Saya benar2 merasakan sendiri dirasa pajak cukup memberatkan dari penghasilan, dari kendaraan, dari harta yang kita miliki, ditambah semakin merasa didzolimi ketika terkuak harta kekayaan yang tak wajar dari pegawai pajak dan bea cukai,....😔 disini terlihat sebenarnya aturan syariat Islam itu sangat Indah, namun manusia lebih memilih aturan sendiri.....
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Saya sangat setuju Ustadz, Pajak dinegara kita ini bener bener bentuk kezoliman, penghasilan / gaji dipotong pajak dengan berbagai model tarif, mulai dari 5%, 15, hingga 35 %. padahal kalau Zakat, sebanyak apapun harta kita, zakatnya hanya 2,5% dan tidak ada kelipatan Tarif. kalau dikatakan negara tdk mampu membiayai operasional, lalu Sumberdaya Alam kita yg melimpah ini yg nikmati siapa? katanya pajak dari rakyat dan untuk rakyat, lalu kenapa kalau sakit, masih tetep bayar? akses pendidikan sulit buat rakyat miskin, lapangan pekerjaan nyari sendiri, yg nantinya penghasilannya dipotong pajak, berbanding terbalik dengan kehidupan pejabat negara yg gajinya ratusan juta dan fasilitas mewahnya. kalau pajak itu penting, emang seberapa penting? maka tidak heran dalam islam, pajak itu diharamkan, dan pemungut pajak diancam di Neraka. karena saya yakin siapapun tdk akan rela penghasilannya dipotong pajak. Allah mengharamkan mengambil harta kaum muslim tanpa hak, apalagi memaksa, itu bentuk kezoliman yg nyata.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
pajak gaji ada PTKP (penghasilan tidak kena pajak), ptkp status belum kawin, kawin , anak 1 2 3 itu beda2. belum kawin ptkp nya paling kecil. klo belum kawin gaji 5jt perbulan, 5jtx12bulan=60jt-54jt(PTKP)=6jtx5%=300rb:12bulan=25rb(Pajak perbulan)
Ternyata Sungguh indah ajaran islam dn sgt toleran.bda jauh dgn brta media. Sy pikir klo kita mau tau islam berarti kta hrs mempljari dasar islamnya it. krn sekrg bnyak yg menjelekan dgn kebencian bukn mengrtik dgn ilmu. keislaman.
Izin menyampaikan terkait pajak ini: 1. Negara Indonesia bukan negara islam, sehingga muslim dan non muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama termasuk sama2 wajib membayar pajak bila sudah terpenuhi kondisi tertentu sesuai UU (ini tentu berbeda dengan negara islam dimana muslim bayar zakat, non muslim bayar jizyah) 2. Pemerintah membiayai pengelolaan negara ini dari pajak. Faktanya, masyarakat menikmati hasil dari uang pajak ini. Mulai terjaminnya keamanan (ada TNI dan Polri), pembangunan jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, dll sampai program2 sosial pemerintah seperti bpjs kesehatan gratis untuk warga miskin, bantuan Program Keluarga Harapan, keluarga Pra Sejahtera, bantuan lansung tunai, subsisi BBM, dll. Jadi negara sebenarnya mengumpulkan uang dari orang2 kaya dan menyalurkan untuk kepentingan umum dan masyarakat miskin. (tentu masih ada kekurangan, program dikorupsi dll) 3. Zakat bisa menjadi pengurang ketika menghitung pajak penghasilan. Sekali lagi, karena negara kita bukan negara islam, maka sumbangan wajib agama lain pun diperlakukan sama, yaitu bisa jadi pengurang. Silakan cek PER-08/PJ/2021, ada puluhan badan amil dan lembaga zakat (islam) serta lembaga penerima sumbangan agama lain yang disahkan pemerintah. 4. Selama saya belajar tentang pajak, saya tidak mendapati pajak di Indonesia ini mencekik rakyat. Misalnya, orang usaha punya toko, selama omzet masih di bawah 500jt tidak bayar pajak. Misal omzet 600 jt, bayar pajaknya 500rb. Atau misalnya karyawan, kalo belum menikah penghasilan setahun sampai 54jt tidak dipotong pajak. Kalau pegawai tsb sudah menikah anak 3, maka sampai 72jt setahun tidak dipotong pajak.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Jazakumullah khairan, Buya. Sangat jelas penjelasan Buya. Entah kpn negeri ini bisa menerapkan hukum terkait Zakat bagi Muslim dan Jizyah bagi non Muslim. Dan tidak ada lagi berbagai bentuk pajak yg sangat memberatkan masy.
jazakallah khair buya, semoga tiap tiap orang yg di bebani pajak yg berlebih di bukakan pintu rezekinya dan dilipatkan rezekinya dari segala penjuru, dan untuk badan pengelola pajak semoga amanah. ammiiiiin
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Terima kasih sudah menyimak videonya. Kami informasikan kepada para jamaah Al-Bahjah yang ingin mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa mengirimkan pertanyaanya via dm/inbox ke media sosial resmi Buya Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via Whatsapp ke nomor 082319711838 Anda juga bisa bertanya secara langsung kepada Buya Yahya saat live streaming via telepon interaktif di nomor 08980202444 Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 08980202444 ~ Admin Al-BahjahTV
pajak itu memaksa seseorang dengan hukuman.. Orang tua ku pedagang dulu bayar pajaknya kurang oleh itungan petugas pajak selama 3 tahun karena kami engga pakai jasa akuntan alias pake itungan sendiri setelah itu ditagih sama petugas pajak dengan cara paksa dengan Nominal itungan orang petugas pajak... Nominalnya gede banget+denda sampe ortua ku nangis&sedih mulu soalnya modal nya malah habis di denda kalau kami engga bayar bisa kena pasal/hukuman... Sejak itu aku paling benci sama orang pajak
Kejadiannya tahun 2016 bekasi. Tapi alhamdulillah rezeki dari allah selalu ada&usaha dagang tetep lancar... Allah maha adil&pemberi rezeki. Tapi kalau aku temenin ortua bayar pajak selalu sedih mulu mungkin trauma kali ya.. Tapi yasudahlah tawakal kepada allah, serahin semua urusan kepada allah
itulah dholimnya pajak. semua manusia yg masih pake produk seperti deterjen, sabun, pasta gigi, ga peduli dia orang paling miskin di negara ini atau bukan, semua kena pajak.
Islam sebagai agama sempurna dari Pencipta Alam Semesta, telah mengatur segala aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola negara. Dalam Islam, sudah ada panduan darimana saja sumber-sumber pendapatan negara, hingga akhirnya Islam mencapai masa kejayaannya ketika Islam diterapkan oleh negara. Namun negara kita sekarang justru menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama (lebih dari 70%). Pengelola negara tidak mampu mencari sumber pendapatan lain, padahal kita negara yang sangat kaya raya. Sudahlah tidak sesuai aturan Islam, mendholimi rakyatnya, itu pun masih menjadi negara tidak maju, kemiskinan tinggi, ketimpangan tinggi, dipandang rendah oleh negara lain. sungguh memalukan
Ayo ngaji buat kebaikan dunia akherat gak usah menghakimi ingat hisab di yaumil qiamat semua akan di minta pertanggung jawabanya dari rakyat sampai pejabat tanpa ada pengecualian semoga kita semua selamat dunia akherat
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Sebagai orang islam kita wajib Zakat dan zakat di batasi penggunakanya untuk 8 asnaf antara lain untuk fakir miskin dll dan ketentuanya sudah di atur dalam islam. Sebagai rakyat kita wajib bayar pajak yg penggunaanya untuk kemaslahatan negara dan ketentuanya di atur dalam undang undang negara.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Syukron penjelasannya pak Ustad soal ini tp nampaknya pemerintah sudah meninggalkan ulama dalam membahas aturan penarikan pajak malahan berkoborasi dg anggota parlemen sehingga dominan kebijakan liberal yg terjadi
Dari zaman Nabi dan para khalifah saja, penerapan pajak itu sudah ada sejak Rasulullah ada. Pajak itu dinamakan jizyah/pajak untuk kaum nonmuslim di dalam wilayah/negara Islam dan kewajiban bayar zakat untuk umat islam yang dikumpulkan di KAS tabungan atau baitul Maal yang dananya bisa diputar untuk menyalurkan zakat dan untuk memberikan gaji/ upah kepada para pemerintahan islam yang tingkat tertingginya adalah khalifah. Di zaman umar, ustman, ali, anak umar pun dalam riwayat pernah digaji/diupah dari baitul Maal. Menurut sikap saya, pajak tidak haram asalkan diterapkan dengan benar dan penggunaannya yang harus benar, misalkan bayar pajak untuk penghasilan negara yang uangnya diputar untuk pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur, dan mensejahterakan rakyat. Artinya jika uang pajak digunakan untuk kepentingan pribadi, yang haram bukan uang pajaknya tetapi pejabatnya yang dzolim.
