INFORMASI TAMBAHAN 7:36 PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Pengembalian Pendahuluan dapat diberikan kepada: 1. Pengusaha Kriteria Tertentu, dengan syarat : a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT b. Tidak memiliki tunggakan pajak c. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik d. Tidak pernah dipidana dalam tindak pidana perpajakan 2. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, meliputi : a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
mohon info jika agen asuransi nya adalah karyawan tetap sebuah perusahaan yang dapat bukti potong juga, apakah pakai e-form juga? diletakkan dimana ya? mohon pencerahan... terimakasih
@@franciscusiwan Oh maaf saya kira agen asuransinya adalah karyawan tetapnya di asuransi tersebut. Kalau dia MERANGKAP karyawan + agen asuransi tetap 1770 eform, nanti input saja semua bukti potong dari asuransi (sebagai agen) dan juga bukti potong dari tempat dia bekerja. harusnya ga sebesar itu Kurang Bayarnya
Penghasilan Kena Pajak = 130.259.532 Pembulatan (ribuan) Penghasilan Kena Pajak = 130.259.000 Tarif PPh Pasal 17 5% x 50.000.000 = 2.500.000 (50.000.000 adalah batas tarif I) 15% x 80.259.000 = 12.038.850. Total PPh Terutang 14.538.850 Info tambahan : Untuk tahun pajak 2022, batas tarif I menjadi 60.000.000 Semoga bisa menjawab ya kak
Mau tanya jika istri yang bekerja sebagai agen asuransi dan ada bukti potong pajak komisi pasal 21 setiap bulan, suami seorang wirausaha WP OP dan punya NPWP. Status perpajakan suami istri gabung hanya di satu npwp suami. Apakah prosedur pelaporan bukti potong PPH Pasal 21 istri tetap dimasukkan seperti video di atas tetapi diinput di SPT suami atau ada prosedur lainnya ya? Terima Kasih
Iya benar. Input semua bukti potong istri pada lampiran 1770 II seperti tutorial di video. Untuk penghasilan suami, input di lampiran 1770 II pada PPh final PP23.
@funtax547 … izin melanjut kan pertanyaan atas istri bekerja sbg Agen Asuransi… permohonan menggunakan Norma tetap perlu kh di mohon kn kpd DJP di 3bln pertama tahun pajak bersangkutan Demikian… trima kasih
Halo pak.. mau tanya mengenai LB lebih bayar pajak untuk asuransi. Dan NPWP 000 tidak di lapor ke perusahaan.. cuman gaji automatis akan di potong juga untuk bayar ke pajak.... Itu tetap akan cairkan ? Dan kalau misalnya orang tersebut punya usaha kecilan yang pendapatan tidak menentu. Apakah LB untuk asuransi tidak bisa cair sebab ada usaha lain.. dan apakah usaha lain tersebut menjadi kurang bayar pajak.. sebab hanya lapor LB untuk asuransi nya saja.. bolehkah saya hubungi untuk lebih jelas.. soalnya ada hal penting akan ini pak 🙏 terima kasih
Hai.. Bisa hubungi langsung ke email kami funtaxforlive@gmail.com jika ingin konsultasi langsung. Tapi secara singkat menjawab pertanyaan diatas. 1. Walaupun npwp 00, tetap bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan. 2. Atas penghasilan lainnya, harus dihitung kembali tergantung besarnya penghasilan tersebut, jadi tidak bisa langsung mengetahui akan jadi LB tau KB.
@Funtax pak mau nanya kan dulu saya sudah 1tahunan bikin tuh npwp online trus kemarin2 ada surat dari kantor nya pajaknya. Dan d situ tertera pjak pph. Dan saya suruh menghubungi no tsb. Saya sudah menghubungi dan sama orang kantor d suruh, jumblahin omset perbulan nya dari bulan satu sampai 1thun. Dan kata orang kantor tar d bikinin bilingnya. Sedangkan omset saya perbulan tidak mencapai 2juta itu juga ga nentu kadang 800.-bulan. Apa sperti itu harus bayar apa gimna pak. Mohon jawabnya pak. Trimakasih
Hai.. Sesuai dengan surat yang Kakak terima, kakak memiliki kewajiban pajak namanya PPh Final 0,5% dari omset/penghasilan kotor tiap bulan. Ketentuan pajak ini tidak ada minimum penghasilan, berapapun omsetnya, tetap dikenakan pajak 0,5% tiap bulan.
INFORMASI TAMBAHAN
7:36 PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Pengembalian Pendahuluan dapat diberikan kepada:
1. Pengusaha Kriteria Tertentu, dengan syarat :
a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT
b. Tidak memiliki tunggakan pajak
c. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik
d. Tidak pernah dipidana dalam tindak pidana perpajakan
2. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, meliputi :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mohon jawaban nya ya pak. Trimakasih
mohon info jika agen asuransi nya adalah karyawan tetap sebuah perusahaan yang dapat bukti potong juga, apakah pakai e-form juga? diletakkan dimana ya? mohon pencerahan... terimakasih
Iya
Bisa menggunakkan eform juga.
