Pengancaman dan Perampasan.... pasal berapa dalam KUHP ?

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 20 сен 2024
  • Sering kita mendengar istilah pengancaman dan perampasan yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan dan dilaporkan oleh korbannya.
    Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pasal pengancaman dan perampasan tersebut ?
    Simak ulasannya sampai habis, jangan lupa like, share, subscribe dan tekan tombol lonceng agar tidak ketinggalan update diskusi hukum selanjutnya. Terima Kasih.

Комментарии • 159

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 года назад

    Makasih penjelasan tentang Pengancaman dan Perampasan
    Salam sukses terus.

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад +1

      Terima kasih.... mohon saran dan masukannya rekan, semoga kita bisa memberikan edukasi kepada masyarakat yang membutuhkan 🙏

  • @3RHANTservis
    @3RHANTservis 4 года назад +1

    oo gitu ya aturan hukum sebenarnya. makasih komandan jadi tau satu kata dariku buat komandan kuh adalah haturnuhun heheheh

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад +1

      persiapan kopdar di bec eiu

    • @3RHANTservis
      @3RHANTservis 4 года назад +1

      @@AhmadPablo kopdar teh naun komandan hahahah🤦‍♂️

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад +1

      @@3RHANTservis kita minum kopi didarat hahahhaaa

    • @3RHANTservis
      @3RHANTservis 4 года назад

      @@AhmadPablo auuu mameen mau binggiiiit ayo

    • @erlyhana1688
      @erlyhana1688 3 года назад

      @@AhmadPablo pak ada no wa nya saya mau konsul pak

  • @wempihealthchannel8780
    @wempihealthchannel8780 3 года назад

    Sangat mendidik Pak Ahmad. Terima kasih

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      Terima kasih bapak... mohon sampaikan salam hormat kami buat keluarga 🙏

  • @kanguge81
    @kanguge81 3 года назад

    Mohon pencerahan nya pak sebagai contoh: si A (pelaku) si b (korban)
    Si A dan si B menjalani suatu hubungan
    Pada akhirnya mereka selsai dengan cara si B langsung memblokir no tlf si A pada akhirnya si A marah dengan memakai berbagai cara agar bisa menghubungi si B ..tapi dalam setiap pesan nya si A hanya ingin si B meminta maaf ..
    Pada akhir nya si A harus menunggu di jalan berjam" untuk klarifikasi masalah hubungan mereka .. namun si B meras ketakutan dan dia lari terus dengan kendaraan yg ia pakai .. si A langsung mengejar si B sampai si A berteriak mengatakan " berhenti dlu saya masih punya itikad baik memang kamu ga mau minta maaf ? " Sekiranya sperti itu ... Dan si B malah lanjut pergi dengan menyepelekan proses itikad baik musyawarah si A tadi dan si A Terpancing emosi sempat menendang si b di motor yg pada intinya si A hanya ingin bermusyawarah namun tidak di respon baik ...
    Nah kisah sperti itu kisah hubungan kekasih dan ada motif hanya ingin bermusyawarah apakah pantas di kenai pidana si A tersebut pak ??? Karna si B ingin melaporkan nya ...
    Mohon tanggepan nya pak 🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      siap kang uge.... perbuatan sebagaimana video ini adalah merupakan delik materiil, artinya harus ada akibat yang ditimbulkan, kalo dalam pemerasan, maka untuk masuk unsur pasal ini haruslah si korban memberikan suatu barang (uang) karena takut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dari si pelaku.
      Untuk masuk unsur pasal perbuatan tidak menyenangkan, si korban haruslah tidak berkutik (diam saja) dan membiarkan si pelaku melakukan perbuatan yang didahului adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
      Terkait dengan si pelaku yang menendang korban, tidak serta merta menjadikan si pelaku sebagai pelaku penganiayaan, harus dapat dibuktikan adanya niat pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut, selain itu harus ada visum et repertum yang menerangkan adanya luka akibat tendangan si pelaku tsb.
      Saran saya selesailan saja secara musyawarah.
      demikian pendapat saya pak

    • @kanguge81
      @kanguge81 3 года назад

      Nah betul tu dstu mereka tidak ada yg d rampas hanya memang mereka berhenti dan itu pun ke inginan si A ngbrol namun mereka melanjutkan perjalanan nya sambil nangis pak... namun tak lama salam nya ada yg menelf si A dengan dalih mengaku paman si b anggota polres tapi dengan bahasa" kasar dan tidak baik si A tetap mengikuti alur nya .. dan si bapak ini mengirimi vidio pada saat si A memnerhentikan djl bahkan ada pada saat penendangan ygnghasilkan si b nangis ketakutan .. akhirnya si bapa ini marah" dan mau ngancam si A dengan pasal pengancaman ... Apa kah betul bisa pak syekhu?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@kanguge81 sebagaimana judul video ini, sebenarnya tdk ada pasal pemgamcaman, yang ada adalah pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan dan pasal perbuatan tdk menyenangkan. Mungkin pamannya si korban khilaf atau belum membaca kembali KUHP nya sehingga ia bilang pasal pengancaman 😁

    • @kanguge81
      @kanguge81 3 года назад

      Siapp pak thanks

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@kanguge81 siap pak

  • @fannicaca6962
    @fannicaca6962 Год назад

    Maaf numpang tanya....
    Dan sedikit bercerita tentang kejadian yg saya alami....
    Kejadian ini sudah berlangsung lama sebenarnya,,
    Saya dan anak saya selalu di sebut binatang dgn org tersebut dan di usir dr kontrakan saya,,,
    Padahal dia tidak punya kuasa apa2 atas kontrakan saya
    Masalahnya sepele,,hanya karna org tersebut TDK sabar menunggu giliran penyedotan air di sumur bor desa (masalah ini SDH ada jln damai dari kami kedua belah pihak)
    Baru2 ini dia mengusik kehidupan saya lagi,,,dgan menuduh mencuri barang miliknya,,,padahal saya TDK mencurinya,,perkataan kotor masih terlontar setiap hari dariulutnya
    Yang terakhir,,dia ke rumah saya dengan membawa sebuah parang dan mengancam untuk mambunuh saya,,,
    Tapi pada saat kejadian tidak ada saksi,,maupun bukti
    Apakah hal tersebut bisa saya laporkan ke pihak yg berwajib
    Mengingat kejadian yg sudah,,,pihak keluarganya SDH meminta maaf KPD kami,,namun mereka tidak akan bertanggung jawab apabila kejadian tersebut terulang kembali
    Mohon pencerahannya pak
    🙏🙏🙏🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      upakan pada saat dia bawa parang dan mengancam akan membunuh ada saksi nya, misalnya tetangga yang mendengar keributan dan sebagainya.... jika tidak ada maka akan kesulitan jika melaporkan peristiwa tersebut ke polisi
      saran saya bersabar dulu, apabila sipelaku melakukan perbuatannya, upayakan direkam melalui ponsel agar bisa menambah alat bukti ketika melaporkannya ke polisi

  • @royyadi1198
    @royyadi1198 3 года назад +1

    Assalamualaikum Pak Ahamd semoga selalu sehat🙏
    Mohon ijin menanyakan
    Kalau kita mengancam akan membunuh atau memekuli seseorang melalui pesan singkat handphon, apakah ada ancaman hukuman pidana nya dan bisa di proses hukum.. terimakasih 🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      waalaikumsalam.... bisa dikenakan pasal ITE yaitu menakut-nakuti (mengancam) pasal 29 : Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

