Pelayanan Legalisasi Dokumen di Kementerian Luar Negeri
HTML-код
- Опубликовано: 12 окт 2024
- Untuk kamu yang akan ke luar negeri dan memerlukan Dokumen Indonesia (seperti Akta Lahir, Rapor Sekolah, Ijasah, surat untuk keperluan ekspor-impor, dll) untuk digunakan disana, kamu perlu melegalisasi dokumenmu di Kementerian Luar negeri.
Selain Dokumen Indonesia, kami juga bertugas melegalisasi Dokumen Asing yang akan digunakan di Indonesia.
Harusnya pembayaran bisa melalui bank apa saja..karena tidak semua orang punya rekening Bank Mandiri
,,untuk dokumen hardfile yg dibawa apa saja selain dokumen yg ingin kita legalisir? Mohon dijelaskan detail untuk penyerahan dokumen hingga pengambilan dokumen yg dilegalisir ataupun sticker legalisirnya...Saya dari Balikpapan, agar tdk bolak balik dan menghabiskan budget hanya karna inf yg di sampaikan tdk lengkap dan detail.
Untuk orang daerah apakah harus jauh jauh ke pusat untuk ambil sticker legalisasi ny? Apa tidak bisa dikirim via pos atau diwakilkan pemgambilan nya
min untuk didaerah bisa tidak proses pengirimannya lewat pos dan pengambilannya dikirim lg lewat pos, biar lebih mudah
saya cek aplikasinya kok tidak ada ya. dan saya mau melakukan legalisasi delivery agreement di mana ya
Malam min,mau Tanya dokumen2 apa Saja yang dibawa ke kemenlu untuk legalisasi buku nikah setelah mendaftar di aplikasi? Dan map kuningnya beli dimana min,Terima Kasih
Min.. mau nanya untuk proses legalisasi bisa terus daftar langsung ke kantor atau harus ada daftar nombor online dulu yah. Saya tinggal di malaysia mau minta cop untuk perpindahan warga negara anak saya.
Terimakasih
Min, mau tanya. Kalau sudah dapat stiker dri kemlu. Itu ditempel dimana? Tadi saya cuma dikasih stiker aja. Tapi pihak dri sana ga berani tempel. Itu gmna ya?
Saya mau tanya , kemenlu tau tidak documents apa saja yg Harus d legalisir dr pihak Indonesia untuk menikah dg pasangan orang Malaysia.. dan sekedar Saran aja ya , payment nya terlalu specific, tidak semua d antara kita pake mandiri.. hmm udah itu aja untuk jawabanya Di tunngu. Thankyew so much
Min saya sudah coba beberapa kali daftar di aplikasi tapi eror terus, apakah bisa langsung ke lokasi untuk legalisasi dokumen ?
kalau skck nunggu berapa lamanya
Sudah apply Di Android beberapa Kali perbaikan. terakhir tdk bisa dibuka.user sdh tdk ada.apa tidak Ada alternative lain?kalau apply ke kemenkumham Lebih mudah
Halo,
Aplikasi Legalisasi saat ini masih dalam pengembangan/update, sehingga belum compatible dengan versi android terbaru. Sebagai solusi silahkan datang ke loket legalisasi untuk dibantu oleh petugas.
Jadwal Pelayanan Legalisasi Dokumen pada:
hari Rabu dan Jumat.
Penyerahan Dokumen : Pukul 09.00 - 12.00 WIB
Pengambilan Dokumen ;
Pukul 13.30 WIB s/d selesai
sesuai nomor antrian.
Kami mohon pengunjung Loket Pelayanan Publik untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M dan menggunakan masker ganda.
Untuk informasi lebih lanjut melalui:
kem.lu/legalisasi
Demikian, dan terima kasih atas perhatiannya.
Hallo admin mau tanya, klu ngurus legalisasi apa haruz datang ke kantornya, soalnya posisi sy ada di JATIM...
