cara bagi & hitung warisan : orang yang tidak punya anak keturunan harta warisnya untuk siapa, fiqih

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 10 сен 2024
  • cara bagi & hitung warisan : orang yang tidak punya anak keturunan harta warisnya untuk siapa, fiqih
    untuk siapa warisan orang yang tidak punya anak, fiqih waris
    Ada orang meninggal dunia dan tidak memiliki Anak kandung, untuk siapa harta warisnya? fiqih waris
    ‪@MasHilmiNgajiFiqih‬
    seorang yang tidak memiliki anak kandung ketika meninggal dunia, maka harta warisnya jatuh kepada ahli waris lainnya. karena anak itu bukan satu-satunya ahli waris dalam waris islam.
    imam rahabiyah menyebutkan ada 17 ahli waris dalam islam.
    di antara ahli waris itu ada yang sudah pasti dapat waris dan ada yg baru berpotensi dapat waris.
    yg sudah pasti dapat waris adalah:
    1. anak kandung laki atau perempuan
    2. ibu dan bapak kandung
    3. suami atau istri
    sedangkan yang lainnya dianggap sebagai ahli waris yang berpotensi dapat. dianggap berpotensi karena dalam satu keadaan mereka bisa dapat, dan di kesempatan laun mereka tertutup dan tidak dapat..
    jika seseorang tidak punya anak, harta warisnya untuk siapa?
    diberikan kepada siapa harta waris jika tidak memiliki anak?
    siapa saja ahli waris kita?
    seorang ayah meninggal dunia dan tidak memiliki anak, hartanya jatuh ke siapa?
    Perbedaan waris hibah dan wasiat
    HIBAH - WASIAT - WARIS - APA PERBEDAAN? CARA MELAKUKAN WASIAT DAN HIBAH YANG BENAR, FIQIH
    1. Hibah : pemberian dari seseorang yang masih hidup dan serah terima juga ketika masih hidup kepada orang lain atau pihak lain.
    pihak lain itu bisa orang yg bukan ahli waris, bisa juga kepada ahli waris.
    2. wasiat : pemberian dari seseorang ketika dia hidup kepada orang / pihak lain yang bukan ahli waris tapi serah terimanya nanti setelah si pemberi meninggal dunia. atau diikrarkan untuk diberikan ketika masih hidup dan serah terimakan ketika dia meninggal.
    penerimaan WASIAT tidak boleh Ahli waris. karena wasiat keharta bendaan tidak boleh diberikan kepada ahli waris.
    dan wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ jumlah harta waris.
    3. waris : pindahnya harta kekayaan dari hak milik orang yang meninggal kepada ahli warisnya.
    Waris tidak akan terjadi kecuali pemiliknya pasti sudah wafat. dan penerimaan waris hanya ahli waris saja.
    hibah warisan & wasiat Buya Yahya,hibah wasiat dan warisan,perbedaan hibah wasiat dan warisan ustadz Abdul Somad,apa perbedaan hibah wasiat dan waris?,menghibahkan harta kepada anak sebelum orang tua meninggal,inilah makna wasiat yang benar,wasiat salah orang tua,mas Hilmi ngaji,bolehkah warisan,bolehkah harta warisan dijual,warisan dibagi,warisan dibagi rata menurut islam,warisan dibagi rata,hibah yang,hibah sebelum meninggal,hibah yang benar
    untuk siapa warisan orang yang tidak punya anak?,pembagian harta warisan jika tidak punya anak,ketentuan bagian waris yang tidak punya anak,#ahli waris istri jika tidak punya anak,hukum waris istri meninggal tidak punya anak,#ahli waris suami jika tidak punya anak,harta warisan,#ahli waris jika yang meninggal tidak punya anak,pembagian warisan jika tidak punya anak,waris yang tidak punya keturunan,jika ahli waris hanya anak perempuan

Комментарии • 90

  • @herypurnomo75
    @herypurnomo75 9 месяцев назад +2

    Alhamdulilah ilmunya semoga membawa berkah dunia akhirat...

