Halal Haram Panitia Qurban | Ustadz Ammi Nur Baits

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 сен 2024
  • HALAL HARAM PANITIA QURBAN
    Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
    🗓️ Rabu, 5 Juni 2024
    🏢 Masjid Al Marhamah, Perum Candi Gebang Permai, Sleman
    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
    Kita dilarang menggaji jagal dengan kulit qurban atau bagian apapun dari hewan qurban, berikut hadis yang melarang memberikan upah kepada tukang jagal dari bagian kurban, baik itu dagingnya atau kulitnya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
    أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا
    ”Bahwasanya Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Boleh diupah tapi bukan dari hasil hewan qurban, dari sumber yang lainnya berupa uang.
    Menjual kulit hewan qurban kemudian uangnya dimanfaatkan unutk pribadi bisa membatalkan pahal qurbannya, dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,
    مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
    “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
    [13] HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.
    Panitia qurban adalah wakil yang telah diberi wewenang, ada 2 macam :
    1. Dibayar - Komersil, dibayar harus dengan uang tidak boleh dengan hasil qurban
    2.Tidak dibayar - Sosial
    Statusnya sebagai wakil dari sohibul qurban maka tidak boleh menjual hasil qurban yang hasil penjualannya dimanfaatkan pribadi.
    Di masyarakat kita terkadang ada jatah daging untuk panitia, masyarakat, tokoh, jagal, maka harus dirinci apakah jatah tersebut berkaitan dengan tugas kerja pengurusan hewan qurban atau tidak, jika tidak ada kaitannya dengan tugas kerja maka diperbolehkan semisal untuk tokoh.
    Jatah daging panitia dan jagal ada 2 kemungkinan :
    1. sebagai hadiah, sifatnya sukarela (tidak wajib)
    2. sebagai upah, sifatnya mengikat dan wajib, sehingga berhak menuntut
    wallahu'alam
    RUclips : • Halal Haram Panitia Qu...
    Facebook : fb.watch/sviyz...
    #panitia #qurban #jagal #upah #sosial

Комментарии • 48

  • @eedmomon9645
    @eedmomon9645 3 месяца назад

    Barakallohu fiik ustadz

  • @damarwulan3573
    @damarwulan3573 3 месяца назад +3

    Pa ustadz, boleh ga sy potong sendiri qurban saya. Trus sy bagikan sendiri ke tetangga terdekat?

  • @tutihandayani1196
    @tutihandayani1196 3 месяца назад +1

    Ustadz barusan saya qurban maunya ngikutin Sunnah tapi karena suami tidak mau repot akhirnya dia menyuruh saya naruh qurban ke masjid yg bermanhaj salaf jauh dari rumah dan saya harus membayar sebesar 250 ribu untuk seekor kambing dan hanya mendapatkan maksimal 2 kg, padahal masjid di rumah tidak pakai bayar. Jujur saya sedikit kecewa, apa kah saya berdosa?

    • @tutihandayani1196
      @tutihandayani1196 3 месяца назад +1

      Maksudnya upah nyembelih 250 ribu

    • @oyibe
      @oyibe 3 месяца назад +3

      Perlu diingat di awal, bahwa qurban adalah hajat shohibul qurban, maka shohibul qurban yang seharusnya repot.
      Dengan berqurban diserahkan ke masjid, maka shohibul qurban mewakilkan 'kerepotan' ini kepada panitia di masjid, dari mulai penyembelihan, pengolahan, pengemasan, sampai distribusi. Maka selayaknya shohibul qurban memberikan biaya operasional.
      Adapun jatah max yang didapat shohibul qurban umumnya 1/3 bagian. Dan perlu diingat, tidak semua bagian hewan bisa dikonsumsi, sementara hasil qurban yang dibagikan tujuannya adalah untuk dikonsumsi.
      Contoh, hewan kambing seberat 20kg, maka yang bisa dikonsumsi adalah karkas seberat 40%-50% berat hidupnya. Jadi berat karkas yang bisa dibagikan 8-10kg. Namun sebenarnya masih ada bagian kepala, kaki bawah, ekor.
      Jadi apakah yang anda terima sudah sesuai? Maka perlu dihitung dari berat hewan maupun bagian2 yg bisa dibagikan.
      Maka baiknya, sebelum pelaksanaan qurban, panitia dan shohibul qurban harus sepakat apa yang diminta maupun yang bisa didapatkan shohibul qurban.
      Namun jika sudah terjadi, maka ikhlash dalah yang terbaik untuk saat ini, dan ambil pelajaran untuk kesempatan berikutnya..
      Allahu a'lam

