Lima Perjanjian Ketua KPU Hasyim Asy’ari Disepakati dengan PPLN, Janji Membiayai Keperluan Pengadu

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 3 июл 2024
  • BANJARMASIPOST.CO.ID - Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terungkap bahwa Hasyim pernah menjanjikan sejumlah uang kepada pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
    Saat membacakan pertimbangan putusan, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebut bahwa terungkap fakta bahwa pengadu selalu menagih kepastian janji dari teradu untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.
    Sebelumnya, pengadu menyebut bahwa teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.
    “Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
    #ketuakpu
    #hasyimasyari
    #ppln
    Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
    Program: News Update
    Host: Siti Khadijah
    Editor: Yanda Ramadhani

Комментарии • 1

  • @BaharudinKelutur
    @BaharudinKelutur 7 дней назад

    Waduh ternyata Ketua KPU terjebak jaring sendiri ni