@@cucuwahyudin7061 Sejauh yang saya ketahui putusan PK baik dalam perkara perdata maupun TUN hanya dapat dilakukan satu kali sebagaimana dalam pasal 66 UU MA.
Gimana penjelasan tentang banding pemberhentian perangkat desa oleh kades yang dimenangkan oleh penggugat di pengadilan tingkat pertama PTUN.kemudian banding oleh kades
Bagaimana jika dalam putusan perkara TUN putusan hanya menilai sebagian bahkan aturan ketentuan perundangan dikesampingkan hanya dengan landasan pertimbangan, kesimpulan & pendapat? Yang mana hal tersebut pun dilindungi oleh UU karena keputusan Hakim? Ketika banding pun hanya dinilai sebagian dgn mengesampingkan data bukti & saksi. Padahal jelas ada aturan ketentuan perundangan yg sdh mengatur dan hal itu tidak digunakan menjadi landasan putusan, melainkan perlindungan terhadap Hakim dgn adanya UU kewenangan Hakim yg melindungi putusanannya?
Slmt mlm pak, mohon maaf sy mengggu, nama saya Samuel Sairo, asal Propinsi NTT, Kab.Sumba Barat Daya, kec. Wewewa Selatan, Desa Delo. Sy mau tanya pak, jika Tergugat sudah di panggil secara patuh dan sah, sdh beberapa kali namun tergugat tdk pernah hadir dlm persidangan lalu baimana tindakan atau sikap yg di tempuh oleh pihak penegak hukum dalam Hakim ? Yg ke 2. Apa bila tergugat tdk hadir terus persidangan zanksi hukum apa yg di berikan kpd tergugat ? Ini perkara pemberhentian Perangkat Desa yg sedang dlm proses di PTUN kupang . Mohon penjelasannya pak. Trima kasih...
Ass....wr.wb. mohon maaf 🙏 sebelumnya, saya mau bertanya : Dalam suatu perkara Perdata yang sudah sampai ke tingkat kasasi dan sudah punya putusan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kala mengajukan PK yang menjadi pertanyaan bagi saya : apakah putusan kasasi yang punya kekuatan hukum tetap, putusan PK bisa membatalkannya ? mohon 🙏 penjelelasannya.
Ass....wr.wb. mohon maaf 🙏, kalau gugatan PKnya tidak ditemukan bukti baru atau novum, jadi gugatan PKnya hanya berdalil bahwa Putus Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung keliru dalam mengambil keputusan. Apakah bisa membantalkan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. sekali lagi mohon maaf 🙏🙏
Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi
Pak saya menang dipengadilan negri tapi kalah di PT.TUN saya pemegang sertifikat tanah, dan yg menggugat saya surat desa berbeda wilayah dan sudah 29 tahun dia Bru datang menggugat...
Dalam seleksi CPNS guru, dalam Permenpan RB mengatakan sertifikat pendidik wajib diuload pada saat pendaftaran. Dalam undang undang mengatakan seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Pada pelaksanaan nya, guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetap boleh mengikuti seleksi CPNS. Setelah melalui 2 kali seleksi, terjaring 3 orang. Dari 3 orang ini, ada satu yang memiliki sertifikat pendidik yaitu saya. Tapi tidak upload saat pendaftaran. Setelah tes ke 3 saya kalah. Saya ingin menggugatnya menggunakan undang undang yang mengatakan guru harus memiliki sertifikat pendidik. Apakah ini bisa di ajukan ke PTUN?
Salah satu contoh misalnya seseorang (penggugat) melakukan gugatan thd BPN atas diterbitkannya sertfikat tanah. Kemudian pengadilan mengeluarkan putusan yg tdk mengabulkan tuntutab si penggugat (sertifikat tdk dibatalkan) dan putusan tsb belum dikatakan berkekuatan hukum tetap (14hari stlh putusan dijatuhkan) maka penggugat yg tdk puas dgn putusan tsb bisa melakukan banding hingga kasasi sbg upaya hukum biasa). Tapi jika stlh lewat 14 hari sejak dikeluarkannya putusan PTUN, si penggugat baru mau mengajukan gugatan, maka penguggat tdk bisa melakukan upaya hukum biasa (banding/kasasi) tapi dpt melakukan upaya hukum luar biasa dgn cara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung.
