PPKn Kelas XII BAB 2 || B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 9 фев 2025
  • Materi PPKn kelas 12 SMA/Sederajat BAB 2 Pertemuan ke-2.. tentang bagian.
    B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian..
    Semoga Bermanfaat.

Комментарии • 16

  • @rowans6249
    @rowans6249 Год назад

    8:06

  • @02_alifrullohharpandega47
    @02_alifrullohharpandega47 4 года назад +1

    Nama: Alifrulloh
    Kelas: 12 IPS
    Bersumber pada video diatas, Kedudukan Kepolisian Republik Indonesia( Polri), merupakan memelihara keamanan dan kedisiplinan didalam masyrakat, menegakkam hukum dan mengayomi warga dalam keamanan negara ini. Ada pula kedudukan lain ialah mengendalikan kemudian lintas, memberantas gerakan terorisme, menghindari penyalahgunaan narkoba serta masih banyak lagi.
    Pada Pasal 16 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sudah menetapkan kewenangan bagaikan berikut:
    ●melakukan penangkapan penahanan penggeledahan serta penyitaan.
    ● melarang tiap orang meninggalkan ataupun merambah tempat peristiwa masalah ataupun kepentingan penyidikan
    ● bawa serta menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
    ●menyuruh menyudahi orang yang dicurigai serta menanyakan dan mengecek ciri pengenalan diri
    ● melaksanakan pengecekan serta penyitaan surat
    ●memanggil orang buat didengar serta ditilik bagaikan terdakwa ataupun saksi
    ● mendatangkan orang pakar yang dibutuhkan dalam hubungannya dengan pengecekan masalah●mengadakan penghentian penyidikan
    ● menyerahkan berkas masalah kepada penuntut universal●mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pengecekan imigrasi dalam kondisi menekan ataupun tiba- tiba buat menghindari ataupun menangkap orang yang disangka melaksanakan tindak pidana.
    Supaya dalam penerapan tugas- tugas kepolisian di atas bisa berjalan dengan baik, penerapan tugasnya itu bisa dipatuhi, ditaati, serta dihormati oleh warga dipatuhi dalam rangka penegakan hukum.
    Terimakasih

  • @shifarahmayanti744
    @shifarahmayanti744 4 года назад +1

    Nama : Shifa Rahmayanti
    Kelas : XII MIPA E
    Berdasarkan video ini, peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, HAKIM adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
    1. Hakim berwenang menerima,memeriksa,dan memutuskan hukum berdasarkan ketentuan perundangan dalam upaya menegakkan hukum dan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan. Peraturan perundang-undangan sebagai salah satu pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan, tidak mungkin dapat mencakup segala segi kehidupan masyarakat dengan lengkap dan jelas karena begitu luas dan banyaknya serta senantiasa berubah. Oleh karena itu, seorang penegak hukum dalam hal ini hakim berperan penting dalam penegakan hukum di pengadilan yang dituntut untuk dapat melakukan berbagai upaya untuk menggali dan menemukan hukum seperti yang telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencari keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. untuk itu hakim diharapkan dapat menggali dan menafsirkan undang-undang untuk menciptakan hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan. bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya.

  • @khanzaamira9919
    @khanzaamira9919 4 года назад +1

    Nama : Khanza Amira Putri
    Kelas : XII MIPA E
    Peran Kejaksaan Republik Indonesia
    Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
    Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

  • @diahjavita5897
    @diahjavita5897 4 года назад +1

    Nama : Diah Javita Kusumawardani
    Kelas : XII MIPA E
    Berdasarkan video diatas, Peran Kepolisian Republik Indonesia(Polri), adalah memelihara keamanan serta ketertiban didalam masyrakat,menegakkam hukum serta mengayomi masyarakat dalam keamanan negeri ini. Adapun peran lain yaitu mengatur lalu lintas,memberantas gerakan terorisme,mencegah penyalahgunaan narkoba dan masih banyak lagi.
    Pada Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
    ●melakukan penangkapan penahanan penggeledahan dan penyitaan.
    ● melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara atau kepentingan penyidikan
    ● membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
    ●menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenalan diri
    ● melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
    ●memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
    ● mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ●mengadakan penghentian penyidikan
    ● menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum ●mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkap orang yang disangka melakukan tindak pidana.
    Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam rangka penegakan hukum.
    Terimakasih

