00:00-00:36 Intro 00:37-01:04 Musik Pembuka 01:05-01:39 Perkenalan 01:40-01:57 Sebuah “Pertanyaan” 01:58-02:45 MOU antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia 03:21-04:24 Mekanisme Pemanggilan menggunakan Surat Tercatat 04:55-06:17 Mengenai “tanda” di Amplop 06:42-06:53 Tanda berupa “Due Date” atau batas akhir penyerahan 06:54-07:09 3 hari kerja kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang 07:25-07:34 Kop amplop 08:19-08:24 Contoh kasus 1 08:25-09:29 Ketika tidak bertemu orang yang bersangkutan 09:53-10:10 Penerimaan oleh Kantor Desa 10:33-10:57 Dashboard PT Pos Indonesia 10:58-11:30 Geo Tagging di Lokasi 11:32-12:07 Contoh kasus 2 12:08-12:40 Mekanisme retur 12:46-12:56 Keterangan yang tercantum di retur dan di dashboard PT Pos Indonesia 13:16-13:34 Form Tanda Terima 13:34-13:42 Penegasan terkait Stempel di Kantor Desa 13:58-14:43 Sosialisasi mengenai Surat Tercatat oleh pengadilan setempat 15:11-15:35 PIC/penanggung jawab baik di pengadilan maupun di kantor pos 15:36-15:42 Perlu adanya SK khusus PIC Surat Tercatat di pengadilan 15:48-16:13 Surat pengantar oleh PIC dibuat 2 rangkap rekap daftar surat untuk pengadilan dan kantor pos 16:31-17:01 Sosialiasi berkelanjutan mengenai Surat Tercatat 17:07-17:12 Sosialiasi efektif dalam jangka waktu 1 tahun 17:25-17:46 E-Court wajib menggunakan Surat Tercatat 17:55-18:11 Mengenai biaya perkara Surat Tercatat 18:34-19:19 Jika tempat yang dituju sangat jauh dan sulit terjangkau 19:20-19:40 Due Date adalah tanggal penyerahan dan bukan tanggal sidang 19:45-20:02 Delegasi sudah tidak ada dan tidak perlu tembusan ke pengadilan setempat 20:12-20:36 Tambahan mengenai MOU 20:45-20:58 Amplop Khusus, Kode, Tanggal Sidang dan Due Date 21:00-21:12 Penutup 21:13-21:51 Komitmen untuk perubahan untuk modernisasi peradilan 21:51-21:55 Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat dan Pelayanan Prima 21:58-22:50 Musik Penutup
SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, semoga bisa membantu menjawab. Jika ada yang berkenan berkeluh kesah dan memohon petunjuk terkait Surat Tercatat, semoga bisa disampaikan langsung di kanal youtube. Terima kasih Mahkamah Agung dan Podcast Ditjen Badilum.
Garam yang enak mengandung Yodium, .. garam dicampur cabe rasanya pedas,.... semenjak Badilum ada Podium,....kami yang melihat dan mendengar semakin cerdas.... thanks Direktorat Badilum
Harus diakui, ini langkah maju yang cerdas dan sangat brilian menunjukkan keseriusan yang sangat tinggi dari MA dalam keterbukaan informasi dan menyediakan layanan berperkara secara cepat tepat dan berbiaya murah. Namun ijin pak, pertanyaan berikut muncul, 1. siapa yang bertugas melakukan verifikasi dokumen hasil kerja atau hasil penyampaian surat tersebut kepada para pihak? agar manajemen waktu dan ketepatan dapat tercapai? 2. bagaimana bila hasil pelaksanaan tidak sesuai harapan, atau diluar harapan pengadilan?, 3. bagaimana menagih prestasi bila tidak tercapai?, bagaiman komunikasi antara penyedia layanan dalam hal ini pt pos dan pihak pengadailan agar hasil lebih maksimal? Untuk keseragaman dan agar lebih mudah dalam penyortiran, alangkah baiknya khusus surat panggilan dan pemberitahuan putusan yang ada limit waktunya dibuatkan suatu format pada pojok amplop, yang mentereng dan mudah dikenali dan mudah dibaca, menjadi penanda, ini surat pengadilan yang butuh waktu prioritas dan masyarakat sudah bisa paham, ini surat berkaitan dengan proses perkara. terimakasih MA, semoga makin jaya dalam dinamika menuju BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Mohon maaf di menit 6:50 sampai dengan menit 7:00 disampaikan bahwa due date / bats akhir penyerahan relaas panggilan yg dilakukan melalui surat tercatat tetap mengacu pada Pasal 122 HIR / pasal 146 RBg yaitu 3 hari kerja sebelum hari sidang, tetapi dalam ketentuan di SK KMA 363/2022 romawi III huruf B angka 8.c disebutkan “panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dikirim kepada tergugat paling lambat 6 (enam) Hari sebelum hari sidang dan diterima di alamat tergugat berdasarkan lacak kiriman” yang mana frasa 3 hari kerja dan 6 hari (yang dapat dimaknai hari kalender) bisa berbeda dalam penerapannya, mohon pencerahan untuk dapat menentukan apakah panggilan tersebut sudah memenuhi syarat “patut” terima kasih 🙏🏼