  • @haryanto-bq2nl
    @haryanto-bq2nl 3 года назад +1

    Selamat siang pak ma nanya
    Saat ini saudara saya terkena kasus perampasan dengan kekerasan (Pasal 368 ) bersama 2 orang temanya dan tertangkap warga.saat melakukanya teman adik saya melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit saat ini sudah melakukan perdamaian dengan korban dan korban memaafkanya,usia saudara saya saat melakukan pembegalan 18 Tahun 11 bulan atau belum genap 19 tahun.sampai saat ini masih tahap proses kepolisian dan menunggu sidang di pengadilan.pertanyaanya
    1.Apakah pada saat sidang bisa dikategorikan UU anak anak
    2.Apa yg bisa meringankan vonis hakim untuk saudara saya, secara usianya masih terbilang muda atau menjelang dewasa dan dia jadi penunjang ekonomi keluarga karena saudara saya mempunyai seorang ibu yg harus di jaga dan diberikan kebutuhan ekonomi
    3.kira2 putusan pengadilan akan menjatuhkan hukaman berapa tahun
    Terima kasih jawabanya

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      kriteria anak itu adalah usianya maksimal 18 tahun, berarti jika saudaranya sdh berusia 18 tahun 11 bulan, sudah masuk kategori dewasa dan tdk lagi dikenakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
      Perdamaian dgn pihak korban adalah salah satu hal yang dapt meringankan hukuman selain perilaku baik selama menjalani proses hukuman, jadi berita acara perdamaian dgn pihak korban hendaknya dilampirkan dalam berkas perkara agar dapat dipertimbangkan.
      terkait dgn putusan hakim... hal itu tdk bisa dikira2 melainkan tergantung dari keyakinan hakim itu sendiri dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan bagi terdakwa selama menjalani sidang

  • @ululazmi2732
    @ululazmi2732 2 года назад +1

    Kalau di ancam bilangnya begini ..
    Siapa yang berani mengutak Atik tanah ini nyawa taruhannya dia bilang sama si korban..
    Padahal tanah ini sudah menjadi hak mutlak si korban yg di ancam.
    Dia kena pasal berapa .
    Apakah bisa di pidana atau tidak mohon penjelasannya ,,🙏🙏🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      bisa dicoba dengan ketentuan pasal 335 ayat (1) angka 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan

  • @apriansyahbms1226
    @apriansyahbms1226 3 года назад

    Mohon izin pak,, mengenai pasal 335 dan pasal 368, terkait barang dlm hal ini adlh uang. Namun uang tsb adlh uang yg di amanatkan orang lain kpd korban namun di ambil oleh si pengancam.. mohon pencerahannya terimakasih

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      tidak masalah uang itu bukan sepenuhnya milik korban, yang jelas pada saat kejadian uang tersebut berada dalam penguasaan korban, yang jelas barang yang diambil / dikuasai oleh si pelaku telah memenuhi klausul "barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain" dan dikuasai oleh sipelaku secara melawan hukum

  • @anakayah4041
    @anakayah4041 3 месяца назад

    Ada orang berhutang kepada saya, kemudian saya menulis surat menagih hutang disertai lampiran print pasal” yang memberatkan orang tersebut bila tidak membayar hutang disertai print contoh putusan pengadilan orang yg telah dipenjara karena berhutang/serupa, apakah tindakan saya itu termasuk mengancam?
    Terimakasih

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 месяца назад

      tidak.... itu sifatnya surat peringatan lalai (in gebreke gesteld) atau biasa juga orang menyebut dengan istilah somasi

  • @baratasonya1453
    @baratasonya1453 3 года назад +1

    Mohon maaf pak saya mau bertanya.
    1.Kalau ada ketua bpd menjual aset hak rakyak/tani ke si punya modal utk kepentingan pencalonan kepala desa itu pidana Tipikor/pidana lain yaa?tp propagandanya pekerjaan makelar/membuka lapangan kerja?
    {karna modus Tipikor bermacam2}🙏
    2.ketua bpd menggagalkan pencalonan anggota scra kekuasaannya itu tindak pidana apa yaa?
    3.ketua bpd intimidasi ke anggotanya agar keluar dari anggota bpd atas kerahasiaannya agar tidak membongkar rahasianya pidana apa yaa pak.
    Mohon dijawab,terimakasih🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      BPD kalo tidak salah mendapat honor dari pemerintah.... untuk itu BPD dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan merupakan salah satu subjek hukum tindak pidana korupsi.
      terkait dengan hak rakyat / tani yang diduga dijual oleh pihak BPD, harus ditentukan terlebih dahulu apakah itu merupakan hak individu atau merupakan hak dari BPD itu sendiri, misalnya tanah bengkok dll.... kalo itu merupakan tanah bengkok yang merupakan hak mereka dan merupakan bagian dari honor mereka ya tidak masalah karena yang kehilangan hak adalah mereka sendiri, kalo yang dijualnya adalah merupakan milik petani secara individu, dapat dilaporkan secara pidana... mungkin saja dilaporkan dengan ketentuan pasal 385 KUHP yang biasa disebut dengan sebutan penyerobotan tanah.
      terkait dengan ketua BPD yang diduga mengagalkan pencalonan kepala desa, silahkan kumpulkan bukti - bukti terkait dengan hal itu dan dapat disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk dilakukan pengkajian. Jika sudah ada keputusan mengenai penetapan kepala desa terpilih... dapat saja diajukan gugatan ke PTUN terkait dengan dugaan kecurangan berupa upaya pengagalan calon kepala desa tersebut.
      Terkait dengan intimidasi, tentunya harus dijelaskan intimidasi seperti apa yang dilakukan oleh pihak BPD. Jika terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dikaji dengan ketentuan pidana sebagaimana ketentuan pasal 335 KUHP seperti penjelasan dalam video ini, namun jika tidak ada intimidasi dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.... sepanjang hal itu dapat dibuktikan, maka dapat pula dijadikan sebagai bahan gugatan PTUN apabila kepala desa terpilih telah ditetapkan oleh pemerintah.
      Demikian pendapat saya semoga bermanfaat 🙏🙏🙏

    • @baratasonya1453
      @baratasonya1453 3 года назад +1

      Itu tanah punya rakyat pak yg pinggir dibeli mahal dan yg ditengah dipaksa oleh oknum bpd dibeli murah dan jual mahal oleh swasta, kalau sudah hasil pencairan proyek jual tanah rakyat tsb utk kepentingan pencalonan lurah adakah pidananya pak?🙏
      Ini semua pelakunya ketua bpd/calon lurah bukan lurah pak🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@baratasonya1453 kalo itu pelakunya kepala bpd berarti harus digugurkan dulu kesepakatan antara pemilik dgn ketua bpd ketika kesepakatan penjualan tanah ada tekanan/paksaan, karena tekanan/paksaan dapat menggugurkan perjanjian/kesepakatan sesuai dgn pasal 1325 KUHPerdata.... silahkan ajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat

    • @baratasonya1453
      @baratasonya1453 3 года назад

      Terimakasih atas bantuannya pak🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@baratasonya1453 sama-sama semoga bermanfaat

  • @bimaedukatormsb
    @bimaedukatormsb 3 года назад +1

    Mau tny pak..kalau terjadi pemerasan mengambil hak org dgn paksa tapi tidak ada ancaman kekerasan atau kekerasan bagaimana?apa bs dilaporkan?trims

