jika jenis perkara cerai talak maka para pihak disebut pemohon dan termohon bukan penggugat dan tergugat ya untuk diketahui bersama sebagai bahan edukasi
Dari dulu sdh Sy sdh tak tahan sejak saya di pukul smpi kepalla2 Sy benjol2..tp Krn anak Sy msh kecil2 Sy bertahan..dia slalu mabuk dan pelampiasanx ke rmh..menghancur apa yg ad di rmh dan itu trus berlanjut..smpi skrg..slm itu Sy cm brharap dia bisa brubah jadi suami dan BPK yg baik dan bisa jadi panutan..trnyata TDK mlh tmbh jadi..marah SM org Sy yg kena marah SM anak Sy yg kena blm LG sumpah serapah nya yg membuat Sy sakit hati anak2 kena mental mereka ketakutan Sy yg kerja sama ini apkh itu bs di kabulkn klu Sy gugat cerai suami sy
Assalamu'alaikum mohon maap sebelum nya saya, mauh nanya ini temen saya sudah tidak tingal selama 1 tahun lebih dan sudah ada upaya damai tapi tidak ada jalan keluar nya dan suami temen saya itu tidak pernah memberi kan nafkah selama 1 tahun lebih dan pihak suami tidak mauh ngurusi ke pa itu gimana saran nya terimakasih
Kenapa kemaren saya pergi pengadilan begugat katanya ada aturan baru sebelum kita begugat kita harus pisah rumah selama 6 bulan .baru bisa diterima gugatanya .mending jak dia bilang pisah rumah 1 atau 2 minggu ni jak 6 bulan terus bagaimanà dengan anak2 .kalau begini jak dimana tempat kita mengadu para wanita yg tersakiti .padahal ini jalan satu satu
Pak hakim.klo gugatan istri tidak sesuai yg digugatkan kepeda suwami.gugatanya cuman setingan.biar bisa pisah.apakah pihak hakim bisa menolak gugatan yersebut
Pak misal suami menjatuhkan talak 3 sekaligus selama nikah ini tidak pernah bilang talak dan baru kmren2 karena ada masalah dan ribut besar dan suami langsung menjatuhkan talak 3 sekaligus,,, pdahal sebenernya kita masih sayang,, dan kita tidak ingin mengajukan ke pengadilan itu bagaimana hukum nya secara negara dan agama
Kita pakai fiqh Indonesia yakni klo perceraian harus dilakukan di pengadilan, utk kemaslahatan. Terkait kasus njenengan cukup bnyak briatigfar saja dan tidak diulangi lag
Assalamu'alaikum pak..sy baru saja menikah pada tgl 22 bln 7 2022....2 bln pernikahan isteri sy berniat untuk khuluk tanpa ada kesalahan Syari'i yg sy lakukan...hanya berlandaskan dia tdk mau disentuh ...adakah bisa kami bercerai walhal sy tdk ada niat untuk menceraikan nya....Tkasih pak atas jawaban nya
semoga dibaca.. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh pak.. saya mau tanya pak.. jika suami jarang menafkahi, tidak pernah perduli dengan istri, jrang komunikasi, sering mengabaikan prasaan istri,lebih perduli dengan keluarganya(ortu,adk2nya), dan pernah bilang kpd siistri intinya menyalahkan istri karna membangun rumah dilahan orangtua istri, pdahal dulu tidak ada percekcokan sebelum bangun rumah di lahan istri malah siistri dimaki2 contoh kalimatnya, "salahnya siapa dulu bangun rumah disini, kalo kamu bangun rumah dekat orgtua saya jelas saya bertanggungjawab nyariin kamu nafkah,gk perlu kamu saya suruh cari nafkah. " sama keluarga istri tidak baik,awal2 muncul masalah dirumahtngga itu laki2 tidak betah tinggal didesa istri krna si suami tidak bisa bebas, krna maaf dulu waktu msih lajang dia peminum, dan tidak prnah sholat, smnjak nikah sg siistri ini dia terkesan kayak terbebani akhirnya dia pura2 kyak org setres tp tidak setres, sering nyiksa batin siistri. pernyataan2 yg saya tulis diatas apakah kita ada hak untuk minta cerai? apa termasuk masih masalah biasa yg bisa diatasi dibicarakan baik2 tnpa harus menggugat?
