Restorative Justice Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga | GOOD TALK

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 8 янв 2025

Комментарии • 5

  • @dewimaharani1488
    @dewimaharani1488 Год назад +1

    Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga.
    Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai lex specialis. Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif
    tidak terpenuhi. kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata dan di sisi lain lingkup pidana. Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat
    mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan
    menggunakan pendekatan Restorative Justice. Jadi menurut saya bagi korban KDRT, Kepastian hukum adalah rasa keadilan itu sendiri, sebab keadilan dan hukum
    bukanlah dua elemen yang terpisah..!!

  • @lidyafadia7432
    @lidyafadia7432 Год назад

    Menurut saya dalam konteks kasus KDRT, penerapan restorative justice dapat dianggap efektif dalam beberapa hal, terutama dalam membantu korban merasa lebih aman, mendapat keadilan, dan memperoleh pemulihan psikologis. Pendekatan ini juga dapat membantu pelaku untuk memahami dampak buruk dari tindakannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya, serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
    Namun, penerapan restorative justice dalam kasus KDRT juga memiliki beberapa tantangan dan keterbatasan. Salah satunya adalah karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, yang dapat membuat proses mediasi menjadi tidak adil bagi korban. Selain itu, tidak semua kasus KDRT dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, terutama jika kekerasan yang terjadi sudah sangat serius dan berulang kali terjadi.
    Oleh karena itu, sebaiknya penerapan restorative justice dalam kasus KDRT harus dilakukan secara hati-hati dan selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan korban serta memastikan bahwa proses mediasi dilakukan dengan adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

  • @alfianmuhammady
    @alfianmuhammady Год назад

    Menurut saya, Penerapan Restorative Justice Untuk Kasus KDRT di Indonesia tetap efektif, selama kasus KDRT yang diselesaikan melalui Restorative Justice tersebut tidak menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan penolakan dari masyarakat.

  • @Alexander-ew1ev
    @Alexander-ew1ev 3 месяца назад

    Apakah restorative justice adil bagi para korban pembullyan di sekolah elite?

  • @Dio.Gaming
    @Dio.Gaming Год назад

    Menurut saya restorative justice untuk kasus kdrt itu memang patut untuk diterapkan, karena dapat diselesaikan dengan tidak menimbulkan kegaduhan, keresahan dan penolakan dari masyarakat, yang dimana ini membuat para masyarakat lainnya pun tidak adanya kegaduhan didunia online ataupun offline(tidak adanya ngerumpi), dampak yang terkena kdrtnya pun akan damai hatinya sebab ia tidak lagi teringat akan masa lalu nya kembali.. Terima kasih buat channel binus tv atas ilmunya @dhiobungsue