Prof saya ataupun mungkin yang lainnya yang menonton apa yang prof jelaskan (ajarkan) tidak dapat membalas dengan bentuk materil tetapi secara formil kami ucapkan terimakasih untuk prof yang telah mencerdaskan kami sebagai anak bangsa 🙏
Alhamdulillah berkat prof bikin konten tentang hukum saya tau rasanya bagaimana sebenarnya hukum makasi banyak prof🙏🙏🙏Rasanya juga prof sudah menjalankan tentang slogan guru bangsa Ki Hajar dewantara dimana saja adalah sekolah🙏 semogah prof sehat terus panjang umur dan berkarya terus 🙏🙏🙏
Karman desa Mandiraja kulon Banjarnegara Jawa Tengah asalamualaikum kami mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin. Terimakasih atas pemaparannya Prof , saya doakan semoga sehat selalu dan selalu mendapat Hidayah dari Allah SWT Aamiin salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.
salam dari ambon, kami sangat menunggu pembahasan dan informasi chanel ini yang memberikan informasi menarik dan sangat berguna terima kasih sudah memberikan tayangan menarik
Bang jamin, saya mau menanyakan, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupkan Daerah Istimewa yang diatur oleh Undang2 apakah boleh mengatur sistem jual beli tanah sendiri, dimana di DIY orang yang dianggap non pribumi , contohnya keturunan tionghoa, tidak boleh mendapatkan Hak Milik tanah, bolehnya hanya Hak Guna Bangunan saja dimana aturan itu hanya berdasarkan pada surat gubernur tahun 2008. Padahal sudah diatur dalam UUPA tahun 1984 bahwa aturan itu sudah tidak berlaku, akan tetapi Sultan sebagai gubernur melalui BPN DIY tetap memberlakukan aturan tsb dan sekarang semakin merjalela karena Banyak tanah2 hak guna bangunan yang tidak diperpanjang dan dijadikan tanah kraton dimana kraton adalah pihak swasta. Itu bagaimana dasar hukumnya ya bang Jamin? Apakah sri sultan melanggar hukum? Mohon penjelasannya terima kasih
Pak prof bisakah menjadi kuasa hukum saya..saya melaporkan kasus pembunuhan anak saya yg msih balita 2 tahun di polisi.korban di bunuh oleh tetangga dengan racun sesuai sertifikat medis RS kematian di sebabkan oleh zat kimia corosif,pendarahan saluran cerna
Terimakasih Prof,Kami ijin bertanya,Dlm suatu perbuatan pidanah misalnya.Ada dua sepeda motor yg datang dari arah yg sama dgn kecepatan dan posisi yg sama,namun di pertengahan jln salah satu terjatuh di akibatkan jln berlubang dan mengenai yg di belah nya yg sejajar dan mengakibatkan yg di sebelah ikut terjatuh dan yg di sebelahnya meninggal Duni.Maka hukuman yg di jatuh kan berdasarkan UU akan seperti Apa?Mohon pencerahaan nya.teri.aksih sebelumnya Prof
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah
Halo pak saya mau bertanya apakah orang tersebut orang baru dan dia tidak tahu atau tidak sengaja kalau jalan tersebut berlunang. Kira2 orang tersebut mendapat keringanan dari perbuatannya atau tidak pak? Dikarenakan juga kenapa jalan tersebut tidak dikerjakan oleh pemerintah dan membiarkan jalan tersebut berlubang. Apakah kita bisa menyalahkan pemerintah dengan kasus tetsebut?
kata kepolisian bukti sertifikat medis RS tidak bisa di jadikan bukti,RS tidak menyimpan bukti kata kepolisian.mungkin karena saya org susah laporan saya di mentalin.saya tidak punya uang utk bayar pengacara.tapi saya ingin mendapat keadilan atas kematian anak saya...
pengadilan di negara ku tercinta indonesia kaya baby karena yg di pengadilan memang baby bukan manusia. mereka suka menjilat orang" kaya tp tidak pernah adil dgn orang" miskin di indonesia.
Terima kasih Pak, sharing nya.bermanfaat sekali.