Makin rindu d yakin hanya dalam sistim pemerintahan Islam (al khilafah) pajak zolim spt yg ada saat ini (disemua negeri muslim) dapat ditiadakan karna jelas² pajak tsb tidak diizinkan syariat/zhalim..dharibah/urunan dari umat Islam kpd negara berlaku hanya saat kondisi kas negara ksong/berkekurangan..Wallahu a'lam
Simak dengan benar ceramah buya yah tuh aa,, jangan sedikit sedikit Zolim ,,kalau itu pajak zolim, berarti haram,, berarti ente menikmati hasil dari perbuatan zolim dan haram di Indonesia ini, jalan, sekolah, subsudi BBM, dll itu emang dari mana uang nya ya pastinya dari pajak pajak juga kan.. Lain cerita kalau negara kita udah makmur di kelola dengan benar, trus wajib pajak, untuk pejabat,memperkaya pejabat,salah penyaluran baru itu Haram,,, tolong di pahami sedikit petuah nya Buya.
Semoga negara mengganti kata pajak dengan zakat agar lebih aman untuk urusan akhirat... Karena zakat nilainya lebih besar dan menghindari orang yg menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Harus disadari dan dipahami banyak yg bekerja di bidang pajak ini adalah non muslim yang tidak memiliki nilai agama spt umat Islam. Jadi eksekusinya akan berbeda dan tidak punya beban moral spt pajak ini utk umat Islam. Jangan heran yang diikuti pola IRS dari amerika.
Untuk menjalankan negara Republik Indonesia yg luas harus ada anggaran yg besar ya buya jadi pajak ada manfaatnya juga bagi Negara dan seluruh rakyat Indonesia.. Tapi bagi yg kurang mampu bagaimana buya. .? Jadi jangan beli barang yg pajaknya mahal yaa
Pajak atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan Al Muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka: إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني “Sesungguhnya pemungut upeti (pajak) akan masuk neraka.” (Hadits Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)
Upeti dizaman Rasulullah bukan pajak seperti sekarang, upeti dizaman Rasulullah itu pajak kepala atau biasa disebut jizyah, yaitu Pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Yang tidak sesuai perintah Rasulullah itu lah yang akan masuk neraka sebagaimana yang disebutkan di hadist tersebut... Makanya ngaji itu jangan cuma copypaste
Dari Ustadz Adi Hidayat, Penjelasan Imam Nawawi tentang hadith tersebut, yang dimaksud "al-Maksu" itu pungutan liar, dan ashbabul wurud hadith tersebut karena adanya preman² yg memungut uang di pasar². Jadi al Maksu yg sekarang itu seperti Preman², Ormas² yang suka datang ke pembangunan dan minta uang dgn alasan keamanan, pakir liar, dsb. Kalau Pajak diumpakan dengan Jizyah, atau dengan Shodaqoh terhadap Negara. Namun penarikannya tidak dipaksa san harus jelas pengeluarannya. Jadi negara boleh minta ke rakyat. Tapi klo untuk Indonesia, saya rasa tidak boleh, karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, harusnya itu jauh lebih dari cukup untuk negara dan kesejahteraan rakyat.
Punya tanah dan bangunan kena PBB Punya penghasilan kena PPH Menginap di hotel kena pajak Makan di restoran kena pajak Belanja di supermarket kena pajak Punya barang mewah kena pajak Belanja barang dari luar negeri kena cukai Bayar listrik kena pajak untuk listrik jalan
Pokoknya selagi ga perlu bayar pajak ngga usah bayar pajak, Alhamdulillah saya 2 tahun ga bayar pajak kendaraan, buat apa bayar pajak kalo emang bener pajak itu digunakan untuk yg bener ngga mungkin hutang Indonesia sampai 7000triliun logika kalo setengah dari penduduk Indonesia wajib pajak ngga sampai 10 tahun lunas hutang, buktinya dari orang tua saya dulu sampai tahun 2020 udah bayar pajak bukannya lunas malah tambah gede lagi hutangnya orang yg mengurus pajak dan bea cukai malah tambah kaya, JD pikir sendiri kedudukan pajak di Indonesia haq atau batil
Brrti pemerintah hrus menarik semua fasilitas yg diberikan utk rakyatnya. Gaada rumah sakit, gaada tol, gaada jalan beraspal, gaada pelabuhan, stasiun, gaada angkatun umum.. gimana ?
@@khadziqafifuddin1346 rumah sakit, tol, pelabuhan, bandara. Masyarakat menggunakan fasilitas itu bayar juga broo lagi² pemerintah juga dapat pemasukan lg kan?
@@adiwitoko6343 lha terus elu mau gratis ?? Lu bayar pajaknya berapa mau minta gratis 🤣 pajek di Indonesia termasuk kecil daripada di Negara lain.. Lha untuk membayar gaji petugasnya siapa.. fasilitas umum disini masih tergolong murah biayanya. Lu kurang bersyukur tinggal di Indo. Noh amerika, pajeknya gede, pendapatan negaranya sangat gede, emang mereka menggratiskan fasilitas umum ? Haha. Okelah mereka negara kapitalis. Di Rusia deh, negara sosialis, apa mereka menggratiskan semuanya? Kagaklah. Makanya bro, googling apa fungsi pajak.. Lu lewat jalan malem2 ada lampu, lu lewat jembatan, lu keluar ke tempat kerja lu, lu pake fasilitas negara, itu fungsi dari pajak. Lu pake listrik jg fasilitas dr negara.. semua infrastruktur di negara ini hasil dr pajak. Bersyukurlah hidup di negeri yg aman dan damai. Tidak seperti timur tengah sana. perang sodara sana sini. Nikmat Tuhan mana yg kau dustakan?. Kalo gamau bayar pajak, jgn tinggal di Indonesia. Pindah ke brunai, atau negara islam lain yg mungkin bebas pajak.
@@khadziqafifuddin1346 yang penting gue bayar pajak masalah gede gak itu relatif, tapi potensi pajak dg Jumlah penduduk Indonesia itu besar ditambah zakat,infaq, shodaqoh yg dikelola BAZNAS. belum lagi SDA yg melimpah ruah. Aku juga gak mau gratisan broo msh banyak rakyat yg membutuhkan sehingga gak ada yang mati kelaparan, hidup dikolong jembatan, gk ada yg putus sekolah, ditolak rumah sakit karena miskin. Aku cm ingin pengelolaan pajak dan pemasukan negara yg tepat sasaran.
@@khadziqafifuddin1346 maksudnya bukan kepingin gratis..tapi Rakyat kini sedang terpuruk karena covid. Kewajiban pemerintah untuk mempertahankan si Empunya negara ini tetap sehat, si Empu sehat Negara kuat.
