Mantap dan bana tu buk. Prof dan pak dewan. Smg selalu sehat dan panjang umur. Sasak taruih pak dewan dan buk prof. Sebaiknya pemda dlm masalah seperti ini jangan pakai pengacara.
Kekuasaan tertinggi dari Tanah Ulayat adalah Ninik mamak kepala suku, itu sangat jelas kalau urang Minang tahu itu semua yang punya hak perempuan yang menjaga nagari masyarakat adat.
Maka sering saya katakan banyak pejabat tidak mengerti dengan negara , bahwa negara itu adalah wilayah dan rakyat, pemerintah adalah institusi yang di berikan hak untuk melayani rakyat mensejahterakan rakyat bukan sewenang-wenang merampok hak ulayat.
Para Ninik mamak bersatu untuk menjaga Ulayat, yang membedakan Sumbar dgn provinsi lainnya. Yang dpt menjaga dari investor asing utk menguasai wilayah Sumbar. TERUTAMA KAN
Ini perdebatan orang pintar dengan orang cerdas, tapi biasanya orang pintar mencari cari cela untuk pembodohan rakyat. Orang cerdas faham dengan adat-istiadat nya Nagari Minangkabau.
Tanah adat kembali ke adat, tanah wilayat kembali ke wilayat.habis Masya HGU kembali kan ke masyarakat,uang 105 JT itu pengganti an HGU.bukan tanah...jangan mau di bohongi di di bodohi..
Di diri mak datuak, kita bisa lihat betapa halus dan berbudinya orang minang. Lalu lahirlah anak-anak cadiak pintar bersekolah. Kejadian hari hari ini, baik di solok, rempang, dan di lain tempat. Bisa disimpulkan dalam satu ungkapan, dialua sajo urang gaek dek anak-anak.
Tanah Ulayat tidak ada di perjual belikan dan tidak ada di gadaikan . Kebanyakan pembangunan di sumbar selama ini,, baik perkantoran dan pasilitas daerah status nya tetap berdiri di atas tanah Ulayat. Sangat salah kaprah status ada menjadi hak milik pemda . Kasus seperti ini banyak jadi sengketa sekarang dengan pemda.
Saya orang minang, di minang itu tanah ulayat ( kaum, suku, nagari dan rajo ) kepemilikan tercatat di KAN ( kerapatan adat nagari ) yang di kroscek dan dijaga batas2nya oleh ninik mamak bukan oleh selembar kertas seperti yang diyakini oleh si pengacara botak itu dan dipaksakan oleh si botak ini untuk diterima sebagai kebenaran.
Ketua KAN lamo Di turunkan masyarakat Fakta di lapangan..Pabilolo urang Bendang punyo tanah..Ndak pernah Niniek moyang kami mangecek do, Jan baok2 suku Bendang Lo lai ngku buek malu🙏
Semua kembali kepada pribadi nya kepala daerah,jangan sampai akibat arogan dg kepemimpinan maka dihalalkan semua cara, alangkah baiknya selesaikan dg bijaksanan dan semua lancar hendaknya
Apakah pemda berhak secara sepihak mengambil alih tanah ulayat menjadi milik pemda, tanpa perlu ada pembuatan kesepakatan dg pemilik ulayat ? Bukankah kuasa atas ulayat itu adalah kewenangan niniak mamak. Manalah yang lebih duluan lahirnya Niniak Mamak penguasa ulayat di ranah minang dengan pemkab solok ?
Wahai orang minangkabau ,terutama yang mengaku kaum intelektual, tolong diselesaikan persoalan status tanah diminangkabau ,sebelum terjadi perlawanan dari kaum adat intelektual yang mengerti kewenangan apapun terhadap status tanah diminangkabau dan hubungannya dengan negara,terutama yang mengaku ninik mamak,anggota DPR dan kepala daerah.
Sekarang baru kita tahu, bahwa di sumbar juga perselingkuhan urusan tanah ulayat, agar tidak terulang sebaiknya pemangku adat lebih hati hati dan jangan tergiur dg uang
Rakyat Indonesia harus kompak.. di negeri ini. Banyak sekali. HGU. Yang di kuasai asing.. parahnya lagi. HGU itu di baking. Para pejabat dan aparat. . Pejabat dan aparat. Kenyang makan suap dari pengusaha.. lahan HGU. Sementara rakyat sengsara.. rebut itu HGU.. enak saja pejabat dan aparat kenyang makan suap..
Hgu investor asing sdh selesai..kembalikanlah lahannya kepada adat.. agar masyarakat dapat manfaat mengembangkan alahan panjang untuk penghasilan klrga dan pendapatan pajak pemda..dari pado asing rancak dari awak untuak awak.
Inti masalahnya adalah HGU dan tanah ulayat. Selalau setiap menerbitkan HGU di atas tanah ulayat ada penyerahan tanah oleh ninik mamak. Setelah HGU berakhir menjadi milik negara/pemda. Mestinya, penjainjian HGU itu menyatakan bahwa lahan tersebut berasal dari ninik mamak, sehingga ketika HGU berakhir lahan itu kermbali menjadi milik adat/ninik mamak. Pemda hanya memberi izin HGU untuk atas tanah ninik mamak. Kasus ini terjadi hampir di seluruh tanah ulayat yg diterbitkan HGU. Saya dengar yg berjaket biru/ pengacara pemda ini, tak paham duduk masalah. Dia hanya berpegang pada HGU yg berakhir jatih jadi tanah negara. Ini orang tak layak bicara mewakili Pemda.