  • @puspawarni
    @puspawarni Год назад +1

    Masya Allah ilmu yg sgt bermanfaat

  • @ustdmunajahspdi2381
    @ustdmunajahspdi2381 Год назад +2

    Alhmdulillaah3 pnjelasan ust Hilmi bgt detail dan jelas sekali shingga mudh dipahami. Baarokallaahu fiikum. Jazaakumullaahu khoiron. Alhmdulillh kita sama2 prnh mmplajari kitab sarah Rahbiyah. 👍👍👍👍👍👍👍👍👍

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Alhamdulilah terimakasih ustadz. Semoga bermanfaat.

    • @ajulibarreto7180
      @ajulibarreto7180 Год назад

      Tidak punya anak kandung...jika tanahnya di jual oleh adik kandungnya bisa nga

  • @creatorkampung29
    @creatorkampung29 Год назад +1

    Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali untuk saya yang sangat awam.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад +1

      Terimakasih

    • @creatorkampung29
      @creatorkampung29 Год назад +1

      Mas trimakasih atas jawabannya.
      Mas mohon maaf sebelumnya 🙏🙏
      Ada yang mau saya tanyakan lagi tentang warisan.
      Ada permasalahan yang saya hadapi dan saya juga tidak paham sama sekali.
      tapi saya mau nya langsung ke mas nya tidak mau dsini.
      Kalau Boleh saya minta nomor WhatsApp nya mas 🙏 mohon ijin.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Ada nomor saya di profil youtube ini

  • @samsurizal3513
    @samsurizal3513 Год назад +3

    Bagaimana klu almarhum meninggalkan 1 istri, 3 kakak perempuan,ada ponakan dari saudara laki2 ,dan ada 1 paman , hartanya di dapat dari hasil berdua bersama dg istrinya, bagaimana pembagian ustadz, mohon pencerahan

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Harta di bagi 2 dl. ½ Untuk suami, dan ½ untuk istri.
      Yg bagian suami ini yg jadi harta waris. Dg pembagian.
      Istri ¼
      3 kk pr ⅔
      Sisanya untuk ponakan

  • @beritaunikdunia9564
    @beritaunikdunia9564 6 месяцев назад

    Mas mau tanya, kalau meninggal perjaka. 2 saudaranya meninggal juga, apakah turun ke keponakannya?

  • @randireski7662
    @randireski7662 2 месяца назад +2

    Mohon di jawab ustadz , jika istri meninggal, yg tinggal cuma suami dan kakk kandung laki2, gmna pembagian nya pak

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  2 месяца назад +1

      Ya untuk suami ½. dan sisanya untuk kakak kandung laki²
      Ini dari harta istri murni.
      Klo ada harta yg tercampur suami-istri, ya harus ada pemisahan aset terlebih dahulu

    • @randireski7662
      @randireski7662 2 месяца назад +2

      @@MasHilmiNgajiFiqih yg tinggal cuma suami dan kakkk kandung laki2 ustadz

    • @randireski7662
      @randireski7662 2 месяца назад

      @@MasHilmiNgajiFiqih makasih ustadz

  • @ritarita9086
    @ritarita9086 Год назад +1

    Saya mau adopsi ank,,nnti saya buatkn surat ahli waris yg saya belikan sndri harta, nda usah harta dri suami,

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Anak angkat dg model adopsi apapun, tidak bisa jadi ahli waris. Klo hibah dan wasiat silahkan.