Saat sidang perceraian dilakukan, maka menghadirkan saksi minimal dua orang hukumnya adalah wajib. Jika saat sidang perceraian tidak menghadirkan keterangan saksi, maka kemungkinan besar perceraian tidak dapat diterima oleh pengadilan. Keterangan saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Pak ijin bertanya klo di antra rumah tangga sudah tidak saling cocok,si istri tidak bisa memuaskan suami tdk bisa menghargai suami begtu juga suami sebalik nya tdk perhatian sma istri jika bertenggar pasti bilang ny pisah trus apakah klo bercerai harus pake saksi
@@Andespenpak saya pernah di tampar di wajah ,saya engga sempat foto buat bukti karena sya takut saya sendirian sedangkan dia bersama keluarga ny, sya ditampar bulan 4 . sedangkan mengajukan gugatan di bulan 10 baru bisa ,itu gimana ya pak karena engga ada buktinya .sidangkan waktu mendaftar itu dimasukan
Pak mau tanya. Apakah istri berhak menggugat cerai suami. Apabila suami sudah mengatakan ingin berpisah dengan istri nya kepada orng lain agar orang lain itu mau menjalani hubungan dngnnya. Lantas saat sidang apakah perlu melampirkan bukti² untuk membenarkan bahwa si suami sudah mengaku pisah kepada wanita lain via chatting??
Pak saya ditalak suami saya dengan surat pemanggilan sidang pertama, saya adalah korban kdrt namun saya tidak sempat visum apakah bisa foto dan video dijadikan bukti pak?
Jika istri digugat cerai suami talak 3, dgn berbagai alasan padahal pernikahan baru berjalan 10 bulan. Sedangkan kenyataannya selama ini si Istri tidak pernah dinafkahi & tidak pernah disentuh, bahkan tidak pernah dibahagiakan lahir batin. Suami ingin pisah karena hasutan Ibunya & terindikasi memiliki kekasih lain yg dijodohkan Ibunya karena faktor harta. Karena hal tersebut, istri setuju utk bercerai. Apa yg harus dilakukan istri saat persidangan kak? Apakah ada hak" yg bisa diminta istri pada suami..
Mohon ijin bapak...saksi di pengadilan agama banyak bohong..yang saya alami.sekarang saya di gugat suami saya.gak tau.kapan ssya dapat surat relas tau tau dapat surat dari pengadilan besok hari kamis tangal 30 mei jam 9.tuk menghadiri sumi mengucap ikrar.semoga.sak.isi alkuran memberi karma.atas kbohongan nya.
@@Andespenpa mau tanya kalo saya kan ngajuin terus udh pake pengacara juga tapi suami pake pengacara juga terus kata pengacara harus ada saksi 2orng tapi klo GK ada saksi itu gmna ya apa bisa sendiri atau gmna
Udah pengen cerai ngapain di tunda tunda, , kita usha cape buat makanin orang orang yg duduk manis di kursi ber ac, kita cari duit keringetan panas panas 😅😅😅😅
Verstek, Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Maaf pa saya mau tanya apakah istri bisa nuntut nafkah yg digantung 10 bln saat persidangn, klo bisa itu pd sidang yang keberapa ya pa, mohon penjelasanya pa .
Assalamualaikum pak izin bertanya, saya di talak 3 suami dalam surat pernyataan, padahal sebelumnya dia tidak pernah talak 1, talak 2 tapi saya langsung di talak 3, karena sebelumnya kita bertengkar hebat. Tidak lama setelah bertengkar dia mengirimkan surat ikrar talak 3, karena saya emosi tiba2 ditalak saya tanda tangani surat itu pak lalu saya kirimkan ke dia. Apakah itu sudah sah cerai nya ya pak? Dan misalkan suami tidak mau melanjutkan ke pengadilan, apa yg harus saya lakukan pak? Karena dari awal bukan saya yg menggugat. Dan surat ikrar talak itu tidak ada materai dan tanda tangan saksi apakah itu sah jatuh talaknya pak? Mohon dibalas pak, saya bingung harus bagaimana skrg. Karena suami setelah mengirimkan surat talak dia menjauhi saya dan blokir saya.
