Terimakasih KOh.. mantap penjelasannya terutama kesulitan saya tentang lagi melanjutkan usaha yang sebelumnya pembukuaanya tidak rapi. berarti pakai 0.5% dari penghasilan saja (dibawah 4,8 M)
Terima kasih Ko atas Pencerahannya, mohon petunjuknya Ko, Syarat untuk jadi PKP bagi PT perorangan yg baru berdiri, supaya bisa mungut Pajak Keluaran dari barang yg kita Jual, mohon penjelasannya Ko,...Terima kasih Salam Syamsuri
bisnis saya bergerak dibidang jasa wisata di Labuan Bajo, saya menyewakan kapal, membayar tour guide dan menyiapan akomodasi lain seperti mobi dan hotel untuk klien saya, yang ingin saya tanyakan, apakah kapal,tour guide, hotel dan mobil masuk dalam perhitungan pajak PPN, PPH 23 atau PPH 4?
Kalau perusahaannya sudah PKP, berarti wajib pungut PPN. Untuk PPh 23, tergantung siapa yang sewa jasa Anda. Kalau perorangan, mereka tidak potong. Tapi kalau perusahaan, biasanya mereka akan potong. Kalau dipotong, minta bukti potongnya agar bisa Anda gunakan untuk mengurangi setoran PPh badan Anda. Semoga membantu.
Bang ijin nanya , contoh pajak yang PPN NO:23 tahun 2018 disitu diatur bahwa Apabila Ada perusahaan yang mempunyai omset dibawah 4,8 Miliyary pertahun bisa Memilih, Pertanyaannya iyalah misalkan perusaha@n saya lebih dari itu gimana?
Mungkin maksudnya adalah PP no:23 ya? Kalau PPh Badan dengan omset lebih dari 4,8 M per tahun berarti wajib mempunyai pembukuan dan melaporkan pajak sesuai dengan perhitungan akuntansinya. Tidak boleh lagi menggunakan tarif tetap 0,5% dari omset. Semoga bisa membantu.
Halo Ko salam kenal, thank you banget penjelasannya singkat dan jelas, saya mau bertanya ko. Saya saat ini menjalani bisnis perdagangan besar atau ekspor (PT), untuk PT sendiri sudah berdiri dari Maret 2021, dengan kondisi saat ini belum meiliki karyawan, tidak ada kantor juga karena semua berjalan melalui website. Untuk pelaporan pajaknya sendiri apa hanya PPh Badan? karena untuk PPN tidak pernah melakukan transaksi lokal atas nama perusahaan. Terima kasih sebelumnya
Salam kenal juga Ivan. PPN baru perlu dipungut kalau sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kalau belum PKP berarti belum perlu untuk pungut PPN. Khusus untuk ekspor, agar bisa bebas PPN, perlu masuk ke kawasan berikat. Demikian penjelasan singkat saya. Semoga bermanfaat.
@@ivantanujaya9031 Kalau 0,5% dari omset (bukan dari profit) harus dilapor setiap bulan. Kalau 2% dari omset, sepertinya itu adalah PPh 23. PPh 23 hanya untuk jasa. Itu sifatnya pemotongan pembayaran suplier yang menjual jasa ke kita. Jadi kalau kita beli jasa (mis: jasa pembuatan website) senilai 1 juta, maka kita wajib potong 2% saat bayar. Jadi kita hanya bayar ke suplier itu 980 ribu. Dua puluh ribu-nya kita setor ke pemerintah di awal bulan berikutnya.
Terima kasih Koh, kan jika usaha jasa tidak ada HPPnya, nah itu gmana? Jadi tidak perlu di masukan pencatatan keuangan ya untuk mengetahui penghasilan bersih?
Kalau perusahaan jasa memang tidak ada HPP-nya, tapi tetap ada biaya-biaya operasional. Pencatatan keuangan diperlukan untuk mendapatkan laba bersih karena laba bersih inilah dasar dari perhitungan pajak badan (bagi yg tidak pakai PP 23).
Jika perusahaan pelayaran yang pendapatannya hanya bersumber dari penyewaan kapal, dan pendapatannya sudah dipotong pph 15 atau 23, apakah laba bersih perusahaan masih kena pajak 22%?
