Waspada 5 Ciri Pembeli Rumah Nakal Sebelum Transaksi!

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 18 сен 2024
  • Waspada 5 Ciri Pembeli Rumah Nakal Sebelum Transaksi
    Ketika berurusan dengan pembeli rumah, penting bagi buat kamu sebagai penjual rumah untuk memperhatikan ciri-ciri seperti ini agar dapat menghindari masalah atau kerugian dalam transaksi properti yang akan dilakukan!
    Ikuti Kelas KPR:
    Rahasia lolos jebakan bunga floating:
    bit.ly/lolos-j...
    Cara memilih bunga KPR terbaik:
    bit.ly/bunga-k...
    Pengajuan KPR:
    kpracademy.com...
    Pengajuan Take Over KPR:
    www.kpracademy...
    #kpr #kprbank #rumahkpr
    #kprtermurah #belirumah
    #tipskpr #properti

Комментарии • 48

  • @catatan2023
    @catatan2023 12 дней назад

    Mksh ilmu nya kak

  • @neamitzy
    @neamitzy Месяц назад +2

    Pernah ngadepin penjual yg kaya gini, mau bayar setengah harga dulu kira2 100jt,sisanya dicicil tiap bulan per 10jt selama 10bulan, karena penjual minta masih nempatin rumah itu sampai 10bulan itu, tapi anehnya penjual gak mau kasih copy sertifikat dan adanya PPJB, disaksikan pihak berwenang,katanya gak mau melibatkan pihak ketiga 😢 sedangkan sertifikatnya katanya ada di tangan kakanya alias pihak lain jg karena rumah itu belum di pecah sertifikat, daripada ragu ya sudah digagalkan,selidik punya selidik ternyata dia kelilit hutang sana sini dan sertifikat itu pun belum jelas

    • @kupluktoktik2838
      @kupluktoktik2838 Месяц назад

      Terus kelanjutannya gimana bang

    • @neamitzy
      @neamitzy Месяц назад

      @@kupluktoktik2838 mending batal daripada jadi masalah

  • @AgusSalim-oh3ji
    @AgusSalim-oh3ji 20 дней назад

    Trimakasih info nya mas

  • @iksankurniawijaya7684
    @iksankurniawijaya7684 23 дня назад

    bermanfaat

  • @WildanRezqiaMalik
    @WildanRezqiaMalik 3 месяца назад +1

    Bang kalo saya ada pembeli yang lewat KPR. Nah kalo pihak bank nya minta copyan atau foto sertifikat nya gimana yah?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  3 месяца назад

      Kalau pembeli sudah menunjukkan keseriusan dengan memberikan copy KTP dan membayar uang tanda jadi atau sebagian dari DP (uang muka), maka copy sertipikat bisa kamu berikan kepada pihak bank. Atau kalau kamu mau lebih pasti lagi, bisa juga janjian dengan pihak bank untuk ketemu dan mengambil copy sertipikat, sehingga kamu bisa pastikan identitas orang bank tsb dengan meminta agar ditunjukkan identitas petugas bank tsb (name tag / kartu pengenal pegawai).

  • @adisodel4419
    @adisodel4419 2 месяца назад

    bang, ibuku kan jual rumah trus si pembeli mau nya kredit lewat bank . .
    dan tdk tau gimana ceritanya sertifikat rumah ibuku itu di ganti dengan atas nama si pembeli, , lalu sertifikat nya itu di jamin kan ke bank, uang nya sdh cair tapi tdk di kasih kan ke ibuku . .
    kenapa ya pihak polisi dan pihak BPN tdk bisa membantu masalah ini
    padahal si pelaku sdh mengakui dan menulis bukti surat bahwa dia itu telah menipu . .
    mohon solusi nya abangku 🙏🙏

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Baiknya konsultasi dengan jasa pengacara mengenai hal ini (konsultasi pertama biasanya gratis). Kalau lokasimu di area Jabodetabek dan perlu referensi jasa pengacara, silakan kirimkan email ke hello@kpracademy.com agar bisa kami bantu berikan referensi jasa pengacara 🙏🏻

    • @adisodel4419
      @adisodel4419 2 месяца назад

      @@KPRAcademy makasih bang, lokasiku di kota sukabumi

  • @inekeindriati8221
    @inekeindriati8221 4 месяца назад

    Pak Oky ijin tanya, calon pembeli rumah saya mengajukan kpr bank dengan nominal lebih tinggi dari harga rumah, selisih 2 M. Harga rumah memang di bawah appraisal. Jika nanti kredit realisasi, dia menyuruh saya mentransfer balik kelebihannya ke rekeningnya. Saya mau tanya Pak apakah ini beresiko buat saya ke depannya. Terima kasih.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  4 месяца назад