Share   ...> Keluarga > Talak Tiga Ka... Keluarga Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi  Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol 19 Jun, 2023Bacaan 10 Menit  PERTANYAAN Bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang suami telah memberikan talak 3 kepada istrinya dan kemudian ingin rujuk kembali dengan istrinya dengan alasan khilaf? Bagimana jika waktu mengucapkan talak 3 kepada istrinya tidak ada saksi yang mendengar? Mohon jawabannya dan terimakasih atas informasi yang diberikan. DAFTAR ISI Pertanyaan Daftar Isi Intisari Jawaban Ulasan Lengkap Dasar Hukum Talak Menurut Khi Talak Tiga Dalam Hukum Islam Contoh Ucapan Talak Tiga Tags INTISARI JAWABAN ULASAN LENGKAP Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan dipublikasikan pada Senin, 2 Desember 2013. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Dasar Hukum Talak menurut KHI Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak dapat dilakukan dengan cara apapun yang menunjukan berakhirnya ikatan pernikahan, baik diucapkan dengan perkataan apapun dengan menggunakan tulisan yang ditujukan kepada istri, dengan isyarat bagi seorang tuna wicara atau dengan mengirimkan seorang utusan atau wakil.[1] Talak juga tetap dinyatakan sah walaupun dengan menggunakan seorang utusan atau wakil untuk menyampaikan kepada istri yang berada di tempat lain, bahwa suaminya telah menalaknya.[2] Kemudian, yang dimaksud tentang talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Lebih lanjut, Pasal 129 KHI juga mengatur bahwa: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Namun, melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa penjatuhan talak tiga oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan, talak hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Sebelum menjelaskan mengenai talak tiga, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai talak satu dan talak dua. Pada intinya, talak rajʽi adalah talak satu atau talak dua yang dijatuhkan suami pada istrinya. Dalam keadaan ini, suami berhak rujuk dengan istrinya baik disetujui oleh bekas istrinya maupun tidak disetujui tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah.[3] Kemudian, Sayuti Thalib dalam buku berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia mengatakan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu (hal 100). Artinya, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, suami dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan talak satu dan talak dua dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga Lantas, apa talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri? Berikut adalah ulasannya. Talak Tiga dalam Hukum Islam Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, jika seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.[4] Maksudnya ialah jika sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama. Muhallil sendiri berarti orang yang menghalalkan. Artinya, istri harus kawin terlebih dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Lalu, jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.[5] Sebagai informasi, disarikan dari artikel Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi, kawin kembali atau yang dikenal dengan istilah rujuk, adalah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Lebih lanjut, talak tiga juga disebut dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI sebagai berikut: Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya. Jadi, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, jika suami ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka istri harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, istri yang dijatuhkan talak tiga tersebut cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddah. Setelah itu, istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talak tiga adalah suatu jenis talak dimana suami tidak boleh rujuk kembali. Kemudian, menurut hemat kami, tidak adanya saksi saat suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya tidak menjadi masalah. Namun, seperti yang kami jelaskan, talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama itu hanya sah secara hukum agama. Sehingga, walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak tiga tersebut sudah sah menurut hukum agama Islam. Contoh Ucapan Talak Tiga Untuk memperjelas pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh ucapan talak 3 (tiga) yang dapat dilakukan dengan beberapa cara: “Kamu saya talak tiga” atau “Kamu diceraikan, kamu diceraikan, kamu diceraikan."[6] “Saya talak engkau talak tiga” atau “Saya talak engkau, saya talak engkau, saya talak engkau.”[7]
Assalam'mualaikum Pak mohon maaf Mau tanya sebulan yang lalu saya ada pertengkaran hebat Saya berusaha membawa ke orang tuanya supaya istri saya di kasih masukan biar nurut taat pada suami Alhasil mertua malah menyalah nyalahkan saya,terus saya pulang ke rumah istri nanya sama saya ( bapak mama mau di talak berapa satu / dua) Dalam hati saya kok istri nanya kaya gini Tidak tau suami lagi marah besar ini malah kekeuh minta cerai Cuman saya tidak bilang talak Cuman nambahin pertanyaan istri sekalian 3 apakah itu sah pak klo menurut agama dan negar.?
