PUTUSAN TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI AKIBAT SALAH MEMBUAT GUGATAN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 13 окт 2024
  • Gugatan yang tidak disusun secara cermat, teliti, hati-hari sesuai syarat-syarat yang ditentukan dapat berimplikasi negatif bagi penggugat seperti dalam contoh kasus ini

Комментарии • 44

  • @ubaidilah100
    @ubaidilah100 11 месяцев назад +1

    Kerennn... Alhamdulillah.. Dapet pengetahuan baru.. Terima kasih ilmunya... Semoga konten ini tambah maju

  • @PhotoStoryChannel
    @PhotoStoryChannel 2 месяца назад +1

    Terima kasih

  • @AkunGoogle-q7y
    @AkunGoogle-q7y Месяц назад +1

    Apa kah esekusi bisa d lanjud kn apa bila surat sertipikat blm ada pmbatalan sertipikat

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Месяц назад

      mestinya ketika seseorang menang dalam suatu gugatan sengketa tanah, dalam putusannya harus ada amar putusan yang menyatakan sertifikat itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (atau batal dalam istilah di pengadilan tata usaha negara). jika ternyata sertifikat tidak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum /batal, maka eksekusinya bisa dipersoalkan/minta dibatalkan pelaksanaannya..

  • @muhamadrio7463
    @muhamadrio7463 2 года назад +1

    mantapppp, sukses terus pak dosen, suatu vidio yang jadi pengingat untuk lawyer2 pemula

  • @mariazen2730
    @mariazen2730 Год назад +1

    Hadir pak idris,salam santun paginya dihari senin ini semoga sehat selalu sukses terus dan tetap semangat beraktifitas ya pak, terima kasih, untuk ilmunya🙏

  • @itaastriani6300
    @itaastriani6300 2 года назад +1

    Channel ini sangat berguna👍🏼
    GOD bless you more n more Partner🙏

  • @SitiAminah-gd2pu
    @SitiAminah-gd2pu Год назад +1

    Gmna mas klo pengguga bikin laporan palsu dan yg bikin di suruh orang lain

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      kalau laporannya palsu bs dikenai sanksi pidana (bs dilaporkan ke kepolisian juga sesuai pasal 220 KUHP) yg bisa dilaporkan keduanya

  • @anastasiareinasta3714
    @anastasiareinasta3714 2 года назад +1

    Wow... mantab kakak. sukses selalu

  • @muhamadfatullah4841
    @muhamadfatullah4841 Год назад +1

    Assl. Pak mhn info
    Bagaimana kalo.sertifikat Asli.itu hilang..Bagaimana.prosedur mengurusnya di BPN dan.biaya mahal.gak ya

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      bisa diajukan permohonan untuk diterbitkan baru. tp biasanya diminta untuk dibuatkan dulu laporan kehilangan di kantor kepolisian..maas telat balas karena baru dilihat

  • @bundaratudenpasarbunda8318
    @bundaratudenpasarbunda8318 Год назад +1

    Jika yang di jadikan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan itu salah no sertifikatnya, apakah bisa di tolak eksekusinya pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      tdk bisa dieksekusi. karena salah objeknya...

    • @bundaratudenpasarbunda8318
      @bundaratudenpasarbunda8318 11 месяцев назад

      Saat ini msh berjalan sidang verzet (perlawanan) atas putusan verstek karena banyak dalil mengada2 yg di sampaikan, stlh kami cek ternyata no sertifikat yg di jadikan obyek sengketa salah atau penulisan no nya tdk sesuai...apakh kesalahan itu kami sampaikan di sidang selanjutnya yg akan berlangsung ataukah di biarin saja menunggu eksekusi...
      Ini kasus perkara gugatan harta gono gini yg di tuntut oleh istri teman saya, objek sengketanya tanah dan bangunan berupa rumah yg msh di tempati istri dan anak2nya, sementara teman saya kost krn dulu di usir dlm keadaan sakit, artinya teman saya meninggalkan rumah sdh sekitar 7 thn, tp bercerai sejak setahun, apakh obyek sengketa itu hrs di kosongkan atau apakh boleh msh di tempati mantan istrinya...