      Concern utamanya adalah terkait masalah perpajakan, selain itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

    • @indoalutsista6068
      @indoalutsista6068 4 месяца назад

      Hati2 bu, seperti mau ngemplang bank. Jika benar dugaan saya, ibu bisa keseret2 hukum. Penggelapan

  • @IsnaeniKhusnul
    @IsnaeniKhusnul Месяц назад

    Saya kpr syariah pak.karena ga sanggup bayar saya ambil pembatalan tapi sudah dua tahun ini belum terjual jadi uang belum kembali bgmn cara menjual sendiri ya

    • @nanicahyo91
      @nanicahyo91 Месяц назад

      Cara menjual sendiri, perbanyak kenal dgn makelar/mediator bu... nggak masalah keluar komisi asal kita dibantu jual rumah ... atau minta bantu agen property yg profesional biasanya ada kesepakatan komisi berapa % jika terjual

    • @nanicahyo91
      @nanicahyo91 Месяц назад

      Cara menjual sendiri, perbanyak kenal dgn makelar/mediator bu... nggak masalah keluar komisi asal kita dibantu jual rumah ... atau minta bantu agen property yg profesional biasanya ada kesepakatan komisi berapa % jika terjual

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Месяц назад

      Perbanyak channel penawaran penjualan rumah dan berikan diskon harga agar lebih mudah menarik peminat.

  • @Syubur15
    @Syubur15 Месяц назад

    Bang mau tanya..klo sy jual rumah tanpa melibatkan notaris apa aman jika nanti si pembeli urus balik nama sertifikatnya..terimakasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Месяц назад

      Yang namanya transaksi jual beli properti, itu wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga wajarnya kamu harus berurusan dengan notaris PPAT.

    • @Syubur15
      @Syubur15 Месяц назад

      @@KPRAcademy siapp.terimakasih bang jawabannya sangat bermanfaat..

  • @marchelloriazdin
    @marchelloriazdin Месяц назад

    Pak mau nanya saya mau jual tanah, si calon pembeli sudah minta Poto copy sertifikat dan KTP, sebelum ada kesepakatan apa2, apakah ada celah untuk dia melakukan kecurangan kalau saya kasih copy sertifikat dan KTPnya..?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Месяц назад +1

      Baiknya minta tanda jadi dahulu sebagai bukti keseriusan minat.

    • @marchelloriazdin
      @marchelloriazdin Месяц назад

      @@KPRAcademy oke pak terima kasih.

  • @Daniirmana-v7z
    @Daniirmana-v7z 6 месяцев назад

    Kak mohon solusinya, saya penjual tanah.. si pembeli sudah masuk uang DP 10% , ketika si penjual sudah memenuhi syarat atw sertifikat. Trus tiba tiba si calon pembeli tidak ada uang untuk melakukan pelunasan/ tidak jadi beli.. apa si penjual wajib mengembalikan uang DP itu? Krna si calon pembeli tidak ada uang untuk melunasi.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  6 месяцев назад +1

      Biasanya kesepakatan soal "nasib" uang DP dituliskan dalam PPJB. Tetapi apabila tidak pernah buat PPJB, maka mungkin bisa dicoba sepakati praktek yang umum dilakukan, yaitu kalau ada pembatalan transaksi oleh pembeli, yang bukan disebabkan kesalahan dari pihak penjual, maka wajar saja kalau ada sebagian nominal uang DP yang hangus karena dipertimbangkan sebagai "ongkos" menunda penawaran ke pihak lain selama waktu tertentu. Mengenai besarannya, bisa disepakati bersama apakah 50% atau 25% atau besaran nominal lainnya.

    • @Daniirmana-v7z
      @Daniirmana-v7z 5 месяцев назад

      Okk pak terima kasih bnyk informasi nya sangat bermanfaat.. 🙏

  • @yolandaperdolanov7692
    @yolandaperdolanov7692 11 месяцев назад

    Saya mau tanya apakah jika pembeli meminta kopi sertifikat untuk mengajukan kpr harus dikasih? Apakah untuk proses ini harus di sertai dokumen kopynya?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  11 месяцев назад

      Tanpa copy sertipikat proses pengajuan KPR tidak bisa berlanjut. Baiknya diberikan copy sertipikat tapi dengan komitmen ybs (membayar tanda jadi).

  • @hendrawijaya9041
    @hendrawijaya9041 Год назад

    Tanya Min, apakah calon pembeli rumah dengan KPR yg mempunyai background profesi advokat tidak bisa mendapatkan fasilitas KPR dari Bank... Kalaupun bisa biasanya dari Bank Mana? Trmksh

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Biasanya agak sulit ya, kecuali ybs punya usaha sampingan.