jika jenis perkara cerai talak maka para pihak disebut pemohon dan termohon bukan penggugat dan tergugat ya untuk diketahui bersama sebagai bahan edukasi
Dari dulu sdh Sy sdh tak tahan sejak saya di pukul smpi kepalla2 Sy benjol2..tp Krn anak Sy msh kecil2 Sy bertahan..dia slalu mabuk dan pelampiasanx ke rmh..menghancur apa yg ad di rmh dan itu trus berlanjut..smpi skrg..slm itu Sy cm brharap dia bisa brubah jadi suami dan BPK yg baik dan bisa jadi panutan..trnyata TDK mlh tmbh jadi..marah SM org Sy yg kena marah SM anak Sy yg kena blm LG sumpah serapah nya yg membuat Sy sakit hati anak2 kena mental mereka ketakutan Sy yg kerja sama ini apkh itu bs di kabulkn klu Sy gugat cerai suami sy
Bisa mba, smg lebih diberikan kemudahan
Assalamu'alaikum mohon maap sebelum nya saya, mauh nanya ini temen saya sudah tidak tingal selama 1 tahun lebih dan sudah ada upaya damai tapi tidak ada jalan keluar nya dan suami temen saya itu tidak pernah memberi kan nafkah selama 1 tahun lebih dan pihak suami tidak mauh ngurusi ke pa itu gimana saran nya terimakasih
@@Andespen aaaaaa@aa
Apakah jika kita udah sepakat bercerai bisa di percepat proses nya?
Tetp melalui proses,..
Proses pmeriksaan gugatan dan saksi tetap dihadirkan, namun lebih cpet krn tdk ada kendala sanggah, biasanya tdk usah pakai pengacara²
@@Andespen klo salah 1 pihak tidak hadir di sidang ke 2 dan ke 3 apa kah bsa d putus kan
Saya juga mau pisah karena nikah juga di jodoh in dan si cwo selalu mengina saya
Semoga diberikan yang terbaik...
Emng bisa kaka?😢aku juga gni
Kenapa kemaren saya pergi pengadilan begugat katanya ada aturan baru sebelum kita begugat kita harus pisah rumah selama 6 bulan .baru bisa diterima gugatanya .mending jak dia bilang pisah rumah 1 atau 2 minggu ni jak 6 bulan terus bagaimanà dengan anak2 .kalau begini jak dimana tempat kita mengadu para wanita yg tersakiti .padahal ini jalan satu satu
Mungkin klo gugat cerai masih serumah gakbdianggap serius...
Pak,klo suami tidak mw cerai,,,apakah istri tetep bisa mengajukan gugatan cerai,karena hampir 3 thn suami jarang kasih nafkah
Bisa sekali,..sdh cukup bukti. Tapi mdh²an suaminya skrng sdh mnyadari
Pak hakim. Yg ter tulis di gugatan tidak sesuai keyaatan itu bagai mana pak
Bisa di jwab di jawaban gugatan
Pak sy akan menghadiri sidang ke 2, tetapi hakim tidak bilang kalo bawa saksi dan sy lupa bertanya apakah sy harus bawa saksi?
Sidang ke dua blm mnghadirkan saksi...semg hasilnya diberikan yg terbaik
Pak hakim.klo gugatan istri tidak sesuai yg digugatkan kepeda suwami.gugatanya cuman setingan.biar bisa pisah.apakah pihak hakim bisa menolak gugatan yersebut
Pak misal suami menjatuhkan talak 3 sekaligus selama nikah ini tidak pernah bilang talak dan baru kmren2 karena ada masalah dan ribut besar dan suami langsung menjatuhkan talak 3 sekaligus,,, pdahal sebenernya kita masih sayang,, dan kita tidak ingin mengajukan ke pengadilan itu bagaimana hukum nya secara negara dan agama
Kita pakai fiqh Indonesia yakni klo perceraian harus dilakukan di pengadilan, utk kemaslahatan. Terkait kasus njenengan cukup bnyak briatigfar saja dan tidak diulangi lag
jika menggugat cerai kerna selingkuh dan judi tapi untuk buktinya saya tidak punya kerna hilang semua kerna hp rusak apakah masih bisa berceraii
Masih bisa, nnti saksinya bisa dari kerabat atau keluarga trdekat. Semoga diberikan yg terbaik dan klo bisa rukun kembali dan diberi kesdaran suaminya
Assalamu'alaikum pak..sy baru saja menikah pada tgl 22 bln 7 2022....2 bln pernikahan isteri sy berniat untuk khuluk tanpa ada kesalahan Syari'i yg sy lakukan...hanya berlandaskan dia tdk mau disentuh ...adakah bisa kami bercerai walhal sy tdk ada niat untuk menceraikan nya....Tkasih pak atas jawaban nya
Bisa,..klo sdh tdk ada kcocokan.
