GEPLAK (Gerakan pendampingan LKPM) DPMPTSP Bantul

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 18 ноя 2024
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bantul dalam rangka mendukung dan tercapainya misi ketiga Kabupaten Bantul yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026 (Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2021) yaitu : “Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif”, mempunyai inovasi yang diberi nama “GEPLAK” (Gerakan Pendampingan LKPM), untuk pendampingan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bantul.
    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam merealiasasikan kegiatan usahanya, yang wajib disampaikan secara berkala. Setiap penanam modal berkewajiban membuat LKPM sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007.
    #LKPM #inovasi #Bantul #investasibantul #kabarbantul #projotamansari

Комментарии •