pria asal Banyuwangi jadi tersangka atas kasus ledakan gas LPG

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 окт 2024
  • Polres Denpasar Tetapkan Tersangka dalam Ledakan LPG
    Denpasar, 15 Juni 2024
    Polres Denpasar menetapkan inisial S sebagai tersangka dalam kasus ledakan gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WITA.
    Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Lobi Polresta Denpasar pada Sabtu, 15 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi, ahli, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain:
    1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up
    1 tabung gas LPG 3 kg yang terbakar
    1 tabung gas LPG 12 kg yang terbakar
    2 tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar
    5 buah Valve tabung Gas
    Tersangka S dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 188 dan 359 KUHP, serta beberapa pasal dari UU RI No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50 miliar.

Комментарии • 3

  • @hopik1779
    @hopik1779 3 месяца назад

    salah tangkap gk itu, periksa dulu

  • @dionovideo5714
    @dionovideo5714 3 месяца назад

    Yang jadi pertanyaan polisinya keren bawa senjata siap tembak untuk amankan tahanan 👮👍

    • @Escco9
      @Escco9 3 месяца назад

      Apa maksudmu saya borgol kau