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan maupun pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menghendaki adanya unsur kekerasan ataupun ancaman kekerasan, kecuali pasal 335 ayat (2) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mensyaratkan adanya unsur memaksa dengan ancaman akan membuka rahasia.
      Mengambil barang secara paksa bisa saja masuk kedalam pasal pencurian, tapi paksaan itu tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yaitu sebelum mengambil barang, si pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau kekerasan tersebut dilakukan bersamaan dengan peristiwa mengambil barang secara paksa.
      Barangkali bisa diceritakan kronologisnya sehingga bisa dibantu dicarikan pasal yang tepat agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian 🙏

  • @asrianto6736
    @asrianto6736 Год назад

    Mohon maaf minta pencerahan,sya mengalami suatu hal pengancaman jika saya tidak menyerahkan barang di warung sembako saya jika sya tidak kasi maka si pelaku mengancam saya istri saya maupun anak saya hari2 berangkat sekolah dengan mau celakai...,selain itu bawa golok tapi sya ambil golok juga waktu mau serang sya kira pencerahan hukumnya kayak Gie mna mohon pencerahannya pak,dengan saksi ada 4 orang selain itu preman itu datang ada 5 orang malam hari.. 🙏🙏🙏,sungguh mengganggu visikologi anak saya sampai takut berangkat ke sekolah 🙏🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      wah.... itu sudah masuk kategori pemerasan disertai ancaman kekerasan, upayakan pada saat dia datang mengancam ada saksi yang melihatnya, lalu berikan uang sesuai permintaan yang bersangkutan, selanjutnya laporkan dengan sangkaan pasal 368 KUHP yaitu tentang pasal pemerasan diserta ancaman kekerasan, bila perlu videokan tersangkanya. Yang harus diperhatikan apabila ingin perkara ini masuk unsur pasal.... anda harus menyerahkan uang / barang sesuai dengan permintaan pelaku, jika tidak maka hanya masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHP

  • @ruslansirajo2097
    @ruslansirajo2097 3 года назад

    Izin bertanya pak🙏
    Di desa sy pernah terjadi kasus sperti yg bpk jelaskan.
    Singkat saja, awal mulah kaejadian dari pemilihan BPD di desa sy. Pada saat itu,petugas desa akn publikashkan pemilihan BPD akn di tunda untuk esok hari. Seketika itu juga calon BPD yg merasa tdk setuju dgn kputusan kepala desa yg akan menunda pemilihan BPD tersebut.
    Sehingga terjadi aduh mulut si aparat desa dgn si calon BPD dan menimbulkan konflik aduh mulut.
    Si aparat desa yg tdk terima di cegat oleh calon bpd untuk tdk mlanjutkan perintah dari kades tanpa adanya musyawarah bersama,maka si aparat desa langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,sehingga si calon BPD di tahan selama 20 hari sampai sidang pengadilan tiba.
    Menurut bapak bagimnakah kejadian tersebut? Manakah yg benar dan yg salah?
    Mohon di balas pak🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      Menurut saya sepertinya dalam adu mulut antara petugas desa dengan calon BPD terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan terutama dilakukan oleh calon BPD yang tidak setuju tadi, sehingga dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, si petugas desa tidak jadi melaksanakan sosialisasi penundaan pemilihan BPD. Dengan adanya penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berarti telah cukup bukti si calon BPD melakukan tindak pidana yaitu perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 335 KUHP, artinya dengan adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut, si petugas desa mengurungkan atau tidak jadi melanjutkan tugasnya melakukan sosialisasi tersebut.
      Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP, meskipun pasal 335 ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, namun masuk dalam pasal pengecualian dan terhadap pelakunya dapat dilakukan penahanan.
      Pasal perbuatan tidak menyenangkan pembuktiannya cukup mudah, yaitu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh si pelaku, kemudian si korban tidak jadi melaksakanan niatnya (sosialiasi) karena adanya ancaman tersebut.

  • @muhammadrassya7791
    @muhammadrassya7791 Месяц назад

    Izin brtanya pak,,iika ada seseorang si A misalnya memiliki hutang sama si B dan si B ini menagih dengan cara mengancam membunuh si A dgn menggunakan senjata tajam nya,itu masuk ny perbuatan tidak menyenangkan apa sdah kategori pengancaman ya pak ?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Месяц назад

      apabila si A karena takut ancaman si B lalu menyerahkan sesuatu barang (uang), maka bisa masuk kategori pemerasan disertai ancaman kekerasan sebagaimana ketentuan pasal 368 KUHP, namun apabila si A tidak memberikan uang dan hanya menurut saya apa yang diinginkan oleh si B, maka menurut saya masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHP

  • @sapriwahyudin5444
    @sapriwahyudin5444 3 года назад +1

    Selamat mlm pak. Kasus sy sedang dlm proses pak sudah berjalan hampir 3minggu. Jd sy menerima pengancaman dengan senjata tajam berupa golok pak. Namun tersangka nya adlah suami sy sndri. Dan di dijerat dengan pasal uu darurat ttg pengancaman dengan senjata tajam. Sy sudah membuat laporan. Dan sudah di proses. Kira2 menurut bapak. Brp lm masa tahanan yg akan dia terima?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад +1

      Jika pelakunya adalah suami sah (bukan suami siri), maka yang berlaku adalah Undang - Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun jika pelakunya adalah suami siri, maka yang berlaku adalah ketentuan pidana umum seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan yaitu ketentuan UU Drt No. 12 tahun 1951, percobaan penganiayaan ataupun perbuatan tidak menyenangkan....
      Terkait dengan lamanya ancaman pidana, jika pasal yang diterapkan adalah tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka ancaman hukumannya diatas lima tahun, namun tentu vonisnya tergantung dari keyakinan hakim, biasanya dibawah dari ancaman hukumannya, hanya satu atau dua tahun saja tergantung keyakinan hakim tadi.
      Demikian pendapat saya semoga berkenan 🙏🙏🙏

    • @sapriwahyudin5444
      @sapriwahyudin5444 3 года назад

      @@AhmadPablo trm ksh atas jawaban dan tanggapan nya. Sudah mau meluangkan waktu utk menjawab pertanyaan sy. Sttus pernikahan secara siri pak. Klo pasal yg bapak sebutkan brp lm perkiraan masa penahanan pd umum nya pak?🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@sapriwahyudin5444 kalo vonis hukumannya ngga bisa ditebak, tergantung keyakinan hakim disesuaikan dengan alat bukti yang ada, mungkin nunggu hasil sidang saja

    • @sapriwahyudin5444
      @sapriwahyudin5444 3 года назад

      @@AhmadPablo baik pak. Trm ksh bnyk atas jawaban nya 🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@sapriwahyudin5444 sama-sama semoga berkenan 🙏🙏🙏

  • @yulianaap4216
    @yulianaap4216 2 года назад

    Cerita sedikit pak..
    Mohon maaf pak' ini soal jual beli barang uang sudah di transfer tapi barang tidak kunjung datang..uang juga tidak kunjung kembali hingga biang sampai 6 × barang tidak datang dan uang juga tidak kembali...
    Hingga korban mengancam pelaku dan menyebarkan nama baik pelaku .kalau terjadi begitu siapakah yang bersalah pak..?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      yang salah adalah orang yang tidak mengirim barang padahal ia telah menerima transfer.... kalo si korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang lain baik lisan maupun melalui media sosial, tidaklah dapat dikatakan mencemarkan nama baik pelaku karena memang peristiwanya terjadi seperti itu

