Sustainable Public Procurement (SPP)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 11 окт 2024
  • Apa itu Sustainable Public Procurement ?
    Menurut definisi yang dijabarkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), SPP adalah sebuah proses dimana organisasi publik memenuhi kebutuhannya akan barang, jasa, konstruksi dan utilitas untuk mencapai value for money dalam keseluruhan siklus penggunaan yang menguntungkan tidak hanya bagi organisasi tersebut, tetapi juga untuk masyarakat dan ekonomi, sementara dilain sisi secara signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
    Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dalam perpres tersebut, pengadaan berkelanjutan merupakan PBJP yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/PD sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
    Tiga Aspek Sustainable Public Procurement
    Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkelanjutan mensyaratkan terpenuhinya 3 (tiga) aspek yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berikut ini penjelasan mengenai ketiga aspek tersebut :
    1. Aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut.
    2. Aspek sosial antara lain pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman.
    3. Aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Mengapa LKPP mendorong Pelaksanaan SPP ?
    Pada dasarnya penerapan SPP bukan hanya pada proses pengadaan produk yang dibeli pemerintah atau proses pelaksanaan jasa pada pemerintah, tapi juga pada saat produk itu diproduksi menggunakan konsep SPP. Untuk itu terdapat banyak manfaat yang dapat diperoleh dalam menerapkan SPP. Beberapa alasan LKPP mendorong pelaksanaan SPP antara lain:
    a) Efisiensi Keuangan
    Fokus pada membeli hanya apa yang dibutuhkan sehingga membantu mengurangi keseluruhan biaya dalam siklus pemakaian. Biaya dalam siklus pemakaian disini bukan hanya harga pembelian namun termasuk juga antara lain biaya penggunaan, pemeliharaan, dan biaya pembuangan, maka dari itu SPP akan memberikan keuntungan yang jelas secara finansial dalam jangka panjang.
    b) Membantu Pencapaian Tujuan Sosial
    Isu-isu lokal seperti penciptaan lapangan pekerjaan, kondisi kerja, dan marginalisasi kelompok tertentu, juga dapat diatasi melalui SPP. SPP juga dapat membantu mengatasi isu-isu global seperti pekerja dibawah umur dan perdagangan yang adil.
    c) Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
    SPP dapat membantu untuk mengurangi emisi CO2, melalui konstruksi dan transportasi yang hemat energi, memilih barang dan jasa yang menghasilkan jejak karbon yang lebih rendah dalam siklus pemakaian barang/jasa tersebut.
    d) Menggerakan Inovasi
    Karena pemerintah merupakan pembeli dengan dana yang besar dan terus menerus, maka secara langsung memiliki kekuatan pasar yang besar pula. Keputusan belanja pemerintah tersebut dapat mempengaruhi pengembangan produk dan jasa yang diproduksi oleh para produsen. Produsen yang menerapkan SPP diharapkan dapat mengisi pangsa pasar pemerintah.
    e) Menunjukkan Komitmen Politik
    Penerapan kebijakan SPP merupakan salah satu cara dalam menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengadaan berkelanjutan.
    f) Meningkatkan Daya Saing Rantai Pasok (Supply Chain)
    Mendorong perbaikan produk dan jasa yang ditawarkan oleh para penyedia, serta membantu mereka meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional.
    g) Memenuhi Tujuan Lingkungan Lainnya
    Kualitas udara dan air, penggunaan sumber daya alam, limbah dan hal lainnya terkait lingkungan dipengaruhi oleh pembelanjaan yang kita lakukan. Dengan penerapan SPP dapat meningkatkan perbaikan hal-hal tersebut baik secara lokal maupun global.
    Rencana ke depan
    Pemerintah melalui LKPP nantinya akan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep berkelanjutan dalam PBJP. Pemahaman yang komprehensif sangat penting bagi pelaksana pengadaan, perencana pengadaan maupun aparat penegak hukum serta masyarakat luas. Dalam mendukung hal tersebut, saat ini LKPP telah menerbitkan himbauan untuk internal LKPP terkait penggunaan seminar kit yang berasal dari UMKM dan menggunakan produk yang ramah lingkungan.
    Di sisi lain, keterlibatan pasar yakni penyedia dan industri juga dituntut untuk berpartipasi dalam penerapan SPP. Partisipasi aktif penyedia dapat dilakukan dengan mengajukan barang/jasa yang nantinya dijadikan prioritas (berdasarkan tingkat keberlanjutan barang dan jasa yang dapat mereka tawarkan) dan memenuhi aspek keberlanjutan (termasuk skema sertifikasi keberlanjutan yang sudah diadopsi oleh penyedia).
    Sumber : b2g.lkpp.go.id...

Комментарии •