Putusan tentang pilkades apakah bisa kasasi...? Terus berapa lama proses nya, kok kami merasa pak Bupati engan menerima putusan dan engan melaksanakan putusan banding
Sedangkan dalam surat edaran MA jelas dikatakan, perkara yang objek putusan belaku didaerah tersebut tidak dapat di ajukan kasasi. ... Pilkades bukankah masuk )
Apakah putusan banding tsb sdh inkraht Atau blm? Sekalipun bisa dilakukan kasasi, kasasi hanya bisa dilakukan utk putusan yg belum bht/inkraht. Jika sdh bht maka bisa melakukan upaya hukum pk
@@wantojegles1836 Jawaban di atas saya mencoba menjawab terkait kompetensi ma dlm menangani perkara tun di tingkat kasasi. Apakah perkara pilkades bisa diupayakan kasasi atau tdk..
Barakallah fii ilmi
Hadir belajar
Bermanfaat sekali buat mahasiswa hukum Terima kasih pak atas share ilmunya
Alhmdulillah... Walau waktu kuliah tdk bertemu d kelas, tp bz mngambil ilmu lwt channel ini. Mksh bnyk pak
Iya alhamdulillah.. mudah2an bisa bermanfaat buat tmn2 😊
Alhamdulillah sama penjelasannya pak. Terima kasih
Semoga bermanfaat ya..
Pak apakah putusan MA yg sudah pk bisa di di lakukan gugatan lagi mohon penjelasan saya mau konsultasi 082116996699
@@cucuwahyudin7061 Sejauh yang saya ketahui putusan PK baik dalam perkara perdata maupun TUN hanya dapat dilakukan satu kali sebagaimana dalam pasal 66 UU MA.
Gimana penjelasan tentang banding pemberhentian perangkat desa oleh kades yang dimenangkan oleh penggugat di pengadilan tingkat pertama PTUN.kemudian banding oleh kades
Bagaimana jika dalam putusan perkara TUN putusan hanya menilai sebagian bahkan aturan ketentuan perundangan dikesampingkan hanya dengan landasan pertimbangan, kesimpulan & pendapat? Yang mana hal tersebut pun dilindungi oleh UU karena keputusan Hakim? Ketika banding pun hanya dinilai sebagian dgn mengesampingkan data bukti & saksi. Padahal jelas ada aturan ketentuan perundangan yg sdh mengatur dan hal itu tidak digunakan menjadi landasan putusan, melainkan perlindungan terhadap Hakim dgn adanya UU kewenangan Hakim yg melindungi putusanannya?
Slmt mlm pak, mohon maaf sy mengggu, nama saya Samuel Sairo, asal Propinsi NTT, Kab.Sumba Barat Daya, kec. Wewewa Selatan, Desa Delo. Sy mau tanya pak, jika Tergugat sudah di panggil secara patuh dan sah, sdh beberapa kali namun tergugat tdk pernah hadir dlm persidangan lalu baimana tindakan atau sikap yg di tempuh oleh pihak penegak hukum dalam Hakim ? Yg ke 2. Apa bila tergugat tdk hadir terus persidangan zanksi hukum apa yg di berikan kpd tergugat ? Ini perkara pemberhentian Perangkat Desa yg sedang dlm proses di PTUN kupang . Mohon penjelasannya pak. Trima kasih...
Pasal 118 UU 5/86 tentang PTUN infonya udah dihapus berdasarkan angka 37 Perubahan Pertama UU tsb abangku..
Terimakasih pak
Sama2 eva...
Ass....wr.wb. mohon maaf 🙏 sebelumnya, saya mau bertanya : Dalam suatu perkara Perdata yang sudah sampai ke tingkat kasasi dan sudah punya putusan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kala mengajukan PK yang menjadi pertanyaan bagi saya : apakah putusan kasasi yang punya kekuatan hukum tetap, putusan PK bisa membatalkannya ? mohon 🙏 penjelelasannya.