Cakep
Mksh min sdh sltrhmi
Bukti apa aja yg bisa d ajukan untuk sidang cerai tanpa ada oerselingkuhan
Ya kenapa mau cerai, alasannya apa, tunjukkan bukti. Misal krna KDRT atau hal-hal yang lain
@@Andespen bukti chat WhatsApp sama bukti foto bisa gak soalnya kan d sini saya d tuduh bawa2 barang sedangkan barang² itu dia yg nurunin
Bukti bisa berupa chat, fto dll Bisa
@@Andespen klo rekaman suara gak bisa ya ?
@@Andespen harus ada legalisir ya gak , misalkan chat orang tuanya yg ikut campur urusan rumah tangga anak itu bisa buat bukti juga gak?
semoga dibaca..
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh pak..
saya mau tanya pak..
jika suami jarang menafkahi, tidak pernah perduli dengan istri, jrang komunikasi, sering mengabaikan prasaan istri,lebih perduli dengan keluarganya(ortu,adk2nya),
dan pernah bilang kpd siistri intinya menyalahkan istri karna membangun rumah dilahan orangtua istri, pdahal dulu tidak ada percekcokan sebelum bangun rumah di lahan istri malah siistri dimaki2 contoh kalimatnya, "salahnya siapa dulu bangun rumah disini, kalo kamu bangun rumah dekat orgtua saya jelas saya bertanggungjawab nyariin kamu nafkah,gk perlu kamu saya suruh cari nafkah. "
sama keluarga istri tidak baik,awal2 muncul masalah dirumahtngga itu laki2 tidak betah tinggal didesa istri krna si suami tidak bisa bebas, krna maaf dulu waktu msih lajang dia peminum, dan tidak prnah sholat, smnjak nikah sg siistri ini dia terkesan kayak terbebani akhirnya dia pura2 kyak org setres tp tidak setres, sering nyiksa batin siistri.
pernyataan2 yg saya tulis diatas apakah kita ada hak untuk minta cerai?
apa termasuk masih masalah biasa yg bisa diatasi dibicarakan baik2 tnpa harus menggugat?
Klo memang sdh dibicarakan tdk ada titik temu, Ada hak utk menggugat, sangat jelas suami tdk brtanggung jawab, apalagi klo minum² nya kambuh.
Persyaratan menjadi saksi sidang cerai apa ya kak?
Bingung belum pernah, mau di jadiin saksi temen??
Saat sidang perceraian dilakukan, maka menghadirkan saksi minimal dua orang hukumnya adalah wajib. Jika saat sidang perceraian tidak menghadirkan keterangan saksi, maka kemungkinan besar perceraian tidak dapat diterima oleh pengadilan. Keterangan saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Kalau istri menggugat cerai karena suami melakukan sumpah ila' itu kira" bgaimana ya
Hakim tetap mmproses setiap gugatan yg di daftarkan, adapun hasil nnti sesuai fakta
Pak ijin bertanya klo di antra rumah tangga sudah tidak saling cocok,si istri tidak bisa memuaskan suami tdk bisa menghargai suami begtu juga suami sebalik nya tdk perhatian sma istri jika bertenggar pasti bilang ny pisah trus apakah klo bercerai harus pake saksi
Ya, saksi prceraian boleh kerabat terdekat
Maaf ka mau tanya karna kurang pengatahuan jua ngurus msalah perceraian klu sidang cerai nanti di tanya apa aja ya soal nya takut gugup
Bisa di lihat divideo 1 2 3 4 5, biasanya di tanya nama, suami, alamat, bner gak itu suaminya, knpa mau cerai, masalahnya apa dll sprti dlm video²
Assalamu'alikum pak mau tanya..kalau istri melakukan penceraian di pengadilan..apakah harus hadir suaminya
tdk harus
Pak mau tanya kalau istri ingin gugat suami dengan alasan sudah tidak ada kecocokan dengan suami. Apakah dapat di kabulkan oleh hakim?