Semua bukti potong masukkan di lamp 1770 II 4:19
kalau karyawan tetap bisa pakai 1770S pak ga perlu 1770
@@funtax547 kurang bayar jadi gede banget dong ya?
@@rdtyou ok, nah income dr asuransi nya masuk kemana ya?
@@franciscusiwan Oh maaf saya kira agen asuransinya adalah karyawan tetapnya di asuransi tersebut. Kalau dia MERANGKAP karyawan + agen asuransi tetap 1770 eform, nanti input saja semua bukti potong dari asuransi (sebagai agen) dan juga bukti potong dari tempat dia bekerja. harusnya ga sebesar itu Kurang Bayarnya
di penjelasan nya pph terhutang 14.538.850 itu dari mana yaa ? tolong di jawab yaa thanks....
Penghasilan Kena Pajak = 130.259.532
Pembulatan (ribuan) Penghasilan Kena Pajak = 130.259.000
Tarif PPh Pasal 17
5% x 50.000.000 = 2.500.000 (50.000.000 adalah batas tarif I)
15% x 80.259.000 = 12.038.850.
Total PPh Terutang 14.538.850
Info tambahan :
Untuk tahun pajak 2022, batas tarif I menjadi 60.000.000
Semoga bisa menjawab ya kak
Mau tanya jika istri yang bekerja sebagai agen asuransi dan ada bukti potong pajak komisi pasal 21 setiap bulan, suami seorang wirausaha WP OP dan punya NPWP. Status perpajakan suami istri gabung hanya di satu npwp suami. Apakah prosedur pelaporan bukti potong PPH Pasal 21 istri tetap dimasukkan seperti video di atas tetapi diinput di SPT suami atau ada prosedur lainnya ya? Terima Kasih
Iya benar.
Input semua bukti potong istri pada lampiran 1770 II seperti tutorial di video.
Untuk penghasilan suami, input di lampiran 1770 II pada PPh final PP23.
@@funtax547 ok terima kasih
@funtax547 … izin melanjut kan pertanyaan atas istri bekerja sbg Agen Asuransi… permohonan menggunakan Norma tetap perlu kh di mohon kn kpd DJP di 3bln pertama tahun pajak bersangkutan
Demikian… trima kasih
Halo pak.. mau tanya mengenai LB lebih bayar pajak untuk asuransi. Dan NPWP 000 tidak di lapor ke perusahaan.. cuman gaji automatis akan di potong juga untuk bayar ke pajak.... Itu tetap akan cairkan ? Dan kalau misalnya orang tersebut punya usaha kecilan yang pendapatan tidak menentu. Apakah LB untuk asuransi tidak bisa cair sebab ada usaha lain.. dan apakah usaha lain tersebut menjadi kurang bayar pajak.. sebab hanya lapor LB untuk asuransi nya saja.. bolehkah saya hubungi untuk lebih jelas.. soalnya ada hal penting akan ini pak 🙏 terima kasih
Hai..
Bisa hubungi langsung ke email kami funtaxforlive@gmail.com jika ingin konsultasi langsung.
Tapi secara singkat menjawab pertanyaan diatas.
1. Walaupun npwp 00, tetap bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
2. Atas penghasilan lainnya, harus dihitung kembali tergantung besarnya penghasilan tersebut, jadi tidak bisa langsung mengetahui akan jadi LB tau KB.
@Funtax pak mau nanya kan dulu saya sudah 1tahunan bikin tuh npwp online trus kemarin2 ada surat dari kantor nya pajaknya. Dan d situ tertera pjak pph. Dan saya suruh menghubungi no tsb. Saya sudah menghubungi dan sama orang kantor d suruh, jumblahin omset perbulan nya dari bulan satu sampai 1thun. Dan kata orang kantor tar d bikinin bilingnya. Sedangkan omset saya perbulan tidak mencapai 2juta itu juga ga nentu kadang 800.-bulan. Apa sperti itu harus bayar apa gimna pak. Mohon jawabnya pak. Trimakasih
Hai..
Sesuai dengan surat yang Kakak terima, kakak memiliki kewajiban pajak namanya PPh Final 0,5% dari omset/penghasilan kotor tiap bulan.
Ketentuan pajak ini tidak ada minimum penghasilan, berapapun omsetnya, tetap dikenakan pajak 0,5% tiap bulan.
Silahkan cek di video kami yang ini ya,
Dijelaskan mengenai kewajiban pajak bagi perorangan.
ruclips.net/video/c1vdZ4StpMo/видео.html