Pemerintahan di Sumbar ternyata sudah terkontaminasi oleh watak2 kolonialisme. Bukannya mensejahterakan rakyat dg jabatannya atas amanat rakyat, malah justru sebaliknya menyengsarakan & MENGKHIANATI rakyat. Memang sudah seHARUSnya dilakukan PERUBAHAN. "Tuhan tidak akan merubah keadaan suatu kaum, apabila kaum itu tidak mau merubahnya".
Bentuk penguasaan tanah terbagi (1) tanah ulayat yang di kuasai oleh kaum adat setempat (2) tanah negara yang dapat di kuasai secara personal selagi di manfaatkan(3) tanah pemerintah yang di kuasai oleh institusi pemerintah dari sebagian tanah adat-istiadat atau dari tanah negara yang di terlantarkan (4) tanah hak milik, tanah yang bersertifikat.
Mantap juo analisa ibuk ko, klu sapinteh ambo danga dr penuturan dr ahli waris kaum bendang, dr kan, dr kuasa hukum pemda dan Profesor. Kayakny kaum suku bendang ditipu sacaro aluih dek bbrp oknum pemda. Mgkn urg bendang di zaman tu ndk paham hukum ttg agraria
PR kita bersama. Yaitu bagaimana supaya jual beli dan pergadaian tanah di Minangkabau ini tidak syah secara hukum apapun mau hukum negara, hukum adat, hukum agama, hukum internasional sekalipun. Sehingga permasalahan yg terjadi akibat jual beli dan gadai menggadai tanah yg tidak syah tersebut tidak bisa di bawa ke pengadilan manapun..sehingga orang2 yg akan membeli dan menerima gadai berfikir ribuan kali untuk membeli dan menerima gadai tanah di Minangkabau.. paling hanya bisa ngontrak saja.. begitu seharusnya kita menjaga tanah kelahiran kita ini.. saya bangga jadi orang Minangkabau asli
Harusnya pemerintah daerah memajukan daerah atau tanah2 milik negara saja. Jangan sentuh2 yang namanya tanah ulayat disana, Hindarkan daerah2 yang banyak tanah ulayat, biarkan para pemangku adat disana untuk mamajukan daerahnya. Jadikan masyarakat pemangku adat itu sebagai penonton disana. Solusinya yang terbaik adalah Para pemangku adat melindungi tanah ulayat ini sebagai kuasa ikut saham dalam suatu usaha investasi
Pertahan kan sanak,jan di kontrakan juo utk perusahan asing tu lai,kelola jo lah dek nagari alahan panjang lai,kok ado urang awak nan ma iming imingi ka mengelola gai jan amuah,nagari awak ko kayo mah sanak,ndak ado carito lai,niniak mamak alahan pnjang mohon pertahan kan,ibo wak lah dek sanak kamanakan.
Buat pemerintah perlu memahami adat-istiadat Minangkabau,yang mana nagari Minangkabau adat-istiadat tidak sama dengan daerah luar dari Minangkabau yang tanah nya gampang main serobot.
Harusnya penguasa mengedukasi dan melindungi hak hak rakyatnya...jangan mencari celah dan bikin aturan semena mena untuk mengambil hak rakyatnya....harusnya memperjuangkan bukan membodohi rakyatnya🤔
Assalamualaikum .Ini Baru ada untuk penyelesaikan Tolong DPR untuk membereskan semua permasalahan ini supaya bisa menangani .tolong jak Rakyat ini bisa di selesaikan dan tidak dirugikan sepihak .jadi sekarang DPR .tolong selesaikan .secepatnya .jangan ikuti pemerintah sekarang Kerja sama untuk kepentingan Bisnis dan mengesahkan asal tunuanya telak sana Tapi gemanya kerugian Hak Rakyat.ini kan lain dari daerah yang punya bukan pemerintah setempat yang mengeluarkan surat bukan perintah setempat ini permainan Sama dengan mafia.jafi ngak bisa di benarkan .tolong di selesaikan kembalikan ke pemilik .terimakasih Assalamualaikum wr wb.
kalo disimak dari penjelasan prof Yulia mirwati tanah Ulayat itu bukan tanah negara dan juga bukan tanah kepemilikan pribadi, tanah Ulayat ini hanya bisa digunakan sebagai hak pakai tetapi tidak bisa diperjualbelikan atau disewakan kepada asing, dan tanah dibukit cambai yang sedang dijadikan tempat pariwisata pribadi oleh anak dari seorang kepala daerah juga tanah di Alahan panjang resort merupakan tanah Ulayat. Sedangkan pengacara dari pemkab Solok ini ngotot kalo tanah yang didua tempat ini merupakan tanah negara dan tidak bisa dikembalikan kepada masyarakat.. memang pengacara ini pintar kali tapi tidak menerima penjelasan dan masukan dari prof Yulia Mirwati
Hukum di tanah minang dudah jelas, basuluah matohari, bagalanggang mato rang banyak. Siapa atw pihak mana yang melakukan kebohongan atwpun tipuan...... tunggu ajalah ganjarannya" kaateh ndak bapucuak, kabawah ndak baurek, ditangah2 akan digiriak pulo dek kumbang", na'uudzubillaahi mindzaalika.
