PENINDAKAN PELANGGAR PEMBUANGAN SAMPAH LIAR, BAWURAN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 11 янв 2025
  • Bawuran, Pleret - Pemerintah Kalurahan Bawuran mengadakan Penindakan kepada masyarakat yang telah melakukan pelanggaran dengan pembuangan sampah secara liar pada Senin (1/7/2024) di Pendopo Kalurahan Bawuran.
    Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan mediasi antara perwakilan warga Bawuran 1 dan perwakilan warga Bawuran 2 terkait dengan pembuangan sampah secara liar. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pemerintah Kalurahan dan warga masyarakat yang bermasalah dengan pembuangan sampah secara liar.
    Lurah Kalurahan Bawuran, Supardiono S.Sn, mengatakan penindakan tersebut telah membentuk kesempatan untuk tidak melanjutkan penimbunan sampah secara liar yang disaksikan oleh Unsur Polri dan juga TNI serta perwakilan dari masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
    Supardiono juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kalurahan Bawuran telah menyediakan ITF yaitu fasilitas pengolahan sampah berteknologi modern dan telah lolos uji emisi sehingga tidak menimbulkan asap hitam yang telah bekerja sama dengan Kabupaten Bantul melalui aneka dharma BUMD.
    Melalui Penindakan Pelanggaran Pembuangan Sampah Liar tersebut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta memberikan pemahaman untuk mengelola sampah yang ada di wilayah Kalurahan Bawuran dan sekitarnya supaya tercipta pengolahan sampah yang baik, terstruktur dan membuat kenyamanan bagi warga masyarakat.

Комментарии •