Bisa dikabulkan, bila fakta² ketidak cocokannya memang mengharuskan pisah,. Smg hubngan kalian bisa dilnjutkan dan ktemu masalah dan solusinya
@@Andespenpak saya pernah di tampar di wajah ,saya engga sempat foto buat bukti karena sya takut saya sendirian sedangkan dia bersama keluarga ny, sya ditampar bulan 4 . sedangkan mengajukan gugatan di bulan 10 baru bisa ,itu gimana ya pak karena engga ada buktinya .sidangkan waktu mendaftar itu dimasukan
Bisa dg saksi², klo ibu prnah cerita dg kluarga atau siapa gitu, itu bisa dijadikan saksi.
Klo ga pakai pengacara yg di omongin pengacara barusan apakah si penggugat dan tergugat ?
Iyya, itu memang bahasanya
Pak mau tanya. Apakah istri berhak menggugat cerai suami. Apabila suami sudah mengatakan ingin berpisah dengan istri nya kepada orng lain agar orang lain itu mau menjalani hubungan dngnnya. Lantas saat sidang apakah perlu melampirkan bukti² untuk membenarkan bahwa si suami sudah mengaku pisah kepada wanita lain via chatting??
Boleh mengajukan, dan chat WA bisa dijadikan bukti dipersidangan. Semoga diberikan kebaikan suami nya sadar dan taubat
@@Andespen tapi bagaimana jika bukti itu sudah hilang. Apakah sidang bisa berjalan sesuai tuntutan??
Klo memang sdh tdk cocok silahkan dilanjutkan, bisa dg bukti yg lain. Saksi bisa dihadirkan
@@Andespen oke terima kasih pak
Seandainya tergugat enggak ada saksi pie pa
Saksi adalah salah satu bukti, bisa di buktikan dg yg lain. Misal klo KDRT bukti Visum, atau saksi bisa sypabsaja yg pernah diajak curhat
Pak saya ditalak suami saya dengan surat pemanggilan sidang pertama, saya adalah korban kdrt namun saya tidak sempat visum apakah bisa foto dan video dijadikan bukti pak?
Iyya bisa, Fto dan video bisa dijadikam bukti
Mohon pencerahannya kalau sidang pertama apakah di hadiri dengan saksi?
Sidang pertama blm menghadirkan saksi,.. coba lihat video 1 - 7
Sidang pertama blm memghadirkan saksi, coba lihat video 1-7 saksi pada sidang ke 5
Jika istri digugat cerai suami talak 3, dgn berbagai alasan padahal pernikahan baru berjalan 10 bulan. Sedangkan kenyataannya selama ini si Istri tidak pernah dinafkahi & tidak pernah disentuh, bahkan tidak pernah dibahagiakan lahir batin.
Suami ingin pisah karena hasutan Ibunya & terindikasi memiliki kekasih lain yg dijodohkan Ibunya karena faktor harta.
Karena hal tersebut, istri setuju utk bercerai.
Apa yg harus dilakukan istri saat persidangan kak?
Apakah ada hak" yg bisa diminta istri pada suami..
Klo tdk ada harta gono gini yg hafus dibagi atau tdk ada anak utk di nafkahi ya sdh tdk ada
Istri bisa nuntut nafkah Iddah, mut'ah dan jg nafkah masa lampau
Mohon ijin bapak...saksi di pengadilan agama banyak bohong..yang saya alami.sekarang saya di gugat suami saya.gak tau.kapan ssya dapat surat relas tau tau dapat surat dari pengadilan besok hari kamis tangal 30 mei jam 9.tuk menghadiri sumi mengucap ikrar.semoga.sak.isi alkuran memberi karma.atas kbohongan nya.
Semoga mba diberikan yg terbaik oleh Allah,..
Kak, apakah yang menjadi saksi boleh ibu dan tante?