Benar pak, untuk lokal/dalam kota panggilan sidang harus dikirim kepada tergugat paling lambat 6 (enam) Hari sebelum hari sidang dan diterima di alamat tergugat berdasarkan lacak kiriman "paling lama 3 hari kerja sebelum persidangan". Namun untuk panggilan yang jauh tentunya tidak akan terpenuhi jika hanya 6 hari, dan karenanya dalam penjelasan bahwa Jika daerah jauh/sult diakses, maka pengiriman dilakukan 14 hari sebelum due date (tanggal penyerahan). Frasa "diterima paling lambat 3 hari" saat itu tidak ticantumkan karena ada perbedaan ketentuan . Namun dalam memorie van toelichting penyusunan PERMA 7/2022 dan SK KMA 363/2022, ukuran penentuan panggilan patut adalah tetap tanggal penerimaan yaitu 3 hari sebelum persidangan 🙏
Ijin bertanya bapak : 1. Apakah dimungkinkan apabila dalam keadaan tertentu ketua pengadialan / Majelis dapat memerintahkan panggilan secara manual setelah adanya pelaksaan surat tercatat. 2. Untuk Sk biaya panjar perkara sejak adanya Perma 7 Thn 2022 dan SK KMA 363-2023. Apakan masih perlu adanya SK ketua prihal biaya panjar.
Informatif dan bermanfaat, ingin share dan bertanya lebih lanjut bapak 🙏 Perintah panggilan yang diberikan oleh Majelis Hakim melalui penetapannya pada prinsipnya adalah ditujukan untuk dilaksanakan oleh Jurusita, akan tetapi dengan kebijakan terbaru ini yang melaksanakan panggilan tersebut adalah pihak ketiga (PT. POS), Terkait panggilan surat tercatat ini; Bagaimana sebaiknya sikap Hakim yang harus diambil pada saat itu juga, ketika ternyata pada hari sidang yang sudah ditentukan ternyata berdasarkan lacak pengiriman surat panggilan belum diterima/blm sampai (belum patut) atau status alamat tujuan tidak dikenal/artinya panggilan tidak sampai dan tidak ada keterangan bahwa panggilan tersebut telah diserahkan kepada desa/lurah (sementara hal2 yang harusnya dilakukan sebagaimana jutlak POS atau dijelaskan dalam podcast ini tidak dilakukan oleh pihak POS); Apakah dilakukan panggilan lagi (krn panggilan belum sah dan patut brdasarkan lacak pengiriman), dengan biaya yang dibebankan kepada pengadilan dalam hal ini jurusita atau kepada pihak POS atau tetap dibebankan kepada panjar pihak Penggugat? Bagaimana ternyata ketika panggilan selanjutnya ternyata status pengiriman yang dicantumkan pihak POS tetap sama? Artinya akan ada kondisi dan resiko dimana panggilan tersebut tidak akan pernah sah dan patut atau tidak benar2 sampai kepada Tergugat. Ataukah langsung dapat dilakukan panggilan umum (krn brdasarkan lacak pengiriman alamat tidak dikenal)/ tapi mungkin hal ini belum dapat dilakukan kalau belum ada keterangan dari desa/lurah setempat dalam status lacak pengiriman. Ataukah Hakim dapat mengambil kebijaksanaan dengan mengesampingkan Perma tersebut dengan tetap memberlakukan panggilan jurusita seperti biasa dengan meminta penambahan panjar biaya panggilan kepada pihak Penggugat? itupun kalo penggugat bersedia 🙂 Dalam konsep panggilan yang konvensional, apabila panggilan tidak dilakukan secara sah dan patut maka pertanggungjawaban tersebut ada pada jurusita dengan melakukan/melaksanakan panggilan tanpa biaya, dalam panggilan tercatat ini bgmana pertanggungjawaban pihak POS apabila panggilan tidak terlaksana sebagaimana mestinya? Mungkin bisa sambil share dan diskusi terkait hal ini bapak 🙏 apalagi bagi kami2 yang bertugas di pelosok2 daerah atau di daerah2 terpencil yang dimana infrastruktur kantor POSnya belum secanggih di kota2 besar, kadang hanya ada di kota kabupaten yang kurirnya cuma 1 orang dan tidak ada cabang di kecamatan pulau2 sekitar sehingga kadang pihak POS tidak dapat mengirimkan surat ke desa di pulau2 sekitar tersebut dan akhirnya menitipkan surat tersebut ke awak kapal2 lokal untuk diantarkan ke alamat yang dituju.
