Surat Perintah Kerja (SPK) adalah bentuk kontrak untuk pengadaan >50 juta sd 200 juta, dibuat bila proses pengadaan langsung selesai (setelah Penetapan pemenang & pengumuman) dibuat disistem LPSE (ekontrak), cara buat SPK di ekontrak oleh PPK dapat di lihat pada video : ruclips.net/video/5eNwwEEzmLI/видео.html
agar terundang di Pengadaan Langsung (PL) tidak bisa otomatis, pada dasarnya PPK atau Pejabat Pengadaan akan melakukan seleksi terlebih dahulu pada penyedia sebelum mengundang penyedia dengan mencari info harga dan kualitas barang/jasa, biasanya dilakukan survey pasar pada lokasi pekerjaan, dari hasil survey di undanglah penyedia dengan kualitas yang terbaik dan harga terendah, dianjurkan untuk mengundang penyedia dengan harga minimal 3 terendah untuk melakukan penawaran secara resmi melalui metode pengadaan langsung di LPSE
agar penyedia dapat kesempatan untuk diundang, penyedia harus menawarkan/promosi barang/jasa nya kepada PPK/Pejabat di Instansi yg membutuhkan barang/jasa yg kita miliki
Jangan lupa juga : daftarkan perusahaan Anda ke Aplikasi terbaru BISA PENGADAAN, agar perusahaan anda dapat di cari oleh pemerintah saat dibutuhkan, bisapengadaan.lkpp.go.id/
@@handi-pbj pak maaf mau tanya lagi, pak ini panduan pengadaan non tendering, tapi belum dibedakan ya pak, pengadaan barang atau kontruksi atau jasa lainnya atau konsultasi?
Benar, memang di sistem tahapan aanwijizinģ tidak ada, .....karena biasanya antara penyedia dengan pejabàt pengadaan sudah kenal (saat survey harga) maka dapat ditanyakan langsung ke pejabat pengadaannya
Pada dasarnya yg diundang adalah calon penyedia yg diyakini mampu melaksanakan pekerjaan, tentu saja penyedia yg berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis, seperti penyedia konstruksi yg pernah berkontrak sebelumnya dengan kita, misal ada 10 penyedia konstruksi yg pernah kontrak dengan kita sebagai PPK pada pekerjaan sejenis dalam kurun 3 tahun terakhir, kita dapat mengundang 10 penyedia tersebut tanpa survey harga atau untuk lebih dapat dipertanggung jawabkan kita minta informasi harga (survey harga) dari 10 penyedia tersebut dan mengundang 3 penyedia yg harga terendah dari 10 penyedia tersebut
@@handi-pbj survey harga kepada 3 penyedia berarti pejabat pengadaan menyampaikan BQ kepada penyedia supaya menyampaikan harga, setelah itu pejabat pengadaan melakukan evaluasi harga, penyedia yg harga penawarannya terendah itu yg akan kita undang melalui E-PL ya pak Handi? Mohan petunjuknya pak apakah argumen saya ini sudah benar atau masih kurang benar, tks
Dari contoh diatas ada 10 penyedia yg kita yakini bisa melaksanakan pekerjaan berdasarkan pengalamannya...lalu secara manual kita minta info harga dilampirkan boq (tanpa harga satuan), ini kita anggap survey harga untuk menyeleksi mana yg akan kita undang, nanti diseleksi 3 terendah yg kita undang di E-PL atau bila ingin lebih kompetitif undang saja semuanya (10 penyedia tadi)
Bisa Saja dilakukan proses pemilihan penyedia sebelum anggaran ditetapkan (tender dini/Pra DIPA), tetapi penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah anggaran ditetapkan dan perlu dipersyaratkan oleh PPK/Pokja/Pejabat Pengadaan, bahwa penyedia yg mengikuti pengadaan harus membuat surat pernyataan tidak menuntut bila paket pengadaan dibatalkan
Assalamualaikum pak hadi. Saya wahyu 24th dan saya sangat berminat belajar mengenai informasi untuk mengikuti pengajadaan pemerintah, apakah saya bisa mendapatkan info email/WA pak hadi. Karena banyak informasi dan pertanyaan yang ingin saya tanyakan mengenai usaha pribadi saya agar dapat ikut pengadaan 🙏🏻
@@handi-pbj Ijin save nomor bapak, dan jika berkenan kami akan menghubungi bapak melalui WA, semoga berkenan bapak untuk memberikan pemahaman dan pencerahan.Salam hormat🙏
Selamat malam Pak Handi, sangat membantu sekali bapak
terimakasih telah menyimak channel ini
Mohon tutorial INPUT SPK ya pak. Biar secara otomatis bis diundang OTOMATIS untuk PL y pak🙏
Surat Perintah Kerja (SPK) adalah bentuk kontrak untuk pengadaan >50 juta sd 200 juta, dibuat bila proses pengadaan langsung selesai (setelah Penetapan pemenang & pengumuman) dibuat disistem LPSE (ekontrak), cara buat SPK di ekontrak oleh PPK dapat di lihat pada video : ruclips.net/video/5eNwwEEzmLI/видео.html
agar terundang di Pengadaan Langsung (PL) tidak bisa otomatis, pada dasarnya PPK atau Pejabat Pengadaan akan melakukan seleksi terlebih dahulu pada penyedia sebelum mengundang penyedia dengan mencari info harga dan kualitas barang/jasa, biasanya dilakukan survey pasar pada lokasi pekerjaan, dari hasil survey di undanglah penyedia dengan kualitas yang terbaik dan harga terendah, dianjurkan untuk mengundang penyedia dengan harga minimal 3 terendah untuk melakukan penawaran secara resmi melalui metode pengadaan langsung di LPSE
agar penyedia dapat kesempatan untuk diundang, penyedia harus menawarkan/promosi barang/jasa nya kepada PPK/Pejabat di Instansi yg membutuhkan barang/jasa yg kita miliki
untuk mengetahui instansi pemerintah mana yg membutuhkan barang/jasa yg kita perdagangkan...dapat dilihat di aplikasi sirup.lkpp.go.id
Tipsnya agar bisa diundang ke Pengadaan langsung LPSE untuk badan (CV/PT) baru berdiri pak 🙏
Promosikan Produk/Jasa perusahaan anda, kepada instansi pemerintah yg membutuhkan
cek di aplikasi SIRUP untuk mencari info Instansi Pemerintah mana yg sedang membutuhkan Barang/Jasa yg perusahaan anda miliki
silahkan cek disini
sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap
Jangan lupa juga : daftarkan perusahaan Anda ke Aplikasi terbaru BISA PENGADAAN, agar perusahaan anda dapat di cari oleh pemerintah saat dibutuhkan, bisapengadaan.lkpp.go.id/
Baik pak , terima kasih banyak informasinya 🙏
KOQ GK BISA DI KLIK MENDAFTAR YA PAK GMN CARANYA
Hanya yg terundang pada pengadaan langsung yang dapat mendaftar
Pak apakah sama dg versi terbaru 4.5 cara cara nya?