Pada dasarnya PPh badan tetap harus dilaporkan. Tapi perlakuan PPh 23 & 15 agak beda. PPh 23 sifatnya non final. Artinya omset yang dikenakan PPh 23 tetap harus diperhitungkan sebagai pendapatan kena pajak tapi potongannya bisa digunakan untuk mengurangi setoran pajak. Tapi kalau PPh 15 berbeda karena sifatnya final. Final berarti pendapatan sudah tidak dihitung lagi dalam perhitungan pajak badan. Semoga bisa membantu.
Mau tanya Pak, Perusahaan saya setiap kali transaksi selalu di potong PPH 23, apakah perusahaan saya masih tetep bayar PPH 23 dan melakukan pelaporan? sedangkan perusahaan saya tidak pernah melakukan pemotongan PPH 23
Pak Arif, Potongan PPh 23 itu bukan final, artinya bisa digunakan untuk mengurangi setoran Pajak badan. Kalau perusahaan Pak Arif masih menggunakan PP 23 (PPh Final), bisa minta surat keterangan dari kantor pajak yang menyatakan perusahaan bebas potongan PPh 23. Biar tidak dipotong. Kalau perusahaan Anda membeli jasa dari vendor, Anda juga berhak untuk memotong PPh 23.
Kondisi di mana PPh 23 lebih besar dari PPh Final akan menyebabkan Lebih Bayar dan restitusi. Kalau tidak mau repot, kelebihan itu dibiayakan. Jadi potongan PPh 23 yang kelebihan itu dicatat sebagai biaya.
Berapa kali sebulan sekali atau setahun sekali untuk bayar pajak nya bang??.... Kalo kita bangun usaha nya di tempat kita sendiri atau dengan kata lain kota tidak nyewa apakah pajak no. 5 itu wajib kita bayar juga bang Terus cara menghitung pajak seorang pengusaha kayak mana bang Pengen tau.....
Pajak Badan bayar setahun sekali, yang lain sebulan sekali (kalau ada). Kalau tidak sewa berarti tidak perlu potong dan bayar. Pajak pengusaha, kalau yang dimaksud adalah pajak pribadi, ikuti aturan PPh 21 (perorangan). Cara hitungnya sama antara karyawan dengan pengusaha.
@@imamatek bisa nggak bang kalo kita buat CV terus kita pekerjakan karyawan kita di bidang pajak dialah yg ngitung pajak sampai dapat jumlah nya terus dia juga yg bayar pajak CV kita apakah bisa bang??.....
Mantaapppp bro
Terima kasih
MasyaAllah, penjelasannya mantep banget ini, sat set.. padet. Makasih koh 🙏🏻
Makasih pak.. Info nya sangat bermanfaat buat kami
Maturnuwun jadi tau ttg pajak..
Sangat jelas dan mudah dipahami. Terimakasih pak!
Trimakasi Om
Terimakasih Pak atas penjelasannya sangat jelas dan bermanfaat sekali.
Semoga kedepan saya bisa menjadi pengusaha yg taat pajak seperti bapak , terima kasih ilmunya sehat selalu pak
Great sharing
Terima kasih.
Thanks bang akhirnya ada ide buat presentasi Minggu depan🗿🙏
brb coba fina accounting sotware
1. Pph badan
Pungutan:
2. PPN 10%. masukan dan keluaran.
3. Pph 21: gaji karyawan.
4. Pph 23 2%: dr vendor jasa
5. Pph 4: pajak sewa kantor
Saya ngulang berkali-kali masih belom paham bang
Mantap bro
Jelas banget koh, terimakasih dan sukses selalu. Sering-sering upload tentang PT baru ya koh masih bingung banget nih koh
Terimakasih KOh.. mantap penjelasannya terutama kesulitan saya tentang lagi melanjutkan usaha yang sebelumnya pembukuaanya tidak rapi. berarti pakai 0.5% dari penghasilan saja (dibawah 4,8 M)
Iya, bisa pakai PP 23. Untuk merapikan pembukuan, kalau butuh software, silakan gunakan FINA yang Free Edition. Gratis unlimited.
Mantap penjelasan nya, mau tanya kak, untuk kami dipihak vendor atau jasa, apakah juga harus melapor pph 23 yg sdh dipotong oleh penerima jasa
Banyak bener
ada ya pajak yayasan anakMANJA
Terima kasih Ko atas Pencerahannya, mohon petunjuknya Ko, Syarat untuk jadi PKP bagi PT perorangan yg baru berdiri, supaya bisa mungut Pajak Keluaran dari barang yg kita Jual, mohon penjelasannya Ko,...Terima kasih
Salam
Syamsuri
Pak Syamsuri, untuk syarat jadi PKP, silakan kunjungi kantor pajak terdekat.