@bantu jawab,, sudah bisa onlen ka
halo admin, mau tanya, saya sudah upload dokumen yang ingin di legalisasi melalui aplikasi android, namun tidak ada informasi apa-apa, apakah dokumen sudah terkirim atau belum. bagaimana cara saya cek nya ya? apakah ada pemberitahuan lewat email kalau dokumen disetujui atau ditolak?
Halo Kak, silahkan sinkronisasi pada Pemberitahuan di aplikasi Legalisasi Dokumen untuk mengetahui status permohanan kakak. Terima kasih.
Apakah yang diluar jakarta harus pergi ke ajakarta untuk mengurusi legalisasi? apakah tidak bisa dikirmkan dokumenya atau ada satker di daerah yang bisa terjangkau?
Halo, saat ini untuk kantor layanan legalisasi hanya tersedia di Gedung Pelayanan Terpadu, Kementerian Luar Negeri RI, Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat.
Legalisasi dapat diwakilkan kepada yang kakak percaya tanpa surat kuasa.
Untuk informasi lebih lanjut melalui:
kem.lu/legalisasi
Pertanyaan/konsultasi/aduan lebih lanjut dapat disampaikan melalui:
legalisasi.konsuler@kemlu.go.id
Demikian, dan terima kasih atas perhatiannya.
Direktorat Konsuler
apakah bisa melegalisir transkrip nilai?
Bisa kak, informasi lengkapnya dapat diakses pada kem.lu/legalisasi. Terima kasih.
Min saya mau tny udh 5x dokumen saya ggal verifikasi keterangny dokumen belum terupload padahal saya sudah berkali kali upload itu gmna yaa aplikasiny error atau gmn mohon bantuanny Kak🙏
Halo Admin, saya ingin legalisasi dokumen , tetapi saya tidak bisa membuka aplikasi di handphone.Saya sudah mencoba berkali kali, koneksi saya juga bagus. Handphone pertama tidak bisa dibuka, handphone kedua bisa dibuka tapi tidak bisa upload identitas.Untuk handphone Versi 8 jujur saja tidak punya. saya punya versi 10 , 11 saja. Sya coba telepon ke nomor di Website, tidak ada jawaban. Bisakah saya datang langsung ke kantor KEMENLU ?
Mohon jawabannya.
Terima kasih .
Halo Kak, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aplikasi Legalisasi saat ini masih dalam pengembangan/update, sehingga belum compatible dengan versi android terbaru. Sebagai solusi perlu menggunakan android yang belum update. Jika tidak ada dan terdapat urgency, silahkan datang ke loket legalisasi pada hari Rabu/Jumat untuk dibantu oleh petugas. Terima kasih.
Apakah ketika penyerahan berkas terjemahan harus dengan berkas aslinya?
Halo, penyerahan berkas cukup dokumen yang akan dilegalisasi saja. Terima kasih.
Aplikasinya tidak bisa diakses , sudah daftar sesuai ketentuan tapi setelah mau masuk selalu gagal
Halo kak, silahkan coba kembali dengan sinyal yang lebih stabil. Informasi lebih lanjut pada IG/Twitter kami di konsuler_kemlu. Tkhs
Hallo, Saya mau tanya untuk persyaratan legalisasi buku nikah apa Aja ya
Halo Kak, sebelum mengajukan melalui aplikasi Stempel Asli di Play Store, sebagai persyaratan pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen yang akan dilegalisasi, yaitu:
Dokumen dalam negeri harus sudah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM
Dokumen luar negeri harus sudah mendapatkan legalisasi dari Kedutaan Besar Asing di Indonesia/Perwakilan RI di luar negeri.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di media sosial Direktorat Konsuler @konsuler_kemlu (IG dan Twitter) atau dapat menghubungi kami melalui email legalisasi.konsuler@kemlu.go.id.
Min, di aplikasi legalisasi KEMENLU tidak ada pilihan ‘transkrip nilai’. Apakah kita berarti harus pilih yg ‘Dokumen lain’? Terima kasih sebelumnya min.