hampir sama, hanya beberapa perbedaan kecil
@@handi-pbj pak maaf mau tanya lagi, pak ini panduan pengadaan non tendering, tapi belum dibedakan ya pak, pengadaan barang atau kontruksi atau jasa lainnya atau konsultasi?
Ketika proses melalui e-pl, utk pekerjaan konstruksi, apakah msh ada tahap aanwijzing ? karena di sistem tdk ada ?
Benar, memang di sistem tahapan aanwijizinģ tidak ada, .....karena biasanya antara penyedia dengan pejabàt pengadaan sudah kenal (saat survey harga) maka dapat ditanyakan langsung ke pejabat pengadaannya
Untuk mengundang pelaku usaha konstruksi seperti apa teknisnya pak? apakah perlu dilakukan survey harga juga??? Mohon petunjuk pak
Pada dasarnya yg diundang adalah calon penyedia yg diyakini mampu melaksanakan pekerjaan, tentu saja penyedia yg berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis, seperti penyedia konstruksi yg pernah berkontrak sebelumnya dengan kita, misal ada 10 penyedia konstruksi yg pernah kontrak dengan kita sebagai PPK pada pekerjaan sejenis dalam kurun 3 tahun terakhir, kita dapat mengundang 10 penyedia tersebut tanpa survey harga atau untuk lebih dapat dipertanggung jawabkan kita minta informasi harga (survey harga) dari 10 penyedia tersebut dan mengundang 3 penyedia yg harga terendah dari 10 penyedia tersebut
@@handi-pbj mengundang 3 penyedia untuk mendapatkan harga terendah, pejabat pengadaan mengundang diluar Aplikasi/ offline ya pak?
@@handi-pbj survey harga kepada 3 penyedia berarti pejabat pengadaan menyampaikan BQ kepada penyedia supaya menyampaikan harga, setelah itu pejabat pengadaan melakukan evaluasi harga, penyedia yg harga penawarannya terendah itu yg akan kita undang melalui E-PL ya pak Handi? Mohan petunjuknya pak apakah argumen saya ini sudah benar atau masih kurang benar, tks
Kalau mengundang harus di aplikasi LPSE, tetapi sebelumnya meminta info harga (survey harga) dilakukan secara manual
Dari contoh diatas ada 10 penyedia yg kita yakini bisa melaksanakan pekerjaan berdasarkan pengalamannya...lalu secara manual kita minta info harga dilampirkan boq (tanpa harga satuan), ini kita anggap survey harga untuk menyeleksi mana yg akan kita undang, nanti diseleksi 3 terendah yg kita undang di E-PL atau bila ingin lebih kompetitif undang saja semuanya (10 penyedia tadi)
Izin pak handi bisa ga lampirkan melalui google Drive file materi Bpk yg di video itu di deskripsi.. Terima kasih
sementara belum, silahkan didownload aja videonya
Pak, apakah PPK boleh menginput Paket yg masih Revisi POK DIPA, dan pejabat memilih penyedianya..terimakasih Pak..
Bisa Saja dilakukan proses pemilihan penyedia sebelum anggaran ditetapkan (tender dini/Pra DIPA), tetapi penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah anggaran ditetapkan dan perlu dipersyaratkan oleh PPK/Pokja/Pejabat Pengadaan, bahwa penyedia yg mengikuti pengadaan harus membuat surat pernyataan tidak menuntut bila paket pengadaan dibatalkan
Assalamualaikum pak hadi. Saya wahyu 24th dan saya sangat berminat belajar mengenai informasi untuk mengikuti pengajadaan pemerintah, apakah saya bisa mendapatkan info email/WA pak hadi. Karena banyak informasi dan pertanyaan yang ingin saya tanyakan mengenai usaha pribadi saya agar dapat ikut pengadaan 🙏🏻
081312606757
@@handi-pbj Ijin save nomor bapak, dan jika berkenan kami akan menghubungi bapak melalui WA, semoga berkenan bapak untuk memberikan pemahaman dan pencerahan.Salam hormat🙏