Kalau CV atau PT yang produksi bahan makanan seperti Sosis , bakso frozen dll apakah terkena pajak daerah juga koh?
bisnis saya bergerak dibidang jasa wisata di Labuan Bajo, saya menyewakan kapal, membayar tour guide dan menyiapan akomodasi lain seperti mobi dan hotel untuk klien saya,
yang ingin saya tanyakan, apakah kapal,tour guide, hotel dan mobil masuk dalam perhitungan pajak PPN, PPH 23 atau PPH 4?
Kalau perusahaannya sudah PKP, berarti wajib pungut PPN. Untuk PPh 23, tergantung siapa yang sewa jasa Anda. Kalau perorangan, mereka tidak potong. Tapi kalau perusahaan, biasanya mereka akan potong. Kalau dipotong, minta bukti potongnya agar bisa Anda gunakan untuk mengurangi setoran PPh badan Anda. Semoga membantu.
Bang ijin nanya , contoh pajak yang PPN NO:23 tahun 2018 disitu diatur bahwa Apabila Ada perusahaan yang mempunyai omset dibawah 4,8 Miliyary pertahun bisa Memilih,
Pertanyaannya iyalah misalkan perusaha@n saya lebih dari itu gimana?
Mungkin maksudnya adalah PP no:23 ya? Kalau PPh Badan dengan omset lebih dari 4,8 M per tahun berarti wajib mempunyai pembukuan dan melaporkan pajak sesuai dengan perhitungan akuntansinya. Tidak boleh lagi menggunakan tarif tetap 0,5% dari omset. Semoga bisa membantu.
Halo Ko salam kenal, thank you banget penjelasannya singkat dan jelas, saya mau bertanya ko.
Saya saat ini menjalani bisnis perdagangan besar atau ekspor (PT), untuk PT sendiri sudah berdiri dari Maret 2021, dengan kondisi saat ini belum meiliki karyawan, tidak ada kantor juga karena semua berjalan melalui website.
Untuk pelaporan pajaknya sendiri apa hanya PPh Badan? karena untuk PPN tidak pernah melakukan transaksi lokal atas nama perusahaan.
Terima kasih sebelumnya
Salam kenal juga Ivan. PPN baru perlu dipungut kalau sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kalau belum PKP berarti belum perlu untuk pungut PPN. Khusus untuk ekspor, agar bisa bebas PPN, perlu masuk ke kawasan berikat. Demikian penjelasan singkat saya. Semoga bermanfaat.
@@imamatek Berarti selain itu hanya pelaporan tahunan ya Ko?
Karna ada teman yang bilang harus pelaporan pajak 2x per tahun.
0.5% profit, 2% omset
@@ivantanujaya9031 Kalau 0,5% dari omset (bukan dari profit) harus dilapor setiap bulan. Kalau 2% dari omset, sepertinya itu adalah PPh 23. PPh 23 hanya untuk jasa. Itu sifatnya pemotongan pembayaran suplier yang menjual jasa ke kita. Jadi kalau kita beli jasa (mis: jasa pembuatan website) senilai 1 juta, maka kita wajib potong 2% saat bayar. Jadi kita hanya bayar ke suplier itu 980 ribu. Dua puluh ribu-nya kita setor ke pemerintah di awal bulan berikutnya.
@@imamatek Baik terima kasih banyak ko atas penjelasannya 🙏
Terima kasih Koh, kan jika usaha jasa tidak ada HPPnya, nah itu gmana? Jadi tidak perlu di masukan pencatatan keuangan ya untuk mengetahui penghasilan bersih?
Kalau perusahaan jasa memang tidak ada HPP-nya, tapi tetap ada biaya-biaya operasional. Pencatatan keuangan diperlukan untuk mendapatkan laba bersih karena laba bersih inilah dasar dari perhitungan pajak badan (bagi yg tidak pakai PP 23).
bisa diberikan link fina
silakan masuk ke website imamatek.com. nanti di situ akan ada link untuk download FINA Free Edition.
Jadi kalo masih non PKP cuma point' p1 aja ko laporan pajaknya?makasih sblmny🙏
Non PKP hanya tidak perlu pungut PPN, sedangkan PPh yang lain tetap harus dipungut.
