BILA PUTUSAN HAKIM PHI TIDAK DILAKSANAKAN OLEH PERUSAHAAN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 2 дек 2024

Комментарии • 13

  • @dermawanputra6633
    @dermawanputra6633 3 месяца назад

    Ijin Bapak untuk diberi no hp dalam kepentingan agarmemintak perlindungan karyawan buru kelapa sawet untuk pribadi pertolongan tentang sakit biaya tranpot disuru bayar pribadi termasuk makan dan jalan berobat

  • @FadilFebrianto-y6z
    @FadilFebrianto-y6z 3 месяца назад

    Ijin bertanya bapak, jika ada pekerja yang mengajukan pengunduran diri karena alasan di takut-takuti oleh pengusaha bahwa akan di laporkan ke kepolisisn terkait pelanggaran yang dilakukannya, sehingga si pekerja akhirnya melakukan resign kepada pengusaha. Namun hak-hak pekerja yang timbul akibat resign tersebut tidak mau dibayarkan oleh pengusaha dengan alasan bahwa itu sebagai bentuk pembayaran ganti rugi terhadap pelanggaran yg dia lakukan kepada pengusaha.
    Pertanyaannya bapak :
    Apakah sah PHK (resign) tersebut ?
    Dasar hukumnya apa yah bapak ?
    Mohon pencerahannya🙏

    • @hukumnaker
      @hukumnaker  3 месяца назад

      Pekerja yang resign hanya berhak: Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak yaitu bila pekerja masih punya hak cuti yang belum diambil, maka hari-hari cuti itu diuangkan. Hak cuti, 12 hari kerja. Bila semuanya masih utuh, belum diambil, maka uang pengganti cuti dihitung dengan cara 12/21 x Upah Sebulan. Angka 12 adalah hari cuti yang belum diambil, angka 21 adalah jumlah hari kerja dalam sebulan.

  • @lovinaandrie9010
    @lovinaandrie9010 6 месяцев назад

    Pak ylng sy dg ibu vina usia 51 thn pekerja di PMA saat ini sy mengalami perlakuan disjriminasi,intimidasi dan sdh sy ceritakan ke serikat tapi hanya disuruh menunggu mhn perlindungannya pak gmn caranya supaya sy bisa terhubung dengan bpk

    • @hukumnaker
      @hukumnaker  3 месяца назад

      hubungi di WAG HUKUM NAKER: 081188881057

    • @lovinaandrie9010
      @lovinaandrie9010 3 месяца назад

      ​@@hukumnakerbaik pak terima kasih atas responnya

  • @ukidatabank
    @ukidatabank 27 дней назад

    ijin bertanya bapak, biaya sidang dan eksekusi jika terguat tidak di laksanakan, akan di bayarkan oleh siapa ya pak ? ( pernggugat atau tergugat ? ) dan biaya nya berapa ?

  • @bimzspeed4366
    @bimzspeed4366 9 месяцев назад +1

    Salam kenal pak saya Bimo,
    Salinan putusan MA sdh diterima pihak hukum perusahaan pada tanggal 12 januari 2024 pada tanda terima kirin oleh PHI, tapi sampai tanggal 19 februari 2024 perusahaan belum jg membayarkan uang pesangon saya, dengan alasan salinan putusan belum diterima, apakah yang saya harus lakukan? Dikarenakan uang pesangon saya, saya butuhkan untuk biaya persalinan istri saya

    • @hukumnaker
      @hukumnaker  9 месяцев назад

      Kasus anda mirip dengan kasus yang saya bahas di Video itu. Untuk anda mendapatkan hak anda apabila putusan PHI menyatakan bahwa perusahaan harus membayar pesangon pada anda. Untuk mendapatkan pembayaran pesangon dari perusahaan, anda datang ke PHI (melalui Panitera) melaporkan keadaan anda yang belum menerima pesangon (hak anda) tersebut. Minta petunjuk kepada Panitera PHI. Panitera adalah kantor di PHI.

    • @lovinaandrie9010
      @lovinaandrie9010 6 месяцев назад

      Yaa Allah pak yg tabah y semoga di dptkan pertlngan ini sy sdng menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi jg dan indikasinya sama kearah yg BP alami sepertinya gmn y pak kita bersama" nyari bantuan apakah BP berkenan

  • @robinsonsembiring115
    @robinsonsembiring115 9 месяцев назад

    Salam kenal pak....
    Saya robin ...ijin bertanya ....
    Saya di phk karna alasan mendeak ...karna kasus kdrt
    Dimana istri saya melalor ke prusahan ....tetapi saya dan istri sudah berdame..dan mencabut tuntutan nya ke prusahan...tetapi saya tetap di phk..makasih

    • @hukumnaker
      @hukumnaker  9 месяцев назад

      Melaksanakan PHK karena alasan mendesak harus ada alasan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sekilas, saya melihat bahwa urusan keluarga adalah hal pribadi, tidak ada hubungannya dengan hubungan kerja anda dengan perusahaan. Kalau anda merasa tidak bersalah, anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun sebelum bisa ke PHI anda harus melalui proses Perundingan Bipartit dan Mediasi. Kalau mediasi gagal mencapai kesepakatan, baru anda dapat ajukan kasus PHK anda ke PHI.

    • @robinsonsembiring115
      @robinsonsembiring115 9 месяцев назад

      @@hukumnaker .....terimakasih pak ..atas sarannya
      Saya udah mencatatkan ke mediator..melalui serikat pekerja ..
      Menurut analisa bapak....apakah ad celah untuk saya bekerja kembali..trimakasih