  • @rendybara817
    @rendybara817 3 года назад +1

    Selamat malam pak..
    Mohon maaf,saya mau bertanya,
    Ada orang yg mengancam saya,
    Ingin membacok leher saya,
    Apakah itu bisa di laporkan kan pak?
    Mohon di jwb pak,
    Terimakasih 🙏🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      untuk memperjelas persangkaannya, apakah dikenakan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP, mohon diceritakan secara rinci alasan si pelaku mengancam ingin membacok leher anda, selain itu apakah ada barang berharga yang anda berikan ataupun dirampas oleh si pelaku.
      Mohon diceritakan terlebih dahulu agar tidak salah dalam memberikan pandangan hukumnya

    • @rendybara817
      @rendybara817 3 года назад +1

      @@AhmadPablo penyebab dia mengancam saya,
      Saya di tuduh telah menyakiti anak nya,yg masih kecil,,
      Sedangkan saya tidak ada melakukan apa2 pun pak,
      Lalu sih ayah ank itu datang memarahi saya,
      Dan memaki saya,
      Dan mengatakan akan memenggal leher saya pak,
      Dia bilang klau tidak di penggal nya leher saya,
      Ayah dia dua kata nya pak,
      Padahal dia sama sekali gak ada bukti,
      Bahwasanya saya melukai atau memarahi anak nya pak,
      Krna saya emng tidak melakukan apa-apa pak,
      Mohon penjelasannya pak,
      Krna saya bnr2 tidak melakukan kesalahan pak,,

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@rendybara817 coba koordinasikan dengan polsek setempat, diskusikan dengan petugas disana tentang ketentuan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan

    • @rendybara817
      @rendybara817 3 года назад +1

      @@AhmadPablo tpi yg ada saat itu,
      Hnya mama saya,
      Kakak kandung saya,
      Dan keponakan saya pak,
      Apa itu bisa di jadi kan saksi?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@rendybara817 mereka bisa menjadi saksi, syukur2 kalo ditempat kejadian ada cctv

  • @ulfabundanyakhasna8662
    @ulfabundanyakhasna8662 3 года назад +1

    Selamat malam pak...sodara telah melakukan penipuan uang thd saya.lah saat saya tagih uang tsb tapi tidak keluar.salahkah saya jika mengancam akan melaporkan kejadian tsb ke mertuanya?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      tidak ada yang salah dalam hal anda melaporkan / memberitahukan perihal tagihan tersebut kepada mertua saudara anda yang meminjam uang, hal itu tidaklah masuk kategori ancaman.... didalam KUHP, perbuatan mengancam itu adalah ancaman kekerasan, bukan ancaman memberitahukan hutang kepada mertuanya

  • @giyantoganto3759
    @giyantoganto3759 4 года назад

    Assalam Muallaikum Wr.. Wb.. Slmt malam pak Ahmad Pablo. Saya Giyanto saya punya adik perempuan dan nikah siri sama laki2 yg tdk tahu rumahnya. Suami siri adik saya itu tinggal di rumah orang tua saya dan rumah itu yg membuat saya,dan sdh punya anak dua hasil nikah sirinya. Dia pernah mengancam lewat adik saya ke bapak saya,dia mengancam akan mengeroyokkan kawannya karena dia cerita kawannya banyak dan kalau di keroyok orang satu kampung tdk apa2 krn sakti/ampuh. Apakah itu bisa di anggap pengancaman? Dan bisa di laporkan ke Polisi. Trims. Wassallam..

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад

      waalaikumsalam pak Giyanto... salam kenal ya pak.
      Sebagaimana penjelasan kami pada video ini, sebenarnya dalam ketentuan hukum kita tidak ada pasal tentang pengancaman, namun masyarakat sudah terlanjur menggunakan istilah pengancaman tsb sehingga banyak yang keliru menafsirkannya.
      Yg paling mungkin diterapkan atas peristiwa yang menimpa bapak adalah pasal 335 KUHP ttg perbuatan tidak menyenangkan, yaitu memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan. Misalnya, bapak mau masuk kerumah untuk menjenguk orangtua, kemudian dihalangi oleh orang tsb dgn mengeluarkan ancaman kekerasan "kalau kamu masuk kerumah maka akan saya bunuh", sehingga dengan ancaman kekerasan tsb, bapak tidak jadi masuk rumah karena takut dengan ancaman kekerasan oleh pelaku tadi.
      Jadi terkait perbuatan tidak menyenangkan itu harus ada akibatnya, misalnya contoh peristiwa tadi, karena ada ancaman kekerasan, bapak tidak jadi masuk rumah untuk menjenguk orangtua.
      Nah... untuk kronologis peristiwa yg menimpa bapak sebagaimana dijelaskan diatas, itu belum ada akibatnya sehingga blm dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, baru sebatas formil ada ancaman, tapi materiil (akibatnya) belum ada pak, jadi belumlah bisa dilaporkan ke polisi.
      Pendapat kami demikian pak semoga berkenan

    • @giyantoganto3759
      @giyantoganto3759 4 года назад

      Terima kasih pak atas penjelasannya.

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад

      @@giyantoganto3759 sama2 pak, semoga berkenan

  • @a-cex2716
    @a-cex2716 2 года назад

    Mohon ijin pak penjelasannya, jika si A bersama teman temannya mengancam dengan perkataan akan memecahkan kepala si B dengan tujuan untuk memasukan barang berupa material bahan bangunan karena jabatan/ pekerjaan si B adalah mandor projek, tetapi tidak di acc oleh si B, apakah bisa masuk pasal 335 ?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      sepanjang bisa dibuktikan adanya unsur kekerasan ataupun ancaman kekerasannya, bisa saja dilaporkan dengan pasal 335 KUHP, tapi alangkah baiknya ada barang si B masuk (dengan terpaksa) karena takut adanya ancaman tersebut sehingga bisa disimpulkan bahwa si A berhasil mengirim barang karena si B selaku mandor takut adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh si A dkk

  • @suryoputra4525
    @suryoputra4525 3 года назад

    Slamat pgi p.pablo sy mau tanya pernah sy mau meminta hak atas wrisan kpda adik sy nmun dia tdak memberikan kpda sy,terpaksa sy ancam nanti kmu tak bunuh,nmun cuma ucapan tdak ada kekerasan scara fisik trus skarang ktanya sy mau di laporkan ke polisi sbb pengadilan memenangkan sy atas hak wris tanah itu gmna cra sy untuk menyikapi yg sperti itu pak.pablo thanks

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      selamat pagi pak suryo....
      terkait hak waris, itu merupakan wilayah hukum keperdataan. Jika bapak sudah dinyatakan menang oleh pengadilan dan tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya (perlawanan) dari adik bapak, berarti putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde), dengan demikian bapak bisa meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusi
      terkait pak suryo yang mau dilaporkan ke polisi, kita lihat konstruksi pasalnya....
      jika pasal yang dikenakan adalah pasal 368 tentang pemerasan, maka si adik bapak harus menyerahkan barang kepada bapak. Penyerahan barang tersebut terpaksa karena takut ancaman pembunuhan yang bapak sampaikan sebelumnya. Jika tidak ada penyerahan barang, maka pasal 368 tidak dapat terpenuhi,
      jika pasal yang dikenakan adalah pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, maka setelah bapak mengatakan akan membunuh, harus ada tindakan lain yang bapak lakukan misalnya mengambil paksa barang yang ada pada adik bapak dan sebagainya..... lalu adik bapak tidak berbuat apa - apa (hanya membiarkan) karena takut akan ancaman pembunuhan.
      kalau bapak hanya mengatakan akan membunuh namun tidak disertai tindakan lanjutan... maka menurut pendapat saya belumlah ada pasal yang dapat dikenakan.
      demikian pendapat saya pak semoga berkenan