Ijin Pak menanggapi: Benar bahwa perintah panggilan yang diberikan oleh Majelis Hakim pada prinsipnya adalah ditujukan untuk dilaksanakan oleh Jurusita, dan dalam hal Panggilan Surat Tercatat juga dilakukan oleh JS (untuk menyiapkan relaas, mengecek sampai tidaknya panggilan, dll), hanya JS tidak lagi mengantar langsung ke rumah Tergugat tetapi melakukan panggilan dengan cara mengirimkan melalui pihak ekspedisi. Hal yang sama juga jika Hakim memerintahkan kepada JS untuk memanggil, kemudian JS memanggil dengan cara mengirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court).
Sikap Hakim yang dapat diambil (tidak harus karena menjadi kewenangan Hakim) ketika ternyata pada hari sidang yang sudah ditentukan, surat panggilan belum diterima/belum sampai (belum patut) dan Tergugat tidak hadir, maka dapat dilakukan panggilan kembali yang tentunya dengan memperhatikan jangka waktu dan jarak tempat tinggal pihak yang dipanggil. Terkait dengan biaya, tetap menggunakan biaya panjar perkara. Apabila terbukti bahwa terlambatnya panggilan tersebut karena kesalahan PT. POS, maka sesuai MoU Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 9. Yang perlu diperhatikan oleh pengadilan adalah memastikan bahwa jangka waktu penyerahan kepada PT. POS sesuai dengan MoU (Uktuk local paling lambat 3 hari sebelum Due Date, dan untuk daerah yang aksesnya jauh/sulit adalah 14 hari sebelum due date). Hal berbeda jika alamat tidak dikenal berdasarkan keterangan Kepala Desa/Lurah setempat, maka dapat dilakukan panggilan umum. Untuk memastikan bahwa pengadilan dan Petugas PT Pos melaksanakan sesuai dengan MoU dan Juklak, maka harus dilakukan sosialisasi bersama (Pengadilan dan PT Pos) secara berkelanjutan. Terkait kekhawatiran bahwa akan ada kondisi dan resiko dimana panggilan tersebut tidak benar2 sampai kepada Tergugat., sebenarnya hal sama dapat terjadi dalam hal panggilan konvensional. Panggilan umum dilakukan dalam hal tidak diketahui domisili Tergugat sejak awal dalam gugatan, atau berdasarkan keterangan Kepala Desa/Lurah dan pemerintah setempat. Dalam hal perkara didaftarkan secara elektronik, maka hanya dikenal: panggilan elektronik, panggilan surat tercatat, panggilan umum. Dengan demikian panggilan hanya dapat dilakukan sesuai dengan jenis panggilan tersebut. Namun demikian jika terjadi kendala teknis yang tidak memungkinkan dilakukan jenis panggilan tersebut (misalnya bencana alam, dll) maka dapat mengacu ke ketentuan kendala Teknis SK KMA 363/2022. Benar bahwa dalam panggilan yang konvensional, apabila panggilan tidak dilakukan secara sah dan patut maka pertanggungjawaban tersebut ada pada jurusita. Dalam panggilan Surat Tercatat, jika terjadi keterlambatan atau kehilangan akibat kesalahan PT Pos, maka dapat dikenakan ganti rugi. Terkait dengan daerah terpencil, sebelum MoU dengan POS hal ini juga sudah disampaikan dan salah satu pertimbangan MoU dengan POS adalah luas jangkauan. Sesuai kesepakatan, untuk panggilan sidang dan pemberitahuan putusan , maka PT. POS harus mengantar sampai ke alamat yang dituju dan tidak boleh menitipkan kepada pihak ketiga. 🙏
@@mustaminshmh8688 Terima kasih pak atas tanggapannya 🙏🏻. Mudah2an ke depannya PT. Pos khususnya di daerah2, jg bisa semakin baik, baik dari manajemen, sarpras, dan kecukupan tenaga SDMnya, sehingga panggilan2 persidangan dpt trlaksana sebagaimana mestinya. Krn kita akan bgtu bergantung pada mereka dalam hal pelaksanaan panggilan surat tercatat tsb. Utk saat ini, keluhan yang kami dengar dan terima, pihak POS di tmpat kami masih kesulitan utk surat2 panggilan ke luar pulau, sehingga masih mnggunakan metode nitip ke org/awak kapal (yg harusnya tdk boleh) dgn alasan tdk ada tnaga SDMnya utk kurir keluar, dan klopun mesti pengantaran keluar pulau mesti menggunakan uang pribadi mereka, krn tdk ada anggaran utk itu/tdk sepadan dgn biaya pengiriman.
mengenai Aplikasi Dashboard tersebut, sampai saat ini belum terealisasi artinya belum ada terdia, jadi masih pakai tracking biasa saja, tanpa bisa melihat foto yg menerima kemudian titik kordinat / Geo Tagging yg jelas dan valid. kemudian persoalan surat yang diterima orang serumah itu tidak perlu ke kelurahan / desa setempat ? maka dianggap patut ? dasar hukum yg dipakai itu apa ? kembali ke undang undang ? atau mungkin surat tercatat ini masuk pada asas contra legem ? mohon penjelas nya.
