Menghitung Kerugian Belajar | Ali Saukah | Opini Kompas
HTML-код
- Опубликовано: 1 янв 2025
- Menghitung Kerugian Belajar
Pemberlakuan pembelajaran luring atau pembelajaran di sekolah di masa pandemi ini tidak akan efektif tanpa pemetaan siswa yang mengalami kerugian belajar akibat pembelajaran daring. Perlu pemetaan kebutuhan siswa.
Oleh: ALI SAUKAH
Learning loss dapat dimaknai sebagai kerugian belajar, penurunan capaian pembelajaran, atau penurunan pengalaman belajar. Analog dengan bidang ekonomi, dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai kerugian dalam berusaha sehingga dampaknya terhadap bidang pendidikan juga lebih mudah dimaknai sebagai kerugian belajar.
Kerugian belajar dapat dihitung secara kuantitatif dan/atau kualitatif. Menghitung kerugian belajar secara kuantitatif relatif lebih mudah daripada menghitung secara kualitatif.
Secara kuantitatif, kerugian belajar dapat dihitung berdasarkan perbandingan jam belajar yang dialami oleh para peserta didik dalam penyelenggaraan terstruktur pembelajaran secara daring dan secara luring. Menghitung kerugian belajar secara kualitatif lebih sulit karena ukurannya terkait dengan mutu yang dihasilkan.
Pada dasarnya, mutu yang dihasilkan dari proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dapat diukur. Pengukurannya dari seberapa banyak dan mendalam kompetensi yang dimiliki para lulusannya sesuai capaian pembelajaran yang ditetapkan dalam setiap mata pelajaran/kuliah berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Jadi, menghitung kerugian belajar secara kualitatif memerlukan asesmen valid yang mengukur kompetensi yang diperoleh peserta didik sebagai hasil pembelajaran daring selama pandemi. Kerugian belajar dihitung dari perbedaan antara kompetensi hasil asesmen dengan kompetensi lulusan berdasarkan kurikulum. Kerugian belajar secara kualitatif berbentuk paparan deskriptif yang memerlukan kajian mendalam.
Akhir-akhir ini pejabat yang bertanggung jawab dan para pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan menyambut baik rencana melaksanakan sebagian pembelajaran secara luring. Ada kesan bahwa dengan menyelenggarakan pembelajaran secara luring seolah-olah kerugian belajar akan teratasi.
Kesan yang keliru ini harus segera diklarifikasi bahwa sebetulnya kerugian belajar yang ditandai dengan penurunan capaian pembelajaran bukan hanya semata-mata akibat dari pembelajaran secara daring, tetapi karena mutu penyelenggaraannya. Pembelajaran secara luring yang diselenggarakan tanpa memperhatikan mutu juga akan sama saja dengan pembelajaran secara daring yang tidak bermutu.
Perlu ada kajian kualitatif penyebab kerugian belajar. Hasil kajian ini akan dapat mengungkap penyebab kerugian belajar. Apakah karena hakikat mata pelajaran atau mata kuliah memang banyak memerlukan luring, akses terhadap gawai dan koneksi internet, pendidik dan/atau peserta didik yang belum siap menggunakan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi, atau karena kompetensi profesional para pendidiknya dalam keilmuan mata pelajaran atau mata kuliah yang menjadi tanggungjawabnya. Berdasarkan hasil kajian ini, solusi bagi kerugian belajar akan bervariasi tergantung penyebabnya, bukan solusi tunggal dengan cara kembali menyelenggarakan pembelajaran luring semua.
Pendeknya, kerugian belajar seharusnya tidak hanya ditanggulangi dengan pemberlakuan luring kepada semua peserta didik tanpa didasarkan atas hasil kajian tentang siapa saja peserta didik yang selama pandemi tidak bisa memperoleh layanan pembelajaran daring yang bermutu karena berbagai sebab. Peserta didik yang seperti ini yang perlu mendapatkan prioritas untuk memperoleh layanan pembelajaran luring lebih banyak dari pada peserta didik yang selama ini telah memperoleh layanan pembelajaran daring yang bermutu. Selain itu, need assessment sangat diperlukan untuk memetakan kebutuhan tiap individu peserta didik sebagai bahan bagi pendidik dalam merancang pembelajaran remedi untuk mengganti kerugian belajar mereka.
Pemetaan Kebutuhan
Lepas dari semua hal tersebut di atas, kondisi pandemi Covid-19 perlu dimanfaatkan untuk melakukan kajian mendalam yang menghasilkan pemetaan kebutuhan pembelajaran luring saja, kombinasi luring dan daring (blended learning), atau bahkan daring penuh, berdasarkan jenjang pendidikan, heteroginitas sarana prasarana di setiap wilayah seluruh Indonesia, dan kapasitas yg dimiliki para pemangku kepentingannya. Hasil kajian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(www.kompas.id/...)
___
// Subscribe untuk berlangganan video saya yang lain! //
/ @rahmahudaputranto6830
// Media Sosial //
BLOG: rahmahuda.com/
FACEBOOK: / rahmahuda
INSTAGRAM: / rahmahuda
TWITTER: / rahmahuda
EMAIL: r_huda_p@yahoo.co.id atau rahmahuda12@gmail.com
Jabat Erat,
Rahma Huda Putranto