Tanah kaum yg di anggap terlantar, seharusnya di konfirmasi ke Ninik mamak pesukuan...sementara suku Bendang masih punya suku...di jika di selesaikan perdata maka tersingkir kaum adat ..bagaimana pun birokrasi dan surat HGU sudah di terbitkan dan berpindah tangan...bukan kepada kaum Bendang...sangat mirip kita dimana wilayah adat sudah di ambil alih dan berpindah ..
klw kita analisa dan amati kira'' beda brp umur bapak yg botak baju biru dibanding bpk yg ninik mamak pakai peci hitam ,klw menurut ku yg bpk yg pakai peci yg lebih tua , smg bpk yg botak lebih banyak belajar ttg adat tanah ulayat gmn seluk beluk nya dgn hak ulayat.
Contoh dan tirulah ilmu ibuk ini. Bapaj yang baju hijau jangan tergiur sesuatu hal berpihaklah kepada rakyat dan jangan kepada orang kaya atau pengusaha tks
Kadang kita perhatikan oknum yang mengatas namakan negara, kalau hgu kalau dak dipakai lagi ya serahkan lagi ke dasarnya kalau dari adat serahkan ke adat kalau dari hulayat serahkan lagi ke hulayat, jangan2 hak tanah ini akan berpindah tangan ke pihak lain
Parah. Dari presiden Jokowi. Sampai turun kelurah RT selama ini mengelopoki masarakat. Parah pejabat pejabat seenak udelnya. Masarakat udah pintar. Alhamdulillah. Ya jooos masarakat
Sibotak ini seharus nya malu, Gaktau diri ini di minang Pak bot.. Orang minang itu pintar Cerdas2 gakusah dibodoh2in, Yah!! Sibot ini kelihatan nya melintir2 Malu2in Boss. Selamat berjuang orang Minang bersatu membela kebenaran lawan kemunafikan kejoliman manusia2 busuk jahat di Ranah Minang, ingat!! Orang minang harus bersatu mempertahankan kebenaran Adat istiadat minang, jgn mau di obok2 manusia munafik busuk jahat ... Harus LAWAN.
Engacara botak ini betul2 kacau, dia menyamakan tanah milik pribadi dengan tanah ulayat, sehingga dia ngomong saya tinggal di solok kok tidak bisa memiliki tanah di padang, sungguh perbandingan kacau, menyamakan kepemilikan tanah pribadi dengan kepemilikan tanah ulayat!
Harus kompak urus. Tuntas. Keniasaan pejabat harus kasih pelajaran. Jangan percaya dengan notaris juga kalau kenak suap. Awas. Gak Adi harus adil jujur.
Assalamualaikum .Kalau cerita pemilik yang tidak ada Penantian. KADI tanah Napak Ini yang tidak ada Penantian ini .Pemda Solok tolong serahkan Tanah Orang uang tidak menerima penggantian. Tolong di selesaikan dan serahkan kembali Tanah Orang pemilik tanah yang tidak menerima penggantian tolong Pemda sekarang ini kembalikan Semua tanah milik yang tidak ada Penantian ini. Tolong selesaikan Pemda sekarang selesaikan secepatnya dengan daya yang ada bisa di buktikan sebab belum terlalu Lama masih ada saksi buktikan kenyataanya.ok terimakasih mudahan bisa di kembalikan .selesaikan secepatnya supaya tidak ada masalah .jangan ada kekerasan Aparat untuk penyelesainya tolong dengan uang musyawarah dan baik baik ok Assalamualaikum wr wb.
Alam ta' kambang jadikan guru, di nagara yg terang benderang, kalau pemipin piciang mata. Kenapa PT danau diatas yg menggarap pembibitan, budi daya bunga, dengan investor dr Perancis ,hengkang meninggalkan alahan panjang, padahal HGU belum berakhir, disini terlihat ada yg tidak beres dan becus dlm keabsahan izin atas lahan tanah yg dikelola perusahan prancis.bagaimana bisa hak guna usaha ( HGU) itu bisa diperpanjang, jika dlm dialog ini ada tanah ulayat yg bermasalah didalam penerbitan HGU tsb. dari dialog ini ada juga menyebut PT, Incasi Raya. ada apa yg sebenarnya. sedikit untuk masyarakat Sumatera Barat , jangan terlalu banyak memelihara kebiasaan bermalas malas yg akhirnya ulayat kita dikuasai pihak pendatang, sedangkan pemangku pemangku adat ' dia manusia juga apapun bisa tergoda. .
Disumbar/minang itu,tergantung itikad baik penguasa daerah.di sumbar,penjabatnya orang minang setidaknya paham hak2ulayat,dan hukum adat,dan mehormatinya.tapi karna tak ada itikad baik,dan ada cuan dibalik ini.yaa inilah yg terjadi,klw ada apa2,diajak ke pengadilan,disisi lain rakyat buta hukum,inilahyg dimanfaatkan penguasa daerah yg tak punya itikad baik.