    • @suryoputra4525
      @suryoputra4525 3 года назад

      @@AhmadPablo mkasih p.pablo penjelasannya🙏🙏🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@suryoputra4525 sama-sama pak semoga masalahnya cepat selesai...
      mohon sampaikan salam hormat kami buat keluarga ,,,🙏

  • @yogatrilastiko
    @yogatrilastiko Год назад

    Apakah alat bukti rekaman suara dalam hal ini ancaman pembunuhan sdh cukup utk menyeret pelaku ke penjara?
    Tolong dijawab. Terimakasih

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад +1

      berdasarkan UU ITE, alat bukti elektronik adalah merupakan alat bukti tambahan, tentunya alat bukti rekaman bisa dijadikan alat bukti, akan tetapi hal itu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung / dikuatkan oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi - saksi ataupun alat bukti petunjuk. silahkan saja koordinasikan dengan petugas polisi setempat, upayakan rekaman suara tersebut dikuatkan oleh saksi - saksi sehingga bisa memenuhi kriteria minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 108 ayat (1) KUHAP

    • @yogatrilastiko
      @yogatrilastiko Год назад

      Baik, terimakasih atas penjelasnnya

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      @@yogatrilastiko sama-sama.... semoga bermanfaat

    • @Oyichen
      @Oyichen 17 дней назад

      Ass, selmt mlm Bpk. Izin bertnya

  • @adigunamandala2808
    @adigunamandala2808 2 года назад

    Mau nanya kalo ada si A punya utang ke B. Tapi si A setiap ditagih selalu menolak, sampai akhirnya si B itu mengambil motornya buat jaminan utang si A. Hukumnya gimana?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      Kalo ngambil motor buat jaminan tersebut cara ngambilnya secara baik - baik dan mungkin diserahkan secara sukarela oleh si A sih tidak ada masalah, yang jadi masalah apabila cara ngambil motornya disertai dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, bisa saja si A melaporkan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan catatan tadi ya... cara ngambilnya harus ada unsur kekerasan ataupun ancaman kekerasan

  • @nurulnugraha8413
    @nurulnugraha8413 2 года назад

    Pak.. Saya bertengkar dengan seseorang di WA dan emosi saya terpancing.. Sehingga secara tidak sadar saya mengetik saya bunuh kamu..
    Tapi itu hanya emosi sesaat,
    Tapi dia lapor polisi... Dan saya dipanggil polisi dengan pasal ancaman..
    Apakah saya sudah bisa dijerat?
    Padahal itu cuma ungkapan emosi sesaat

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      tentu saja anda bisa terjerat karena ada ancaman kekerasan dgn maksud menakut-nakuti.... minta maaf saja, selesaikan secara kekeluargan di polisi (restorative justice)

  • @fatirniam617
    @fatirniam617 2 года назад

    Pengancaman tapi tidak merampas dan tidak orang itu yang di ancam tapi mau di laporankan ke polisi apa bisa masuk penjara

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      maaf notifikasi pertanyaan ini baru muncul jadi terjadi keterlambatan menjawab 🙏🙏🙏
      dalam ketentuan hukum pidana, pengancaman bisa dikategorikan dalam ketentuan pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan atau ancamana kekerasan, selain itu bisa juga dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan di pasal 335 KUHP. Bedanya adalah kalo pasal 368, korbannya karena takut terhadap ancaman tersebut lalu menyerahkan barang yang diminta oleh si pelaku, sedangkan pasal 335 KUHP, si korban tidak menyerahkan barangnya kepada si pelaku, melainkan si pelaku sendiri yang mengambil barang pada korban tapi korbannya tidak melakukan apa - apa karena takut akan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh si pelaku. Itu materilnya kalo ada kerugian korban berupa barang.
      Untuk memperjelas perkaranya, ada baiknya anda jelaskan ancaman seperti apa yang dilakukan oleh si pelaku dan apa akibatnya terhadap korban sehingga bisa dilakukan analisa perbuatannya

  • @ilhamferdiansyah580
    @ilhamferdiansyah580 4 года назад +1

    Assalamualaikum bang saya mau tanya. Saya mengancam mantan pacar dengan ancaman mau menghancurkan hubungan dia tapi di situ saya ga melakukan hal ancaman tersebut hanya ucapan dan saya juga sudah meminta maap kepada dia, dan skrng dia yg mengancam Sy mau merusak hubungan saya dan dia yg malah mau laporin saya atas pengancaman saya yg udh lama itu. Bagaimana solusinya bang. Terimakasih,, assalamualaikum wr.wb🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад +1

      waalaikumsalam warrohmatullahi wabarokatuuhu.
      Sebagaimana penjelasan dalam video kita ini bahwa tidak ada pasal Pengancaman dalam KUHP, yang paling identik dengan istilah pengancaman adalah pasal 335 KUHP yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 335 KUHP itu sudah di judicial review melalui putusan Mahkamah Konstitusi :Nomor 1/PUU-XI/2013, sehingga bunyi pasal 335 berubah menjadi : “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
      Ketentuan pasal 335 KUHP adalah merupakan delik materiil yaitu akibatnya yang dilarang. Misalnya saya saya datang kerumah si A untuk menagih hutang, sampai dirumah si A ternyata dia bukannya membayar utang melainkan mengancam saya dengan kekerasan dengan mengatakan "kalo kamu kesini lagi saya bunuh !" disertai gestur tubuh seolah - olah mau memukul saya. Nah karena saya takut akan ancaman kekerasan si A tersebut sehingga saya diam saja membiarkan dia melakukan ancaman - ancaman kekerasan terhadap saya yang mengakibatkan pada akhirnya saya tidak jadi menagih utangnya dia (tidak jadi berbuat sesuatu / menagih utang). Akhirnya sayapun membiarkan dia tidak membayar utang.
      Konstruksi pasal 335 KUHP itu harus seperti itu, artinya si pelaku harus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu pembelaan terhadap kepentingan dirinya, lebih kepada membiarkan atau menuruti permintaan pelaku karena takut adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
      Terkait dengan perkara pak Ilham ini, coba diingat-ingat kembali, apakah pada saat itu pak Ilham ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap mantan pacarnya, jika ada... apa akibatnya, apakah mantan pacar pak Ilham tersebut menuruti permintaan pak Ilham karena dia takut akan adanya ancaman tersebut ?
      Nah.... jadi intinya, konstruksi pasal ini akan terpenuhi jika :
      1. Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai keinginannya;
      2. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena takut adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
      Jadi kedua konstruksi pasal tersebut harus terpenuhi, jika tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman kekerasan, maka pasal 335 ini tidak dapat terpenuhi unsur pasalnya. Sekarang tinggal pak Ilham ingat-ingat kembali, apakah ada unsur kekerasan / ancaman kekerasan dan akibatnya yaitu si korban menuruti keinginan pak Ilham karena takut akan adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut.
      Sementara itu penjelasannya semoga berkenan, mohon sampaikan salam hormat kami buat keluarga. Wassalam

