thn. Sesuai kinstitusii makna 2 priode 10 th menjdi 16 th atau 3 priode 1 th, blum lagi norma2 pasal tdk harminisasi cslon desa kta wajib, perangkt desa gunkn kta hrs bukan kta calon panitia pemilih colan kades tdk diatur dll..
Kepala desa mau kuasa memimpin desanya sendiri sedang masih ada penerus desa dari bawah.
UUD memberi peluang atau kesempatan untuk korupsi kepaladesa. Karena saat pencalonan kades habiskan biasa sampe ratusan juta rupiah. Mendekati milyar maka kades minta perpanjangan waktu jabatan jadi 8 taun
Betul skali tidak mengena skali ada tambahan 2thn ,
Tidak ada gunanya kades di perpanjang ,salam waras dari cah angon
Kepala Desa Itu Jabatan Politik, maksudnya Kepala Desa itu masih ditunjuk oleh Pemkab dg bantuan camat. sehingga Pemerintah Desa itu diperankan oleh Sekdes, Bendahara Desa, Pendamping Desa, Camat dan PMD. Setelah Kepala Desa itu dilantik, Sudah mnerima RPJMDes dalam 6 tahun yang akan datang, tanpa Rapat dengan BPD Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa. RPJMDES itu sudah dibuatkan oleh Pendamping Desa. jadi mohon kalau canel youtube ini pemerhati Desa Kepala Desa dan BPD itu hanya tunduk dan patuh gitu saja. Musdes saja yang menentukan Camat kapan pelaksanaannya. dan juga BPD tidak pernah diberikan salinan atau copiyan keadministrasian Desa baik itu RPJMDes, APBDES maupun RKPDes. karena yg menghendel adalah Operator Desa merangkap Staf di kecamatan
Apakah dg diperpanjang masa jabatan kades akan mengurangi kesejahteraan masyarakat desa?
Ntek kades ya
Ngomong teori pinter, klo gapura tdk boleh untuk bikin gapuran mba, pemdes hanya menjalankan UU dn pemendes, kebijakan desa hanya 25% semuanya sudah di atur pusat
Jangan hanya diperbincangkan tapi pasal 118 itu harus di batalkan karena itu pasal surut
Dulu ..jaman SBY ..status perangkat desa sepenuh kewenangan .kades ..nga ada ribut.karna org .sudah tau ..kalah diam ..sekarang .malah perangkat ..desa lagi yg membuat gaduh sana sini....apa lagi ..di tambah jabatan kades 2 .THN..itu ..membuat .kades tidur nyenyak .karena .kenyang makan uang negara yg sangat besar..😂😂😂😂😂😂TDK ada ..lembaga lain yg membatalkan ..keputusan kades ..ini .karena pilpres kemarin ..menjadi timses😢😂😂😂
coba amati, dari awal pembahasan semua menolak kecuali persatuan kepala desa. tapi kok bisa disahkan ?
Dana desa yg cuma meningkat 1,4℅ , dana besar yg tak terelisasikan dgan baik apakah itu bukan pemborosan negara apalagi klau masa jabatan kades d perpanjang lg jd 8 th apa gak malah membahayakan....?
Kaka berdua lagi Curhat Desa😂
Jelas UU Desa sekarang ini bikin gaduh
Dpr tinggal bbrarapa hari lagi sudah tamat..tapi bikin ulah memalukan buar uu desa prpanjangan jabatan kades..kamu dpr turun kedesa doong..spy mata hatimu tau..bahwa masyarakat gk ada prpanjangan kades..bila perlu disamakn dg jabatan kepala daerah dan presiden..harusny 5 th aja..