Mohon izin Buya memberikan komentar. Di setiap negara pasti selalu ada bank sentral, dan disana lah muara ribawi. Ribawi memiskinkan umat secara sistematis melalui uang kertas. Fitrah transaksi yaitu dengan pertukaran harta yang dahulu menggunakan emas & perak. Seiring berjalannya waktu, orang2 menitipkan emas & peraknya ke bank, kemudian bank mengeluarkan bank notes atas emas & perak yg dititipkan. Bank notes ini cikal bakal kartu debit yang saat ini kita pakai. Waktu terus berjalan, bank kemudian mengeluarkan bank notes tanpa perlu jaminan emas, yaitu uang kertas & di zaman teknologi ini berbentuk kartu kredit yang kita pakai saat ini. Oleh karena itu, pada UU no. 19 tahun 1946, dasar nilai yang ditentukan untuk 10 rupiah sama dengan 5gr emas. Sekarang kita tengok uang pecahan 100ribu rupiah di dompet, apakah dapat membeli emas seberat 50kg? Faktor inflasi? Itu hanya akal2an saja, saat ini 1 keping emas seberat 4.25 gr masih setara dengan seekor kambing unggulan. Lebih parahnya lagi, saat ini tidak berwujud fisik lagi, hanya berbentuk digit di rekening tanpa backup apapun. Bank sentral yang merupakan persyaratan berdirinya negara saja sudah terlihat seperti ini, untuk pajak pun tak jauh beda. Ketidakadilan dalam pajak dapat dilihat dari tujuannya, pajak untuk membangun infrastruktur yang dinikmati oleh semua kalangan sedangkan zakat tujuannya jelas untuk kaum fakir miskin, dhuafa, dan anak yatim. Oleh karena itu pula muncul istilah, "Kami tidak makan jalan tol".
Iya emang g makan jalan tol. Tapi jalan tol itu bisa menghasilkan uang sehingga uangnya g habis buat konsumsi aja. Sama kya klo kamu pny uang 100 juta tp kamu g kerja. Uang itu habis jg kn. Makanya dikelola dibuat jalan tol. Sehingga uang tersebut berputar dan menambah nilai. Atau value. Dan semua dapat memperoleh manfaatnya. Orng yang mau usaha dapat keringanan biaya akomodasi sehingga harga barang bisa murah. Trus mobil truk sepeda motor sepeda tidak cepet rusak. Karena medannya lebih baik. Yang dibangun bukan cuma jalan tol. Tolong anda mengerti bernegara dengan agama yang berbeda2 itu g semudah itu menjalankannya. Biarpun mayoritas islam. Tp kita bukan negara islam yang menggunakan syariat islam sebagai landasan hukumnya. Makanya kita pilah pilih. Klo anda mau zakat ya zakat az. Klo misalnya anda berzakat. Mestinya laporan ke dirjen pajak. Sehingga berkurang pajak yang harus disetorkan. Pajak bukan hanya untuk orang dhuafa rakyat miskin dsb. Tp pajak untuk membangun ekonomi negara. Supaya ekonomi kita kuat. Dan buat pembiayaan negara. Kn ada gaji pegawai. Gedung. Biaya buat bencana dadakan begini. Buat bli barang yang g da diindonesia. Kn kita jg masih impor. Berpikir jauhlah ke depan. Tol itu investasi yang bertahun2 masih bisa dinikmati.
Mau bertanya, berarti ketika negara menjaga harta rakyatnya mereka berhak meminta harta rakyatnya. Permintaan ini wajib ditunaikan atau secara sukarela? Konteks pertanyaan ada di akhir video
Afwan Buya, dlm UU KUP terbaru zakat dapat dijadikan untuk pengurang pajak, tapi dgn syarat zakat ke Baznas dgn bukti struk sebagai bukti telah membayar zakat untuk dilampirkan ke SPT Tahunan Dn gk semua orang harus bayar pajak, hanya yg telah melampaui batas berupa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) baru bayar pajak, dn itupun cman selisihnya, jdi sbnernya pajak di Indonesia itu masih sangat rendah skali karena yg dipajakin cman selisih PKP dn PTKP nya, jdi misal gaji 10 juta gak langsung dipajakin 5% jadi bayar 500 ribu gitu, tapi 10 juta dikurang PTKP yg saat ini 5,4 juta, jadi yg dipajakin hanya 4,6 juta dari 10 juta tadi Jdi gitu buya 🙏😁
Indon g cuma pajak penghasilan (PPh) khi,ada PBB yg semua harus bayar, PPN, PPn BM,BPHTB,ada pajak bea materai... dll.yg dulu nya selesai dengan baitul maal...Pajak indon itu bnyk tapi ttep miskin karna dikelola org2 yg ga amanah, indon SDA nya kurang kaya gmna? Negeri kaya ,,tdk ada urgent kemanusiaan dan udzhur darurot harusnya tdk boleh memungut pajak. Tapi karena sistem negara yg dianut semua harus tunduk layaknya budak negara #nekolim
Liana Saputri kalo ada mobil bagus tapi jalannya ugal2an apa brati mobilnya jelek? Salahkan oknumnya akhi, byk orang2 baik di Indonesia yg amanah, yg menyalurkan pajak kpd yg hak sperti pembangunan jalan, jembatan, dll, ada yg gak amanah sperti para koruptor, jgn dipukul rata akhi, blajarlah mnjadi manusia yg adil agar diberikan keadilan oleh Allah swt
Afwan Akhi, Penghasilan Kena Pajak singkatannya bukan PKP, tp PhKP. PKP itu Pengusaha Kena Pajak. Benar, PhKP itu masih bisa dikurangi bukan hanya Zakat sj, tp juga pengeluaran" seperti Sumbangan untuk Bencana Nasional, dan beberapa Sumbangan lainnya, dll.. Bahkan kalau kt lapor SPT Tahunan dan ada pajak yg akan kt bayarkan, itu akan di kurangkan lg dengan pajak2 yg sdh kt bayarkan di bulan" yg Lalu (PPh 21, 22, 23, & 24) jadi tambah kecil lagi... Intinya, yang kaya pasti kena Pajak Penghasilan (PPh), yang gak kaya2 amat gak akan kena PPh... Kemudian PPN, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tdk semua kena PPN, beberapa brg yg tdk kena PPN seperti Sembako (Sayur-Sayuran, Beras, Telur dll.), makanan siap saji (Kecuali Makanan di Resto itu pun namanya PB1 pajaknya masing2 daerah, warung kecil2an mah ga usah bayar pajak lah 😅) dan masih banyak lgi, yg intinya yg sering di beli oleh rakyat biasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tdk akan kena PPN. Terus Cukai, atau PPh 22 impor, Kenapa orang impor barang kena Pajak? Sederhananya biar kt lebih menghargai produk lokal. Dan masih banyak lagi. Intinya, kalau kt ingin gak bayar pajak sama sekali, mari kt pilih anggota DPR dan Presiden yang salah satu misinya adalah menghapuskan Pajak untuk Muslim, dan setelah jadi mereka benar2 menjalankan misi itu. Kalau gak bisa ya kita harus pintar2 bagaimana merencanakan pajak kt agar tdk besar, biasa di sebut Planning Tax. Setidaknya mengurangi kedzoliman (Kalau memang ini masih termaksud dzolim) Mudah"an Bermanfaat... Amiiin 🤗
biarin haram buat yg kerja d bea cukai atau pajak... kita cuma manut pemerintah..biarin mereka yg zolim seenaknya sndiri menerapkan pajak .biarin mereka yg masuk ke neraka .. naudubillah
@@Arsysylla pajak itu ada pajak pusat, ada pajak daerah, ada retribusi daerah, yg nanti jadi APBN & APBD. setelah dianggarkan nanti jadi project" pemerintah, gaji ASN, dan gaji pejabat. Terus yg mau ditanyakan ke pemerintah apanya? Penyelewengan anggaran itu bisa terjadi ketika mulai proses penarikan pajak itu sendiri sblm sampai APBN, lalu ketika sdh sampai APBN/APBD ada budgeting sampai eksekusi anggaran itu banyak sekali pos" utk kehilangan anggaran krn kepentingan kelompok atau individu. Jadi susah kalau mau tau aslinya buat apa, konteksnya memang utk kepentingan rakyat, aplikasinya? Kalau gak gitu gak perlu ada KPK kalau sdh jelas semua dan mudah. Yg gampang itu ya ndungu tinggal asal ucap selesai sudah.
