KIP Langsa Sosialisasikan Syarat Pencalonan Bacalon Perseorangan

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 май 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    Laporan Zubir | Langsa
    SERAMBINEWS.COM, - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Sabtu (5/5/2024) menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.
    Sosialisasi jalur perseorangan ini diikuti puluhan peserta dari unsur tokoh masyarakat dan lainnya, di aula Vitra Tirta Convention Hall, Jalan TM Bahrum, Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Baro.
    Sosialisasi ini diisi langsung oleh komisioner KIP Kota Langsa, diantaranya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Al Fadhal, MSi.
    Lalu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr (Cand) Bahtiar, MA, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fauzan Rizal, S.Pd.I.
    Ketua KIP Kota Langsa diwakili, Bahtiar, saat membuka sosialisasi ini, menyampaikan, sebelumnya KIP Kota Langsa telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024.
    Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tanggal 19 April 2024. Dimana dalam keputusan itu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 ini sebanyak 5.475.
    Bagaimana persebaran dan berapa persen pembagian atau perkaliannya nanti akan disampaikan divisi teknis terkait. Dia menambahkan, kegiatan sosialisasi jalur persorangan ini cukup penting diikuti baik oleh bakal calon independen maupun masyarakat dan stakholder lainnya yang ada di Kota Langsa.
    Sosialisasi ini akan memaparkan terkait dari proses pencalonan pendaftaran, dan hal lainnya melalui jalur persorangan pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Langsa. Jalur independen ini merupakan jalur by pass, apalagi Aceh merupakan daerah pertama yang memunculkan calon melalui jalur perseorangan pada Pilkada.
    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Al Fadhal, MSi, menjelaskan, tentang syarat dukungan, yaitu jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 sebanyak 5.475.
    Dikatakannya, saat ini jumlah pendudukan Kota Langsa sebanyak 182.649 dari syarat persentase 3 persen ini, maka dihasilkanlah jumlah syarat minimal jalur persorangan tersebut 5.475.
    Dari 5 kecamatan di Kota Langsa sebaran minimal kecamatan 2,5 persen, pembulatan ke atas (sebaran minimal kecamatan) menjadi 3 persen. (*)
    Narator: Syita
    Video Editor: M Anshar
    =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok bit.ly/tiktokserambinews

Комментарии •