3:57 maaf kak. Nomor 57 Bukannya diberlakukan sebagai ya? Barusan saya coba cek kembali di google bahwa Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië tetap menjadi dasar hukum pidana di Jawa dan Madura selama pendudukan Jepang, meskipun dengan beberapa penyesuaian untuk mendukung administrasi dan kepentingan Jepang
3:56 Dimana pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942 dikeluarkan sebagai peraturan peralihan yang menetapkan kebijakan hukum di wilayah Jawa dan Madura. Berdasarkan peraturan ini, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda) tetap diberlakukan sebagai hukum pidana di daerah tersebut, tetapi dengan beberapa penyesuaian.
4:11 sepertinya harus diperbaiki nomor 58 ini. Harusnya jawabannya Asas Teritorial dimana menyatakan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku atas semua tindak pidana yang terjadi di dalam wilayahnya, tanpa memperhatikan kewarganegaraan pelaku atau korban. Asas ini didasarkan pada kedaulatan suatu negara atas wilayahnya.
4:11 sebagai contohnya jika seorang warga negara asing melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Indonesia, maka harus tetap dihukum dan diadili sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, tanpa memperhatikan kewarganegaraannya. Dari tindakan tersebut menjafi cerminan terhadap kedaulatan suatu negara yang wilayahnya dan prinsipnya yang diakui secara internasional.
4:21 sedangkan yang dimaksud Asas National Aktif adalah sikap dan peran aktif Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia dan mendukung tatanan internasional yang adil dimana memperhatikan prinsip bebas (asas bebas aktif), yaitu tidak memihak blok atau kekuatan tertentu dalam politik global.
Soal nomor 64 seharusnya "Ignorantia facti excusat" gak sih?
3:57 maaf kak. Nomor 57 Bukannya diberlakukan sebagai ya?
Barusan saya coba cek kembali di google bahwa Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië tetap menjadi dasar hukum pidana di Jawa dan Madura selama pendudukan Jepang, meskipun dengan beberapa penyesuaian untuk mendukung administrasi dan kepentingan Jepang
3:56 Dimana pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942 dikeluarkan sebagai peraturan peralihan yang menetapkan kebijakan hukum di wilayah Jawa dan Madura. Berdasarkan peraturan ini, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda) tetap diberlakukan sebagai hukum pidana di daerah tersebut, tetapi dengan beberapa penyesuaian.
Hahahaha. Berantakan ya
Mohon maaf bang atas kualitas videonya, selamat belajar ya
Nomor 58 bukannya D. asas teritorial?
nah iya betul kak. Jawabannya harusnya Asas Teritorial.
4:11 sepertinya harus diperbaiki nomor 58 ini.
Harusnya jawabannya Asas Teritorial dimana menyatakan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku atas semua tindak pidana yang terjadi di dalam wilayahnya, tanpa memperhatikan kewarganegaraan pelaku atau korban. Asas ini didasarkan pada kedaulatan suatu negara atas wilayahnya.
4:11 sebagai contohnya jika seorang warga negara asing melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Indonesia, maka harus tetap dihukum dan diadili sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, tanpa memperhatikan kewarganegaraannya.
Dari tindakan tersebut menjafi cerminan terhadap kedaulatan suatu negara yang wilayahnya dan prinsipnya yang diakui secara internasional.
4:21 sedangkan yang dimaksud Asas National Aktif adalah sikap dan peran aktif Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia dan mendukung tatanan internasional yang adil dimana memperhatikan prinsip bebas (asas bebas aktif), yaitu tidak memihak blok atau kekuatan tertentu dalam politik global.
bener. ada yg salah jwbnnya pdhal soalnya bgus buat hafalan umum. untung langsung cek sndiri sih klo ragu jwbnnya itu