Gampang bgt mengharamkan. Sementara nabi sendiri hanya mengatakan; semir rambutmu tapi jauhi warna hitam. Karna saat itu hitam disukai kaum yahudi. Sekarang pirang disukai org yahudi. Apakah haram juga?
Orang yahudi sekarang suka menyemir warna selain hitam tad? Bagaimana. Sebenarnya alasan nabi kenapa tdk boleh warna hitam? Karena warna hitam kesukaan yahudi, tapi sekarang yahudi senang warna merah, pirang? Bagaimana ini?
Klo mengharamkan terlalau extrim bos,,,, para ulama beda pemdapat jadi hukumnya tdk mutlak dan boleh mengikuti ulama yg memperbolehkan karena perbedaan pendapat itu boleh asalkan tdk merusak aqidah
Assalamualaikum,saya izin bertanya, saya kan nyemir rambut pirang agak gelap, umur saya 21 dan belum beruban dan saya menyemir rambut bukan meniru orang lain hanya saja ingin mencoba aja, dan saya ingin menyemir rambut hitam , apakah di perbolehkan? Krna saya jg belum beruban dan juga tujuannya bukan untuk menipu tapi untuk kegiatan sehari hari
Waalaikum salam wr. wb. Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW "Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA) “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al'Aini 78) Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim) Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yang mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari.
Waalaikum salam wr. wb. Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW "Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA) “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al'Aini 78) Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim) Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yang mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari.
Gampang bgt mengharamkan. Sementara nabi sendiri hanya mengatakan; semir rambutmu tapi jauhi warna hitam. Karna saat itu hitam disukai kaum yahudi. Sekarang pirang disukai org yahudi. Apakah haram juga?
Orang yahudi sekarang suka menyemir warna selain hitam tad? Bagaimana.
Sebenarnya alasan nabi kenapa tdk boleh warna hitam? Karena warna hitam kesukaan yahudi, tapi sekarang yahudi senang warna merah, pirang? Bagaimana ini?
Klo mengharamkan terlalau extrim bos,,,, para ulama beda pemdapat jadi hukumnya tdk mutlak dan boleh mengikuti ulama yg memperbolehkan karena perbedaan pendapat itu boleh asalkan tdk merusak aqidah
Kenapa diperbolehkan di jual bro??
Assalamualaikum,saya izin bertanya, saya kan nyemir rambut pirang agak gelap, umur saya 21 dan belum beruban dan saya menyemir rambut bukan meniru orang lain hanya saja ingin mencoba aja, dan saya ingin menyemir rambut hitam , apakah di perbolehkan? Krna saya jg belum beruban dan juga tujuannya bukan untuk menipu tapi untuk kegiatan sehari hari
Waalaikum salam wr. wb. Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW "Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
(GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA)
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al'Aini 78)
Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)
Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yang mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari.
Mau tanya klw warna dasar bukan hitam? Apakah boleh menyemir dengan warna hitam?
Waalaikum salam wr. wb. Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW "Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
(GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA)
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al'Aini 78)
Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)
Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yang mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari.
Kok putusputus tolong jangan di putusputus.