Boleh,..
bagai mana kalau tidak ada kuasa hukum,
Tidak apa²
@@Andespenpa mau tanya kalo saya kan ngajuin terus udh pake pengacara juga tapi suami pake pengacara juga terus kata pengacara harus ada saksi 2orng tapi klo GK ada saksi itu gmna ya apa bisa sendiri atau gmna
@@Andespenapa tetap cerai
Utk kehadiran saksi, dibutuhkan pada sidang ke berapa pak
Sidang ke 6, pembuktian saksi²
Setelah sidang sAksi sidang apa lagi pak
Udah pengen cerai ngapain di tunda tunda, , kita usha cape buat makanin orang orang yg duduk manis di kursi ber ac, kita cari duit keringetan panas panas 😅😅😅😅
Gasss bang, semoga diberi yg terbaik
Klo tergugat tidak bisa hadir kan saksi dan tidak ada pembuktian gmn keputusan nya
Verstek, Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Maaf pa saya mau tanya apakah istri bisa nuntut nafkah yg digantung 10 bln saat persidangn, klo bisa itu pd sidang yang keberapa ya pa, mohon penjelasanya pa .
Untuk nafkah biasanyadi sidang kelima,
@@Andespen mksih bnyak pa, penjelasanya.
Mau tanya pak saksi memberikan keterangan palsu apa yg harus saya lakukan
Bisa dilaporkan, di ajukan keberatan
Apakah dalam setiap persidangan, penggugat/tergugat yang diwakili lawyer, pihak yang berperkara sendiri tidak perlu hadir selama proses persidangan?
Tidak menggunakan lawer juga gpp, klo trgugat gak hadir juga gpp
Jika tergugat gax pernah hadir dalam persidangan apakah akan cepet selesai dan mudah ya
Makasih atas jawabpan,ya
Gergugat akan dipanggil ulang, klo memang masih gk hadir prsidangn dilanjut dan diputuskan scara perstek. Yakni putusan tanpa dihadiri tergugat
Maksudnya kak . selesai ketuk palu resmi cerai
Ngambio akte cerai
Assalamualaikum pak izin bertanya, saya di talak 3 suami dalam surat pernyataan, padahal sebelumnya dia tidak pernah talak 1, talak 2 tapi saya langsung di talak 3, karena sebelumnya kita bertengkar hebat. Tidak lama setelah bertengkar dia mengirimkan surat ikrar talak 3, karena saya emosi tiba2 ditalak saya tanda tangani surat itu pak lalu saya kirimkan ke dia.
Apakah itu sudah sah cerai nya ya pak? Dan misalkan suami tidak mau melanjutkan ke pengadilan, apa yg harus saya lakukan pak? Karena dari awal bukan saya yg menggugat.
Dan surat ikrar talak itu tidak ada materai dan tanda tangan saksi apakah itu sah jatuh talaknya pak?
Mohon dibalas pak, saya bingung harus bagaimana skrg.
Karena suami setelah mengirimkan surat talak dia menjauhi saya dan blokir saya.
Waalaikumussalam, kalau secara agama sah, tapi secara negara belum
Share


...>
Keluarga
>
Talak Tiga Ka...
Keluarga
Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi

Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
19 Jun, 2023Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang suami telah memberikan talak 3 kepada istrinya dan kemudian ingin rujuk kembali dengan istrinya dengan alasan khilaf?
Bagimana jika waktu mengucapkan talak 3 kepada istrinya tidak ada saksi yang mendengar? Mohon jawabannya dan terimakasih atas informasi yang diberikan.