Prof saya ataupun mungkin yang lainnya yang menonton apa yang prof jelaskan (ajarkan) tidak dapat membalas dengan bentuk materil tetapi secara formil kami ucapkan terimakasih untuk prof yang telah mencerdaskan kami sebagai anak bangsa 🙏
Betul
Setuju😮
Alhamdulillah berkat prof bikin konten tentang hukum saya tau rasanya bagaimana sebenarnya hukum makasi banyak prof🙏🙏🙏Rasanya juga prof sudah menjalankan tentang slogan guru bangsa Ki Hajar dewantara dimana saja adalah sekolah🙏 semogah prof sehat terus panjang umur dan berkarya terus 🙏🙏🙏
😊
terimakasih ilmunya prof. saya lagi maraton nonton video channel ini. sangat bermanfaat
Terimaksih Ilmunya Prof.
terimakasih bapam prof yang progres dan milintansi. Yang telah memberikan gagasan cerdas tentang pradilan di indonesia
Sangat membantu 🙏🙏 untuk menambah pengetahuan sangat detail Terima kasih
Semoga semakin membantu memahami hukum dan jangan lupa di share ya
Kebetulan saya juga lagi kuliah Hukum, mudah2 han suatu saat nanti saya bisa sepintet bapak Prof 🙏 Amin
Karman desa Mandiraja kulon Banjarnegara Jawa Tengah asalamualaikum kami mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin. Terimakasih atas pemaparannya Prof , saya doakan semoga sehat selalu dan selalu mendapat Hidayah dari Allah SWT Aamiin salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.
terima kasih atas ilmu yang diberikan prof. Jamin, semoga mendapat pahala jariyah. amiin.
salam dari ambon, kami sangat menunggu pembahasan dan informasi chanel ini yang memberikan informasi menarik dan sangat berguna terima kasih sudah memberikan tayangan menarik
Terima kasih. Salam hangat untuk seluruh pegawai di pengadilan tinggi agama ambon.
Sangat terbantu dengan konten ini.
Makasih prof, semoga sehat selalu
Alhamdulillah ilmu prof sangat membantu pembelajaran saya ..semoga prof selalu sehat..Aamiin.
Terima Kasih banyak Prof...
Terima kasih ya Prof DR Djamin Ginting SH, MH, MA HALLELUYAH Presentationnya luar biasa dosen di Università Pelita HARAPAN ini
Terimakasih pencerahannya Prof..
Mantap dan sangat inpiratif
Cerdas sekali Bapak ❤
tksh pak....horas
terima kasih prof sebagai pengingat dan penambah ilmu, hebat dan super
Makasih pak prof.untuk ilmu yang d berikan,salam hormat dan salam sehat..
Terima kasih banyak Prof
Terimakasi prof sangat bermanfaat
Terimakasih Prof🙏. Semoga senantiasa dalam berkat Tuhan
Terimakasih jangan lupa share ke teman-teman yang lain semoga bermanfaat
Terima kasih banyak prof 🙏, saya sebagai mahasiswa baru prodi ilmu hukum sangat terbantu 🙏
Terima kasih kembali. Silahkan di subscribe dan share ke teman-teman mahasiswa yang lain
Terima kasih atas Ilmu nya Prof
Dengan senang hati, silahkan di share ke teman-teman yang membutuhkan
Sangat membantu prof, terima kasih.
Terimakasih kembali. Dukung channel ini dengan cara subscribe dan share.
Makasih prof. Materi2nya..saya selalu ikuti. Moga sehat dan sukses selalu prof.. tambahan prof makin gagah aja model rambut baru👍
Terima kasih bisa dishare buat teman-teman yang lain
Siap prof.. sya share ke grup2 aku
Terimakasih atas ilmunya prof 🙏
Terima kasih kembali.
keren
terimakasih prof
Mantap prof. semoga kontennya makin sukses 🙏
Terima kasih jangan lupa share ke teman-teman yang lain semoga bermanfaat
Makasih pak un materi nya...ujung timor hadir
Mantap salam buat teman-teman di ujung timor semoga semakin membantu memahami hukum dan jangan lupa di share ya
Mantap prof.
silahkan di share ya
izin pak itu untuk UU Perikanan udah ada yang terbaru No.45 tahun 2009
Jakarta Utara (Cilincing) hadir 👍🇮🇩
terima kasih kita akan terus memberikan edukasi hukum yang benar jangan lupa share ke teman-teman
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Mantap Prof ,🙏👍🇮🇩
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Edison= MAKSUDNYA EFFISIEN OK
Prof koreksi, Pengadilan Pajak itu di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara, bukan di bawah lingkungan peradilan umum.