  • @nhchanel2338
    @nhchanel2338 Год назад +6

    Bagaimana jika suami istri tersebut tidak punya anak kandung dan orang tua suami istri tersebut sudah meninggal semuanya, lantas mau di bagikan kepada siapa.. Jika salah satu atau keduanya meninggal dunia.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад +4

      Pasangannya, dan saudara kandung yg wafat dr harta yg wafat

    • @randireski7662
      @randireski7662 2 месяца назад +1

      Gimna pembagian harta nya pak​@@MasHilmiNgajiFiqih

  • @ruangarsipbadanusaha6148
    @ruangarsipbadanusaha6148 9 месяцев назад

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Selamat siang Pak Ustad, mohon maaf saya tanya soal pembagian waris.
    Almarhumah adik saya, memiliki harta bawaan yang dibeli sendiri jauh sebelum menikah,
    Selama masa pernikahan tdk memiliki anak.
    Apakah Suaminya ikut dapat bagian warisan ?
    - Ayah kandung almarhumah msh hidup
    - Ibu kandungnya sdh meninggal
    - Saudara kandung 3 orang
    - Dan mantan suami almarhumah
    Bagaimana cara saya membagi waris yang benar pak?, saya inginnya membagi waris yang benar, agar saya selamat dunia akhirat.
    Terima kasih banyak atas perkenan Bapak untuk memberikan arahan yang benar🙏

  • @ariforester6104
    @ariforester6104 3 месяца назад +1

    Assalamualaikum pak ustat,,sy punya teman,,menikahi janda beranak 1,,,namun teman saya baru saja meninggal dunia dan selama nikah belum dikaruniai anak,,,harta warisnya buat siapa,,,,?
    Note : kedua ortu Almarhum sudah meninggal dunia,,dan saudara terdiri dari 3 adik perempuan, dan 1 adik laki2 dan semua saudara kandung Almarhum telah menikah,,,
    Terimakasih ustat

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  3 месяца назад

      Harta warisnya untuk ahli waris yg terdiri dr : isrti dan saudara2 kandungnya

  • @medihumaidimedi5309
    @medihumaidimedi5309 Год назад +1

    As wr wb .pk ustad salam kenal dari sy BPK Humaidi dri Lampung ..sy baru aja liat tayangan di yutub yg membahas ttg ahli waris...menarik sekali Masalh nya kasus nya hampir sama Septi kasus sy ini..dan sekalian mau nanya nih ..ada seseorang laki" mempunyai istri tapi tidak mempunyai keturunan Alias anak sedangkan dri pihak laki " org tuanya Sdh meninggal tinggal sdr nya ayu sama KK nya aja.apakah sdr laki " tadi yg ayu sama KK nya mendapat warisan nya juga apa GK .sedang kan klo untuk istri mendapkan 1/4 kata pk ustad yg sy liat di tyangan yutub ...tolong penjelasan nya yg lebih rinci pk ustad wasalam

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Waalaikumsalam Pak Medi..
      nomor tlfn/WA Konsultasi Hukum Waris Islam
      +62 813-7337-0957
      terimakasih

  • @LAILA_xyaa
    @LAILA_xyaa 5 месяцев назад +1

    Mohon di jawab ustad,jika yg meninggal istri,suami masih ada dan 1 orang anak angkat perempuan,ibu dan ayah kandung jg sudah tidak ada,bagaimana pembagian nya ustad,apakah semua harta warisan itu mutlak utk suami nya,mohon pencerahan nya ustad.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  5 месяцев назад

      Ada saudara kandung istri? Keponakan istri? Paman istri?

    • @LAILA_xyaa
      @LAILA_xyaa 5 месяцев назад

      @@MasHilmiNgajiFiqih saudara kandung istri pun tidak ada(istri anak tunggal),paman pun sudah tidak ada semuanya,yang ada tersisa keluarga suami dan sepupu dari adik beradik orang tua istri saja.

    • @LAILA_xyaa
      @LAILA_xyaa 5 месяцев назад

      Maksud saya tinggal suami dan sepupu2 dari istri ustad.

