Mengapa Kasus Gula Thomas Lembong Tahun 2015 Baru Diusut di Tahun 2024: Hukum vs Politik?

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 6 фев 2025
  • Mengapa Kasus Gula Thomas Lembong Tahun 2015 Baru Diusut di Tahun 2024: Hukum vs Politik?
    Dalam video ini, kami membahas penetapan Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang diduga merugikan negara senilai Rp 400 miliar. Penangkapan ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama terkait dengan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut pada tahun 2024. Kami juga mengeksplorasi kebijakan impor gula yang diterapkan Thomas Lembong dan menganalisis apakah keputusan ini semata-mata merupakan masalah bisnis atau tindakan korupsi. Bergabunglah dengan kami untuk mendapatkan analisis mendalam tentang situasi ini, termasuk dampaknya terhadap politik dan penegakan hukum di Indonesia.
    ‪@RumahPancasila‬ ‪@diskusihukum5170‬ ‪@hukumonlinevideo‬ ‪@RASIOHUKUM‬ ‪@zonahukum‬ ‪@pinterhukum‬ ‪@hukumidchannel6463‬ ‪@ElangMaut_Indonesia‬ ‪@LegalAkses‬ ‪@quotienttv489‬
    #thomaslembong #kejaksaanagung #korupsi #imporgula #TindakPidanaKorupsi #politikindonesia Indonesia #hukum #menteriperdagangan
    Thomas Lembong Ditangkap: Skandal Impor Gula 2015 Terkuak!
    Kejaksaan Agung vs Thomas Lembong: Kasus Gula yang Mengguncang Indonesia
    Mengapa Kasus Gula 2015 Baru Diusut di 2024?
    Korupsi atau Kebijakan Bisnis? Kasus Thomas Lembong dalam Sorotan
    Impor Gula dan Kerugian Negara: Apa yang Terjadi di Balik Kasus Thomas Lembong?
    Mengapa Kasus Gula Thomas Lembong Tahun 2015 Baru Diusut di Tahun 2024?,Kasus Gula Thomas Lembong: Mengapa Baru Kini Diusut?,Bongkar Alasan Kasus Gula Thomas Lembong 2015 Kini Diselidiki di Tahun 2024,Kronologi Kasus Gula Thomas Lembong: Dari 2015 ke Penyelidikan 2024,Korupsi atau Kebijakan Bisnis? Kasus Thomas Lembong dalam Sorotan,Kenapa Kasus Thomas Lembong Baru Diperiksa Setelah 9 Tahun?,Thomas Lembong Ditangkap: Skandal Impor Gula 2015,Kasus Gula Thomas Lembong,Kasus Gula

Комментарии • 13

  • @Nasakom-q7n
    @Nasakom-q7n 3 месяца назад +1

    👍👍👍

  • @mahmudprianto4599
    @mahmudprianto4599 3 месяца назад +1

    Saya tberpendapat ini tindakan kriminalusasi yg dilakukan kejagung pada tom lembong

    • @KristoperTambunan
      @KristoperTambunan  3 месяца назад

      semoga tidak sperti anggapan kita

    • @MuhammadNurFalaqSupardi
      @MuhammadNurFalaqSupardi 3 месяца назад +1

      Boleh ga rakyat aja yg mengadili ? Karena aparat kita hanya di jadikan alat politik aja ​@@KristoperTambunan

  • @Ratih-lz1rf
    @Ratih-lz1rf 3 месяца назад +1

    Sebelas Dua Belas kasus Lembong dengan kasus Rudiana si EkyVina.....hmmm....penuh intrik....dan pandai menghapus jejak....namun mata alam semesta sangat jeli dan tak lepas memandangi di sepanjang waktu....wait and see....pasti akan tiba waktunya alam akan memberi kabaran di saat alam Pertiwi sudah merasa jenuh dg saratnya intrik.... NYIMAK 👁️👁️🇮🇩🇮🇩

  • @indah-n9
    @indah-n9 3 месяца назад +1

    Ikan gulama bukan penegakn hukum tapi ikan sepat lebih cepat

  • @abdulqasim6796
    @abdulqasim6796 3 месяца назад +1

    gimana sih advokat tapi gak tau daluarsa kasus korupsi, definisi korupsi saja gak paham, fokus gratifikasi atau aliran dana kerekening tersangka, padahal korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara, kan sudah jelas dilbilang dapat fee, walau si Lembong dak dapat tapi kebijakannya memperkaya orang lain. hadehhhhhhhhh

    • @KristoperTambunan
      @KristoperTambunan  3 месяца назад

      saya gak bahas masalah daluarsa, tapi janggal aja dan sudah ada belum bukti mereka dapat fee, itu kan masih katanya, buktiin dlu dong, itu maksud saya, hadehhh.. situ mau dipidana tanpa bukti

    • @abdulqasim6796
      @abdulqasim6796 3 месяца назад +1

      @KristoperTambunan harusnya anda memberi pengertian ke orang awam terkait daluarsa, sy menonton konten anda dan anda jelas menggiring kasus lama kenapa baru diusut, makanya nonton lagi video yg anda buat, untuk fee jelas dikatakan ada fee sebesar Rp 105/kg dari 8 perusahaan ke PT. PII, ada baiknya anda mendownload permendag 117 th 2015, pasal 5 ayat 2 dikatakan yg boleh impor gkp adalah bumn, padahal yg diimpor gkm dan pada ayat 1 swasta boleh mengimpor, kalau begini kan enak narasinya, belum lagi itu tangan mengganggu banget....

    • @ujangwijaya7675
      @ujangwijaya7675 3 месяца назад +1

      Hadehhhhhhhh
      Setiap kebijakan pasti memperkaya org laen maupun sebagian ato beberapa pihak
      Bahkan kebijakan melarang impor gula pun pasti akan memperkaya tengkulak, pengepul, penimbun gula
      Krn mereka bs mengatur stok gula yg beredar di pasaran utk menaikkan harga

    • @KristoperTambunan
      @KristoperTambunan  3 месяца назад

      sudah saya baca itu bos dan video juga sudah saya sampaikan, tapi ini pengusutannya rada janggal, buktinya belum ada, ttg tangan, lah ini channel saya 😅