  • @BejoDekso
    @BejoDekso 3 месяца назад

    Adanya panitia qurban itu adalah kebutuhan atau dibutuhkan oleh Shohibul Qurban. Otomatis ya punya kewajiban memikirkan kesejahteraan atau nasib panitia qurban ya Shohibul Qurban tersebut.
    Contoh :
    Masjid Darussalam akan menyelenggarakan qurban 5 ekor sapi dan 20 ekor kambing.
    Maka otomatis ada : 20 + 35 = 55 Shohibul Qurban.
    Ya Shohibul Qurban itu yang wajib memikirkan kesejahteraan panitia qurban.
    Jika panitia qurban akan diberikan kelebihan daging qurban dari jama'ah biasa ya harus kesepakatan Shohibul Qurban untuk mengurangi jatah milik Shohibul Qurban untuk memberikan tambahan daging qurban khusus panitia atau pekerja. Begitu pula daging qurban yang dimasak untuk penyelenggaraan kegiatan Qurban juga harus bagian dari milik Shohibul Qurban. Tapi kebijakan ini harus berasal dari usulan dan kesepakatan Shohibul Qurban. Jika Shohibul Qurban tetap menuntut jatah daging qurban 1/3 dan tidak menyisih dana untuk kesejahteraan panitia qurban ya Shohibul Qurbanlah yang berdosa. Sebab seperti majikan yang tidak memberikan upah pada karyawan atau buruhnya.

    • @kayyis77
      @kayyis77 3 месяца назад +1

      Pada kenyataannya:
      Para panitia pelaksana qurban adalah sebagian besar merupakan Shohibul qurban.

  • @meriprihandini8614
    @meriprihandini8614 3 месяца назад

    Bismillah, kalau qurban secara online itu boleh apa tidak.

  • @SajiwanDanu
    @SajiwanDanu 3 месяца назад +1

    1Bgm hkm nya bila panitia ngambil daging tuk dimasak duluan sementara dging blm dibungkusi semua.. 2.smua sdh rataterbagi kan ,daging msh tersisa beberapa bungkus lalu disimpan untuk jamuan pengajian bln dpn . Trimakasih. Assamualaikum Wb ❤❤❤❤

    • @Sareat-s2v
      @Sareat-s2v 3 месяца назад +1

      😂itu bukan Qur 'ban tapi korban 😅

  • @pipopipo187
    @pipopipo187 3 месяца назад +2

    sapi memungkingkan qurban sendiri pak ustadz

  • @anila602
    @anila602 3 месяца назад +1

    جزاكم اللّه خيرا و بارك اللّه فيكم Ustadz & team

  • @nuraidasusilawati
    @nuraidasusilawati 3 месяца назад +1

    Alhamdulillah, terimakasih tausiahnya Pak Ustad

  • @floranti7305
    @floranti7305 3 месяца назад +1

    Gimana dgn jatah yg keliling anyer2 ke rumah2

  • @nurhadi5699
    @nurhadi5699 3 месяца назад +1

    Ustad, bolehkah non muslim terima daging qurban.
    Terima kasih ustad atas jawabannya

  • @edysantoso2789
    @edysantoso2789 3 месяца назад +6

    Mudah2an ustat anb selalubdiberikan kesehatan...Aamiin..