Untuk dapat mengakses Dashboard PT Pos Indonesia, bisa menggunakan akun yang diberikan oleh PT. Pos Cabang setempat, karena setiap Pengadilan diberikan akun. Terkait dengan surat panggilan yang boleh diterima oleh orang serumah yang sudah dewasa, sebagaimana dalam memorie van toelichting penyusunan PERMA 7/2022 dan SK KMA 363/2022, hal tersebut dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan panggilan, dan hal ini juga sebenarnya sudah lama dikenal dalam Pengadilan Niaga (yang dikenal dengan Surat Kilat Tercatat) berdasarkan UU No. 37/2004 dan SK KMA 109/2020 serta dalam Peradilan TUN.
hakim di daerah seperti tereliminasi dari perkembangan pembangunan sosial ekonomi dan lain-lain sebagainya seperti tidak bertaring di era sekarang ini? apa sebabnya ya?
Untuk panggilan terhadap pihak yang berada diluar negeri apa masih menggunakan sistem rogatori atau langsung melalui surat tercatat yang ditujukan kepada pihak yang berada diluar negeri? Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya
Izin bertanya Pak, tadi disebutkan bahwa ketika rumah kosong, maka petugas pos harus mencari informasi terkait keberadaan orang yang ada di rumah kosong tersebut, dan tadi disebutkan misalkan informasi nya orang tersebut ada jam 17.00 (jam 5 sore) waktu setempat, maka petugas pos harus datang kedua kalinya ke rumah kosong tersebut. Pertanyaanya, andaikan kantor pos setempat tutup pada pukul 16.30, apakah petugas pos tersebut tetap datang di luar jam kedinasannya? atau katakanlah ternyata orang yang di rumah kosong itu informasinya ada pada jam malam hari, apakah petugas pos wajib datang untuk kedua kalinya pada malam hari ke rumah kosong tersebut? Dan apabila ternyata karna sudah malam, maka untuk kedua kalinya petugas pos datang di keesokan harinya, apakah panggilan tersebut tetap dinyatakan patut dan sah? Mohon pencerahannya Bapak. Terimakasih Pak
sedangkan untuk jam kerja pt pos, itu pengaturan tekhnis pt pos sendiri, bagaimana penerapannya untuk penanganan surat2 dari pengadilan terkait kerjasama tsb.
00:00-00:36 Intro
00:37-01:04 Musik Pembuka
01:05-01:39 Perkenalan
01:40-01:57 Sebuah “Pertanyaan”
01:58-02:45 MOU antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia
03:21-04:24 Mekanisme Pemanggilan menggunakan Surat Tercatat
04:55-06:17 Mengenai “tanda” di Amplop
06:42-06:53 Tanda berupa “Due Date” atau batas akhir penyerahan
06:54-07:09 3 hari kerja kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
07:25-07:34 Kop amplop
08:19-08:24 Contoh kasus 1
08:25-09:29 Ketika tidak bertemu orang yang bersangkutan
09:53-10:10 Penerimaan oleh Kantor Desa
10:33-10:57 Dashboard PT Pos Indonesia
10:58-11:30 Geo Tagging di Lokasi
11:32-12:07 Contoh kasus 2
12:08-12:40 Mekanisme retur
12:46-12:56 Keterangan yang tercantum di retur dan di dashboard PT Pos Indonesia
13:16-13:34 Form Tanda Terima
13:34-13:42 Penegasan terkait Stempel di Kantor Desa
13:58-14:43 Sosialisasi mengenai Surat Tercatat oleh pengadilan setempat
15:11-15:35 PIC/penanggung jawab baik di pengadilan maupun di kantor pos
15:36-15:42 Perlu adanya SK khusus PIC Surat Tercatat di pengadilan
15:48-16:13 Surat pengantar oleh PIC dibuat 2 rangkap rekap daftar surat untuk pengadilan dan kantor pos
16:31-17:01 Sosialiasi berkelanjutan mengenai Surat Tercatat
17:07-17:12 Sosialiasi efektif dalam jangka waktu 1 tahun
17:25-17:46 E-Court wajib menggunakan Surat Tercatat
17:55-18:11 Mengenai biaya perkara Surat Tercatat
18:34-19:19 Jika tempat yang dituju sangat jauh dan sulit terjangkau
19:20-19:40 Due Date adalah tanggal penyerahan dan bukan tanggal sidang
19:45-20:02 Delegasi sudah tidak ada dan tidak perlu tembusan ke pengadilan setempat
20:12-20:36 Tambahan mengenai MOU
20:45-20:58 Amplop Khusus, Kode, Tanggal Sidang dan Due Date
21:00-21:12 Penutup
21:13-21:51 Komitmen untuk perubahan untuk modernisasi peradilan
21:51-21:55 Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat dan Pelayanan Prima
21:58-22:50 Musik Penutup
Terimakasih
SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, semoga bisa membantu menjawab.
Jika ada yang berkenan berkeluh kesah dan memohon petunjuk terkait Surat Tercatat, semoga bisa disampaikan langsung di kanal youtube.
Terima kasih Mahkamah Agung dan Podcast Ditjen Badilum.
