Upah Jagal Dengan Kulit Qurban | Ustadz Ammi Nur Baits

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 9 июн 2024
  • Deskripsi:
    Catat baik-baik..
    Bahwa orang yang berqurban dilarang untuk menjual apapun dari hewan qurbannya, termasuk didalamnya adalah kulit.
    Rasulullah ﷺ bersabda,
    من باع جلد أضحيته فلا أضحية له; أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
    “Barangsiapa yang menjual kulit qurban, maka tidak ada qurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berqurban atas qurbannya.” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir)
    Lantas bolehkah jagal qurban diupah dengan kulit hewan qurban?
    Simak video lebih lanjut...
    Daftar ANB Umroh Akbar #3 bersama ustadz Ammi Nur Baits dan TIM Asatidzah. Info lebih lanjut:
    wa.me/6281290904331
    Jangan lupa follow akun Official ANB:
    Subscribe : / @amminurbaits
    Instagram : / amminurbaits
    Facebook: / ustadzamminurbaits
    Info : berbagilink.id/anbchannel
    #dagingqurban #sapiqurban

Комментарии • 13

  • @agusdarmawan1716
    @agusdarmawan1716 17 дней назад

    بارك الله فيكم يا استاذ ❤
    جزاك الله خيرا كثيرا ❤

  • @AbuUmarAbas
    @AbuUmarAbas 17 дней назад

    Barokolohufikum Anb

  • @itaachiyatanita9526
    @itaachiyatanita9526 17 дней назад

    Bismillah

  • @harymhq7291
    @harymhq7291 17 дней назад

    barakallahu fiik ustadz

  • @user-ge9hd5we5y
    @user-ge9hd5we5y 17 дней назад

    Barokallahu fiikum ustadz

  • @sarisarikem7069
    @sarisarikem7069 17 дней назад

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz.Mohon penjelasanya, boleh tidak kah kulit di minta shohibul kurban untuk digunakan bedug? Apakah shohibul kurban harus membeli kulit sapi?( Qurban)lalu bagaimana kl yg menyembelih membawa bagian ekor utuh untuk sendiri

  • @solusianda7323
    @solusianda7323 17 дней назад

    Di lingkungan kami, pernah panitia dengan persetujuan pemilik hewan kurban, menjual kulit hewan kurban kemudian uang hasil jual kulit dibelikan daging, kemudian daging dicampurkan dengan daging sembelihan hewan kurban dan dibagikan ke pihak penerima daging kurban. Bolehkah demikian?

    • @HarryPuterYaik-xf4on
      @HarryPuterYaik-xf4on 16 дней назад

      Yg seperti ini mudah-mudahan boleh karena udah dapat ridho/ijin dari Shohibul kurban yg udah memberinya hewan kurban, jadi itu udah haknya si panitia. Menjual sebagian dari hewan kurban itu dikuatirkan ibadah kurbannya kurang ikhlas. Allahu 'alam.

  • @insinyurpengangguran1136
    @insinyurpengangguran1136 16 дней назад

    Gimana tad klau panitia nya sendiri yg ngejual tanpa persetujuan sohibul qurban apakah ttep dapet pahala sohibul qurban nya
    Soal. Nya sudah jadi kebiasaan di jual kulit. Nya

  • @anangtricahyono4976
    @anangtricahyono4976 17 дней назад

    Iti tradisi ngaswaja nu