Kalau perusahaan yg bergerak dibidang penyalur jasa bagaimana ya pak ?
Maaf, bisa lebih spesifik pajak apa yang ingin ditanyakan?
Like#273
Jika perusahaan pelayaran yang pendapatannya hanya bersumber dari penyewaan kapal, dan pendapatannya sudah dipotong pph 15 atau 23, apakah laba bersih perusahaan masih kena pajak 22%?
Pada dasarnya PPh badan tetap harus dilaporkan. Tapi perlakuan PPh 23 & 15 agak beda.
PPh 23 sifatnya non final. Artinya omset yang dikenakan PPh 23 tetap harus diperhitungkan sebagai pendapatan kena pajak tapi potongannya bisa digunakan untuk mengurangi setoran pajak.
Tapi kalau PPh 15 berbeda karena sifatnya final. Final berarti pendapatan sudah tidak dihitung lagi dalam perhitungan pajak badan. Semoga bisa membantu.
apa semua jenis pajak itu di bayarkan mulai dr ppn 10 persen
pph final 0.5
pph 23 2 persen
Kalau perusahaan sudah PKP, iya, harus bayar semua.
Mau tanya Pak, Perusahaan saya setiap kali transaksi selalu di potong PPH 23, apakah perusahaan saya masih tetep bayar PPH 23 dan melakukan pelaporan? sedangkan perusahaan saya tidak pernah melakukan pemotongan PPH 23
Pak Arif, Potongan PPh 23 itu bukan final, artinya bisa digunakan untuk mengurangi setoran Pajak badan. Kalau perusahaan Pak Arif masih menggunakan PP 23 (PPh Final), bisa minta surat keterangan dari kantor pajak yang menyatakan perusahaan bebas potongan PPh 23. Biar tidak dipotong.
Kalau perusahaan Anda membeli jasa dari vendor, Anda juga berhak untuk memotong PPh 23.
@@imamatek terima kasih penjelasannya
@@imamatek jika pph 23 di bayar di muka lebih besar dari beban PPH final, status pph final jadilebih bayar, bagaiman cara pelaporannya ya Pak?
Kondisi di mana PPh 23 lebih besar dari PPh Final akan menyebabkan Lebih Bayar dan restitusi. Kalau tidak mau repot, kelebihan itu dibiayakan. Jadi potongan PPh 23 yang kelebihan itu dicatat sebagai biaya.
@@imamatek terima kasih Pak untuk penjelasannya
Terimakasih ko . Apakah sy boleh bertanya langsung by phone? Dimana dan no brp telp yg hrs sy hubungin ko
Silakan tanya di sini saja ya. Biar yang lain juga bisa mendapatkan manfaatnya. Thanks.
Kalo PPh 22 masuk pajak badan juga bukan pak?
PPh 22 sifatnya pungutan. Thanks.
Berapa kali sebulan sekali atau setahun sekali untuk bayar pajak nya bang??....
Kalo kita bangun usaha nya di tempat kita sendiri atau dengan kata lain kota tidak nyewa apakah pajak no. 5 itu wajib kita bayar juga bang
Terus cara menghitung pajak seorang pengusaha kayak mana bang
Pengen tau.....
Pajak Badan bayar setahun sekali, yang lain sebulan sekali (kalau ada). Kalau tidak sewa berarti tidak perlu potong dan bayar. Pajak pengusaha, kalau yang dimaksud adalah pajak pribadi, ikuti aturan PPh 21 (perorangan). Cara hitungnya sama antara karyawan dengan pengusaha.
@@imamatek bisa nggak bang kalo kita buat CV terus kita pekerjakan karyawan kita di bidang pajak dialah yg ngitung pajak sampai dapat jumlah nya terus dia juga yg bayar pajak CV kita apakah bisa bang??.....
@@adikacahyasadhiqinsiregar9181 tentu saja bisa. Itu memang kondisi idealnya.
@@imamatek kalo rintisan karyawan cuma 3 gimana ngitungnya ya pak
@@mraffandyi untuk pajak tidak dilihat jumlah karyawan. Tapi dilihat dari omset. Kalau masih di bawah 4,8 M per tahun, bisa menggunakan PP 23.
Az- zukhruf 55 di tenggelam mereka semuanya DI LAUT az zuhruff 57 61 ajaran tauhid