@@Ditjenbadilumizin pak, untuk upaya hukum apakah pemberitahuan dan penyerahan memori/kontrakan dll menggunakan surat tercatat juga? Terima kasih
@@AIBlackScreenizin pak untuk upaya hukum banding, kasasi, pak apakah penyerahan dan pemberitahuan juga menggunakan surat tercatat, terima kasih
Thank sangat bermanfaat, smg semakin berkembang dgn info2 penting seputar penegakan hukum 🙏
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
terima kasih Pak Hasanudin dan Pak Mustamin, tema aktual seperti ini sangat bermanfaat. semoga Podium semakin berkembang
Terimakasih Pak ASN, mohon saran dan masukkannya untuk tema podcast berikutnya
Terima kasih kami di daerah jadi semakin tercerahkan🙏🏻
Terimakasih Pak Wakil, semoga bermanfaat
mantab, mencerahkan soal surat tercatat ini
Terimakasih Pak SEG, mohon saran dan masukkannya untuk tema podcast seri berikutnya
Terima kasih informasi yang sangat bermanfaat
Semoga bermanfaat
Garam yang enak mengandung Yodium, .. garam dicampur cabe rasanya pedas,.... semenjak Badilum ada Podium,....kami yang melihat dan mendengar semakin cerdas.... thanks Direktorat Badilum
Terimakasih, mohon ide2 dan saran untuk tema berikutnya
alhamdulillah mencerahkan dan memudahkan terhadap pelaksanaan MoU POS dan MA RI..
Semoga bermanfaat
Inovasi berkesinambungan dari Mahkamah Agung, Terimakasih atas pencerahannya...
Terimakasih
Mantap, memberi tambahan pencerahan 👍
Terimakasih Pak , semoga bermanfaat
Kerennnn,
Terima kasih Pak Has dan Pak Mustamin
atas sharingnya
🔥🔥🔥
Semoga bisa menjadi referensi bagi PN Cibinong dalam melaksanakan Perma 7 / 2022
Keren dan bravo untuk podium sangat bermanfaat materinya, terimakasih
Terimakasih Pak Ketua
Konten yang informatif semoga bisa dipahami dan diterapkan di semua pengadilan khususnya tingkat pertama. Terima kasih atas pencerahannya 🙏🏻
Semoga bermanfaat
terima kasih atas penjelasannya, sangat bermanfaat, sukses terus untuk podcast badilum..
Terimakasih
Terimakasih sharingnya Pak Wkpn Cbng dan Pak Mustamin
Semoga bermanfaat, dan Podcast Maranggi PN Purwakarta makin informatif dan maju
Terimakasih Badilum, mencerahkan.
Terimakasih Pak Ketua, semoga bermanfaat
Terima kasih sharingnya 🙏🙏🙏
Semoga bermanfaat
Keren ilmunya pak... terima kasih
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya
Trimakasih atas pencerahannya shg memudahkan bagi kami utk menjalankan Perma ini🙏
Mohon saran dan masukkannya untuk tema2 podcast berikutnya
Keren pak ketua, sangat bermanfaat
Terimakasih Pak Panmud
18:12 Terima kasih pak tema aktual ini sangat bermanfaat 🙏
Semoga bermanfaat dalam pelaksanaan tugas
Alhamdulillah inovasi MA kereenn ..smoga pelaksanaan di daerah dapat berjalan lancar seperti yg diinginkan..aamiin
Mohon saran dan masukkannya untuk tema-tema podcast berikutnya
Sangat bermanfaat pencerahannya bagi pelaksanaan tugas kami di daerah🙏🏻
Terimakasih
Keren.. terima kasih podium.. tercerahkan..
Terimakasih Pak Wakil, semoga bermanfaat
Mantap PODIUM ...terus berkembang.
