Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 10 окт 2024
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
    Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
    BLUD SMKN 2 Subang sendiri mendapatkan penetapan Gubernur pada tanggal 25 Februari 2022, selama melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD SMKN 2 Subang telah melampaui target yang telah di tetapkan, yaitu pada tahun 2022 BLUD SMKN 2 Subang telah mendapatkan omzet sebesar 3 milyar rupiah, sedangkan pada tahun 2023 sampai dengan bulan oktober telah mendapatkan omzet sebesar 4,5 milyar rupiah.
    Pencapaian ini tentunya berkat Kerjasama seluruh stake holder di SMKN 2 Subang dari mulai unsur pimpinan sampai bawah sehingga program-program yang telah dicanangkan bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin di capai. Pencapaian ini juga berkat dukungan dan Kerjasama yang erat dari dunia kerja dan juga dukungan dari pemerintah terkait.

Комментарии • 1

  • @dianaapriliani89
    @dianaapriliani89 7 месяцев назад +1

    Assalamualikum ka maaf kalo daftar online nya gimanaa cara nyaa