Assalamualaikum pak.di Desa Mekarsari kec Keluang,kab Muba.di tempat kami ada perusahaan PT Pertamina asset 1 fiell Ramba zona 4 Prabumulih Prabumulih.dana csr tidak berfungsi malahan.yg kerja itu orang dari luar desa semua ikut kerja pt Pertamina tersebut di tempat wihlaya nya idak perduli warga,bantuan apa pun di desa kami idak ada.jalan Pertamina di pemukiman masyarakat desa mekar sari kecamatan Keluang kab Muba hancur Pertamina idak peduli lingkungan kerja nya pak.mana yg nama nya dana csr itu idak berfungsi.itu omongan kosong. Jalan Pertamina di pemukiman masyarakat desa mekar Sari menuju kecamatan Keluang, hancur anak2 kami pun mau sekolah pun susah.sekali lagi saya bilang yg nama nya dana CSR,itu omongan kosong buat orang Pertamina korupsi aja pak.
Pak ini yang lagi viral..ada dana CSR dari PT yaga yinde group..yang bisa memberikan beasiswa 1 juta perbulan untuk anak SD..tapi perusahaan ini ada di Amerika..dan setia p anggota yg ikut dapat reward ..apakah itu bener??
@@ujangrusdianto apa itu benar pak sistem CSR seperti itu??dimn sistem anggota di bikin seperti MLM ??mohon jawabannya nya pak..takut di kemudian hari jdi masalah
halo Pak saya ada yang mengajak masuk anggota /kelompok csr unilever bidang lahan kelapa sawit. kataya mereka beri bantuan pupuk gratis berdasarkan hasil panen kita (30 rupiah per kilo nya dihitung per tahun nya), mereka minta photocopy surat tanah, kira-kira bisa dipercaya tidak.. mohon dibantu masukannya..🙏🙏 thanks
Alangkah lebih baik, jika belum ada MOU atau kesepakatan kerjasama di atas materai Rp.10.000 tidak memberikan data apapun, apalagi surat kepemilikan lahan.
Izin bertanya pak, apakah biaya CSR/sumbangan/donasi diungkapkan dalam laporan keuangan/annual report? Semisal diungkapkan terdapat dibagian dimana pak?
Seharusnya diungkapkan dalam kriteria sosial, namun lebih banyak yang tidak mengungkapkan - padahal, di beberapa pemberitaan misalnya, kita bisa melihat perusahaan melakukannya. Disitulah saya tidak melihat CSR sebagai donasi, karena berpotensi dan rawan di korupsi.
Halo, terimakasih. CSR dilakukan untuk mengelola dampak perusahaan yang ditimbulkan dari aktivitas bisnis atau dialami stakeholder, dimana CSR yang dilakukan bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Jika user yang dimaksud adalah stakeholder tadi, tentu saja boleh, tapi jika yang dimaksud lain - tentu tidak memiliki kepentingan. Kedua, CSR dilaporkan di dalam laporan Keberlanjutan, sedangkan gratifikasi dilaporkan pada KPK.
Terimakasih sudah mengajukan pertanyaan. Selama program filantropi yang akan dilakukan masih berkaitan dengan dampak perusahaan tersebut yang harus dikelola, maka bisa memperoleh dana CSR. Namun, jika filantropi yang dimaksud tidak berkaitan dengan dampak perusahaan; seperti Bansos, Donasi, Kegiatan Amal dll maka sebaiknya melalui Program Humas/Public Relations.
Untuk informasi data yang lengkap, bisa melihat perusahaan yang sudah menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia ya, selanjutnya kunjungi website mereka dan lihat pada laporan keberlanjutan yang mereka publikasikan untuk mengetahui program yang mereka kembangkan.
Halo. Karena dasar CSR adalah Tripple Bottom Line (Profit, People, Planet), maka seharusnya CSR bisa menyeimbangkannya. Hanya saja, ketika itu menurun, itu bukan karena CSR, melainkan keterbatasan pengelola CSR perusahaan. Sudah pernah saya bahas di channel ini. Semoga bermanfaat ya.
Assalamualaikum izin bertanya pak. Untuk jangkauan antara stakeholder dengan perusahaan apakah hanya sebatas rt/rw atau kelurahan/desa, atau bagaimana pak? Terimakasih.