Terimakasih, Podium terinspirasi oleh Pak Linopa
Keren pak Waka Pn Cibinong
Terimakasih Pak Wakil
Harus diakui, ini langkah maju yang cerdas dan sangat brilian menunjukkan keseriusan yang sangat tinggi dari MA dalam keterbukaan informasi dan menyediakan layanan berperkara secara cepat tepat dan berbiaya murah. Namun ijin pak, pertanyaan berikut muncul, 1. siapa yang bertugas melakukan verifikasi dokumen hasil kerja atau hasil penyampaian surat tersebut kepada para pihak? agar manajemen waktu dan ketepatan dapat tercapai? 2. bagaimana bila hasil pelaksanaan tidak sesuai harapan, atau diluar harapan pengadilan?, 3. bagaimana menagih prestasi bila tidak tercapai?, bagaiman komunikasi antara penyedia layanan dalam hal ini pt pos dan pihak pengadailan agar hasil lebih maksimal? Untuk keseragaman dan agar lebih mudah dalam penyortiran, alangkah baiknya khusus surat panggilan dan pemberitahuan putusan yang ada limit waktunya dibuatkan suatu format pada pojok amplop, yang mentereng dan mudah dikenali dan mudah dibaca, menjadi penanda, ini surat pengadilan yang butuh waktu prioritas dan masyarakat sudah bisa paham, ini surat berkaitan dengan proses perkara. terimakasih MA, semoga makin jaya dalam dinamika menuju BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Mohon maaf di menit 6:50 sampai dengan menit 7:00 disampaikan bahwa due date / bats akhir penyerahan relaas panggilan yg dilakukan melalui surat tercatat tetap mengacu pada Pasal 122 HIR / pasal 146 RBg yaitu 3 hari kerja sebelum hari sidang, tetapi dalam ketentuan di SK KMA 363/2022 romawi III huruf B angka 8.c disebutkan “panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dikirim kepada tergugat paling lambat 6 (enam) Hari sebelum hari sidang dan diterima di alamat tergugat berdasarkan lacak kiriman” yang mana frasa 3 hari kerja dan 6 hari (yang dapat dimaknai hari kalender) bisa berbeda dalam penerapannya, mohon pencerahan untuk dapat menentukan apakah panggilan tersebut sudah memenuhi syarat “patut” terima kasih 🙏🏼
Benar pak, untuk lokal/dalam kota panggilan sidang harus dikirim kepada tergugat paling lambat 6 (enam) Hari sebelum hari sidang dan diterima di alamat tergugat berdasarkan lacak kiriman "paling lama 3 hari kerja sebelum persidangan". Namun untuk panggilan yang jauh tentunya tidak akan terpenuhi jika hanya 6 hari, dan karenanya dalam penjelasan bahwa Jika daerah jauh/sult diakses, maka pengiriman dilakukan 14 hari sebelum due date (tanggal penyerahan).
Frasa "diterima paling lambat 3 hari" saat itu tidak ticantumkan karena ada perbedaan ketentuan . Namun dalam memorie van toelichting penyusunan PERMA 7/2022 dan SK KMA 363/2022, ukuran penentuan panggilan patut adalah tetap tanggal penerimaan yaitu 3 hari sebelum persidangan 🙏
@@mustaminshmh8688 baik Bapak dapat dimengerti. Terima kasih atas penjelasannya, semoga sukses selalu 🙏🏼
Terimakasih Pak Narasumber atas jawabannya
Baiknya diberikan anggaran pada tingkat pertama untuk selalu melakukan sosialisali terkait hukum acara terbaru termasuk stakeholder (kepala des)
Terimakasih atas saran masukkannya
Untuk menu delegasi di SIPP sudah bisa di drop kalau begitu.
Terimakasih
Ijin bertanya bapak :
1. Apakah dimungkinkan apabila dalam keadaan tertentu ketua pengadialan / Majelis dapat memerintahkan panggilan secara manual setelah adanya pelaksaan surat tercatat.
2. Untuk Sk biaya panjar perkara sejak adanya Perma 7 Thn 2022 dan SK KMA 363-2023. Apakan masih perlu adanya SK ketua prihal biaya panjar.
Informatif dan bermanfaat,
ingin share dan bertanya lebih lanjut bapak 🙏
Perintah panggilan yang diberikan oleh Majelis Hakim melalui penetapannya pada prinsipnya adalah ditujukan untuk dilaksanakan oleh Jurusita, akan tetapi dengan kebijakan terbaru ini yang melaksanakan panggilan tersebut adalah pihak ketiga (PT. POS),
Terkait panggilan surat tercatat ini;
Bagaimana sebaiknya sikap Hakim yang harus diambil pada saat itu juga, ketika ternyata pada hari sidang yang sudah ditentukan ternyata berdasarkan lacak pengiriman surat panggilan belum diterima/blm sampai (belum patut) atau status alamat tujuan tidak dikenal/artinya panggilan tidak sampai dan tidak ada keterangan bahwa panggilan tersebut telah diserahkan kepada desa/lurah (sementara hal2 yang harusnya dilakukan sebagaimana jutlak POS atau dijelaskan dalam podcast ini tidak dilakukan oleh pihak POS);
Apakah dilakukan panggilan lagi (krn panggilan belum sah dan patut brdasarkan lacak pengiriman), dengan biaya yang dibebankan kepada pengadilan dalam hal ini jurusita atau kepada pihak POS atau tetap dibebankan kepada panjar pihak Penggugat? Bagaimana ternyata ketika panggilan selanjutnya ternyata status pengiriman yang dicantumkan pihak POS tetap sama? Artinya akan ada kondisi dan resiko dimana panggilan tersebut tidak akan pernah sah dan patut atau tidak benar2 sampai kepada Tergugat.
Ataukah langsung dapat dilakukan panggilan umum (krn brdasarkan lacak pengiriman alamat tidak dikenal)/ tapi mungkin hal ini belum dapat dilakukan kalau belum ada keterangan dari desa/lurah setempat dalam status lacak pengiriman.