Ayo Org minang.. Jgn biar kan Org luar negri mengambil alih Org hak Org minang... Contohnya pariaman tidak boleh masuk dan tinggal dipariaman Org asing ..maaf ini demi kebaikan kita smua
Bundo kandung berbicara prof yulia pakar hukum. Guru besar menjelaskan duduk per kara di tv padang kasus tanah sangketo di alahan panjang?????? Solok pemda solok melarah berkuasa tanah pusako 26 hetar hak pusako di hilangkan wali nagari camat bupati sebagai bapak rakyat solok??????
As ww,Sumatra barat ini tdk a kan maju Krn walaupun udah dibayar wkt pembebasan kepada Ninik mamaknya,nanti bila anak keponakannya udah dewasa akan menggugat lagi,contoh nya tanah yg udah dibebas oleh PMA investor Malaysia,akirnya tanah itu d. itinggal oleh infestor yg dirugikan masyarakat Krn TDK ada lapangan kerja,setahu sy Tanah Ulayat,dpt dijual bilamana rumah gadang kebocoran,mayat yg tabuju,biaya anak gadih nandak balaki,kalau sy cara berpikir masyarakat Minang hrs berubah jadi hukum adat itu bukan kita suci yg tdk bisa di ubah hrs mengikuti perkembangan zaman,kalau TDK Sumbar TDK akan maju kembali ke zaman batu
Di mana 2 memanas soal perampasan tanah.. Malah menurunkan aparat untuk kriminalisasi rakyat..malah menembak rakyat..bukan membela rakyat .malah membela oligarki
Mantap buk prof.. pencerahan nya.. semoga tatanan UU tanah wilayat Minangkabau.. agar dapat di pertahankan hak warga wilayah setempat.. trimks..
Buk prof benar sekali. Itulah suara hati bundo kanduang nan baliau suarokan kata hati sang empunya harato pusako di ranah bundo nanko.
Bu Prof. Mantap analisìsnya
Mantap dan bana tu buk. Prof dan pak dewan. Smg selalu sehat dan panjang umur. Sasak taruih pak dewan dan buk prof. Sebaiknya pemda dlm masalah seperti ini jangan pakai pengacara.
Kekuasaan tertinggi dari Tanah Ulayat adalah Ninik mamak kepala suku, itu sangat jelas kalau urang Minang tahu itu semua yang punya hak perempuan yang menjaga nagari masyarakat adat.
Maka sering saya katakan banyak pejabat tidak mengerti dengan negara , bahwa negara itu adalah wilayah dan rakyat, pemerintah adalah institusi yang di berikan hak untuk melayani rakyat mensejahterakan rakyat bukan sewenang-wenang merampok hak ulayat.
Rakyat harus bersatu!!!banyak rakyat terjajah oleh para penguasa yg ada masa kini.👨🎓👨🎓👨🎓👨🎓👩🎓👩🎓👩🎓👩🎓
Para Ninik mamak bersatu untuk menjaga Ulayat, yang membedakan Sumbar dgn provinsi lainnya. Yang dpt menjaga dari investor asing utk menguasai wilayah Sumbar. TERUTAMA KAN
Ini perdebatan orang pintar dengan orang cerdas, tapi biasanya orang pintar mencari cari cela untuk pembodohan rakyat. Orang cerdas faham dengan adat-istiadat nya Nagari Minangkabau.
Ada yang gak adil di dalam hukum di pemerintahan. Masarakat berhak mengobrak abrik hukum bertindak.
Sehat taruih mak datuak. Semoga tetap dijaga dan dikuatkan Allah SWT.
Masyarakat jangan di bodoh-bodohi, hak atas ranah ulayat kembalikan ke masyarakat adat ..........
Rakyat sudah sangat menderita .........
Beginilah yg bahaya akhirnya masyarakat yg di rugikan ,
Yang penting masarakat jangan di bodohi.hak mereka harus di kembalikan bro.
Tanah adat kembali ke adat, tanah wilayat kembali ke wilayat.habis Masya HGU kembali kan ke masyarakat,uang 105 JT itu pengganti an HGU.bukan tanah...jangan mau di bohongi di di bodohi..
Di diri mak datuak, kita bisa lihat betapa halus dan berbudinya orang minang. Lalu lahirlah anak-anak cadiak pintar bersekolah. Kejadian hari hari ini, baik di solok, rempang, dan di lain tempat. Bisa disimpulkan dalam satu ungkapan, dialua sajo urang gaek dek anak-anak.
Wah sangat mencerah kan..prof....terima kasih...🙏🙏🙏
Maju terus perjuangkan hak masyarakat.
Masyarakat ladang tak mungkin di adu dengan hukum perdata , jelas kalah orang ladang
Ado juo nan bantuak iko di ranah minang....... subhanallah
Mantap Buk penjelasan nya
Tanah Ulayat tidak ada di perjual belikan dan tidak ada di gadaikan .
Kebanyakan pembangunan di sumbar selama ini,, baik perkantoran dan pasilitas daerah status nya tetap berdiri di atas tanah Ulayat.
Sangat salah kaprah status ada menjadi hak milik pemda .
Kasus seperti ini banyak jadi sengketa sekarang dengan pemda.