Kalo anda search di google terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah tentang keuangan negara, bisa ditemukan kok informasi terkait yang kamu cari.
@@rizhaazizah7009 siapa yg gak tau prosedur teknis? masalah utama kita itu non teknis ini utk segala kasus terutama birokrasi dan kita gak bisa mengatakan itu oknum krn kepentingan itu tersturktur, sistematis dan masif, krn setiap job ada target utk setor atasan, semua lini, dan saya bukan cuma apatis, bkn jg cuma negthink ke pemerintah, tapi memang dgn berat hati seperti itu realita. Solusinya cuma satu, segala bentuk pelayanan hrs online, meminimalisir manusia ketemu manusia. Cuma itu solusi, berlanjut kepada sampai eksekusi penganggaran. Saya gak ada kepentingan pihak manapun, negara bisa berubah syukur, belum bisa berubah jg tetep jalani realita yg ada.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh. Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Buya, semua negara di dunia termasuk negara konstitusi Islam seperti Saudi Arabiya, juga ada pajak, tidak ada negara di bumi ini yg membebaskan warga negaranya dari pajak. Zaman khulafaur Rosyidin Abu Bakar ra memerangi kaum yg menolak membayar pajak/zakat. Artinya zakat itu wajib, soal penggunaannya ya sudah jelas ada pertanggung jawabannya pada rakyat lewat mekanisme DPR, jika ada penyelewengan, ya pasti adalah namanya juga oknum, negara mana sih yg tidak ada penyelewengan?? Zaman khulafaur rosyidin juga ada saja oknum pejabat yg menyelewengkan uang zakat. Jadi jangan menggunakan diksi *Kita hidup di negara seperti ini* dong, emangnya buya bisa memberikan contoh harus hidup di negara seperti mana?? Maaf buya, ini kritik saya yg awam ini, tanpa mengurangi rasa hormat
Saya mohon jangan takut buya jadilah seperti ustadz DR.Erwandi berani tegas menolak dan nengharsmkan pajak dengan asumsi logika dan perbandingan yang benar-benar real dengan negara yang tidak memungut pajak. Tolong buya leterasi wawasannya ditambah lagi
Bayar pajak ikhlas dengan bayar pajak tidak ikhlas. Pahalanya akan berbeda. Entah mau dibuat untuk apapun, saya tidak mau tau. Yang penting saya sudah mematuhi "ulil amri". Setau saya pajak bukan utk rakyat yg miskin saja, tp untuk pembangunan, fasilitas negara dll. Selebihnya wallahu a'lam. Karena saya cinta negara. Hubbul wathon minal iman.
Ulil Amri Seperti apa yang harus diikuti, apakah Ulil Amri Yang membela sang penista agama Allah harus tetap diikuti??? Bahkan benci terhadap syariat Islam
@@alfatih3305 tolol mah orang ini. Pajak itu dibayarkan rakyat utk negara, ulil amri yg mengelola dan mengatur kemana hasil pajak itu akan digunakan. Pajak daridulu itu udah ada sejak jaman soekarno. Sejak negara ini dibangun. Negara ini dibangun juga turut andil ulama. Terus ulil amri seperti apa yg anda inginkan ? Yang sesuai dengan hati ? Kenapa gk anda sendiri yg bikin negara, anda yg mengatur negara itu sendiri sesuai keinginan anda. Tetapin bulan puasa dan syawal sendiri, gausah ikut ulil amri yg gk bener menurut lu. Mikir dong bro.. hubbul wathon minal iman, dengan bayar pajak adalah wujud bela negara.. Tolong pahami bedanya negara dan pemerintahan. Biar anda gk terlalu bodoh
@@alfatih3305 kalo lu ingin negara Islam, ikut ISIS aja bro. Atau pindah ke timur tengah. Negara ini bukan milik satu golongan, bukan milik Cina, jg bukan milik orang Islam. Lu hidup bernegara bro.
Pasti Anda lebih bingung lagi, banyak sejarah yang mengisahkan banyak nya kholifah yang tidak menerapkan pajak, namun negaranya juga makmur tuh...karena mereka tau bahwa hukum asal pajak adalah haram, kecuali negara dalam keadaan darurat ...
Ia bikin BUMN lah yg profit..yg bisa buka lah pekerjaan.. Si a beli permen sama si b si c liat masa si c minta hasil jualan sama si b...klo masuknya sodakoh sih bener.tp sodakoh gak pake patokan hrs sekian.
negara ini bukan negara islam. ga ada yg namanya zakat sama jizyah. kalo ga percaya, coba tanya ke dirjen pajak, yg mereka pungut itu zakat, apa jizyah. pasti jawabnya bukan, tapi pajak.
maaf,semoga pertanyaan saya di sampaikan kepada yg terhormat Buya Yahya. apa hukumnya menarik pajak dari harta orang muslim? semoga beliau berkenan menjawabnya. trima kasih.
Seharusnya gk ada rakyat yg hidup dikolong jembatan, gak ada yg mati kelaparan, gak ada yg tidak bisa sekolah. potensi pajak dan zakat ditambah SDA yg melimpah ruwah seharusnya Indonesia..... YA SUDAHLAH,😕
@@adiwitoko6343 sorry bro klo masalah hidup d kolong jembatan hny sekian % aja yg tdk pnya rumah.... Jk aslinya mereka perantauan d desa mereka jg rata2 pny rumah... Bnyk pengemis d kota rata2 d kampung mereka pny rumah cmn mengemis itu pekerjaan yg paling mudah & besar pula penghasilannya... Mereka jg biasanya tinggal d kolong jembatan....
Apalagi pajak PBB !!?? DZALIM SEKALI itu !!! PBB (pajak bumi dan bangunan ) !!! Bumi itu milik Allah kenapa di pajak in Bangunan juga kita yg membangun kenapa di pajak in !!! Pemerintah dzalim semoga cpt di adzab !!!
Negara Indonesia didirikan oleh segenap rakyat indonesia dengan kesepakatan termasuk sepakat pajak bagi WN nya. Jka anda tidak setuju, ya silakan hidup di pulau yg tidak ada pemerintahannya, di antartika milik Allah, dan belum ada pemerintahan, silakan tinggal disana
Zaman kholifah pejabatnya tdk rakus, waro, koruptor potong tangan kaki sita harta hasil korup. Kaum duafa di santunin. Tapi syariat islam di musuhi kaum liberal. Zaman sekarang pejabat cuma memperkaya diri mereka. Koruptor tertawa.
Kalo ga ma.u bayar pajak yaa ga usah di bayar. Ga usah masuk ke tempat yang ada pajak nya . Apa susahnya.•° Kalo mereka makasa harus bayar juga naaaah itu baru zolim kira kira begitu kali yaa. Kalo penjelasan saya masih salah jua. Udah bikin negara sendiri aja sana ke kutub Utara.