    • @ilhamferdiansyah580
      @ilhamferdiansyah580 4 года назад

      @@AhmadPablo makasih pak sebelum nya udh merespon dengan cepat soal saya. Begini pak kalo dari segi pengancaman saya itu saya hanya ngomong begini "saya ancur maka anda juga akan ancur" dalam arti ancur itu adalah hubungan dia dengan suami nya yg skrng,mksd saya mengancam gtu bukan berarti Sy melakukan ancaman kekerasan, trus saya udh minta maap kan ke dia masalah itu dan dia bilang ya udh kita anggap aja impas, nah setelah dia bilang impas 2/3 hari kemudian dia ngomong begini "setelah tanggal 29 liat aja itu urusan saya,bakal saya ajak perang dan bakal saya ancurin" nah di situ kan posisi Sy udh minta maap trus dia bilang impas tapi kenapa dia malah ngancam Sy seperti itu, ya Sy juga balik ngancam dong saya ngomong seperti ini"mau km apa sih kan saya udh mengganggu" trus dia bilang bodo amat ini mah urusan hati. Nah dia mengancam terus ke sy mau ngancurin ya Sy juga jadi ikutan emosi dong dan Sy bilang "klo Sy ancur, anda juga udh siap ancur". Setelah 1 hari Sy ngomong gitu eh skrng dia mau laporin Sy atas pengancaman itu.
      Pertanyaan saya apakah saya bisa di penjarakan oleh mantan saya sedangkan kita di posisi sama sama mengancam ingin merusak hubungan masing-masing???

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад +1

      @@ilhamferdiansyah580 oohh kalo seperti itu peristiwanya saya kira tdk perlu khawatir, syarat pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) itu harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan, selama unsur kekerasan atau ancaman kekerasannya tidak ada, maka unsur pasal itu tdk dapat dibuktikan, dengan kata lain bapak tdk akan cukup bukti melanggar pasal 335 KUHP tersebut

    • @ilhamferdiansyah580
      @ilhamferdiansyah580 4 года назад

      @@AhmadPablo ok pak makasih udh dengan cepat merespon saya. Smoga pak Ahmad Pablo sama keluarga diberikan kesehatan dan umur panjang...aamiin🤲
      Sukses terus pak

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад +1

      @@ilhamferdiansyah580 aamiin yaa robbal alaamiin... terima ksih, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT

  • @mbakfitri6260
    @mbakfitri6260 2 года назад

    maaf pak, mau tanya. saya kan d ancam akan d penggal kepala saya. saya sudh laporkan & 2bulan yg lalu sp2hp nya sudh turun & akan gelar perkara. apakh langkah selanjtnya para pnegak hukum? apakah pengancaman sperti yg saya jelaskan d atas bisa menjerat si pelaku..🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      berarti langkah penegak hukum tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah alat buktinya sudab cukup untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan

  • @shedian8426
    @shedian8426 2 года назад

    Bang maaf sebelumnya saya mau bertanya ini kejadian semalam tgl 29 September 2022 saya melaporkan seseorang mabuk dan si pemabuk menjatuhkan setiap ada pemotor lewat sampai terjatuh jadi sebelum terjadi korban yang lain terpaksa saya melapor ke Polsek setelah itu polisi Polsek turun ke TKP tapi si pemabuk kabur setelah polisi Polsek balik ke kantor si kawan pemabuk mengancam saya seperti ini siapa yang melapor akan saya pijak2 dan karena saya merasa jadi saya merasa takut sampai detik ini merasa ketakutan sampai detik ini saya tidak bisa tidur apakah dengan kejadian ini saya bisa melaporkan ke pihak yang berwajib? Apakah saya juga bisa mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwajib 😓 mohon penjelasannya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih 🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      ohhh..... anda berhak meminta perlindungan hukum dari kepolisian, sampaikan saja yang melakukan pengancamannya, dengan cara bagaimana dia mengancam, sampaikan kepada polisi dengan sangkaan sementara pasal perbuatan tidak menyenangkan sepanjang ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan

    • @shedian8426
      @shedian8426 Год назад

      @@AhmadPablo sudah saya lakukan bang tapi jawaban mereka harus melapor ke RT dulu biar RT yang menegur warga nya setelah itu yang memutuskan RT perbuatan si pelaku perlu di lanjut atau tidak proses hukumnya 😔 jujur saya kecewa dengan jawaban bpk2 dari Polsek

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад +1

      @@shedian8426 geser laporannya ke polres kalo gitu

    • @shedian8426
      @shedian8426 Год назад

      @@AhmadPablo oh begitu ya bang 😲 wah makasih informasinya bang 🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      @@shedian8426 siaaaapppp

  • @isdaisda4616
    @isdaisda4616 4 года назад

    Assalamualaikum..pak saya mau nanya nih tentang perkara pengancam dan pengambilan mesin saya tanpa pengetahuan saya ??

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад

      waalaikumsalam, tentunya beda antara perbuatan tidak menyenangkan dengan mengambil barang tanpa sepengetahuan pemilik, jika seseorang mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, itu namanya pencurian bu 🙏

    • @isdaisda4616
      @isdaisda4616 4 года назад

      @@AhmadPablo saya jga kurang paham dengan penegak hukum di daerah saya ini pak,sedangkan pengaduan saya penganjaman di sertai pengambilan mesin saya tanpa pengetahuan saya.tapi saya heran dengan penegak hukum di daerah saya yg mereka naikin hanya penganjaman pengambilan mesin gak di naikin,sedangkan barang bukti (mesin)sudah ada di tangan penyidik Polres Boalemo.yg lebih heranya saya lgi, kata penyidik saya yg menuruh mereka ngambil mesin,sedangkan saya baru sekali ketemu sama penyidik.

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад

      @@isdaisda4616 maka dari itu pada video ini kami menegaskan bahwa tidak ada pasal pengancaman dan perampasan dalam KUHP, yang ada adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP) dan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan (pasal 368 KUHP). COba dilihat lagi, pasal berapa yang dikenakan pada saat membuat laporan.... terkait mengambil barang berupa mesin yang tanpa sepengetahuan pemiliknya, hal tersebut tentunya tidak masuk kedalam kedua pasal tadi baik pasal 335 ataupun pasal 368, melainkan masuk kedalam pasal pencurian yaitu pasal 362 KUHP. Alangkah baiknya dikoordinasikan kembali dengan bapak polisinya kenapa perihal mesin tidak dinaikkan proses penyidikannya, bisa jadi ada beberapa hal yang berbeda pandangan antara pelapor dengan pak polisinya

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад

      @@isdaisda4616 maka dari itu pada video ini kami menegaskan bahwa tidak ada pasal pengancaman dan perampasan dalam KUHP, yang ada adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP) dan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan (pasal 368 KUHP). COba dilihat lagi, pasal berapa yang dikenakan pada saat membuat laporan.... terkait mengambil barang berupa mesin yang tanpa sepengetahuan pemiliknya, hal tersebut tentunya tidak masuk kedalam kedua pasal tadi baik pasal 335 ataupun pasal 368, melainkan masuk kedalam pasal pencurian yaitu pasal 362 KUHP. Alangkah baiknya dikoordinasikan kembali dengan bapak polisinya kenapa perihal mesin tidak dinaikkan proses penyidikannya, bisa jadi ada beberapa hal yang berbeda pandangan antara pelapor dengan pak polisinya

  • @yosiarasiyem6918
    @yosiarasiyem6918 Год назад

    Teman saya jawabi komn di setatus tapi di ancam mau di jemput polda metro jaya .apakan ini merupakan ancaman mohon di jawab

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      bukan.... hanya nakut-nakutin saja, untuk dapat dilaporkan ke polisi, ancamannya harus berupa ancaman kekerasan seperti ancaman menganiaya dll

  • @supryononono184
    @supryononono184 4 года назад

    persamaan 365 dan 335 sama sama tidak rela barang dikuasai pelaku yah pak ?.