Kita bersatu mempertahankan hak2 Kita!! Hidup rakyat sumbar.👨🎓👨🎓👨🎓👨🎓
Betul sekali kita bersatu.adat talapuk dek hujang tak lKang dek paneh.
Saya orang minang, di minang itu tanah ulayat ( kaum, suku, nagari dan rajo ) kepemilikan tercatat di KAN ( kerapatan adat nagari ) yang di kroscek dan dijaga batas2nya oleh ninik mamak bukan oleh selembar kertas seperti yang diyakini oleh si pengacara botak itu dan dipaksakan oleh si botak ini untuk diterima sebagai kebenaran.
Daerah Minang yg bersengketa antara PEMDA dan Ulayat tentang tanah kaum maka masyarakatnya salah pilih pemimpin
Gak sah kalau di samakan ada yang sah ada yang gak sah. Harus teliti.
Tolong para pejabat negara dan pejabat pemerintah harus bisa membedakan Negara dengan pejabat pejabatnya, negara itu satu kesatuan rakyat dan wilayah
Ketua KAN lamo Di turunkan masyarakat Fakta di lapangan..Pabilolo urang Bendang punyo tanah..Ndak pernah Niniek moyang kami mangecek do, Jan baok2 suku Bendang Lo lai ngku buek malu🙏
Betul nah
Semua kembali kepada pribadi nya kepala daerah,jangan sampai akibat arogan dg kepemimpinan maka dihalalkan semua cara, alangkah baiknya selesaikan dg bijaksanan dan semua lancar hendaknya
Apakah pemda berhak secara sepihak mengambil alih tanah ulayat menjadi milik pemda, tanpa perlu ada pembuatan kesepakatan dg pemilik ulayat ? Bukankah kuasa atas ulayat itu adalah kewenangan niniak mamak. Manalah yang lebih duluan lahirnya Niniak Mamak penguasa ulayat di ranah minang dengan pemkab solok ?
Kerapatan.adat.minang.sumatra.barat.dimana.angku.angku.dengar masalah alahan panjang
❤❤❤❤🎉
Mantap Bang Rian...
Kini baliak dimuko layar Padang TV.
Wahai orang minangkabau ,terutama yang mengaku kaum intelektual, tolong diselesaikan persoalan status tanah diminangkabau ,sebelum terjadi perlawanan dari kaum adat intelektual yang mengerti kewenangan apapun terhadap status tanah diminangkabau dan hubungannya dengan negara,terutama yang mengaku ninik mamak,anggota DPR dan kepala daerah.
Damai itu indah, selesai kan secara musyawarah dan mufakat.
Dpr mpr harus dorong pemerinta spy berbuat adil hukum dinegri ini harus tegak lurus adil ....rakyat itu cuma minta keadilan yg nyata
Sekarang baru kita tahu, bahwa di sumbar juga perselingkuhan urusan tanah ulayat, agar tidak terulang sebaiknya pemangku adat lebih hati hati dan jangan tergiur dg uang
Rakyat Indonesia harus kompak.. di negeri ini. Banyak sekali. HGU. Yang di kuasai asing.. parahnya lagi. HGU itu di baking. Para pejabat dan aparat. . Pejabat dan aparat. Kenyang makan suap dari pengusaha.. lahan HGU. Sementara rakyat sengsara.. rebut itu HGU.. enak saja pejabat dan aparat kenyang makan suap..
Hgu investor asing sdh selesai..kembalikanlah lahannya kepada adat.. agar masyarakat dapat manfaat mengembangkan alahan panjang untuk penghasilan klrga dan pendapatan pajak pemda..dari pado asing rancak dari awak untuak awak.
Keren sekretaris KANnya, 👍
Wouuuww ... Betuuuull 👍👍 Tirani harus dilawan !!!
Inti masalahnya adalah HGU dan tanah ulayat. Selalau setiap menerbitkan HGU di atas tanah ulayat ada penyerahan tanah oleh ninik mamak. Setelah HGU berakhir menjadi milik negara/pemda. Mestinya, penjainjian HGU itu menyatakan bahwa lahan tersebut berasal dari ninik mamak, sehingga ketika HGU berakhir lahan itu kermbali menjadi milik adat/ninik mamak. Pemda hanya memberi izin HGU untuk atas tanah ninik mamak. Kasus ini terjadi hampir di seluruh tanah ulayat yg diterbitkan HGU. Saya dengar yg berjaket biru/ pengacara pemda ini, tak paham duduk masalah. Dia hanya berpegang pada HGU yg berakhir jatih jadi tanah negara. Ini orang tak layak bicara mewakili Pemda.
Pemerintahan di Sumbar ternyata sudah terkontaminasi oleh watak2 kolonialisme. Bukannya mensejahterakan rakyat dg jabatannya atas amanat rakyat, malah justru sebaliknya menyengsarakan & MENGKHIANATI rakyat. Memang sudah seHARUSnya dilakukan PERUBAHAN. "Tuhan tidak akan merubah keadaan suatu kaum, apabila kaum itu tidak mau merubahnya".