  • @fabianuspido6739
    @fabianuspido6739 Год назад

    Siang bang mau tanyaa si, andaikan kita ambil kpr sudah akad dan terima kunci , tapi komplen bangunan rusak sama depelover blm di kerja kerjakan , kita bisa ngadu ke bank gak ya sebagai penyelanggran kredit ?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Ke bank itu urusan soal uang, kalau urusan kualitas rumah langsung ke developer. Kalau responnya lama, kamu perlu cek di PPJB janji developer seperti apa, atau bisa gunakan pengacara untuk lakukan somasi.

    • @fabianuspido6739
      @fabianuspido6739 Год назад

      Depelover mah pada saat serah terima kunci, kata mereka di list aja di kertas apa yg rusak selama 3 bulan retensi di perbaiki asal tidak di renovasi, wah nyata nya gak di perbaiki2, walapun jawabnnya iya iya nanti di proses, tapi nyatanya gak di perbaiki2, masa iya atap bocor gak di perbaiki nunggu 3 bulan keburu rmh banjir hhehe

  • @yudhikaryskha2697
    @yudhikaryskha2697 2 месяца назад

    Kak buat video cara transaksi via kpr bank... Yg aman biar gk ketipu..konon cerita nya uang ditransfer dr bank kepada pihak yg mengajukan kpr dulu... Setelah sertifikat dijamin kan kebank ..apa benar ?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Yang cukup umum berlaku adalah bank melakukan transfer sesuai dengan Surat Perintah Transfer (standing instruction) yang ditandatangani oleh debitur (pembeli) dan disetujui oleh pihak penjual. Namun tidak menutup kemungkinan adanya prosedur yang berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.

  • @indrahardi8420
    @indrahardi8420 Год назад

    Saya jual rumah , tapi sertifikat udah diminta ok Leh notaris dari pembeli. Tapi belum di kasih uang tanda jadi udah 3 Minggu belum ada kabar. Bilangnya nunggu selesai surat ahli waris. Tolong ada yang mau jawab. Makasih

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Harusnya kamu sudah minta tanda jadi sebagai bukti keseriusan pembeli dan kalau masih perlu ada proses surat ahli waris, baiknya dibuat PPJB dulu supaya posisimu aman secara hukum. Baiknya kamu segera koordinasi dengan notaris ybs dan pembeli agar dibuatkan PPJB agar posisimu aman secara hukum.

  • @AbelMini-yq5mn
    @AbelMini-yq5mn 2 месяца назад

    Biasa biaya booking fee sebelum cek sertifikat itu brp % dari harga rumah?

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Tergantung kesepakatan dengan pihak penjual, tidak ada patokan pastinya. Yang pasti nominalnya lumayan besar untuk menunjukkan keseriusan minat si pembeli.

  • @akbardjxx7691
    @akbardjxx7691 Год назад

    Mau tanya ,wajar atau tidak jika penjual minta tanda jadi 10%? Sebelum proses KPR.

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад +1

      Tergantung kesepakatanmu ya, walau dalam banyak kejadian tanda jadi hanya sampai 5% saja.

  • @esterchristy2691
    @esterchristy2691 Год назад

    Saya sudah akad kpr subsidi. Dan sertifikat sudah jadi (saya diinfo notaris) . Tapi kunci blm diberikan oleh developer karena minta tambahan biaya lagi. Tapi kalau saya membuat kunci sendiri apakah tdk jadi masalah? Sebab sertifikat juga sudah atas nama saya

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  Год назад

      Lebih baik dikomunikasikan dulu secara baik2 dengan pihak developer mengenai biaya tambahan apa dan mengapa baru sekarang ditagih, hal ini untuk menghindari kemungkinan "drama" dan potensi konflik lebih lanjut.

  • @hambaallah-zn8zl
    @hambaallah-zn8zl 2 месяца назад

    Saya mau gadai sertifikat ke orang lain, minta langkah transaksi yang aman dong bang maaf..

    • @KPRAcademy
      @KPRAcademy  2 месяца назад

      Transaksi model seperti ini tidak akan bisa aman, selalu ada potensi "dipermainkan".

  • @pizer-gultom
    @pizer-gultom Месяц назад

    RiBET,, yg PASTi ADA UANG ADA BARANG,,, apa BEDANYA COLEKTOR yg NAGiH UTANG TETAB di ANGGAB RENTENiR,,tampa BPAT&NOTARiS vs POLiSi&UU PERDATA,,,Lapaorrrr Riiiiibbbbbeeet... Yg Ujung nya 🐓 yg hilang 🐑 jadi korban....😂