KONTROVERSI TAPERA, UNTUK KEPENTINGAN "PEMILIK KLUB" ATAU "FANS KLUB" ?

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 30 сен 2024
  • Pada 20 Mei 2024 kemarin, Presiden Jokowi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Isi aturan tersebut memuat bahwa gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat. Sehingga, pekerja di Indonesia yang selama ini telah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, juga nantinya akan terpotong untuk dana tapera.
    Hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat karena gaji mereka akan dipotong 2,5% bagi PNS sampai karyawan swasta, dan 3% bagi pekerja mandiri atau freelance. Sejumlah pihak pun menolak kebijakan ini karena merasa bahwa secara tidak langsung “dipaksa” untuk berkontribusi atas hal yang sebagian orang tidak membutuhkan hal tersebut. Selain itu, subsidi silang dapat dianggap tidak adil oleh sebagian orang dan menambah beban finansial bagi pekerja.
    Saksikan POLITIK 4-4-2 bersama Ligwina Hananto hanya di NALAR TV.
    #tapera #pupr #ligwinahananto #financialfreedom #financialeducation #financialplanning #standupcomedy #standup

Комментарии •