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад

      ya pak tentunya sama-sama tidak rela, cuman bedanya kalau 365 itu sebelum mengambil barang milik korban, si pelaku melakukan kekerasan terhadap korbannya (bukan ancaman kekerasan), misalnya memukul, membacok, mengikat agar korban tdk bisa bergerak dll, setelah korbannya tdk berdaya, barulah di pelaku mengambil barang2 milik korban.
      Nah... kalau 335, si pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan atau cukup hanya dengan ancaman kekerasan dan tidak perlu korbannya tidak berdaya, cukup korbannya merasa takut terhadap pelaku sehingga ketika si pelaku mengambil barang milik korban, si korban hanya membiarkan dan tidak melakukan perlawanan karena takut.
      Barangkali itu bedanya pak

  • @flowsumar9421
    @flowsumar9421 3 года назад +1

    Kalau pengancaman nagih hutang dgn bawa oknum abdi negara, hukum nya apa ?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      abdi negaranya apakah TNI/Polri ? bisa dilaporkan ke PM (TNI) dan Provos (Polri)

  • @yoweshtoh9285
    @yoweshtoh9285 3 года назад

    Apakah kasus ini perlu saksi dab juga bukti

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      semua perkara memerlukan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP :
      1. Keterangan Saksi
      2. Keterangan Ahli
      3. Surat
      4. Petunjuk
      5. Keteragan Terdakwa / Tersangka
      Kenapa diperlukan alat bukti sebagaimana tersebut diatas ? tentunya agar penyidik, jaksa maupun hakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut benar - benar terjadi dan dapat memastikan bahwa si pelaku adalah sebagai tersangka / terdakwa nya, tentunya penyidik juga dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut.
      Demikian pendapat kami, mohon sampaikan salam hormat kami buat keluarga 🙏

  • @lisanvivo8762
    @lisanvivo8762 2 года назад

    Kalau bukan pasal 368 Pasal pengancaman...jadi pasal berapa Pak.... 🙏

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      sebagaimana penjelasan dalam video ini, sebenarnya tidak ada pasal pengancaman, yang ada adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan (unsurnya harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan) sebagaimana ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHP, sedangkan pasal 368 adalah pasal pemerasan (unsurnya juga harus ada kekerasan atau ancaman kekerasaan), nah yang membedakan pasal 335 ayat (1) dengan pasal 368 ini yaitu adanya kerugian materiil..... pasal 368 menghendaki adanya barang berharga yang diberikan oleh korban kepada pelaku karena takut atas adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut

  • @hendraresya6630
    @hendraresya6630 Год назад

    Pak maaf saya mau tanya..saya kemaren kan ribut sama tetangga saya..tapi saya dan keluarga saya di ancam akan mau di matiin se muah keluarga saya..dan dia juga bawa senjata tajam juga..itu apa pasal berapa pak..

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  Год назад

      silahkan laporkan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHP

    • @tblweed282
      @tblweed282 Год назад

      Bukannya sudah dicabut pak pasal tersebut?

  • @Mohammad-ig6ij
    @Mohammad-ig6ij 2 года назад

    Assalamualaikum pak kalau misalnya pengambilan baju dan si korban tersebut dan si korban menyerahkan bajunya tersebut dan mau menukarnya apakah itu masih di bilang perampasan dan bisa di kenakan pidana hukuman mohon penjelasannya pak makasih🙏

    • @Mohammad-ig6ij
      @Mohammad-ig6ij 2 года назад

      Dan itupun tidak ada unsur kekerasan atau pengancaman jadi mohon penjelasannya pak soale ini di kenakan biaya sebesar 2jt apakah itu benar atau tidak?
      Mohon penjelasannya pak biar kita bisa mempertimbangkan penjelasannya pean sangat berharga bagi saya

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      sebagaimana penjelasan saya dalam video ini, dikatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang dinamakan tindak pidana pengancaman atau tindak pidana perampasan, baik kata pengancaman ataupun perampasan hanya istilah umum di masyarakat saja....
      sepanjang tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman kekerasan, anda tidak perlu khawatir akan dikenakan pasal pidana baik pasal 335 ayat (1) KUHP ttg Perbuatan tidak menyenangkan maupun pasal 368 KUHP ttg Pemerasan

  • @nisamanja2115
    @nisamanja2115 2 года назад

    Selamat siang pak sya mau Tya pak sya kan membeli rumah subsidi pemerintah DRI pihak pertama dan sya menyuruh orng untuk membeli rumah itu ternyata rumah itu adalah rumah adik kandung ya dan yg sya suru adalah Kaka kandung pemilik rumah itu TPI si orng yg sya suru bilng bahwa rumah itu adalah rumah orang lain pak . Sya membeli rumah iyuran bersamaan si anak yg sya suru sya pikir kan orng tua dia bisa di percaya teryata boong Katya 10 sudah di bayar 3 th kurang 7 th teryata saya di boongin 15 th angsuran sudah bayar 2.5 th Katya saat sya mau di bawa ke notaris mau sya gnti ajjb atas nama sya sya di bilng nggk ada hak sya di tuduh mau membunuh mereka sya di ancam mau di bunuh di tembak pistol kaki bolong2 dan di gantung semua ada rekamanya ..TPI nama sya tidak ada di ajjb semua surat2 ada di sya apakah bisa di Rana pidanakan pak 🙏🏼🙏🏼

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      menurut pendapat saya, berdasarkan kronologis ceritanya terdapat 2 perkara....
      1. Terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan adanya rangkaian kata-kata bohong yang dilakukan oleh si pelaku;
      2. Jika ancaman kekerasan berupa kekerasan/ pembunuhan dilakukan oleh si pelaku secara lisan, maka dapat pula dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHP, namun jika perbuatan mengancam dengan kekerasan tersebut dilakukan melalui media sosial / media elektronik, maka dapat saja dikenakan ketentuan pasal 29 UU ITE

    • @nisamanja2115
      @nisamanja2115 2 года назад

      Itu sya di acnam lewat rekaman pak saat ada orang suruhan sya menayakan kejelasan rumah dan saat itu di rekam sya tidak tau Krn posisi sya di luar negri mereka mblokir semua no sya dan juga mengambil hak sya juga cctv yg sya pasang mereka cbut DRI rumah sya berarti sya kuat pak untuk melaporkan itu semua?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      @@nisamanja2115 segera koordinasikan dengan petugas kepolisian setempat mba, bawa bukti - buktinya yaaa

    • @nisamanja2115
      @nisamanja2115 2 года назад

      Baik pak terima kasih

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      @@nisamanja2115 sama-sama... semoga bermanfaat

  • @jojos9150
    @jojos9150 7 месяцев назад

    Apakah bisa dilaporkan ke polisi pa..?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  7 месяцев назад

      yaa tentu pasal ini bisa dilaporkan ke polisi karena merupakan kejahatan

  • @candralay9130
    @candralay9130 3 года назад

    Nagih utang via wa dgn megancam di wa apa bisa di laporkan om

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад +1

      ngancamnya seperti apa, jika ngancamnya menakut-nakuti secara pribadi seperti mengamcam akan membunuh, menganiaya dan atau ancaman kekerasan lainnya, maka bisa saja yang bersangkutan dikenakan pasal 29 UU ITE

  • @raflipradana9345
    @raflipradana9345 2 года назад

    Isi pasal 369 KUHP apa pak?