@@ukhty9296 anda punya kendaraan kan? Besok" Gausah lewat jalan raya dibawa terbang aja kalo bisa, anda juga pake subsidi kan? Besok bayar listrik gas bbm dengan harga yang seharusnya jangan memanfaatkan subsidi umaroh, gamau bayar pajak tapi ikut ngerasain manfaatnya dasar benalu
@@ukhty9296 memang semua itu milik Allah tapi bukan berati kamu bisa seenaknya mendapat apapun yg kamu mau, hidup di dunia ini ada aturan SDA itu dikelola siapa kalo bukan negara? Kamu sendiri bisa mengelolanya jadi bbm? Jadi gas elpiji? Engga kan, jalan raya itu yg bangun kamu kira siapa? Dan dananya darimana? Ya dari pajak itu dan semua masyarakat di negara ini wajib bayar pajak bahkan presiden pun juga bayar pajak, umat muslim wajib patuh kepada ulil amri selagi itu bermanfaat bukan malah menentang apalagi menghina mencaci presiden
Saya benar2 merasakan sendiri dirasa pajak cukup memberatkan dari penghasilan, dari kendaraan, dari harta yang kita miliki, ditambah semakin merasa didzolimi ketika terkuak harta kekayaan yang tak wajar dari pegawai pajak dan bea cukai,....😔 disini terlihat sebenarnya aturan syariat Islam itu sangat Indah, namun manusia lebih memilih aturan sendiri.....
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Saya sangat setuju Ustadz, Pajak dinegara kita ini bener bener bentuk kezoliman, penghasilan / gaji dipotong pajak dengan berbagai model tarif, mulai dari 5%, 15, hingga 35 %. padahal kalau Zakat, sebanyak apapun harta kita, zakatnya hanya 2,5% dan tidak ada kelipatan Tarif. kalau dikatakan negara tdk mampu membiayai operasional, lalu Sumberdaya Alam kita yg melimpah ini yg nikmati siapa? katanya pajak dari rakyat dan untuk rakyat, lalu kenapa kalau sakit, masih tetep bayar? akses pendidikan sulit buat rakyat miskin, lapangan pekerjaan nyari sendiri, yg nantinya penghasilannya dipotong pajak, berbanding terbalik dengan kehidupan pejabat negara yg gajinya ratusan juta dan fasilitas mewahnya. kalau pajak itu penting, emang seberapa penting? maka tidak heran dalam islam, pajak itu diharamkan, dan pemungut pajak diancam di Neraka. karena saya yakin siapapun tdk akan rela penghasilannya dipotong pajak. Allah mengharamkan mengambil harta kaum muslim tanpa hak, apalagi memaksa, itu bentuk kezoliman yg nyata.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Sementara yang kerja di pajak gajinya lebih besar dari kita 😂
Gajinya dari uang pajak kita lagi 😂
pajak gaji ada PTKP (penghasilan tidak kena pajak), ptkp status belum kawin, kawin , anak 1 2 3 itu beda2. belum kawin ptkp nya paling kecil. klo belum kawin gaji 5jt perbulan, 5jtx12bulan=60jt-54jt(PTKP)=6jtx5%=300rb:12bulan=25rb(Pajak perbulan)
Channel spt ini yg seharusnya banjir subscriber..sangat bermanfaat
Ternyata Sungguh indah ajaran islam dn sgt toleran.bda jauh dgn brta media. Sy pikir klo kita mau tau islam berarti kta hrs mempljari dasar islamnya it. krn sekrg bnyak yg menjelekan dgn kebencian bukn mengrtik dgn ilmu. keislaman.
Izin menyampaikan terkait pajak ini:
1. Negara Indonesia bukan negara islam, sehingga muslim dan non muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama termasuk sama2 wajib membayar pajak bila sudah terpenuhi kondisi tertentu sesuai UU (ini tentu berbeda dengan negara islam dimana muslim bayar zakat, non muslim bayar jizyah)
2. Pemerintah membiayai pengelolaan negara ini dari pajak. Faktanya, masyarakat menikmati hasil dari uang pajak ini. Mulai terjaminnya keamanan (ada TNI dan Polri), pembangunan jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, dll sampai program2 sosial pemerintah seperti bpjs kesehatan gratis untuk warga miskin, bantuan Program Keluarga Harapan, keluarga Pra Sejahtera, bantuan lansung tunai, subsisi BBM, dll. Jadi negara sebenarnya mengumpulkan uang dari orang2 kaya dan menyalurkan untuk kepentingan umum dan masyarakat miskin. (tentu masih ada kekurangan, program dikorupsi dll)
3. Zakat bisa menjadi pengurang ketika menghitung pajak penghasilan. Sekali lagi, karena negara kita bukan negara islam, maka sumbangan wajib agama lain pun diperlakukan sama, yaitu bisa jadi pengurang. Silakan cek PER-08/PJ/2021, ada puluhan badan amil dan lembaga zakat (islam) serta lembaga penerima sumbangan agama lain yang disahkan pemerintah.
4. Selama saya belajar tentang pajak, saya tidak mendapati pajak di Indonesia ini mencekik rakyat. Misalnya, orang usaha punya toko, selama omzet masih di bawah 500jt tidak bayar pajak. Misal omzet 600 jt, bayar pajaknya 500rb. Atau misalnya karyawan, kalo belum menikah penghasilan setahun sampai 54jt tidak dipotong pajak. Kalau pegawai tsb sudah menikah anak 3, maka sampai 72jt setahun tidak dipotong pajak.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Trus pajak makan ditempat makan gimana bang, pajak kendaraan, Masih banyak LG..
Jazakumullah khairan, Buya. Sangat jelas penjelasan Buya. Entah kpn negeri ini bisa menerapkan hukum terkait Zakat bagi Muslim dan Jizyah bagi non Muslim. Dan tidak ada lagi berbagai bentuk pajak yg sangat memberatkan masy.
Masya Allah..
Baarakallahu fiik Buya 💙
Allohumma sholli'alaa Sayyidinaa Muhammad
Jazakallah khair Buya,,
Sehat selalu Buya,,
ntar kan di akhirat ada hisabnya, stiap rupiah yg dipajak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan ke ratusan juta rakyat yg terkena pajak
Alhamdulillah Barrokallah Buya
semoga Buya bersama keluarga dan para santri nya
Dlm pemeliharaan Allah SWT Aamiin
Jazakallah khair Buya
semoga sehat selalu
Aamiin
jazakallah khair buya,
semoga tiap tiap orang yg di bebani pajak yg berlebih di bukakan pintu rezekinya dan dilipatkan rezekinya dari segala penjuru, dan untuk badan pengelola pajak semoga amanah.
ammiiiiin
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Assalamu'alaikum Banyuwangi hadir buya Terima kasih pencerahannya.
terimakasih ilmunya buya, anda adalah salah satu orang penting di negara ini
Terima kasih sudah menyimak videonya.
Kami informasikan kepada para jamaah Al-Bahjah yang ingin mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa mengirimkan pertanyaanya via dm/inbox ke media sosial resmi Buya Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via Whatsapp ke nomor 082319711838
Anda juga bisa bertanya secara langsung kepada Buya Yahya saat live streaming via telepon interaktif di nomor 08980202444
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 08980202444
~ Admin Al-BahjahTV
pajak itu memaksa seseorang dengan hukuman.. Orang tua ku pedagang dulu bayar pajaknya kurang oleh itungan petugas pajak selama 3 tahun karena kami engga pakai jasa akuntan alias pake itungan sendiri setelah itu ditagih sama petugas pajak dengan cara paksa dengan Nominal itungan orang petugas pajak... Nominalnya gede banget+denda sampe ortua ku nangis&sedih mulu soalnya modal nya malah habis di denda kalau kami engga bayar bisa kena pasal/hukuman... Sejak itu aku paling benci sama orang pajak
Ini Tahun berapa?
Kejadiannya tahun 2016 bekasi. Tapi alhamdulillah rezeki dari allah selalu ada&usaha dagang tetep lancar... Allah maha adil&pemberi rezeki. Tapi kalau aku temenin ortua bayar pajak selalu sedih mulu mungkin trauma kali ya.. Tapi yasudahlah tawakal kepada allah, serahin semua urusan kepada allah
itulah dholimnya pajak. semua manusia yg masih pake produk seperti deterjen, sabun, pasta gigi, ga peduli dia orang paling miskin di negara ini atau bukan, semua kena pajak.