DAFTAR ISI
Pertanyaan
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Ulasan Lengkap
Dasar Hukum Talak Menurut Khi
Talak Tiga Dalam Hukum Islam
Contoh Ucapan Talak Tiga
Tags
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan dipublikasikan pada Senin, 2 Desember 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dasar Hukum Talak menurut KHI
Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Talak dapat dilakukan dengan cara apapun yang menunjukan berakhirnya ikatan pernikahan, baik diucapkan dengan perkataan apapun dengan menggunakan tulisan yang ditujukan kepada istri, dengan isyarat bagi seorang tuna wicara atau dengan mengirimkan seorang utusan atau wakil.[1] Talak juga tetap dinyatakan sah walaupun dengan menggunakan seorang utusan atau wakil untuk menyampaikan kepada istri yang berada di tempat lain, bahwa suaminya telah menalaknya.[2]
Kemudian, yang dimaksud tentang talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Lebih lanjut, Pasal 129 KHI juga mengatur bahwa:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
Namun, melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa penjatuhan talak tiga oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan, talak hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Sebelum menjelaskan mengenai talak tiga, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai talak satu dan talak dua. Pada intinya, talak rajʽi adalah talak satu atau talak dua yang dijatuhkan suami pada istrinya. Dalam keadaan ini, suami berhak rujuk dengan istrinya baik disetujui oleh bekas istrinya maupun tidak disetujui tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah.[3] Kemudian, Sayuti Thalib dalam buku berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia mengatakan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu (hal 100).
Artinya, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, suami dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan talak satu dan talak dua dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga
Lantas, apa talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri? Berikut adalah ulasannya.
Talak Tiga dalam Hukum Islam
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, jika seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.[4] Maksudnya ialah jika sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama. Muhallil sendiri berarti orang yang menghalalkan. Artinya, istri harus kawin terlebih dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Lalu, jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.[5]
Sebagai informasi, disarikan dari artikel Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi, kawin kembali atau yang dikenal dengan istilah rujuk, adalah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.
Lebih lanjut, talak tiga juga disebut dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI sebagai berikut:
Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, jika suami ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka istri harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, istri yang dijatuhkan talak tiga tersebut cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddah. Setelah itu, istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talak tiga adalah suatu jenis talak dimana suami tidak boleh rujuk kembali.
Kemudian, menurut hemat kami, tidak adanya saksi saat suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya tidak menjadi masalah. Namun, seperti yang kami jelaskan, talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama itu hanya sah secara hukum agama. Sehingga, walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak tiga tersebut sudah sah menurut hukum agama Islam.
Contoh Ucapan Talak Tiga
Untuk memperjelas pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh ucapan talak 3 (tiga) yang dapat dilakukan dengan beberapa cara:
“Kamu saya talak tiga” atau “Kamu diceraikan, kamu diceraikan, kamu diceraikan."[6]
“Saya talak engkau talak tiga” atau “Saya talak engkau, saya talak engkau, saya talak engkau.”[7]
maaf kak,anak 13 thn bisa jadi saksi atau tidak?
Msh memungkinkan klo tdk ada saksi lain, krna saksi dlam perceraian wajib
Istri saya mau gugat tapi saya msh syg mereka dan anak saya ad dua apkh bleh cerai gmn alasanx tuh pak
Knpa harus cerai, coba dibicrakan baik² dlu
Pak kalo penggugat dari saksi saudara kandung apakah boleh
Assalam'mualaikum Pak mohon maaf
Mau tanya sebulan yang lalu saya ada pertengkaran hebat
Saya berusaha membawa ke orang tuanya supaya istri saya di kasih masukan biar nurut taat pada suami
Alhasil mertua malah menyalah nyalahkan saya,terus saya pulang ke rumah istri nanya sama saya ( bapak mama mau di talak berapa satu / dua)
Dalam hati saya kok istri nanya kaya gini
Tidak tau suami lagi marah besar ini malah kekeuh minta cerai
Cuman saya tidak bilang talak
Cuman nambahin pertanyaan istri sekalian 3 apakah itu sah pak klo menurut agama dan negar.?
Tidak sah,..
Numpang tanya pak saya dlm proses perceraian apakah anak umur 14 th bisa dijadikan saksi
Bisa
Apakah sidang pembuktian harus membawa saksi saksi, walaupun hakim tidak menyuruhnya🙏
Pasti disuruh mnghadirkan saksi
@@Andespen kalau sidang ke 6 itu mengeluarkan saksi, atau pembuktian lainya🙏
Bisa pembuktian lainnya, sperti fto dsb
Bagaimana jika sidang pertama n ke 2 pihak suami Tdk hadir
Maksud nya bukti itu apa ya kak
Bukti bisa saksi², brupa fto, atau visum klo kekerasan dsb
istri minta cerey
Menggugat cerai