Kunci Jawaban 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 7 окт 2024
  • Tujuan Pelatihan :
    Membekali peserta dengan pengetahuan mendalam tentang regulasi, standar, dan prosedur yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Ini mencakup pemahaman yang komprehensif tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Standar Jaminan Produk Halal (SJPH), Proses Bisnis sertifikasi halal baik regular maupun self declare, serta mekanisme Pengawasan JPH.
    Meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam melakukan pengawasan, dan penilaian terhadap sistem jaminan produk halal yang diterapkan oleh pelaku usaha. Peserta akan dilatih untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan memberikan rekomendasi perbaikan.
    Membentuk sikap profesional yang tinggi pada peserta, sehingga mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan objektif, independen, dan akuntabel.
    Menyamakan persepsi di antara para pengawas terkait penerapan aturan dan prosedur jaminan produk halal, sehingga tercipta keseragaman dalam pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah.
    Memperkuat jaringan antara para pengawas dan pemangku kepentingan lainnya dalam ekosistem jaminan produk halal, seperti lembaga sertifikasi halal, pelaku usaha, dan masyarakat.
    3.1 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 1
    3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2
    3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1
    3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2
    3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 1
    3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2
    3.7 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 1
    3.8 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 2
    3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 3
    3.10 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 1
    3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal - Bagian 2
    3.12 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) - Bagian 1
    3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) - Bagian 2
    3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH
    3.15 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu - Bagian 1
    3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu - Bagian 2
    3.17 Pedoman dan Instrumen - Bagian 1
    3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2
    3.19 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H - Bagian 1
    3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H - Bagian 2
    3.21 Pengawasan Proses Produk Halal (PPH)
    3.22 Aduan dan Temuan
    3.23 Aplikasi Ringwas

Комментарии •