Dalam CSR, pembagian area didasarkan pada Ring. Ring 1 yang terkena dampak langsung dari aktivitas bisnis perusahaan, Ring 2 dampak lebih kecil dari ring 1, dan ring ke-3 dampak lebih kecil dari ring 2. Karenanya, penting bagi perusahaan untuk melakukan pengukuran dampak. Bisa menggunakan SROI (Social Return on Investment).
Halo, jika yang dimaksudkan adalah TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) bagi perusahaan BUMN, peraturannya memang demikian. PER-6/MBU/09/2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Namun TJSL dan CSR menurut saya adalah hal berbeda, dimana saya lebih sependapat dana CSR tidak diatur, mengingat dampak setiap perusahaan bisa berbeda-beda, misalnya perbankan. Omzet besar, tapi dampaknya kecil. Sementara Perusahaan Tambang Pasari di lereng gunung misalnya, Omzet mereka kecil, tapi dampaknya besar.
Terimakasih komentar yang diberikan. Jika jawaban yang diberikan ini tidak sesuai, silahkan diberikan jawaban yang menurut Anda tepat, sehingga kita semua sama-sama saling belajar.
Get the point ☝️ Makasih infonya ya 👍
Bolehlah OPD organisasi perangkat daerah / dinas... Mengajukan proposal CSR ke perusahaan utk kegiatan?
Tolong kami pak
Kami di ring ke 1 di pt swet sugar grup campony indolampung tulang bawang .tapi kami selama puluhan tahun tidak pernah dpat dana csr
Assalamualaikum pak.di Desa Mekarsari kec Keluang,kab Muba.di tempat kami ada perusahaan PT Pertamina asset 1 fiell Ramba zona 4 Prabumulih Prabumulih.dana csr tidak berfungsi malahan.yg kerja itu orang dari luar desa semua ikut kerja pt Pertamina tersebut di tempat wihlaya nya idak perduli warga,bantuan apa pun di desa kami idak ada.jalan Pertamina di pemukiman masyarakat desa mekar sari kecamatan Keluang kab Muba hancur Pertamina idak peduli lingkungan kerja nya pak.mana yg nama nya dana csr itu idak berfungsi.itu omongan kosong. Jalan Pertamina di pemukiman masyarakat desa mekar Sari menuju kecamatan Keluang, hancur anak2 kami pun mau sekolah pun susah.sekali lagi saya bilang yg nama nya dana CSR,itu omongan kosong buat orang Pertamina korupsi aja pak.
Assalamualaikum pa
bagaimana cara mendapatkan dana CSR buat lembaga pendidikan....
Halo pak di tempat saya ada perusahaan tambang pasir.. Apakah harus mengajukan proposal ke pehak perusahaan untuk mendapatkan dana csr???
Csr dan penghindaran pajak. Topikn yg baik untuk next konten ya pakk
Baik, nanti coba saya riset dulu ya. Terimakasih
Gimana caranya mendapatkan bantuan dari CSR
Pak ini yang lagi viral..ada dana CSR dari PT yaga yinde group..yang bisa memberikan beasiswa 1 juta perbulan untuk anak SD..tapi perusahaan ini ada di Amerika..dan setia p anggota yg ikut dapat reward ..apakah itu bener??
@@andrinoviar229 Terimakasih informasinya.
@@ujangrusdianto apa itu benar pak sistem CSR seperti itu??dimn sistem anggota di bikin seperti MLM ??mohon jawabannya nya pak..takut di kemudian hari jdi masalah
halo Pak
saya ada yang mengajak masuk anggota /kelompok csr unilever bidang lahan kelapa sawit. kataya mereka beri bantuan pupuk gratis berdasarkan hasil panen kita (30 rupiah per kilo nya dihitung per tahun nya),
mereka minta photocopy surat tanah, kira-kira bisa dipercaya tidak.. mohon dibantu masukannya..🙏🙏 thanks
Alangkah lebih baik, jika belum ada MOU atau kesepakatan kerjasama di atas materai Rp.10.000 tidak memberikan data apapun, apalagi surat kepemilikan lahan.
Ini suara Andi ya
Izin bertanya pak, apakah biaya CSR/sumbangan/donasi diungkapkan dalam laporan keuangan/annual report? Semisal diungkapkan terdapat dibagian dimana pak?
Seharusnya diungkapkan dalam kriteria sosial, namun lebih banyak yang tidak mengungkapkan - padahal, di beberapa pemberitaan misalnya, kita bisa melihat perusahaan melakukannya. Disitulah saya tidak melihat CSR sebagai donasi, karena berpotensi dan rawan di korupsi.