  • @Ar-qh2dr
    @Ar-qh2dr Год назад

    setiap kali denger masalah waris membuat saya deq2an. kami juga tidak punya anak harta kami harta setelah menikah dan alhamdulillah setelah menikah kami memiliki lmyan bnyk harta. semisal ibu bapak sudah ga ada. tapi saya rencana mau wakafkan aj harta saya setelah tua, tidak ingin diwariskan ke saudara, bgmna hukumnya ?

  • @emponjulaerah3968
    @emponjulaerah3968 10 месяцев назад

    Mu tanya klu orang tua sdh pd meninggal. Seorang perempuan ada 7 bersaudara.2 laki 5 perempua. Sdr yg 1 perempuan meninggal.ada anak angkat.satu.dan suami. Baru beberspa th nikahnya.gmn pembagianny.trm ksh atas jawabannya.

  • @daddykoralz7640
    @daddykoralz7640 Год назад

    Ustadz mau tanya saya punya om meninggal tidak punya anak kandung dan orang tua dari om saya juga sudah meninggal. Jadi ahli waris om saya jatuh ke siapa selain ke istrinya ustadz? Sementara kakak kakak kandung nya sebagian masih hidup sebagian ada yg meninggal dan ada anak alias ponakan om saya. Mohon penjelasan buat kasus saya ustadz terimakasih

  • @sitibarkah5447
    @sitibarkah5447 Год назад +1

    Saya punya kakak, blm nikah. Punya warisan dari ortu. Ahli warisnya.. Apa saudaranya, klw saudaranya sdh meninggal, apa jatuh ke anaknya.

  • @julyanto2134
    @julyanto2134 Год назад +2

    Gimana klau suami meninggal gk punya anak apakah istri ada hak wajip memiliki harta waris

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Ada anak atau tidak ada anak, jika suami/istri meninggal, maka pasangan ttp punya hak waris.

    • @hermawanhermawan6125
      @hermawanhermawan6125 Год назад +1

      Kalau harta bawaan suami sebelum menikah apakah istri punya hak waris ? Berapa bagian ? Suami sdh tdk punya orang tua tp masih punya saudara kandung.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      @@hermawanhermawan6125 tetap istri punya hak waris. Bagiannya ¼ jika almarhum tidak punya anak.

  • @noveriani1307
    @noveriani1307 Год назад +1

    Kalo ada wasiat yg di buat bahwa harta tersebut di jual dan di buatkan sebuah musholla

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад +1

      Boleh, selama tidak lebih dr ⅓ harta. Artinya klo ada wasiat yg lebih dr ⅓, maka yg boleh dijalankan hanya ⅓ nya saja, walaupun itu untuk musholla

    • @noveriani1307
      @noveriani1307 Год назад

      Beginil loh mas ..
      Buat rumah tsb ..uang saya 65 persen ..
      Uang suami 35 persen ..
      Kan bahagian saya milik saya ..
      Jadi yg bahagian suami cara pembagiannya gimana ..mohon jawabannya
      Di rumah itu sekarang saya yg tinggal ..mohon penjelasan

  • @alfian1914
    @alfian1914 11 месяцев назад

    Assalamu'alaikum ustadz..bagai mana jika seoarang ayah di pernikahan pertama tidak punya anak terus ngambil anak saudara terus di masukan KK apakah dapat harta waris...sedangkan istri ke 2 mempunyai 1 anak hasil nikah siri juga dapat harta waris...Istri 1 dan 2 sudah meninggal..

  • @fionolaberliana5295
    @fionolaberliana5295 7 месяцев назад

    Mohon ijin bertanya ustadz
    Jika si A wafat tidak memiliki suami dan tidak memiliki anak, sedangkan bpk dan ibu kandung A telah wafat, tersisa 2 saudara laki², 1 saudara perempuan, keponakan perempuan, 2 keponakan laki², dan 1 keponakan tidak kandung.
    Mohon penjelasannya ustadz terkait hukum waris ustadz

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  7 месяцев назад

      Ahli waris A adalah:
      2 saudara lk
      1 saudari pr.
      Semua harta waris A semua diwariskan ke 3 saudara dg pembagian 2 banding 1.
      Untuk lebih jelasnya, bisa konsultasi waris di nomor WA kami: 081373370957

  • @Gilbaltar
    @Gilbaltar 2 месяца назад

    Kalo pas masih hidup, dikasih kan anak adopsi, sertifikat nya diganti oleh notaris? boleh?