  • @abuhanifahterban7547
    @abuhanifahterban7547 3 месяца назад +3

    Semoga kedepannya ustadz bisa menjawab pertanyaan yang masuk di kolom komentar. Sebab kami sebagai panitia rata-rata masyarakat awam

    • @Salafy_Indonesia
      @Salafy_Indonesia 3 месяца назад

      Channel para ustadz umumnya dikendalikan oleh admin

    • @meniksapta2018
      @meniksapta2018 3 месяца назад

      Jangan pernah berharap dijawab...

  • @SukiyahParjan
    @SukiyahParjan 3 месяца назад +2

    Alhamdulillah Allahu Akbar
    MasyaaAllah kami dapat ilmu baru lagi
    Ya Allah semoga tahun depan kami dan saudara2 kami bisa berkorban Aamiin Ya Allah
    Barokallahufik ustadz ❤

  • @theotrahar
    @theotrahar 3 месяца назад +13

    Panitia diharapkan kerja sosial yang betul-betul ikhlas tanpa mengharap imbalan, kalau dikasih bagian daging qurban ya diterima kalau tidak dikasih yang jangan nggrundel. Sebaliknya, karena panitia merupakan wakil dari shohibul qurban jika panitia tidak ada yang bersedia jadi wakil shohibul qurban, setelah hewan qurban disembelih oleh penjagal, sebaiknya shohibul qurban memotong-motong daging sendiri dan mendistribusikannya sendiri. Lho lho..... acara penyembelihan itu bukan pesta rakyat, itu hajat dari shohibul qurban masak iya kalau dana operasional tidak cukup minta donasi ke masyarakat he he... ya jangan ber-qurban dulu kalau tidak mampu. [DILEMA JADI PANITIA QURBAN]

    • @EndahUmmuEndahHartatik
      @EndahUmmuEndahHartatik 3 месяца назад +3

      Kalau ditempat saya. Di jelaskan.
      Hewan kurban harga sekian. Operasional sekian. Ongkos potong sekian

    • @yowisben_ae7475
      @yowisben_ae7475 3 месяца назад +2

      Malah di tempat saya.. panitia cepet2an menyabotase kaki kepala bahkan hati hewan qurban..jika di ingatkan malah di musuhi...kebanyakan pemahaman dari yg awam,, prosesi qurban di pahami sebagai bancaan..

    • @theotrahar
      @theotrahar 3 месяца назад +1

      @@yowisben_ae7475 Bagusnya buat panitia komersil sekalian lebih adil, setelah hewan qurban digarap, lalu seluruhnya diserahkan kepada shohibul qurban untuk pendistribusiannya terserah mereka. panitia kan sudah dibayar, kalaupun dikasih daging syukur alhamdulillah kalaupun tidak ya sudah.

    • @yowisben_ae7475
      @yowisben_ae7475 3 месяца назад +1

      @@theotrahar lebih cepat lebih bagus.. trima kasih sarannya.. kebiasaan orang seperti itu..yg penting datang pulangnya bawa..

    • @pak35872
      @pak35872 3 месяца назад

      Panitiyanya Biasanya Paling Dapat Jatahnya aku baca

  • @arissfsupriyono6010
    @arissfsupriyono6010 3 месяца назад +2

    Pakai uang dari mana ustad untuk bayar yg jaga sapi tadi..

    • @abujamil8806
      @abujamil8806 3 месяца назад +2

      shohibul qurban dikenakan biaya utk operasional

  • @agungriyanto6389
    @agungriyanto6389 3 месяца назад

    Alhamdulillah tambah ilmu. Matur suwun pak ustad.