Ambil cabut. Kembali. Cari halal
Masyarakat harus pintar. Harus bisa membedakan
Maju taruih Pak dendi,kami medukung maju propinsi
Bentuk penguasaan tanah terbagi (1) tanah ulayat yang di kuasai oleh kaum adat setempat (2) tanah negara yang dapat di kuasai secara personal selagi di manfaatkan(3) tanah pemerintah yang di kuasai oleh institusi pemerintah dari sebagian tanah adat-istiadat atau dari tanah negara yang di terlantarkan (4) tanah hak milik, tanah yang bersertifikat.
Mantap juo analisa ibuk ko, klu sapinteh ambo danga dr penuturan dr ahli waris kaum bendang, dr kan, dr kuasa hukum pemda dan Profesor. Kayakny kaum suku bendang ditipu sacaro aluih dek bbrp oknum pemda. Mgkn urg bendang di zaman tu ndk paham hukum ttg agraria
Kalau sulit air basangketo solok ado basangketo mana tanah adat mana tanah. Negara?????? Mana dulu hukum adat sama hukum. Negara??????
PR kita bersama. Yaitu bagaimana supaya jual beli dan pergadaian tanah di Minangkabau ini tidak syah secara hukum apapun mau hukum negara, hukum adat, hukum agama, hukum internasional sekalipun. Sehingga permasalahan yg terjadi akibat jual beli dan gadai menggadai tanah yg tidak syah tersebut tidak bisa di bawa ke pengadilan manapun..sehingga orang2 yg akan membeli dan menerima gadai berfikir ribuan kali untuk membeli dan menerima gadai tanah di Minangkabau.. paling hanya bisa ngontrak saja.. begitu seharusnya kita menjaga tanah kelahiran kita ini.. saya bangga jadi orang Minangkabau asli
Seharusnya DPRD memanggil bupati untuk duduk bersama raknyat guna penyelesaian masalah tersebut.
Kaum suku di ranah Minang pertahankan tanah ulayatnya jangan sampai ulayatnya di aku akui oleh Negara.
PENASEHAT HUKUM PEMKAB SOLOK HARUS BELAJAR ADAT MINANG TENTANG TANAH ULAYAT .
Laporkan ke KPK,sepertinya pejabat daerah terindikasi SUAP.
usut tuntas dan pertahankan tanah suku bendang ini kalau tidak mau hak adat masyarakat hilang
Harusnya pemerintah daerah memajukan daerah atau tanah2 milik negara saja. Jangan sentuh2 yang namanya tanah ulayat disana, Hindarkan daerah2 yang banyak tanah ulayat, biarkan para pemangku adat disana untuk mamajukan daerahnya. Jadikan masyarakat pemangku adat itu sebagai penonton disana.
Solusinya yang terbaik adalah Para pemangku adat melindungi tanah ulayat ini sebagai kuasa ikut saham dalam suatu usaha investasi
Saaaa
Mudah2an Masyarakat Alahan Panjang tdk memilih Bupati spt ini
Makanja diciptakan UUD cilaka oleh rezim yang tamak untuk kepentingan oligarki
Iya bupati nya mantan mafia ya !!!
Ada suap daricorng pengusaha besar
Undang Bupati Kab solok untuk seperti inilah....
Pertahan kan sanak,jan di kontrakan juo utk perusahan asing tu lai,kelola jo lah dek nagari alahan panjang lai,kok ado urang awak nan ma iming imingi ka mengelola gai jan amuah,nagari awak ko kayo mah sanak,ndak ado carito lai,niniak mamak alahan pnjang mohon pertahan kan,ibo wak lah dek sanak kamanakan.
Hajar bang... Wakil simpng tjung nan ampek..
39 hetar lahan bersengketa pemda 1996 ??????apa hukum. Perdata di pengadilan buka dokumen dokumen nya??????? Suku bendang merasa di rugikan?????
Buat pemerintah perlu memahami adat-istiadat Minangkabau,yang mana nagari Minangkabau adat-istiadat tidak sama dengan daerah luar dari Minangkabau yang tanah nya gampang main serobot.
Harusnya penguasa mengedukasi dan melindungi hak hak rakyatnya...jangan mencari celah dan bikin aturan semena mena untuk mengambil hak rakyatnya....harusnya memperjuangkan bukan membodohi rakyatnya🤔
Bersyur TV padang ikut andil berikabar tanah sengketa sumbar urang di rantau kabar sebenar nya?????
Pilihlah pk,anes biar Indonesia ada perubahan sm, rakyat kecil
Salah lhu bro orang Sumbar suaranya pro untuk pak Prabowo Subianto
Assalamualaikum .Ini Baru ada untuk penyelesaikan Tolong DPR untuk membereskan semua permasalahan ini supaya bisa menangani .tolong jak Rakyat ini bisa di selesaikan dan tidak dirugikan sepihak .jadi sekarang DPR .tolong selesaikan .secepatnya .jangan ikuti pemerintah sekarang Kerja sama untuk kepentingan Bisnis dan mengesahkan asal tunuanya telak sana Tapi gemanya kerugian Hak Rakyat.ini kan lain dari daerah yang punya bukan pemerintah setempat yang mengeluarkan surat bukan perintah setempat ini permainan Sama dengan mafia.jafi ngak bisa di benarkan .tolong di selesaikan kembalikan ke pemilik .terimakasih Assalamualaikum wr wb.