Mohon ijin Prof,. Apa bs dishare materi slide (power point) utk sistem peradilan di Indonesia tersebut,? Terimakasih atas pencerahannya gih,.🙏
Jadi proff... kalau ada perkara tentang pajak,, hakim mana yang menyelesaikan perkara tersebut ??
Bang jamin, saya mau menanyakan, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupkan Daerah Istimewa yang diatur oleh Undang2 apakah boleh mengatur sistem jual beli tanah sendiri, dimana di DIY orang yang dianggap non pribumi , contohnya keturunan tionghoa, tidak boleh mendapatkan Hak Milik tanah, bolehnya hanya Hak Guna Bangunan saja dimana aturan itu hanya berdasarkan pada surat gubernur tahun 2008. Padahal sudah diatur dalam UUPA tahun 1984 bahwa aturan itu sudah tidak berlaku, akan tetapi Sultan sebagai gubernur melalui BPN DIY tetap memberlakukan aturan tsb dan sekarang semakin merjalela karena Banyak tanah2 hak guna bangunan yang tidak diperpanjang dan dijadikan tanah kraton dimana kraton adalah pihak swasta. Itu bagaimana dasar hukumnya ya bang Jamin? Apakah sri sultan melanggar hukum? Mohon penjelasannya terima kasih
Mau tanya Prof oligarki sama theokrasi apa tuh prof?
Mohon petunjuk apakah surrat tanah dari belanda,masih berlaku.
Prof , izin apa kiranya berkenan menjadi narasumber hukum untuk media?
Prof., saran, mohondisertakan link soft-file pptnya.
Pak prof bisakah menjadi kuasa hukum saya..saya melaporkan kasus pembunuhan anak saya yg msih balita 2 tahun di polisi.korban di bunuh oleh tetangga dengan racun sesuai sertifikat medis RS kematian di sebabkan oleh zat kimia corosif,pendarahan saluran cerna
Hukum acara tun proff😁
Bang oi akun bang windah Basudara ilang gimana balikin lagi
Terimakasih Prof,Kami ijin bertanya,Dlm suatu perbuatan pidanah misalnya.Ada dua sepeda motor yg datang dari arah yg sama dgn kecepatan dan posisi yg sama,namun di pertengahan jln salah satu terjatuh di akibatkan jln berlubang dan mengenai yg di belah nya yg sejajar dan mengakibatkan yg di sebelah ikut terjatuh dan yg di sebelahnya meninggal Duni.Maka hukuman yg di jatuh kan berdasarkan UU akan seperti Apa?Mohon pencerahaan nya.teri.aksih sebelumnya Prof
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Terimaksih prof
Halo pak saya mau bertanya apakah orang tersebut orang baru dan dia tidak tahu atau tidak sengaja kalau jalan tersebut berlunang. Kira2 orang tersebut mendapat keringanan dari perbuatannya atau tidak pak? Dikarenakan juga kenapa jalan tersebut tidak dikerjakan oleh pemerintah dan membiarkan jalan tersebut berlubang. Apakah kita bisa menyalahkan pemerintah dengan kasus tetsebut?
penjelasan nya kurang dan banyak yang di loncat loncat. coba di koreksi lagi Prof.
pak bagi ppt dong
KALAU UU SIPIR ?
kata kepolisian bukti sertifikat medis RS tidak bisa di jadikan bukti,RS tidak menyimpan bukti kata kepolisian.mungkin karena saya org susah laporan saya di mentalin.saya tidak punya uang utk bayar pengacara.tapi saya ingin mendapat keadilan atas kematian anak saya...
Coba cari lembaga bantuan hukum di daerah bpk, minta lah bantuan secara prodeo/ probono atau scra gratis dan cuma2 pak alias tdk bayar
pengadilan di negara ku tercinta indonesia kaya baby karena yg di pengadilan memang baby bukan manusia.
mereka suka menjilat orang" kaya tp tidak pernah adil dgn orang" miskin di indonesia.
sistim SDH bagus tapi dilapangan amburadul
Terimakasih banyak prof atas penjelasannya