Terima kasih sudah menghubungi kami. Untuk dokumen yang tidak terdapat dalam menu “jenis dokumen” pada aplikasi, pemohon dapat memilih “dokumen lain”.
Sebelum melakukan submit, mohon sekali lagi untuk mengecek kesesuaian dengan nomor stiker dan nama pejabat pada stiker.
Terima kasih
@@direktoratkonsuler3437 pak, klu membuat surat kuasa dr saudara yg berada di Luar Negri, yg sdh di legalisir di kbri sana, apakah juga harus dilegalisir ke kemenlu di Indonesia ?
Sblm nya terima kasih atas jawaban nya..
@@direktoratkonsuler3437
Mengapa dokumen yg dikeluarkan di Indonesia seperti akte lahir dan nikah masih harus dilegalisasi pada saat digunakan utk kepentingan didalam negeri sendiri?
@@jollycutee2838 Hi kak, Merujuk Permenlu 13 tahun 2019, Kemlu tidak pernah mengharuskan/mewajibkan sebuah dokumen untuk di legalisasi di Kemlu, tapi sesuai dengan keperluan pengguna/pemohon itu sendiri selaku end-user dari dokumen tsb. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di media sosial Direktorat Konsuler @konsuler_kemlu (IG dan Twitter) atau dapat menghubungi kami melalui email legalisasi.konsuler@kemlu.go.id. Tks
@@direktoratkonsuler3437 assalamualaikum min sya ingin melegalisasi buku nikah sya untuk di guna kan di negara Malaysia tetapi aplikasi nya di play store tidak ada ! Bagaimana ya solusi nya
Untuk pembayaran di ATM Mandiri, apakah bisa memakai kartu atm BRI? krn sy tdk punya kartu atm mandiri
Halo, bisa kak
Min legalisir buku nikah & terjemahan nya kalau domisili kota Malang apa tetap harus ke Jakarta?
Ya harus k jakarta dan buku nikah itu proses nya lumayan banyak harus k tiga kementrian, kementrian agama, kementrian hukum ham dan kementrian luar negri
Permisi mau tanya, saya sudah mencoba untuk upload identitas diri kenapa error terus ya? Padahal baru ditahap awal registrasi. Mungkin ada solusi Terima kasih
Halo kak, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aplikasi Legalisasi saat ini masih dalam pengembangan/update, sehingga belum compatible dengan versi android terbaru. Sebagai solusi perlu menggunakan android yang belum update atau jika tidak memungkinkan juga, silahkan datang ke loket legalisasi untuk dibantu oleh petugas.
Untuk informasi lebih lanjut melalui:
kem.lu/legalisasi
Pertanyaan/konsultasi/aduan lebih lanjut dapat disampaikan melalui:
legalisasi.konsuler@kemlu.go.id
Demikian, dan terima kasih atas perhatiannya.
Direktorat Konsuler
Admin, ini saya sudah download aplikasinya, 2 minggu lalu masih bisa dibuka. Tapi sekarang kenapa tidak bisa? Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi pelayanannya. Supaya mempermudah bukan mempersulit.
Halo Kak, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aplikasi Legalisasi saat ini masih dalam pengembangan/update, sehingga belum compatible dengan versi android terbaru. Sebagai solusi perlu menggunakan android yang belum update. Jika tidak ada dan terdapat urgency, silahkan datang ke loket legalisasi untuk dibantu oleh petugas. Terima kasih.
Hallo admin mau tanya, setelah download aplikasi "legalisasi" ternyata versi Android saya tidak bisa untuk melakukan log in dikarenakan aplikasi tersebut belum terupdate. Apakah bisa melakukan legalisasi secara offline? Mohon berkenan utk direspon. Terimakasih banyak.