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  2 года назад

      (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
      rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
      kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
      (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

  • @FauziFreedom420
    @FauziFreedom420 4 года назад

    Jadi yang asli passal berapa pak ayat berapa KUHP tentang Pengancaman

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  4 года назад

      sebagaimana penjelasan kami, tidak ada pasal pengancaman dalam KUHP, yang ada adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP) dan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan (pasal 368 KUHP). Istilah pasal pengancaman hanya merupakan istilah bahasa sehari - hari, tentunya akan berbeda dengan istilah hukum positif sebagaimana tertuang dalam KUHP, sebagai contoh kita sering bilang adanya pasal "pengeroyokan", arti pengeroyokan adalah seorang dipukuli oleh beberapa orang secara bersama - sama, nah itu tentunya istilah pengeroyokan tersebut berbeda dengan perkenaan pasalnya dalam KUHP yaitu pasal 170, disitu dijelaskan "melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama - sama dimuka umum", jadi bukan hanya terhadap orang melainkan terhadap barang juga bisa dikenakan pasal 170 tersebut.
      Intinya harus bisa dibedakan mana istilah sehari-hari dan mana menurut hukum positif

    • @subhanwasa1932
      @subhanwasa1932 3 года назад +1

      Pak bagaimana kalo ancaman dan percobaa pembunuhan, karna pelaku megejar si korban dengan membawa senjata tajam golok/parang dan ancam akan membunu korban tpi tdk berhasil di bunu karna korban lari,da melaporkan kpda p8hak yg berwajib. Pasal berapa TSK 6g harus di jerat pak?????

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@subhanwasa1932 Pak Subhan.... menurut pendapat saya, pelaku bisa dikenakan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Sebagaimana dalam video sebelumnya di channel ini, sudah dibahas mengenai percobaan tindak pidana. Percobaan dalam tindak pidana berarti tidak selesainya perbuatan pelaku bukan disebabkan karena si pelaku mengurungkan niatnya, melainkan karena faktor lain misalnya pelaku melarikan diri karena ketahuan sedang mencuri, atau dalam perkara ini bisa juga pelaku tidak selesai niatnya karena si korban melarikan diri dan tidak dapat dikejar oleh pelaku sehingga niat si pelaku untuk membunuh menjadi tidak tercapai / tidak berhasil.
      Saran : segera dikonsultasikan dengan petugas polsek / polres setempat pak dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, mohon juga bapak mencari saksi disekitar tempat kejadian yang melihat peristiwa tersebut. Sampaikan juga kepada Bapak2 Polisi tentang apa permasalahannya sehingga pelaku mengejar korban dengan golok / parang tersebut sehingga bisa disimpulkan motif pelaku. Kalo tidak segera dilaporkan, khawatir akan terjadi perbuatan berikutnya, jangan sampai korban tidak sempat melarikan diri akhirnya menjadi korban.
      Demikian pendapat dan saran saya pak, mohon sampaikan salam hormat kami buat keluarga 🙏

    • @subhanwasa1932
      @subhanwasa1932 3 года назад +1

      @@AhmadPablo terimakasi banyak pak atas penjelasanya, semuanya sudah kami laporkan dan jelaskan kpda pihak kepolisian, dan ke 2 saksi yg menyaksikan kejadian itu sudah d periksa pihak epolisian polsek liotimur, ende flores NTT. Kami jga sudah dapat surat yg ke 2 yaitu surat per kembangan kasus 6g di infokan polisi ke pihk keluarga, saat ini penanganan ksus sudh sampi dengan klarifikasi saksi2. Yg saya mau tnyakan lagi pak, kira2 kapan proses hukum pealaku di limpahkan ke polres setempat pak, saya agak kurang paham dgan proses itu. Mohon penjelasanya pak???!!

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@subhanwasa1932 pasalnya 338 Jo 53 KUHP ya pak.... perkara ini tidak perlu dilimpahkan dari polsek ke polres, melainkan dari polsek bisa dilimpahkan ke Kejaksaan setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap pak, nanti Penyidik Polsek akan melakukan klarifikasi juga kepada pelaku.
      Setelah minimal 2 alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP tersebut terpenuhi, tentunya Penyidik Polsek akan melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
      Nah... setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21), maka Penyidik Polsek akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan (Tahap 2) yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti.
      Setelah di serahkan ke Kejaksaan, perkaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

  • @ipultrinil3767
    @ipultrinil3767 3 года назад

    Maaf pak mengganggu.
    Kalo istri saya di ancam mau di bunuh lewat chat watshap.
    Apakah bisa saya dan istri saya melapor ke polisi dengan barang bukti chat watshap.

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад +1

      maaf slow respond pak ipul....
      begini, perihal ancaman pembunuhan via chat whatsapp, bapak bisa pelajari ketentuan undang - undang ITE yaitu UU No. 11 tahun 2008 dan perubahannya yaitu UU No. 19 tahun 2016. Bunyi pasalnya yaitu :
      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
      Ancaman hukumannya ada di pasal 45B UU No. 19 tahun 2016, yiatu :
      Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
      Jadi kalo bapak mau melaporkan, silahkan koordinasikan dengan bapak - bapak polisi setempat, kalo bisa bapak download dulu kedua undang - undang tadi jadi bapak juga bisa mempelajarinya.
      Sementara itu pendapat saya pak, semoga berkenan dan mohon sampaikan salam hormat kami buat keluarga 🙏🙏🙏

    • @ipultrinil3767
      @ipultrinil3767 3 года назад +1

      @@AhmadPablo oh...ya pak makasih.
      Itu kalo mau download gimana cara nya pak.
      Sedangkan saya kemaren sudah ke polres dan barang bukti chat sudah saya print semua dan sudah di tulis tangan semua kejadian kronologi nya.
      Tapi yang saya bingung .pak polisi bilang itu baru pengancaman kan .dan sebelum nya blm terjadi main tangan secara fisik.
      Begitu kata pak polisi yg di polres jawab nya.
      Kata pak polisi nanti aja kalo seandai nya yg ngancam kamu main tangan baru kata nya langsung bertindak proses hukum.

    • @ipultrinil3767
      @ipultrinil3767 3 года назад +1

      Tapi kan biarpun belum pernah main tangan juga yang si pelaku nya.
      Kalo istri saya di ancam seperti itu pasti kemana mana takut dan kerja pun takut karna ada ancaman seperti itu.
      Jadi saya bingung sendiri sama pak polisi.
      Berarti kalo begitu.
      Harus nunggu main tangan dlu atau harus nunggu istri saya mati di bunuh dulu baru bertindak begitu.

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад +1

      @@ipultrinil3767 kalo pelaporan pasal pengancaman dalam KUHP memang belum bisa dilaporkan, makanya saya sarankan agar pak ipul laporannya terkait undang - undang ITE. Cara downloadnya gampang pak di internet banyak tinggal ketik judul undang - undangnya nanti pak ipul bisa download dalam bentuk file PDF, atau bisa nanya temen pak ipul deh tolong download undang - undang itu, terus print dan diskusikan pasalnya dengan pak polisi, bisanya nanti yang akan menangani adalah unit cyber crime

    • @AhmadPablo
      @AhmadPablo  3 года назад

      @@ipultrinil3767 mungkin pak polisinya lupa bahwa pengancaman dalam undang - undang ITE tidak perlu terjadi main tangan terlebih dahulu, cukup dengan mengirim ancaman sudah bisa dipidana, kalo bapak print undang - undangnya dan dibacakan pasalnya, pasti pak polisinya ingat kembali.... maklum banyak banget undang - undang pak heheheehee