Dass.dak.pergam.perusahaan.soml..kayu.yagmempuyain..Standard.osen.didesa.baiyur.sepulubagkalan.kekuragan.mudal.iusaha.saya.megaJulian.danajsSt.supayadapat.bantuwan.danacsar.kejamatan.sepuöu.bagalan
Bagaimana bisakah CSR diberikan ke user ? Bagaimana membedakan dengan gratifikasi ?
Halo, terimakasih. CSR dilakukan untuk mengelola dampak perusahaan yang ditimbulkan dari aktivitas bisnis atau dialami stakeholder, dimana CSR yang dilakukan bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Jika user yang dimaksud adalah stakeholder tadi, tentu saja boleh, tapi jika yang dimaksud lain - tentu tidak memiliki kepentingan. Kedua, CSR dilaporkan di dalam laporan Keberlanjutan, sedangkan gratifikasi dilaporkan pada KPK.
Assalaamu'alaikum Pak
Bgaimna cara memperoleh dana CSR buat Yayasan pendidikan ?
Terimakasih sudah berdiskusi, semoga video ini bisa menjawab pertanyaan.
Apakah program filantropi bisa memperoleh dana CSR?
Terimakasih sudah mengajukan pertanyaan. Selama program filantropi yang akan dilakukan masih berkaitan dengan dampak perusahaan tersebut yang harus dikelola, maka bisa memperoleh dana CSR. Namun, jika filantropi yang dimaksud tidak berkaitan dengan dampak perusahaan; seperti Bansos, Donasi, Kegiatan Amal dll maka sebaiknya melalui Program Humas/Public Relations.
Kak cara menargetkan perusahaan utk csr ? Bole minta template kah🙏🥰
Untuk informasi data yang lengkap, bisa melihat perusahaan yang sudah menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia ya, selanjutnya kunjungi website mereka dan lihat pada laporan keberlanjutan yang mereka publikasikan untuk mengetahui program yang mereka kembangkan.
Apakah dana csr berpengaruh terhadap ROA ROE semakin bagus atau malah menurunkan ROA?
Halo. Karena dasar CSR adalah Tripple Bottom Line (Profit, People, Planet), maka seharusnya CSR bisa menyeimbangkannya. Hanya saja, ketika itu menurun, itu bukan karena CSR, melainkan keterbatasan pengelola CSR perusahaan. Sudah pernah saya bahas di channel ini. Semoga bermanfaat ya.
Assalamualaikum izin bertanya pak. Untuk jangkauan antara stakeholder dengan perusahaan apakah hanya sebatas rt/rw atau kelurahan/desa, atau bagaimana pak?
Terimakasih.
Dalam CSR, pembagian area didasarkan pada Ring. Ring 1 yang terkena dampak langsung dari aktivitas bisnis perusahaan, Ring 2 dampak lebih kecil dari ring 1, dan ring ke-3 dampak lebih kecil dari ring 2. Karenanya, penting bagi perusahaan untuk melakukan pengukuran dampak. Bisa menggunakan SROI (Social Return on Investment).
Tolong kirim Link untuk mengajukan bantuan CSR dari semua perusahaan
HAHAHAHAH😂
apakah dana csr ke kelompok tani
Perusahaan pupuk, alat pertanian, atau perusahaan bibit biasanya menjadikan petani sebagai mitra CSR strategis.
apakah dana csr paling besar 3% atau bisa lebih dari itu kak? mohon bantuannya kak
Halo, jika yang dimaksudkan adalah TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) bagi perusahaan BUMN, peraturannya memang demikian. PER-6/MBU/09/2022
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Namun TJSL dan CSR menurut saya adalah hal berbeda, dimana saya lebih sependapat dana CSR tidak diatur, mengingat dampak setiap perusahaan bisa berbeda-beda, misalnya perbankan. Omzet besar, tapi dampaknya kecil. Sementara Perusahaan Tambang Pasari di lereng gunung misalnya, Omzet mereka kecil, tapi dampaknya besar.
Maaf kurang tepat , jika itu oenjelasannya
Terimakasih komentar yang diberikan. Jika jawaban yang diberikan ini tidak sesuai, silahkan diberikan jawaban yang menurut Anda tepat, sehingga kita semua sama-sama saling belajar.
Bagi no telp ya bang
Halo, ada di deskripsi ya kak.