Pelanggaran Hukum oleh Polisi, Tidak Cukup Sampe Etik! | NgegaZpol

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 8 янв 2025
  • ХоббиХобби

Комментарии • 3

  • @wahyuputroarinto3788
    @wahyuputroarinto3788 15 часов назад +3

    ncayyyyy

  • @andreahpbogorplus8786
    @andreahpbogorplus8786 5 часов назад

    Padahal di Tap MPR 7 tahun 2000 sebagai amanah reformasi, sudah sangat jelas Polri tunduk pada Peradilan Umum… ya berbuat Pidana, ya harus di Pidana...
    Selanjutnya, dalam Pasal 29 UU 2 tahun 2002 tentang Polri yang mana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
    Mengenai tata cara pemeriksaannya, merujuk ketentuan dalam PP 3/2003. Pada prinsipnya, proses peradilan pidana bagi anggota kepolisian secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum (“KUHAP”). Sehingga, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum..
    Perkap ataupun Perpol tidak boleh bertentangan dengan UU… itu azas…
    Perkap atau Perpol itu hanya mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Disiplin, bagi anggota Polri saja…
    Sementara pada prinsipnya perbuatan pidana, pengaturan penegakannya berlaku untuk semua sama, kecuali TNI karena masih belum berubah karena mendasari pada Peradilan Militer dan kecuali Diplomatik yang diatur dengan kekebalan tertentu berdasarkan Hukum Internasional.
    UUD NRI 1945 pasal 1 ayat (3) mendasarkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum
    Instrumen Internasional juga telah mengatur azas equality before the law secara komperhensif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, kemudian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ICCPR sebagaimana diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang pada intinya mengakui hak setiap orang atas persamaan di depan hukum. Indonesia sendiri dalam Konstitusinya mengaturnya kedalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, "Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"
    Jadi pada prinsipnya tidak ada pengecualian bagi siapapun dihadapan hukum
    Jadi bagi anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan tunduk pada UU Tipikor karena pemerasan oleh aparat adalah Tipikor. Sehingga tata caranya tunduk pada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh UU Tipikor.
    Semua warga negara membutuhkan keberadaan Polisi
    Karena tidak ada negara anggota PBB atau negara yang Demokratis yang tidak memiliki Polisi, tapi ada negara yang tidak memiliki militer.
    Karena keberadaan Polisi itu dibutuhkan (sebagai kebutuhan mendasar) bagi Negara yang Demokratis seperti Indonesia ini, maka kita sebagai Warga Negara seyoginya perlu turut berpartisipasi untuk terus membangun Polisi yang menjadi lebih baik dalam bertugas, termasuk mendorong agar Kasus DWP ini ditingkatkan ke penegakan hukum Tipikor dan TPPU.