Memerdekakan Hak Konstitusional Pemilih | Bedah Editorial MI

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 янв 2025

Комментарии •

  • @WisnuNugroho-u9f
    @WisnuNugroho-u9f 3 дня назад +1

    Media baik Negara baik ❤

  • @ekosugeng5686
    @ekosugeng5686 3 дня назад

    Mantap.... semakin banyak pilihannya... untuk menjadi lebih baik.

  • @DussGampur
    @DussGampur 2 дня назад

    Semoga keputusan ini membawa dampak positif kedepannya.
    Harapan saya kedepannya ada uu pencalonan legislatif independen tanpa kendaraan parpol supaya DPR benar2 menjadi wakil rakyat bukan wakil parpol

  • @WisnuNugroho-u9f
    @WisnuNugroho-u9f 3 дня назад +1

    Semua Bagus. Yg jelek Banyak orang jadi PROVOKATOR 😊😊

  • @45r438
    @45r438 3 дня назад

    Pengesahanya skrng tp uunya dipKai kemarin pemilihan😂😂😂

  • @putrabangsawanharahap4045
    @putrabangsawanharahap4045 3 дня назад

    Semenjak Kapn MK Sadar dan Insyaf.. Mulai Mau Bertaubat.... 😂😂😂

  • @WisnuNugroho-u9f
    @WisnuNugroho-u9f 3 дня назад +1

    ADU DOMBA Bikin Negara Rusak 😂

  • @BudiAnto-tr4lh
    @BudiAnto-tr4lh 2 дня назад

    Partainya jumlah 40 ,calon presiden 40,luar.biasa masyarakat banyak pilihannya

  • @karimuddinsianturi94
    @karimuddinsianturi94 3 дня назад

    Anda salah judul
    berita,bukan hak
    pemilih yg tidak di
    akui,tapi setelah
    selesai pemilu rak
    yat berharga lagi
    dianggap tak ber
    guna,tinggal me
    ngurusi isi pundi
    pundinya telah ter
    kuras habis keti
    ka pemilu