  • @user-pz9by1vy5o
    @user-pz9by1vy5o Год назад

    asslamualaikum sutadz
    ustad ada pertanyaan semoga berkenan menjawab, simayit meninggalkan suami, kemudian satu cucu perempuan dari anak perempuan kemudian satu orang saudara perempuan kandung dan beberapa saudara -saudari seayah, itu bagaimana ketentuannya ustadz? terimak kasih sebelumnnya ustadz

  • @apiapi4928
    @apiapi4928 Год назад

    Assalam mualaikum..SAYA MAu TANYA ?SAYA seorg perempuan TDK punya ANAK dn SUAMI...Ibu, Bpk sdh Meninggl Semua....tpi punya ADIK perempuan Kandung 2...kakak laki laki 1,tpi beda Bapak...jdi gimana cara bagi waris apa bila saya MENINGGAL ...?🙏

  • @imm0607
    @imm0607 Год назад

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    boleh kah saya bertanya
    saya adalah anak bungsu dr ke 4 bersaudara dan saya tinggal bareng dengan bapa saya, dulu rumah bapa saya yang membuat adalah kakak pertama saya dan setelah 30taun ini saya dimintai uang ,alasannya ngambil uang hasil bikinan rumah bapa saya dulu, bapa saya masih hidup . karna bapa saya menyuruh mengalah jadi saya putuskan memberi uangnyaa terimakasih

  • @martanitani9727
    @martanitani9727 3 месяца назад

    Izin bertanya pak bgmn degn cara pembagian harta warisan dari tante sya, ceritanya begini pak Tante sya atau adek mamak sya dia mengadopsi sya mulai dari bayi dan tante sya tdk punya anak sedang kn suaminya atau om sya sdh meninggal tapi yg jadi masalah dsini dari sodara2 Tante sya mau mengambil alih semua bgmn menurut hukumx pak ?🙏

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  3 месяца назад

      Itu harta siapa

    • @martanitani9727
      @martanitani9727 3 месяца назад

      @@MasHilmiNgajiFiqih itu harta Tante sya pak warisan dari nenek sya untuk Tante sya kemudian Tante syg ingin menyerahkan kan sepenuhnya kepada sya pak

  • @baiqhartinimuliyani658
    @baiqhartinimuliyani658 Год назад

    Bibik saya meninggal tidak punya anak kandung tapi ada anak angkat laki laki satu,dri gji PNS dia buat rumah tampa ada uang suami dan maseh ada ibu kandung,apakah anak angkatnya dpt bagian harta waris karna bapak angkatnya sudah menikah lgi

  • @aminaamina6954
    @aminaamina6954 6 месяцев назад

    Kalau kawin sma2 sda janda dan sd duda.tpi mereka td dpt lgi keturunan. Apa bisa dpt harta istri nya?

  • @kukungwoto6909
    @kukungwoto6909 Год назад

    Asalamualaikum saya mau bertamya punya kakak kandung janda menggal dia ngga punya anak ,punya anak angkat ambil adik kandung klg kandung tinggal berdua saya laki kakak saya permpuan warisan jatuh kesiapa apakah anak angkat mendapat warisan anak angkat adalah dari kakak saya perempuan trim ksh

  • @re5yabynine696
    @re5yabynine696 Год назад +2

    Bagaimana klu saudara kandung nya msh ada 1 org LG brp bagiannya dan apakah ke ponakan dari saudara laki2 yg sdh meninggal dpt bagian dari saudara yg meninggal yg TDK mempunyai keturunan mhn penjelasannya pak

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад +1

      Klo 1 sodara yg masih ada ini laki-laki, maka semuan harta jatuh ke dia, dan ponakan tidak dapat.