Ataukah Hakim dapat mengambil kebijaksanaan dengan mengesampingkan Perma tersebut dengan tetap memberlakukan panggilan jurusita seperti biasa dengan meminta penambahan panjar biaya panggilan kepada pihak Penggugat? itupun kalo penggugat bersedia 🙂
Dalam konsep panggilan yang konvensional, apabila panggilan tidak dilakukan secara sah dan patut maka pertanggungjawaban tersebut ada pada jurusita dengan melakukan/melaksanakan panggilan tanpa biaya, dalam panggilan tercatat ini bgmana pertanggungjawaban pihak POS apabila panggilan tidak terlaksana sebagaimana mestinya?
Mungkin bisa sambil share dan diskusi terkait hal ini bapak 🙏
apalagi bagi kami2 yang bertugas di pelosok2 daerah atau di daerah2 terpencil yang dimana infrastruktur kantor POSnya belum secanggih di kota2 besar, kadang hanya ada di kota kabupaten yang kurirnya cuma 1 orang dan tidak ada cabang di kecamatan pulau2 sekitar sehingga kadang pihak POS tidak dapat mengirimkan surat ke desa di pulau2 sekitar tersebut dan akhirnya menitipkan surat tersebut ke awak kapal2 lokal untuk diantarkan ke alamat yang dituju.
Ijin Pak menanggapi:
Benar bahwa perintah panggilan yang diberikan oleh Majelis Hakim pada prinsipnya adalah ditujukan untuk dilaksanakan oleh Jurusita, dan dalam hal Panggilan Surat Tercatat juga dilakukan oleh JS (untuk menyiapkan relaas, mengecek sampai tidaknya panggilan, dll), hanya JS tidak lagi mengantar langsung ke rumah Tergugat tetapi melakukan panggilan dengan cara mengirimkan melalui pihak ekspedisi. Hal yang sama juga jika Hakim memerintahkan kepada JS untuk memanggil, kemudian JS memanggil dengan cara mengirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court).
Sikap Hakim yang dapat diambil (tidak harus karena menjadi kewenangan Hakim) ketika ternyata pada hari sidang yang sudah ditentukan, surat panggilan belum diterima/belum sampai (belum patut) dan Tergugat tidak hadir, maka dapat dilakukan panggilan kembali yang tentunya dengan memperhatikan jangka waktu dan jarak tempat tinggal pihak yang dipanggil. Terkait dengan biaya, tetap menggunakan biaya panjar perkara. Apabila terbukti bahwa terlambatnya panggilan tersebut karena kesalahan PT. POS, maka sesuai MoU Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 9. Yang perlu diperhatikan oleh pengadilan adalah memastikan bahwa jangka waktu penyerahan kepada PT. POS sesuai dengan MoU (Uktuk local paling lambat 3 hari sebelum Due Date, dan untuk daerah yang aksesnya jauh/sulit adalah 14 hari sebelum due date).
Hal berbeda jika alamat tidak dikenal berdasarkan keterangan Kepala Desa/Lurah setempat, maka dapat dilakukan panggilan umum.
Untuk memastikan bahwa pengadilan dan Petugas PT Pos melaksanakan sesuai dengan MoU dan Juklak, maka harus dilakukan sosialisasi bersama (Pengadilan dan PT Pos) secara berkelanjutan.
Terkait kekhawatiran bahwa akan ada kondisi dan resiko dimana panggilan tersebut tidak benar2 sampai kepada Tergugat., sebenarnya hal sama dapat terjadi dalam hal panggilan konvensional.
Panggilan umum dilakukan dalam hal tidak diketahui domisili Tergugat sejak awal dalam gugatan, atau berdasarkan keterangan Kepala Desa/Lurah dan pemerintah setempat.
Dalam hal perkara didaftarkan secara elektronik, maka hanya dikenal: panggilan elektronik, panggilan surat tercatat, panggilan umum. Dengan demikian panggilan hanya dapat dilakukan sesuai dengan jenis panggilan tersebut. Namun demikian jika terjadi kendala teknis yang tidak memungkinkan dilakukan jenis panggilan tersebut (misalnya bencana alam, dll) maka dapat mengacu ke ketentuan kendala Teknis SK KMA 363/2022.
Benar bahwa dalam panggilan yang konvensional, apabila panggilan tidak dilakukan secara sah dan patut maka pertanggungjawaban tersebut ada pada jurusita. Dalam panggilan Surat Tercatat, jika terjadi keterlambatan atau kehilangan akibat kesalahan PT Pos, maka dapat dikenakan ganti rugi.
Terkait dengan daerah terpencil, sebelum MoU dengan POS hal ini juga sudah disampaikan dan salah satu pertimbangan MoU dengan POS adalah luas jangkauan. Sesuai kesepakatan, untuk panggilan sidang dan pemberitahuan putusan , maka PT. POS harus mengantar sampai ke alamat yang dituju dan tidak boleh menitipkan kepada pihak ketiga.
🙏
@@mustaminshmh8688 Terima kasih pak atas tanggapannya 🙏🏻.