Walaikumsalam.. bisa saja jika memang ada bukti baru atau alasan kuat yg dapat membatalkan putusan kasasi
Ass....wr.wb. mohon maaf 🙏, kalau gugatan PKnya tidak ditemukan bukti baru atau novum, jadi gugatan PKnya hanya berdalil bahwa Putus Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung keliru dalam mengambil keputusan. Apakah bisa membantalkan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. sekali lagi mohon maaf 🙏🙏
Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi
Izin pak mau tanya terkait perlawanan hukum luar biasa untuk Peninjauan Kembali (PK) yang berhak memutus Pengadilan tingkat mana Pak? Trmksh 🙏
Mau nanya om..Saya merasakan ketidak adilan terhadap sebuah putusan yang memerintahkan eksekusi dan penyitaan. Upaya apa saja yang akan saya lakukan?
Sya blm ada biaya untuk banding apakah bisa PK ..
Gmn klo banding tp sdh lwt 14 hr dan putusan yg sebelumx blm brkekuatan hukum tetap, gmn solusix bang. Trim ilmux sht sll
Pak saya menang dipengadilan negri tapi kalah di PT.TUN saya pemegang sertifikat tanah, dan yg menggugat saya surat desa berbeda wilayah dan sudah 29 tahun dia Bru datang menggugat...
Bisa dijelaskan secara lbh spesifik?
Dalam seleksi CPNS guru, dalam Permenpan RB mengatakan sertifikat pendidik wajib diuload pada saat pendaftaran. Dalam undang undang mengatakan seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Pada pelaksanaan nya, guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetap boleh mengikuti seleksi CPNS. Setelah melalui 2 kali seleksi, terjaring 3 orang. Dari 3 orang ini, ada satu yang memiliki sertifikat pendidik yaitu saya. Tapi tidak upload saat pendaftaran. Setelah tes ke 3 saya kalah. Saya ingin menggugatnya menggunakan undang undang yang mengatakan guru harus memiliki sertifikat pendidik. Apakah ini bisa di ajukan ke PTUN?
Bang,,kasih contonya dong,,,tks
Salah satu contoh misalnya seseorang (penggugat) melakukan gugatan thd BPN atas diterbitkannya sertfikat tanah. Kemudian pengadilan mengeluarkan putusan yg tdk mengabulkan tuntutab si penggugat (sertifikat tdk dibatalkan) dan putusan tsb belum dikatakan berkekuatan hukum tetap (14hari stlh putusan dijatuhkan) maka penggugat yg tdk puas dgn putusan tsb bisa melakukan banding hingga kasasi sbg upaya hukum biasa). Tapi jika stlh lewat 14 hari sejak dikeluarkannya putusan PTUN, si penggugat baru mau mengajukan gugatan, maka penguggat tdk bisa melakukan upaya hukum biasa (banding/kasasi) tapi dpt melakukan upaya hukum luar biasa dgn cara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung.
Wah lama g upload nih bapak. 👍
Hehehe... iya nih
Putusan tentang pilkades apakah bisa kasasi...? Terus berapa lama proses nya, kok kami merasa pak Bupati engan menerima putusan dan engan melaksanakan putusan banding
Sedangkan dalam surat edaran MA jelas dikatakan, perkara yang objek putusan belaku didaerah tersebut tidak dapat di ajukan kasasi. ... Pilkades bukankah masuk )
Sepengetahun saya baik di uu ma no 5 Tahun 2004, dan ditegaskan dalam sema ktun yg sifatnya regional tdk dapat dilakukan kasasi.
Apakah putusan banding tsb sdh inkraht Atau blm? Sekalipun bisa dilakukan kasasi, kasasi hanya bisa dilakukan utk putusan yg belum bht/inkraht. Jika sdh bht maka bisa melakukan upaya hukum pk
@@rumahkuorum ini bilang proses kasasi bos tanggal 17 mei sedang kan putusan banding bulan Februari .... Ini kok bingung bos saya
@@wantojegles1836 Jawaban di atas saya mencoba menjawab terkait kompetensi ma dlm menangani perkara tun di tingkat kasasi. Apakah perkara pilkades bisa diupayakan kasasi atau tdk..
Kalau boleh tau nama bapak siapa