Online gampang kok gan
@@muhwahab5153 iya gampang, tapi ndak semua hape bisa. Please baca baik2 komen saya 🙏🏻 :)
@@soonjalynxsoon9846 itu aplikasi yg baru apa yg lama?? Klo yg baru namanya stempel asli
@@muhwahab5153 yg lama ( app nya legalisasi) oh yang baru bisa legalisasi? Terimakasih infonya
@@soonjalynxsoon9846 iya sekarang pke itu baru bbrp hari
Halo, admin. Saya sudah bayar tagihan via mbanking BCA kemarin malam. Hari ini, saya ingin upload bukti bayar tetapi tampilan di kolom upload bukti kosong. Tidak ada form nya. Bahkan saya cek pemberitahuan, pembayaran saya sudah di verifikasi. Jadi bagaimana ya? Apakah pembayaran saya sudah di verifikasi walaupun belum upload bukti pembayaran?
Halo kak, sebagaimana dijelaskan dalam video, kami telah bekerja sama dengan Bank Mandiri telah menggunakan Sistem Pembayaran Closed Payment.
Sekarang pemohon tidak perlu lagi mengajukan verifikasi pembayaran secara manual, karena verifikasi pembayaran sudah dilakukan secara otomatis by system.
Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan bagi pemohon.
@@direktoratkonsuler3437 Maaf saya tidak menyimak dengan baik. Terima kasih sdh merespon.
@@ekapurnamasari4150 Terima kasih kakak sudah menghubungi kami. Semoga dokumen kakak bisa segera dilegalisasi dan digunakan di negara yang dituju/ di Indonesia
@@direktoratkonsuler3437 Admin, saya ingin bertanya lagi. Pembayaran sudah di verifikasi, tetapi saya akan datang ke gedung Kemlu di hari Rabu minggu depan. Apakah boleh seperti itu?
@@ekapurnamasari4150 setelah pembayaran kakak terverifikasi, kakak akan mendapatkan notifikasi yang menjelaskan hari dan waktu pelayanan legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri.
Silahkan datang langsung ke loket kami dengan membawa dokumen yang akan dilegalisasi.
Halo admin, saya mengalami kendala saat registrasi di aplikasi. Berulang kali tidak bisa. Saya sampai pinjam HP adik saya sebab hanya bisa di install di android. Tapi masih tetap error. Sementara saya dalam keadaan deadline. Apakah jika saya ke kantor hari rabu/jumat; di sana bisa langsung proses sampai mendapatkan stiker hari itu juga? Kebetulan cukup jauh juga jika harus bolak-balik. Kami mohon jalan keluar dan pengertiannya min.
Terima kasih.
Halo,
Aplikasi Legalisasi saat ini masih dalam pengembangan/update, sehingga belum compatible dengan versi android terbaru. Sebagai solusi silahkan datang ke loket legalisasi untuk dibantu oleh petugas.
Informasi lainnya dapat diakses di kem.lu/legalisasi.
Terima kasih.
Dimana kantornya ada tidak di wilayah Indramayu Jawa Barat, terimakasih infonya sangat penting bagi saya
Malam admin,kalau mau legalisasi akte cerai juga bisa kan,kalau pembayaran manual bisa gak gan,soalnya gak ada atm mandiri
Halo,
Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui virtual account yang akan muncul pada aplikasi apabila permohonan kakak sudah diverifikasi berhasil.
Selama masa pemberlakuan PPKM, jadwal layanan legalisasi dokumen pada Kemlu mengalami penyesuaian. Pengambilan stiker legalisasi dilakukan apabila Anda telah melakukan permohonan secara online pada aplikasi Legalisasi Dokumen (di Play Store) dan pembayaran telah tervalidasi berhasil, silahkan datang langsung ke loket Legalisasi Dokumen di Gedung Layanan Terpadu Kemlu Lt. 1, Jakarta Pusat pada:
hari Rabu atau Jumat.
Penyerahan Dokumen : Pukul 09.00 - 12.00 WIB
Pengambilan Dokumen ;
Pukul 13.00 - 15.00 WIB
sesuai nomor antrian :
Kami mohon pengunjung Loket untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M dan menggunakan masker ganda.