Itulah dzolimnya pajak. Makanya diharamkan.
Sama kasusnya..dengan saya...bener2 DZOLIM tuh pajak
Islam sebagai agama sempurna dari Pencipta Alam Semesta, telah mengatur segala aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola negara. Dalam Islam, sudah ada panduan darimana saja sumber-sumber pendapatan negara, hingga akhirnya Islam mencapai masa kejayaannya ketika Islam diterapkan oleh negara. Namun negara kita sekarang justru menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama (lebih dari 70%). Pengelola negara tidak mampu mencari sumber pendapatan lain, padahal kita negara yang sangat kaya raya. Sudahlah tidak sesuai aturan Islam, mendholimi rakyatnya, itu pun masih menjadi negara tidak maju, kemiskinan tinggi, ketimpangan tinggi, dipandang rendah oleh negara lain. sungguh memalukan
Ayo ngaji buat kebaikan dunia akherat gak usah menghakimi ingat hisab di yaumil qiamat semua akan di minta pertanggung jawabanya dari rakyat sampai pejabat tanpa ada pengecualian semoga kita semua selamat dunia akherat
Allahu Akbar
kalau di Malaysia, jumlah zakat yang dibayar, ditolak dari jumlah pajak. Jadi kalau bayar zakatnya gede, boleh jadi pajaknya gratis.
sama. di Indonesia juga bisa memperhitungkan zakat yang dibayar dengan pajak yang harus di bayar
ada jumlah maksimalnya tapi😂😂😂😂😂,jangan salah
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
ini baru ulama yg penuh ilmu,uraianya runut dan ilmiah.
Alhamdulillah tegas mantab. Rakyat sudah capai diperas sampai ketulang-tulangnya dengan pajak.
Sehat Selalu buya
Buya Yahya cocok jadi presiden RI karena beliau paham mengelola keuangan negara secara adil.
Sebagai orang islam kita wajib Zakat dan zakat di batasi penggunakanya untuk 8 asnaf antara lain untuk fakir miskin dll dan ketentuanya sudah di atur dalam islam.
Sebagai rakyat kita wajib bayar pajak yg penggunaanya untuk kemaslahatan negara dan ketentuanya di atur dalam undang undang negara.
Setuju 100%
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Assalamu'alaikum ustadz Taiwan nyimak
Assalamu'alaikum,hadir nyimak,wg ngapak
Mantap
Alhamdulillah 👍🏽🔥🔥👍🏽
جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا 🙏
Syukron penjelasannya pak Ustad soal ini tp nampaknya pemerintah sudah meninggalkan ulama dalam membahas aturan penarikan pajak malahan berkoborasi dg anggota parlemen sehingga dominan kebijakan liberal yg terjadi
Jazakallaah khaiir Buya...
Dari zaman Nabi dan para khalifah saja, penerapan pajak itu sudah ada sejak Rasulullah ada. Pajak itu dinamakan jizyah/pajak untuk kaum nonmuslim di dalam wilayah/negara Islam dan kewajiban bayar zakat untuk umat islam yang dikumpulkan di KAS tabungan atau baitul Maal yang dananya bisa diputar untuk menyalurkan zakat dan untuk memberikan gaji/ upah kepada para pemerintahan islam yang tingkat tertingginya adalah khalifah.
Di zaman umar, ustman, ali, anak umar pun dalam riwayat pernah digaji/diupah dari baitul Maal.
Menurut sikap saya, pajak tidak haram asalkan diterapkan dengan benar dan penggunaannya yang harus benar, misalkan bayar pajak untuk penghasilan negara yang uangnya diputar untuk pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur, dan mensejahterakan rakyat.
Artinya jika uang pajak digunakan untuk kepentingan pribadi, yang haram bukan uang pajaknya tetapi pejabatnya yang dzolim.
Makin rindu d yakin hanya dalam sistim pemerintahan Islam (al khilafah) pajak zolim spt yg ada saat ini (disemua negeri muslim) dapat ditiadakan karna jelas² pajak tsb tidak diizinkan syariat/zhalim..dharibah/urunan dari umat Islam kpd negara berlaku hanya saat kondisi kas negara ksong/berkekurangan..Wallahu a'lam
Simak dengan benar ceramah buya yah tuh aa,, jangan sedikit sedikit Zolim ,,kalau itu pajak zolim, berarti haram,, berarti ente menikmati hasil dari perbuatan zolim dan haram di Indonesia ini, jalan, sekolah, subsudi BBM, dll itu emang dari mana uang nya ya pastinya dari pajak pajak juga kan.. Lain cerita kalau negara kita udah makmur di kelola dengan benar, trus wajib pajak, untuk pejabat,memperkaya pejabat,salah penyaluran baru itu Haram,,, tolong di pahami sedikit petuah nya Buya.
Mantaps
Semoga negara mengganti kata pajak dengan zakat agar lebih aman untuk urusan akhirat... Karena zakat nilainya lebih besar dan menghindari orang yg menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Nyimak
Hapuskan pajak di Indonesia.
Negeri sudah makmur bila tambang negara dikelola dengan jujur.
Salaam dari KSA
Harus disadari dan dipahami banyak yg bekerja di bidang pajak ini adalah non muslim yang tidak memiliki nilai agama spt umat Islam. Jadi eksekusinya akan berbeda dan tidak punya beban moral spt pajak ini utk umat Islam. Jangan heran yang diikuti pola IRS dari amerika.
ngawur sekali, justru mayoritas bahkan pimpinannya saja seorang muslim
Untuk menjalankan negara Republik Indonesia yg luas harus ada anggaran yg besar ya buya jadi pajak ada manfaatnya juga bagi Negara dan seluruh rakyat Indonesia.. Tapi bagi yg kurang mampu bagaimana buya. .? Jadi jangan beli barang yg pajaknya mahal yaa
Pajak atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan Al Muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:
إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني
“Sesungguhnya pemungut upeti (pajak) akan masuk neraka.” (Hadits Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)
Upeti dizaman Rasulullah bukan pajak seperti sekarang, upeti dizaman Rasulullah itu pajak kepala atau biasa disebut jizyah, yaitu Pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Yang tidak sesuai perintah Rasulullah itu lah yang akan masuk neraka sebagaimana yang disebutkan di hadist tersebut... Makanya ngaji itu jangan cuma copypaste
Dari Ustadz Adi Hidayat, Penjelasan Imam Nawawi tentang hadith tersebut, yang dimaksud "al-Maksu" itu pungutan liar, dan ashbabul wurud hadith tersebut karena adanya preman² yg memungut uang di pasar². Jadi al Maksu yg sekarang itu seperti Preman², Ormas² yang suka datang ke pembangunan dan minta uang dgn alasan keamanan, pakir liar, dsb.
Kalau Pajak diumpakan dengan Jizyah, atau dengan Shodaqoh terhadap Negara. Namun penarikannya tidak dipaksa san harus jelas pengeluarannya. Jadi negara boleh minta ke rakyat. Tapi klo untuk Indonesia, saya rasa tidak boleh, karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, harusnya itu jauh lebih dari cukup untuk negara dan kesejahteraan rakyat.
@@u-lick makannya jan korup jan dukung ribawi buka mushaf! Bukan pake logika
@@muhammadrizkyf151 lah kok ke gua ?? 😆 Yg korup dan yang mendukung Ribawi, siapa ?? Yang make logika siapa ?? Ente tolol ape gimana ??