    • @rutajulainar9792
      @rutajulainar9792 Год назад

      @@MasHilmiNgajiFiqih trmksh pak ustadz penjelasan nya sangat jls,

  • @sukardisukardi8104
    @sukardisukardi8104 11 месяцев назад

    Bgmn kl harta itu,harta bersama ,tapi suami ssdh meninggal bgmn pembagianxa,

  • @syahrulsyahrul3158
    @syahrulsyahrul3158 Год назад +1

    Bagaimana dengan harta perawan tua yg meninggal

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Ini namanya kalalah, meninggal tanpa anak dan org tua.
      Ahli warisnya yg utama saudara kandung.

    • @beritaunikdunia9564
      @beritaunikdunia9564 6 месяцев назад

      Kalau smua saudaranya meninggal brrti turun ke keponakannya kah?

  • @khandafa6326
    @khandafa6326 Год назад

    Tdk pnya anak kndung tp ada cucu tiri perempuan dan laki" serta anak angkat 1 perempuan, siapakh yg berhak atas warisan nya?

  • @arifin1535
    @arifin1535 Год назад +1

    Assalamualaikum mas hilmi saya mau tanya kakak saya perempuan sudah meninggal tapi belum punya keturunan tapi harta itu 100% milik perempuan sedangkan saya bukan adik kandung saya sebagai ponakan ibu saya sama bapaknya kakak saya yang sudah meninggal kakak beradik Sedangkan saya dari kecil bareng hidup berdua sedangkan dari kedua orang tua kakak saya yang sudah meninggal kedua-duanya sudah meninggal semua Apakah saya dapat Sedangkan kakak saya selagi masa hidup pernah ngomong rumah itu bakal buat anak saya videonya ada Mas Hilmi saya mohon pencerahannya

  • @Kangughechannel
    @Kangughechannel Год назад

    Pak mau tanya ,ada kasus seorang istri mempunyai tanah warisan dari orang tuanya,trus menikah dengan seorang laki laki yg sudah mempunyai anak,hasil pernikan tersebut tidak mempunyai anak,hanya ada anak tiri,bawaan dari suami ,trus suaminya meninggal ,trus setelah 20 tahun istrinya pun meninggal,seorang istri punya adik kandung dan kakak kandung,dan anak tiri,meninggalkan warisan,siapa saja yg berhak menerima warisan dan bagai mana cara membaginya,terimakasih

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Klo itu harta milik si istri, maka ahli warisnya HANYA saudara kandung istri.

    • @Kangughechannel
      @Kangughechannel Год назад

      Karena sudah lama sekarang jdi seketa ,bahkan adik kandundung nya pun sekarang sudah meninggal ,yg memperbukan adalah anak dari adiknya kandungnya ,apakah masih berhak menerima warisan tersebut?

  • @intankurnia4945
    @intankurnia4945 Год назад

    Mas hilmi, saya tertarik dengan kajian anda. Ada pertanyaan dari saya. Kakek saya memiliki 3 anak yaitu laki-laki (bapak saya) dan 2 anak perempuan yg kemudian saya sebut bibi pertama dan bibi kedua. Bapak saya dan bibi pertama masingmasing memiliki 3 anak, namun bibi kedua tidak punya suami dan anak. Bibi pertama meninggal lebih dulu. Bibi kedua menyusul meninggal dengan meninggalkan sebidang tanah. Tanah tersebut kemudian jatuh ke bapak saya yg menjadi mahjub bagi kami anak dan keponakan bapak. Setelah bapak meninggal kemanakah harta berupa sebidang tanah tersebut dibagikan?
    Mohon dijelaskan beserta dasar hukum/dalilnya untuk memantapkan hati saya dan sepupu saya. Terimakasih, mohon dijawab mas hilmi🙏🙏

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Sebidang tanah itu kan sudah menjadi milik bapak anda. Jadi ketika bapak wafat, ya itu jadi waris beliau untuk istri dan anak-anaknya.
      Sepupu anda bukan ahli waris atas harta itu. Klo mau dikasih ya silahkan, tp namanya bukan waris.