  • @yeslinayuri3795
    @yeslinayuri3795 Год назад +1

    Jika perlawanan derden verzet kalah sampai kasasi... apakah pihak ketiga harus menyerahkan tanahnya pak..

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      harus lihat isi putusannya, kalau misal di putusan disuruh serahkan kepada pihak yg menang, maka betul harus serahkan, baik secara sukarela, atau melalui eksekusi (secara paksa dalam hal tdk diserahkan secara sukarela)

    • @yeslinayuri3795
      @yeslinayuri3795 Год назад

      @@IdrisWasahuaChannel putusan cuma menyatakan pelawan tidak benar..gugatan NO pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      @@yeslinayuri3795 berarti kalah pelawan, yg dilawan tdk perlu menyerahkan tanahnya kepadanya

    • @sabarpribadi7447
      @sabarpribadi7447 11 месяцев назад

      Pak kami sdh memenangkan sampai putusan kasasi,. Dan blm melakukan eksekusi krn kami masih menguasai lokasi kami,. Sampai kapan kami menguasai/menempati lokasi kami sehingga bisa dikatakan bahwa pihak yg kalah sdh menyerahkan secara suka rela,.

  • @dhewirasmani75
    @dhewirasmani75 Год назад

    Putusan perdata 287 sd 759 salah gugat seharusnya dwi santy kusumaningsih menggugat penjualnya bukan yusda pemilik tanah ... kejahatannya jelas mafia tanah kerjasama dengan oknum bpn dibantu oleh para mafia peradilan tidak ada sidang pemeriksaan setempat jelas harus di batal kan dan di Yolanda sehubungan mafia nya oknum bpn banyak surat yang direkayasa selama perdata 287 sd PK 759 yang kami lawan lembaga uang punya cap. Sertipikat 2893/2012 dan 3282/2013 menggunakan surat palsu dan bukan lokasinya diterbitkan di atas sertipikat 4477 dh 149/1978 , diduga oknum2 BPN mafia tanahnya

  • @angger_narendra
    @angger_narendra Год назад +1

    Mau tanya bapak,kami di gugat perkara rumah,dan rumah yang kami tempati adalah SHM atas nama orang tua kami,namun dalam GUGATAN dadi penggugat nama saya dan mereka menang sampai PUTUSAN MA,mereka salah orang yg di gugat hrsnya adalah nama pemilik shm,dan kami sempat di panggil ke Pn untuk segera menyerahkan rumah kami secara suka rela,kami jelaskan ke ketua pn kalau kami bukan pemilik rumah,shm bukan atas nama kami,apakah bisa di laksanakan eksekusi,kejadian tersebut,mohon penjelasannya bapak🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      dapat tidaknya dieksekusi (upaya pengosongan secara paksa) harus lihat isi amar putusannya. jika memang ada perintah untuk pengosongan, maka kalau kita tdk keluar secara sukarela, maka bs dieksekusi. soal yg pemilik dlm shm bukan kita, tapi org lain, menurut hemat saya tetap bs dieksekusi sepanjang kita yg digugat diperintahkan dalam putusan untuk mengosongkan tanahnya. mestinya terkait salah org yg digugat itu harus diajukan eksepsi saat masih proses jawaban.

  • @ArulSahib
    @ArulSahib Год назад +1

    Pak mau tanya, kasus saya narkoba dan sudah di vonis Kasasi 1.6, dan jaksa penuntut umum ajukan PK, apakah surat eksekusi bisa di proses selama jaksa mengajukan PK, soalnya saya ingin ajukan PB di lapas,

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      pada prinsipnya PK tidak menunda eksekusi, karena eksekusi itu dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. putusan berkekuatan hukum tetap/final bisa di tingkat pn, pt, atau kasasi di MA.