@@u-lick zaman nabi apa pakai penalty dan denda juga... pemumgut pajak zaman nabi kaya kaya beli rubicon
Punya tanah dan bangunan kena PBB
Punya penghasilan kena PPH
Menginap di hotel kena pajak
Makan di restoran kena pajak
Belanja di supermarket kena pajak
Punya barang mewah kena pajak
Belanja barang dari luar negeri kena cukai
Bayar listrik kena pajak untuk listrik jalan
Gak usah hidup kalau tidak mau kena pajak
@@rasmagensuyamoi2763 lah, lu sape nyuruh2 gue gak usah hidup 🤣
@@RP-pj4pf ya udah ikuti aturan jangan banyak protes hidup di dunia gak ada yang gratis kencing aja byr 2000
@@rasmagensuyamoi2763 baca baik2 komentar saya pak, mana komentar saya yang ada protesnya. Wkwk. Belum lulus SD kayaknya gak bisa baca
@@RP-pj4pf itu kalau bukan protes apa nama Nya
Pajak ajaran Fir'aun sampe skrng itu peninglan Fir'aun pajak..yang masih pakai termasuk pengikut Fir'aun..semoga cepat berkumpul dengan Fir'aun.
Masih enak hidup di indonesia. . . . Saya yakin itu. . .
Pokoknya selagi ga perlu bayar pajak ngga usah bayar pajak, Alhamdulillah saya 2 tahun ga bayar pajak kendaraan, buat apa bayar pajak kalo emang bener pajak itu digunakan untuk yg bener ngga mungkin hutang Indonesia sampai 7000triliun logika kalo setengah dari penduduk Indonesia wajib pajak ngga sampai 10 tahun lunas hutang, buktinya dari orang tua saya dulu sampai tahun 2020 udah bayar pajak bukannya lunas malah tambah gede lagi hutangnya orang yg mengurus pajak dan bea cukai malah tambah kaya, JD pikir sendiri kedudukan pajak di Indonesia haq atau batil
Zakat itu pengurang pajak dari undang undang pajak penghasilan awal jaman dulu..
Kembalikan hasil pajak dari rakyat dalam bentuk sembako atau uang atau dua2nya..disaat rakyat sedang membutuhkan disaat covid 19 ini..
Brrti pemerintah hrus menarik semua fasilitas yg diberikan utk rakyatnya. Gaada rumah sakit, gaada tol, gaada jalan beraspal, gaada pelabuhan, stasiun, gaada angkatun umum.. gimana ?
@@khadziqafifuddin1346 rumah sakit, tol, pelabuhan, bandara. Masyarakat menggunakan fasilitas itu bayar juga broo lagi² pemerintah juga dapat pemasukan lg kan?
@@adiwitoko6343 lha terus elu mau gratis ?? Lu bayar pajaknya berapa mau minta gratis 🤣 pajek di Indonesia termasuk kecil daripada di Negara lain..
Lha untuk membayar gaji petugasnya siapa.. fasilitas umum disini masih tergolong murah biayanya.
Lu kurang bersyukur tinggal di Indo. Noh amerika, pajeknya gede, pendapatan negaranya sangat gede, emang mereka menggratiskan fasilitas umum ? Haha. Okelah mereka negara kapitalis.
Di Rusia deh, negara sosialis, apa mereka menggratiskan semuanya? Kagaklah.
Makanya bro, googling apa fungsi pajak..
Lu lewat jalan malem2 ada lampu, lu lewat jembatan, lu keluar ke tempat kerja lu, lu pake fasilitas negara, itu fungsi dari pajak. Lu pake listrik jg fasilitas dr negara.. semua infrastruktur di negara ini hasil dr pajak.
Bersyukurlah hidup di negeri yg aman dan damai. Tidak seperti timur tengah sana. perang sodara sana sini. Nikmat Tuhan mana yg kau dustakan?.
Kalo gamau bayar pajak, jgn tinggal di Indonesia. Pindah ke brunai, atau negara islam lain yg mungkin bebas pajak.
@@khadziqafifuddin1346 yang penting gue bayar pajak masalah gede gak itu relatif, tapi potensi pajak dg Jumlah penduduk Indonesia itu besar ditambah zakat,infaq, shodaqoh yg dikelola BAZNAS. belum lagi SDA yg melimpah ruah.
Aku juga gak mau gratisan broo msh banyak rakyat yg membutuhkan sehingga gak ada yang mati kelaparan, hidup dikolong jembatan, gk ada yg putus sekolah, ditolak rumah sakit karena miskin.
Aku cm ingin pengelolaan pajak dan pemasukan negara yg tepat sasaran.
@@khadziqafifuddin1346 maksudnya bukan kepingin gratis..tapi Rakyat kini sedang terpuruk karena covid. Kewajiban pemerintah untuk mempertahankan si Empunya negara ini tetap sehat, si Empu sehat Negara kuat.
Mohon izin Buya memberikan komentar. Di setiap negara pasti selalu ada bank sentral, dan disana lah muara ribawi. Ribawi memiskinkan umat secara sistematis melalui uang kertas. Fitrah transaksi yaitu dengan pertukaran harta yang dahulu menggunakan emas & perak. Seiring berjalannya waktu, orang2 menitipkan emas & peraknya ke bank, kemudian bank mengeluarkan bank notes atas emas & perak yg dititipkan. Bank notes ini cikal bakal kartu debit yang saat ini kita pakai. Waktu terus berjalan, bank kemudian mengeluarkan bank notes tanpa perlu jaminan emas, yaitu uang kertas & di zaman teknologi ini berbentuk kartu kredit yang kita pakai saat ini. Oleh karena itu, pada UU no. 19 tahun 1946, dasar nilai yang ditentukan untuk 10 rupiah sama dengan 5gr emas. Sekarang kita tengok uang pecahan 100ribu rupiah di dompet, apakah dapat membeli emas seberat 50kg? Faktor inflasi? Itu hanya akal2an saja, saat ini 1 keping emas seberat 4.25 gr masih setara dengan seekor kambing unggulan. Lebih parahnya lagi, saat ini tidak berwujud fisik lagi, hanya berbentuk digit di rekening tanpa backup apapun. Bank sentral yang merupakan persyaratan berdirinya negara saja sudah terlihat seperti ini, untuk pajak pun tak jauh beda. Ketidakadilan dalam pajak dapat dilihat dari tujuannya, pajak untuk membangun infrastruktur yang dinikmati oleh semua kalangan sedangkan zakat tujuannya jelas untuk kaum fakir miskin, dhuafa, dan anak yatim. Oleh karena itu pula muncul istilah, "Kami tidak makan jalan tol".
Iya emang g makan jalan tol. Tapi jalan tol itu bisa menghasilkan uang sehingga uangnya g habis buat konsumsi aja. Sama kya klo kamu pny uang 100 juta tp kamu g kerja. Uang itu habis jg kn. Makanya dikelola dibuat jalan tol. Sehingga uang tersebut berputar dan menambah nilai. Atau value. Dan semua dapat memperoleh manfaatnya. Orng yang mau usaha dapat keringanan biaya akomodasi sehingga harga barang bisa murah. Trus mobil truk sepeda motor sepeda tidak cepet rusak. Karena medannya lebih baik. Yang dibangun bukan cuma jalan tol. Tolong anda mengerti bernegara dengan agama yang berbeda2 itu g semudah itu menjalankannya. Biarpun mayoritas islam. Tp kita bukan negara islam yang menggunakan syariat islam sebagai landasan hukumnya. Makanya kita pilah pilih. Klo anda mau zakat ya zakat az. Klo misalnya anda berzakat. Mestinya laporan ke dirjen pajak. Sehingga berkurang pajak yang harus disetorkan. Pajak bukan hanya untuk orang dhuafa rakyat miskin dsb. Tp pajak untuk membangun ekonomi negara. Supaya ekonomi kita kuat. Dan buat pembiayaan negara. Kn ada gaji pegawai. Gedung. Biaya buat bencana dadakan begini. Buat bli barang yang g da diindonesia. Kn kita jg masih impor. Berpikir jauhlah ke depan. Tol itu investasi yang bertahun2 masih bisa dinikmati.