  • @Ibrahim-eb3ct
    @Ibrahim-eb3ct Год назад

    Mau ty pak, almarhum tdk py suami dan anak..almarhum py saudara dan saudari, dan sudah wafat semua, tetapi ada anak2nya...bgm warisan dr almarhum ini mengingat masih ada saudara dan saudari dr almarhum yg tidak se ibu.. mohon penjelasannya.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Saudara se bapak sebagai ahli waris

    • @diditdidit8130
      @diditdidit8130 Год назад

      ​@@MasHilmiNgajiFiqih
      Mohon maaf , menambahkan pertanyaan Mas Hilmi. . .
      Artinya ahli waris harus se Bapak ya
      Kalo satu ibu beda Bapak tdk mempunyai hak waris ?
      Mohon di balas, Tks 🙏

  • @creatorkampung29
    @creatorkampung29 Год назад

    Bagaimana jika yang sudah meninggal suami nya . dan kedua orang tua dari pasangan suami istri tersebut sudah meninggal . Dan suami istri tersebut tidak mempunyai keturunan.
    Siapa yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut????
    Apakah di wariskan ke saudara kandung/ adik kaka dari orang yang meninggal tersebut atau bagaimana???

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Jika ahli waris utama tidak ada, maka diberikan ke ahli waris tambahan. Misal ke saudara kandung almarhum, keponakan, paman, sepupu.

    • @re5yabynine696
      @re5yabynine696 Год назад

      Tapi ustad, klu ahli warisnya msh ada 1 org yg utama, tp ada saudara nya satu lg yg mempunyai anak laki2, apakah ke ponakan ini dpt jg bagian warisnya

  • @hermanthirtynine3304
    @hermanthirtynine3304 Год назад

    Bagaimana jika istri meninggal dari suami kedua dan orang tua istri telah meninggal dan hanya memiliki anak kandung 1 perempuan dari suami pertama?

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Untuk anak perempuan ½ dan untuk suami ¼.
      Klo almarhumah punya saudara kandung, maka sisanya untuk saudara kandung

    • @manyul-bg8sm
      @manyul-bg8sm 11 месяцев назад

      Asalamualaikum apakah ini berlaku jika istri meninggal

  • @hafsahhafsah4185
    @hafsahhafsah4185 Год назад +1

    Makasih ustat klu suami istri lagi msingx punya anak tiri gimana ustat makasih

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Pokoknya, klo ada org wafat, anak yg jadi ahli waris adalah anak kandungnya.

  • @nanifariany7614
    @nanifariany7614 Год назад +1

    Bismillah maaf nak Hilmi no tlpnya ibu cr2 ngak ada ya

  • @sulistyotbmid
    @sulistyotbmid Год назад

    Kok ada yg beda ya dng aturan yg pernah saya liat di youtube jika istri yg meninggal suami juga sama cuma dapat 1/4 dan kebalilannya jika suami yg meninggal istri bagianya 1/4 juga. Itu perbedaanya. Trus mana yg benar pak..?

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  Год назад

      Waris untuk suami:
      ½ jika istri gak punya anak
      ¼ jika istri punya anak
      Waris untuk istri:
      ¼ jika suami punya anak
      ⅛ jika suami tidak punya anak.

    • @25vanila
      @25vanila Год назад

      ​​​@@MasHilmiNgajiFiqihwaris utk istri gak kebalik ta ustadz?
      1/4 jika tdk ada anak
      1/8 jika ada anak