Itu kata niniek mamak nagari simpang. Lokasi yang diributkan adalah tanah uluaya dt. Rajo bilang kaum malayu. Nagari si pang Tj. Nan IV
Ibuk ko cerdas mah sanak,harus di pakai nyo ko dlm nagari maupun dlm pemerintahan...
Bagus pak nof ri yaldi berjuang terus
Lanjutkan masyarakat Solok dan sekitarnya.. klw paralu cari nyo tangah malam..
Klu boleh minta no wa konsultasi hukum masalah tanah Ulayat di sumbar
Mantap pak aktifis hukum Solok
mantap sekretaris KAN, Tetap semangat,
Sudah 3 kali bertemu pauzi gumawan kata dt penghulu bendang dia tidak tahu menahu sekda solok?????
Walaupun harus berlawanan dengan sang penguasa
Setidak nya masih banyak yg berilmu yg mau membela sumbar ku dan rakyat nya
kalo disimak dari penjelasan prof Yulia mirwati tanah Ulayat itu bukan tanah negara dan juga bukan tanah kepemilikan pribadi, tanah Ulayat ini hanya bisa digunakan sebagai hak pakai tetapi tidak bisa diperjualbelikan atau disewakan kepada asing, dan tanah dibukit cambai yang sedang dijadikan tempat pariwisata pribadi oleh anak dari seorang kepala daerah juga tanah di Alahan panjang resort merupakan tanah Ulayat. Sedangkan pengacara dari pemkab Solok ini ngotot kalo tanah yang didua tempat ini merupakan tanah negara dan tidak bisa dikembalikan kepada masyarakat.. memang pengacara ini pintar kali tapi tidak menerima penjelasan dan masukan dari prof Yulia Mirwati
Hukum di tanah minang dudah jelas, basuluah matohari, bagalanggang mato rang banyak. Siapa atw pihak mana yang melakukan kebohongan atwpun tipuan...... tunggu ajalah ganjarannya" kaateh ndak bapucuak, kabawah ndak baurek, ditangah2 akan digiriak pulo dek kumbang", na'uudzubillaahi mindzaalika.
Tanah kaum yg di anggap terlantar, seharusnya di konfirmasi ke Ninik mamak pesukuan...sementara suku Bendang masih punya suku...di jika di selesaikan perdata maka tersingkir kaum adat ..bagaimana pun birokrasi dan surat HGU sudah di terbitkan dan berpindah tangan...bukan kepada kaum Bendang...sangat mirip kita dimana wilayah adat sudah di ambil alih dan berpindah ..
klw kita analisa dan amati kira'' beda brp umur bapak yg botak baju biru dibanding bpk yg ninik mamak pakai peci hitam ,klw menurut ku yg bpk yg pakai peci yg lebih tua , smg bpk yg botak lebih banyak belajar ttg adat tanah ulayat gmn seluk beluk nya dgn hak ulayat.
Contoh dan tirulah ilmu ibuk ini. Bapaj yang baju hijau jangan tergiur sesuatu hal berpihaklah kepada rakyat dan jangan kepada orang kaya atau pengusaha tks
Kadang kita perhatikan oknum yang mengatas namakan negara, kalau hgu kalau dak dipakai lagi ya serahkan lagi ke dasarnya kalau dari adat serahkan ke adat kalau dari hulayat serahkan lagi ke hulayat, jangan2 hak tanah ini akan berpindah tangan ke pihak lain
Parah. Dari presiden Jokowi. Sampai turun kelurah RT selama ini mengelopoki masarakat. Parah pejabat pejabat seenak udelnya. Masarakat udah pintar. Alhamdulillah. Ya jooos masarakat
Mari kita pilih pak anis jadi persiden masalah tanah ulayat insyaallah akan di selesaikan ,milik rakyat akan kembali ke rakyat.
Kl pergi kepengadilan rakyat kecil sudah pasti menjadi mangsa
Sibotak ini seharus nya malu, Gaktau diri ini di minang Pak bot.. Orang minang itu pintar Cerdas2 gakusah dibodoh2in, Yah!! Sibot ini kelihatan nya melintir2 Malu2in Boss. Selamat berjuang orang Minang bersatu membela kebenaran lawan kemunafikan kejoliman manusia2 busuk jahat di Ranah Minang, ingat!! Orang minang harus bersatu mempertahankan kebenaran Adat istiadat minang, jgn mau di obok2 manusia munafik busuk jahat ... Harus LAWAN.
Engacara botak ini betul2 kacau, dia menyamakan tanah milik pribadi dengan tanah ulayat, sehingga dia ngomong saya tinggal di solok kok tidak bisa memiliki tanah di padang, sungguh perbandingan kacau, menyamakan kepemilikan tanah pribadi dengan kepemilikan tanah ulayat!
Sulit air lambang bendera merah putih gunung merah gunung putih ada batu bolo.?????
Lebih awal hukum adat di bandingkan hukum negara
Harus kompak urus. Tuntas. Keniasaan pejabat harus kasih pelajaran. Jangan percaya dengan notaris juga kalau kenak suap. Awas. Gak Adi harus adil jujur.
Harus lebih teliti. Periksa ketelitiannya.