Mudah2an ke depannya PT. Pos khususnya di daerah2, jg bisa semakin baik, baik dari manajemen, sarpras, dan kecukupan tenaga SDMnya, sehingga panggilan2 persidangan dpt trlaksana sebagaimana mestinya. Krn kita akan bgtu bergantung pada mereka dalam hal pelaksanaan panggilan surat tercatat tsb.
Utk saat ini, keluhan yang kami dengar dan terima, pihak POS di tmpat kami masih kesulitan utk surat2 panggilan ke luar pulau, sehingga masih mnggunakan metode nitip ke org/awak kapal (yg harusnya tdk boleh) dgn alasan tdk ada tnaga SDMnya utk kurir keluar, dan klopun mesti pengantaran keluar pulau mesti menggunakan uang pribadi mereka, krn tdk ada anggaran utk itu/tdk sepadan dgn biaya pengiriman.
Terimakasih atas pencerahan dari narasumber
mengenai Aplikasi Dashboard tersebut, sampai saat ini belum terealisasi artinya belum ada terdia, jadi masih pakai tracking biasa saja, tanpa bisa melihat foto yg menerima kemudian titik kordinat / Geo Tagging yg jelas dan valid.
kemudian persoalan surat yang diterima orang serumah itu tidak perlu ke kelurahan / desa setempat ? maka dianggap patut ? dasar hukum yg dipakai itu apa ? kembali ke undang undang ? atau mungkin surat tercatat ini masuk pada asas contra legem ?
mohon penjelas nya.
Untuk dapat mengakses Dashboard PT Pos Indonesia, bisa menggunakan akun yang diberikan oleh PT. Pos Cabang setempat, karena setiap Pengadilan diberikan akun.
Terkait dengan surat panggilan yang boleh diterima oleh orang serumah yang sudah dewasa, sebagaimana dalam memorie van toelichting penyusunan PERMA 7/2022 dan SK KMA 363/2022, hal tersebut dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan panggilan, dan hal ini juga sebenarnya sudah lama dikenal dalam Pengadilan Niaga (yang dikenal dengan Surat Kilat Tercatat) berdasarkan UU No. 37/2004 dan SK KMA 109/2020 serta dalam Peradilan TUN.
Tentang mendapatkan user dan password Dasboard agar berkomunikasi dengan PT Pos Setempat
hakim di daerah seperti tereliminasi dari perkembangan pembangunan sosial ekonomi dan lain-lain sebagainya seperti tidak bertaring di era sekarang ini? apa sebabnya ya?
belum nagkap apa maksudmu...?
terimakasih atas masukannya
Untuk panggilan terhadap pihak yang berada diluar negeri apa masih menggunakan sistem rogatori atau langsung melalui surat tercatat yang ditujukan kepada pihak yang berada diluar negeri?
Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya
ijin, sepertinya tetap mengunakan rogatori, karena belum ada ketentuan lebih lanjut terkait kerjasama dengan pihak penyedia layanan di luar negeri.
melalui domisili elektronik atau bila ta tidak ada domisili elektronik maka Rogatory
Izin bertanya Pak, tadi disebutkan bahwa ketika rumah kosong, maka petugas pos harus mencari informasi terkait keberadaan orang yang ada di rumah kosong tersebut, dan tadi disebutkan misalkan informasi nya orang tersebut ada jam 17.00 (jam 5 sore) waktu setempat, maka petugas pos harus datang kedua kalinya ke rumah kosong tersebut. Pertanyaanya, andaikan kantor pos setempat tutup pada pukul 16.30, apakah petugas pos tersebut tetap datang di luar jam kedinasannya? atau katakanlah ternyata orang yang di rumah kosong itu informasinya ada pada jam malam hari, apakah petugas pos wajib datang untuk kedua kalinya pada malam hari ke rumah kosong tersebut? Dan apabila ternyata karna sudah malam, maka untuk kedua kalinya petugas pos datang di keesokan harinya, apakah panggilan tersebut tetap dinyatakan patut dan sah? Mohon pencerahannya Bapak. Terimakasih Pak
Ketentuan hanya menyebutkan datang 2 (dua) kali
datang dua kali pada hari itu, atau dalam due date. selanjutnya seperti ketentuan panggilan menuju pemerintah setempat.
sedangkan untuk jam kerja pt pos, itu pengaturan tekhnis pt pos sendiri, bagaimana penerapannya untuk penanganan surat2 dari pengadilan terkait kerjasama tsb.
hukum acara sdh diubah?
Terkait e-Litigasi ada beberapa perbedaan dengan ketentuan HIR/RBg dengan tujuan untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan 🙏
@@mustaminshmh8688 guna percepatan dn penghematan dlm hal biaya, menggunakkan metode yg dinamis sngat bagus. hny penerapannya terkesan peraturan diatas UU.
Terimakasih Pak Narasumber atas jawabannya
Jurusita dan Jurusita Pengganti tidak ada biaya panggilan sidang lagi.🤦🤦
Dengana adanya Perma 7 / 2022 maka perkara yang terdaftar melalui e-court akan dipanggil via domisili elektronik atau surat tercatat