Peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Ciptakan Tempat Kerja Sehat

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 18 окт 2024
  • Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang besar, saat ini penduduk Indonesia berjumlah 265 juta dan sekitar 133.56 juta merupakan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang siap untuk bekerja (BPS, 2019).
    Komposisi populasi bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi bonus demografi dimana hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang. Puncak bonus demografi di Indonesia diperkirakan pada tahun 2035 dengan mayoritas penduduk adalah usia produktif. Kualitas kelompok usia produksi generasi di masa tersebut akan menentukan peluang Indonesia menjadi negara maju.
    Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang (rata-rata pekerja bekerja selama minimal 8 jam/hari bisa juga lebih), merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di lingkungan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan serta memberdayakan semua sumber daya yang ada. Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
    Pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya Kesehatan kerja dan penerapan protokol kesehatan (3M) serta meningkatkan daya tahan tubuh dalam situasi pandemi COVID-19 ini untuk mendukung keberlangsungan usaha.
    Upaya kesehatan dengan fokus sasaran usia kerja menjadi penting untuk menciptakan SDM yang berkualitas agar bonus demografi dapat dimanfaatkan.
    #dukunGERMAS #K3 ‪@ditprolansia‬

Комментарии • 5