Permisi, Pak. Saya izin bertanya tentang DIPA. Pada DIPA sudah dijelaskan kalau ada sasaran yang akan dicapai, seperti pada fungsi, program, rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran, rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, dan pendapatan yang diperkirakan. Pada dokumen pelaksanaan anggaran tersebut dilampirkan rencana kerja dan anggaran badan layanan umum (BLU) dalam kementerian negara/lembaga negara yang bersangkutan. Lalu bagaimana contoh keputusan ordonator yang berimplikasi langsung pada pengeluaran negara dan peran Kuasa Bendahara Umum Negara dalam proses tersebut.
Ordonatur itu "mirip" spt fungsi bendahara pada umumnya. Ia akan membayar setiap tagihan sepanjang seluruh dokumen telah lengkap dan benar. Fungsi ordonatur bila dikaitkan dengan DIPA adalah pada saat pihak otorisator (satker) mengajukan pencairan anggaran ke KPPN. Ordonatur akan membayarkan tagihan tsb berdasarkan dokumen penagihan dan data yang ada di dalam DIPA, termasuk ketersediaan saldo mata anggarannya.
Terimakasih banyak bapak atas materinya, perkenalkan saya Maya dari Kota Samarinda prodi Ilmu Hukum.
Terimakasih ilmunya Bapak Tuton...ilmunya sangat bermanfaat...
Terima kasih penjelasan dan sangat jelas dan mudah utk di pahami..
Terimakasih atas materi dan penjelasannya.
terima kasih atas materi yang telah disampaikan
Terima kasih banget nih video dan channelnya..
terima kasih materinya pak
Permisi, Pak. Saya izin bertanya tentang DIPA. Pada DIPA sudah dijelaskan kalau ada sasaran yang akan dicapai, seperti pada fungsi, program, rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran, rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, dan pendapatan yang diperkirakan. Pada dokumen pelaksanaan anggaran tersebut dilampirkan rencana kerja dan anggaran badan layanan umum (BLU) dalam kementerian negara/lembaga negara yang bersangkutan. Lalu bagaimana contoh keputusan ordonator yang berimplikasi langsung pada pengeluaran negara dan peran Kuasa Bendahara Umum Negara dalam proses tersebut.
Ordonatur itu "mirip" spt fungsi bendahara pada umumnya. Ia akan membayar setiap tagihan sepanjang seluruh dokumen telah lengkap dan benar. Fungsi ordonatur bila dikaitkan dengan DIPA adalah pada saat pihak otorisator (satker) mengajukan pencairan anggaran ke KPPN. Ordonatur akan membayarkan tagihan tsb berdasarkan dokumen penagihan dan data yang ada di dalam DIPA, termasuk ketersediaan saldo mata anggarannya.
Izin Share Ya
Silakan Kak.
Pengorganisasian keuangan publik/negara itu bagaimana?
maknanya sama dengan "tata kelola".