  • @martinadhie
    @martinadhie 3 месяца назад

    47:20 kalo ini saya kira perlu ada kesepakatan/akad.
    Karena secara hukum, sapi yang sudah diserahkan ke panitia, itu menjadi tanggung jawab penuh panitia.
    Sohibul qurban tidak tau pasti apa yg dilakukan panitia, tentunya dia akan protes atau ngedumel jika itu terjadi.
    Maka dari itu harus ada pasal, panitia tidak bertanggungjawab jika terjadi musibah, diluar kendali atau diluar kemampuan panitia.
    Syukron

  • @jayaku5530
    @jayaku5530 3 месяца назад

    Untuk keadilan buat panitia apa ustadz?

  • @sandungsampar248
    @sandungsampar248 3 месяца назад

    Begitu acara selesai daging sudah dibagikan ke sohibul dan warga,.. nah
    Ada sisa kepala sapi, kepala kambing dan tulang sapi.
    1. Apakah halal kami selaku panitia mendapatkan daging qurban ?
    2. Apakah halal jika kami mengambil bagian kepala sapi, kepala kambing utuh dan tulang" sapi untuk dibawa pulang ?

    • @Iceman-b7n
      @Iceman-b7n 3 месяца назад

      Sebetulnya untuk menggugurkan upah berupa bagian dari hewan kurban ( kepala, kulit, kaki, daging ) kepada panitia, Shohibul kurban wajib membayar panitia, sehingga bagian hewan kurban yg diterima panitia bukan sebagai upah tapi sebagai sedekah dari Shohibul kurban.

  • @telatenfarm8796
    @telatenfarm8796 3 месяца назад

    Allhamdulillah ke temu canel ini
    Pak ustad mau naya gimana qurban sapi dengan sistem patungan 7 orang dengan pembayaran uang di pegang salah satu kelompok apakah boleh/sah sesuai syariat islam
    Berkah sehat amin

    • @skyalmujtaba
      @skyalmujtaba 3 месяца назад

      Insya Allah boleh pak. Arisan qurban juga boleh. Wallahualam

  • @eedmomon9645
    @eedmomon9645 3 месяца назад

    Barakallahu fiik Ustadz

  • @chandlyariesta_tv
    @chandlyariesta_tv 3 месяца назад

    Blitar nyimak ustadz

  • @ghurabaarchery8996
    @ghurabaarchery8996 3 месяца назад

    Bekasi hadir Ustad

  • @SuPardi-qn6zn
    @SuPardi-qn6zn 3 месяца назад

    Klo kulitnya di jual oleh TAKMIRNYA.DNG TUJUAN UNTUK KAS BANGUNAN MASJID..
    BOLEH APA TDK USTAD?....

    • @totokharjiono7949
      @totokharjiono7949 3 месяца назад +1

      Gk boleh pak.. Haram hukumnya.. 🙏

    • @muhammadfaiq1090
      @muhammadfaiq1090 3 месяца назад

      boleh

    • @skyalmujtaba
      @skyalmujtaba 3 месяца назад

      Boleh sudh di bahas di awal oleh ustd ammi

    • @totokharjiono7949
      @totokharjiono7949 3 месяца назад

      @@skyalmujtaba bukanya ustadz ammi melarang.. Hadiahnya juga barang siapa menjual kulitnya maka tidak ada qurban baginya.. Qurban yah qurban bukan buat kas masjid.. 🙏

  • @NaseriAnitaachijad1970
    @NaseriAnitaachijad1970 3 месяца назад

    Bismillah

  • @al_maruf14
    @al_maruf14 3 месяца назад

    Terlalu banyak iklan ustadz😮😮

    • @karbitlas6503
      @karbitlas6503 3 месяца назад

      Ustadz share videonya lewat youtube. jadinya beliau juga tidak mengurusi iklan. iklan itu sdh masuk ranah media. itu urusannya youtube. harusnya beliau bikin video dakwah sendiri nnt dibagi lewat WA grub biar gk pk iklan.

  • @sarisarikem7069
    @sarisarikem7069 3 месяца назад

    Assalamualaikum Ustadz, Maa Syaa Allah, materi yg sangat kami tunggu2 & sangat bermanfaatt untuk kami pahami