  • @andiadenan1075
    @andiadenan1075 2 месяца назад

    Teori dan praktek tidak sama pak buktinya saya jadi korban eksekusi yang tidak pernah di gugat selain gugatan salah atau kurang pihak tetapi adanya kolaborasi mafia tanah dengan mafia peradilan ya semua bisa terjadi 😭

  • @yosdoodoh
    @yosdoodoh Год назад

    Mohon bantuannya pak.🙏🙏🙏

    • @yosdoodoh
      @yosdoodoh Год назад

      Boleh minta nomor wa pak🙏

    • @yosdoodoh
      @yosdoodoh Год назад

      Saya akan jelaskan masalahnya

  • @kopiprofit6535
    @kopiprofit6535 2 года назад +1

    kalau sengketa tanah.. dengan surat keputusan beda lokasi bagaimana pak ?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  2 года назад +1

      jika yg dimaksudkan keputusan itu adalah putusan pengadilan, dan maksudnya adalah objek yg disengketakan bukan yg disebutkan dalam putusan dalam arti di outusan lain dan yg disengketakan lain, maka itu namanya salah objek, dan tdk bisa dieksekusi (non executable)

  • @taufikbilqi3353
    @taufikbilqi3353 Год назад

    Izin bertanya Pak. saya mengajukan gugatan gono gini dan oleh pengadilan diputus NO, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Alasan tidak diterimanya adalah karena obyek sengketa yang sy gugat msh dalam agunan di pihak ketiga sebagai jaminan hutang.
    Sebenarnya hutang itu dibuat sepihak oleh tergugat di masa pisah ranjang dengan menjaminkan harta gono gini tanpa sepengetahuan saya (Penggugat). Saya mengetahuinya 3 bulan setelah kejadian berdasarkan dalil Tergugat saat berlangsung proses bercerai yang kemudian saya konfirmasi langsung kebenarannya kepada pihak ketiga, teman tergugat yang kebetulan juga teman saya.
    Pertanyaan saya
    1. apakah SEMA NO 3 TAHUN 2018 tentang "gugatan harta bersama yang obyek sengketanya diagunkan sebagai jaminan hutang harus dinyatakan tidak dapat diterima" tersebut berlaku umum sebagai akibat hukum dikuasainya objek sengketa oleh pihak ketiga tanpa memperhitungkan apakah berpindahnya objek sengketa tersebut dilakukan dengan cara yang benar atau tidak benar secara hukum?
    2. Dalam kasus saya, bukankah tindakan tergugat menjaminkan harta gono gini tanpa melibatkan saya tersebut bertentangan dengan (melawan) hukum (UUP 1974 pasal 36; "mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak")?
    Terima kasih

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Год назад

      terhadap pertanyaan no 1; ia, hal itu berlaku umum karena hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak penerima jaminan. terhadap pertanyaan no 2; penjaminan harta bersama tanpa sepengetahuan/persetujuan pihak lain (suami atau istri) termasuk perbuatan melawan hukum, dan bisa juga merupakan tindak pidana karena umumnya penjaminan harta bersama pasti disertai persetujuan dari salah satu pihak dengan surat persetujuan tertulis yg ditandatangani. sehingga, jika dalam kasus itu ada persetujuan tertulis yang dianggap tidak pernah ditandatangani, maka ada dugaan tindak pidana pemalsuannya.

  • @yongkygunawan9170
    @yongkygunawan9170 Год назад

    Kami punya kasus Tanah yg mirip ,put inkracht tidak bisa eksekusi karena AMAR tidak jelas...karena
    awal nya segi tiga

  • @yongkygunawan9170
    @yongkygunawan9170 Год назад

    kami punya kasus yg mirip , terkendaka eksekusi dan awal nya sengketa segitiga…. bila ingin konsultasi dgn bp no wa brp ? salam yongky 🙏🏽

  • @yongkygunawan9170
    @yongkygunawan9170 Год назад

    Kami punya kasus yg mirip tidakbisa
    eksekusi

  • @SitiAminah-gd2pu
    @SitiAminah-gd2pu Год назад

    Bikin perceraian palsu