  • @wadiailmy5001
    @wadiailmy5001 2 года назад

    Peran hakim ada di undang² 48 thn 2009

  • @aprilyansa3550
    @aprilyansa3550 4 года назад

    Nama : April Yansa
    Kelas : XII MIPA E
    Berdasarkan video di atas,Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
    Tugas dan fungsi peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman :
    1. PERAN HAKIM SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN Kelompok 3
    2. KELOMPOK 3: M. Ishaidir Siregar M. Fauzi Ridho RS Natanniel Eka C M. Dimas Pratama Vina Widya Putri Lizania Syahputri
    3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan UU RI Nomor 48 tahun 2009, ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh: • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. • Mahkamah Konstitusi Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama.
    4. UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
    5. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman diatur sepenunya dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 yang merupakan penyempurnaan dari UU RI nomor 4 tahun 2004. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh hakim yang diberi wewenang untuk mengadili (serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, memutuskan perkara) berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. berdasarkan UU RI nomor 48 tahun 2009, hakim berdasarkan lembaga peradilanya dapat dibagi menjadi 3: • Hakim pada MA disebut Hakim Agung • Hakim pada badan peradilan dibawah MA (Lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha Negara) • Hakim pada MK disebut Hakim Kontitusi
    6. a. PENGADILAN NEGERI (TINGKAT PERTAMA) Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu : Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
    7. b. PENGADILAN TINGGI (TINGKAT KEDUA) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat Banding). Fungsi Pengadilan Tinggi: • Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya. • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya. • Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya. • Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dpt memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
    8. c. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi) Daerah hukum MA meliputi seluruh Indonesia dan kewajiban utamanya adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya. Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung : • Melakukan pengawasan tertinggi thd penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman. • Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingku-ngan peradilan dalam menjalankan tugasnya. • Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan. • Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
    9. Permohonan kasasi, dapat dilakukan dalam perkara : • Perdata • Pidana Dalam hal kasasi, yg menjadi wewenang MA,dikarenakan : • Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, • Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku, • Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
    10. Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki wewenang dan kewajiban : • Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum. • Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. d. MAHKAMAH KONSTITUSI
    11. • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; • Menegakkan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. D. KOMISI YUDISIAL (UU RI No. 18/ 2011 UU RI No. 22/04)

  • @isahlestari1729
    @isahlestari1729 4 года назад

    Yang saya tunggu-tunggu pak 👍

  • @abdullahchannel1675
    @abdullahchannel1675 4 года назад

    Terimakasih terbaik aku mudah untuk belajar mata pelajaran PPKn 🙏🙏🙏🙏

  • @adhistyrizkaafrinda6152
    @adhistyrizkaafrinda6152 4 года назад

    Nama : Adhisty Rizka Afrinda
    Kelas : XII MIPA E
    Berdasarkan Video diatas,peran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
    Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi
    • Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
    1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
    4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
    5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
    • Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
    1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
    2.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
    4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

  • @biliyh6985
    @biliyh6985 4 года назад

    NAMA : Bili Yupile Hajipratama
    KELAS : XII Mipa E
    Berdasarkan Video di atas mengenai Kejaksaan tinggi indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang undang Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
    Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden
    Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
    Kejaksaan Negri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
    (1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
    Melakukan penuntutan;
    Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
    Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
    Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
    (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
    (3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
    Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
    Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
    Pengamanan peredaran barang cetakan;
    Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
    Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
    Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
    Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.

  • @dickyarya8204
    @dickyarya8204 4 года назад +2

    Suaranya terlalu monoton ka, kaya robot hehe

  • @cintakehidupanislami4211
    @cintakehidupanislami4211 4 года назад

    Mudah dipahami terimakasih pak sangat membantu 👍

  • @akuganteng7442
    @akuganteng7442 2 года назад

    Polri bukan porli pak

  • @dadandeni4713
    @dadandeni4713 4 года назад

    Terbaik ini channel sukses terus pak 👍👍