Untuk informasi lebih lanjut melalui:
kem.lu/legalisasi
Pertanyaan/konsultasi/aduan lebih lanjut dapat disampaikan melalui:
legalisasi.konsuler@kemlu.go.id
Demikian, dan terima kasih atas perhatiannya.
Direktorat Konsuler
Tanya dong min. Mau legalisir ijazah terjemah. Stiker dah didapat, dah ditempel. Tapi pas legalisir ke kemenag, yg tanda tangannya ga mau di lembaran yg sama dg yg udah ditempel stiker. Itu ga apa pa, ya..
Halo, untuk legalisasi pada Kemlu perlu mendapatkan legalisasi dari Kumham terlebih dahulu.
Peletakan stiker legalisasi dapat di lembaran yang sama atau di bagian belakang dokumen tersebut.
Informasi lainnya dapat diakses di kem.lu/legalisasi.
Terima kasih.
Kak saya domisili Maluku apakah harus legalisasi di Jakarta??
Halo, saat ini untuk kantor layanan legalisasi hanya tersedia di Gedung Pelayanan Terpadu, Kementerian Luar Negeri RI, Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat.
Legalisasi dapat diwakilkan kepada yang kakak percaya tanpa surat kuasa.
Untuk informasi lebih lanjut melalui:
kem.lu/legalisasi
Pertanyaan/konsultasi/aduan lebih lanjut dapat disampaikan melalui:
legalisasi.konsuler@kemlu.go.id
Demikian, dan terima kasih atas perhatiannya.
Direktorat Konsuler
Min biasanya proses legalisasinya brp lama ya?
Halo Kak, untuk verifikasi dokumen memerlukan dua hari kerja ya. Terima kasih.
Halo min, mau nanya dong
Apakah benar hari pelayanan hanya dibuka rabu dan jumat? Tolong dijawab ya min 🙏
ini juga jadi pertanyaan saya saat ini, baru saja di app kemenlu pemberitahuan nya rabu dan jumat, saya coba 3x telp (021) 3441508 Ext : 3103 tidak ada yg angkat
@@lailahajijah537 ga ada jawaban ketika di telepon ke (021) 3441508
Halo,
Selama masa pemberlakuan PPKM, jadwal layanan legalisasi dokumen pada Kemlu mengalami penyesuaian. Pengambilan stiker legalisasi dilakukan apabila Anda telah melakukan permohonan secara online pada aplikasi Legalisasi Dokumen (di Play Store) dan pembayaran telah tervalidasi berhasil, silahkan datang langsung ke loket Legalisasi Dokumen di Gedung Layanan Terpadu Kemlu Lt. 1, Jakarta Pusat pada:
hari Rabu atau Jumat.
Penyerahan Dokumen : Pukul 09.00 - 12.00 WIB
Pengambilan Dokumen ;
Pukul 13.00 - 15.00 WIB
sesuai nomor antrian :
Kami mohon pengunjung Loket untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M dan menggunakan masker ganda.
Untuk informasi lebih lanjut melalui:
kem.lu/legalisasi
Pertanyaan/konsultasi/aduan lebih lanjut dapat disampaikan melalui:
legalisasi.konsuler@kemlu.go.id
Demikian, dan terima kasih atas perhatiannya.
Direktorat Konsuler
@@lailahajijah537 Halo Kak, pertanyaan/konsultasi lebih baik disampaikan melalui legalisasi.konsuler@kemlu.go.id. Terima kasih.
@@direktoratkonsuler3437 Alhamdulillah sudah kelar proses legalisasi saya
Apa benar sekarang pakai aplikasi stempel asli? Makasih admin
Betul ka
Saya bisa bantu ka untung mengurus legalisasi
Betul kak, informasi lengkapnya dapat diakses pada kem.lu/legalisasi. Tks