Heran y kok bisa di zaman sekng banayk kali rampas tanah
@@bayuchaniago5955 sebenar nya cocok negara indonesia hanya di jawa, lain dari itu negara sendiri
Berikanlah hak hak masyarakat adat,
Assalamualaikum .Kalau cerita pemilik yang tidak ada Penantian. KADI tanah Napak Ini yang tidak ada Penantian ini .Pemda Solok tolong serahkan Tanah Orang uang tidak menerima penggantian. Tolong di selesaikan dan serahkan kembali Tanah Orang pemilik tanah yang tidak menerima penggantian tolong Pemda sekarang ini kembalikan Semua tanah milik yang tidak ada Penantian ini. Tolong selesaikan Pemda sekarang selesaikan secepatnya dengan daya yang ada bisa di buktikan sebab belum terlalu Lama masih ada saksi buktikan kenyataanya.ok terimakasih mudahan bisa di kembalikan .selesaikan secepatnya supaya tidak ada masalah .jangan ada kekerasan Aparat untuk penyelesainya tolong dengan uang musyawarah dan baik baik ok Assalamualaikum wr wb.
Bagi saja lah sama banyak.yg adil.
Alam ta' kambang jadikan guru, di nagara yg terang benderang, kalau pemipin piciang mata. Kenapa PT danau diatas yg menggarap pembibitan, budi daya bunga, dengan investor dr Perancis ,hengkang meninggalkan alahan panjang, padahal HGU belum berakhir, disini terlihat ada yg tidak beres dan becus dlm keabsahan izin atas lahan tanah yg dikelola perusahan prancis.bagaimana bisa hak guna usaha ( HGU) itu bisa diperpanjang, jika dlm dialog ini ada tanah ulayat yg bermasalah didalam penerbitan HGU tsb. dari dialog ini ada juga menyebut PT, Incasi Raya. ada apa yg sebenarnya. sedikit untuk masyarakat Sumatera Barat , jangan terlalu banyak memelihara kebiasaan bermalas malas yg akhirnya ulayat kita dikuasai pihak pendatang, sedangkan pemangku pemangku adat ' dia manusia juga apapun bisa tergoda. .
Dibawa ke pengadilan pemkab 0asti menang....rakyat sulit melawan pemerintah karena pengadilan bagian dari pemerintah
Berapa hebat ibu prof menjelaskan tanah basangketo di. Alahan panjang?????
Baru kemaren viral di batam pulau rempang nah ini mau sumbar lagi
Disumbar/minang itu,tergantung itikad baik penguasa daerah.di sumbar,penjabatnya orang minang setidaknya paham hak2ulayat,dan hukum adat,dan mehormatinya.tapi karna tak ada itikad baik,dan ada cuan dibalik ini.yaa inilah yg terjadi,klw ada apa2,diajak ke pengadilan,disisi lain rakyat buta hukum,inilahyg dimanfaatkan penguasa daerah yg tak punya itikad baik.
Ayo Org minang.. Jgn biar kan Org luar negri mengambil alih Org hak Org minang... Contohnya pariaman tidak boleh masuk dan tinggal dipariaman Org asing ..maaf ini demi kebaikan kita smua
Urang tapacik di ulu ... Rakyat tapacik di mato...😢😢😢
Waspada mafia tanah ada dimana2 lawan dan lawan jgn kendor
Baru kmren iral di batam pulau rempang di gusur
Bundo kandung berbicara prof yulia pakar hukum. Guru besar menjelaskan duduk per kara di tv padang kasus tanah sangketo di alahan panjang?????? Solok pemda solok melarah berkuasa tanah pusako 26 hetar hak pusako di hilangkan wali nagari camat bupati sebagai bapak rakyat solok??????
Hallo'sampai dima carito ko kini.
Dprd...utk kasus ini gunakan hak angket utk memanggil bupati utk menyelesaikan kasus ini
Orang sudah bertani di Muaro Danau Diatas sejak 8000 tahun yang lalu.
Era zaman pertanian masuk ke Indonesia menggantikan zaman batu.
Sia nan manarouko partamo kali? Apo sukunyo?
Ado karangko urang nan sobok? Uji DNA.
As ww,Sumatra barat ini tdk a kan maju Krn walaupun udah dibayar wkt pembebasan kepada Ninik mamaknya,nanti bila anak keponakannya udah dewasa akan menggugat lagi,contoh nya tanah yg udah dibebas oleh PMA investor Malaysia,akirnya tanah itu d. itinggal oleh infestor yg dirugikan masyarakat Krn TDK ada lapangan kerja,setahu sy Tanah Ulayat,dpt dijual bilamana rumah gadang kebocoran,mayat yg tabuju,biaya anak gadih nandak balaki,kalau sy cara berpikir masyarakat Minang hrs berubah jadi hukum adat itu bukan kita suci yg tdk bisa di ubah hrs mengikuti perkembangan zaman,kalau TDK Sumbar TDK akan maju kembali ke zaman batu
pemkab bantu rakyat sendiri jangan bela asing
Di mana 2 memanas soal perampasan tanah.. Malah menurunkan aparat untuk kriminalisasi rakyat..malah menembak rakyat..bukan membela rakyat .malah membela oligarki