Cadass! Mantap pencerahannya.
Bismillah Ngaji
Mau bertanya, berarti ketika negara menjaga harta rakyatnya mereka berhak meminta harta rakyatnya. Permintaan ini wajib ditunaikan atau secara sukarela? Konteks pertanyaan ada di akhir video
Afwan Buya, dlm UU KUP terbaru zakat dapat dijadikan untuk pengurang pajak, tapi dgn syarat zakat ke Baznas dgn bukti struk sebagai bukti telah membayar zakat untuk dilampirkan ke SPT Tahunan
Dn gk semua orang harus bayar pajak, hanya yg telah melampaui batas berupa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) baru bayar pajak, dn itupun cman selisihnya, jdi sbnernya pajak di Indonesia itu masih sangat rendah skali karena yg dipajakin cman selisih PKP dn PTKP nya, jdi misal gaji 10 juta gak langsung dipajakin 5% jadi bayar 500 ribu gitu, tapi 10 juta dikurang PTKP yg saat ini 5,4 juta, jadi yg dipajakin hanya 4,6 juta dari 10 juta tadi
Jdi gitu buya 🙏😁
Indon g cuma pajak penghasilan (PPh) khi,ada PBB yg semua harus bayar, PPN, PPn BM,BPHTB,ada pajak bea materai... dll.yg dulu nya selesai dengan baitul maal...Pajak indon itu bnyk tapi ttep miskin karna dikelola org2 yg ga amanah, indon SDA nya kurang kaya gmna? Negeri kaya ,,tdk ada urgent kemanusiaan dan udzhur darurot harusnya tdk boleh memungut pajak. Tapi karena sistem negara yg dianut semua harus tunduk layaknya budak negara #nekolim
@@liyanasaputri7389 Apa itu Indon??
Liana Saputri kalo ada mobil bagus tapi jalannya ugal2an apa brati mobilnya jelek? Salahkan oknumnya akhi, byk orang2 baik di Indonesia yg amanah, yg menyalurkan pajak kpd yg hak sperti pembangunan jalan, jembatan, dll, ada yg gak amanah sperti para koruptor, jgn dipukul rata akhi, blajarlah mnjadi manusia yg adil agar diberikan keadilan oleh Allah swt
Nah suka komen kayak gini, komen dengan berdasarkan fakta 😁 memberi tahu yang belum tahu
Afwan Akhi, Penghasilan Kena Pajak singkatannya bukan PKP, tp PhKP. PKP itu Pengusaha Kena Pajak.
Benar, PhKP itu masih bisa dikurangi bukan hanya Zakat sj, tp juga pengeluaran" seperti Sumbangan untuk Bencana Nasional, dan beberapa Sumbangan lainnya, dll.. Bahkan kalau kt lapor SPT Tahunan dan ada pajak yg akan kt bayarkan, itu akan di kurangkan lg dengan pajak2 yg sdh kt bayarkan di bulan" yg Lalu (PPh 21, 22, 23, & 24) jadi tambah kecil lagi... Intinya, yang kaya pasti kena Pajak Penghasilan (PPh), yang gak kaya2 amat gak akan kena PPh...
Kemudian PPN, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tdk semua kena PPN, beberapa brg yg tdk kena PPN seperti Sembako (Sayur-Sayuran, Beras, Telur dll.), makanan siap saji (Kecuali Makanan di Resto itu pun namanya PB1 pajaknya masing2 daerah, warung kecil2an mah ga usah bayar pajak lah 😅) dan masih banyak lgi, yg intinya yg sering di beli oleh rakyat biasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tdk akan kena PPN.
Terus Cukai, atau PPh 22 impor, Kenapa orang impor barang kena Pajak? Sederhananya biar kt lebih menghargai produk lokal. Dan masih banyak lagi.
Intinya, kalau kt ingin gak bayar pajak sama sekali, mari kt pilih anggota DPR dan Presiden yang salah satu misinya adalah menghapuskan Pajak untuk Muslim, dan setelah jadi mereka benar2 menjalankan misi itu.
Kalau gak bisa ya kita harus pintar2 bagaimana merencanakan pajak kt agar tdk besar, biasa di sebut Planning Tax. Setidaknya mengurangi kedzoliman (Kalau memang ini masih termaksud dzolim)
Mudah"an Bermanfaat... Amiiin 🤗
Banyak orang yang didzolimi masalah pajak,bagaimana buya ?
Angap aja kita mnjalan kan infak
Orang munafik gk akan melakukannya di kamera, terlihat baik sopan berakhlak tpi rampas uang umat islam
Bener banget
biarin haram buat yg kerja d bea cukai atau pajak... kita cuma manut pemerintah..biarin mereka yg zolim seenaknya sndiri menerapkan pajak .biarin mereka yg masuk ke neraka .. naudubillah
Harusnya klo byr pajak rakyat wajib tahu nominal dn penggunaan kan ,heheh ini mh indonesia korupsi weh korupsi .huhuh
Makanya datangin pemda, disitu ada penjelasan, gk ngerti tanya
@@Arsysylla pajak itu ada pajak pusat, ada pajak daerah, ada retribusi daerah, yg nanti jadi APBN & APBD. setelah dianggarkan nanti jadi project" pemerintah, gaji ASN, dan gaji pejabat. Terus yg mau ditanyakan ke pemerintah apanya? Penyelewengan anggaran itu bisa terjadi ketika mulai proses penarikan pajak itu sendiri sblm sampai APBN, lalu ketika sdh sampai APBN/APBD ada budgeting sampai eksekusi anggaran itu banyak sekali pos" utk kehilangan anggaran krn kepentingan kelompok atau individu. Jadi susah kalau mau tau aslinya buat apa, konteksnya memang utk kepentingan rakyat, aplikasinya? Kalau gak gitu gak perlu ada KPK kalau sdh jelas semua dan mudah. Yg gampang itu ya ndungu tinggal asal ucap selesai sudah.
Kalo anda search di google terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah tentang keuangan negara, bisa ditemukan kok informasi terkait yang kamu cari.
@@rizhaazizah7009 siapa yg gak tau prosedur teknis? masalah utama kita itu non teknis ini utk segala kasus terutama birokrasi dan kita gak bisa mengatakan itu oknum krn kepentingan itu tersturktur, sistematis dan masif, krn setiap job ada target utk setor atasan, semua lini, dan saya bukan cuma apatis, bkn jg cuma negthink ke pemerintah, tapi memang dgn berat hati seperti itu realita. Solusinya cuma satu, segala bentuk pelayanan hrs online, meminimalisir manusia ketemu manusia. Cuma itu solusi, berlanjut kepada sampai eksekusi penganggaran. Saya gak ada kepentingan pihak manapun, negara bisa berubah syukur, belum bisa berubah jg tetep jalani realita yg ada.
Jika zakat bisa mengurangi pajak, Bolehkah uang zakat untuk membangun jalan, membayar PNS dsb?
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Berarti kesimpulannya selama pajak ini tidak berlebih lebihan & rakyat merasa tidak terdzolimi tidak apa apa ya ?
Harus jelas juga pajaknya untuk apa
Buya, semua negara di dunia termasuk negara konstitusi Islam seperti Saudi Arabiya, juga ada pajak, tidak ada negara di bumi ini yg membebaskan warga negaranya dari pajak. Zaman khulafaur Rosyidin Abu Bakar ra memerangi kaum yg menolak membayar pajak/zakat. Artinya zakat itu wajib, soal penggunaannya ya sudah jelas ada pertanggung jawabannya pada rakyat lewat mekanisme DPR, jika ada penyelewengan, ya pasti adalah namanya juga oknum, negara mana sih yg tidak ada penyelewengan?? Zaman khulafaur rosyidin juga ada saja oknum pejabat yg menyelewengkan uang zakat. Jadi jangan menggunakan diksi *Kita hidup di negara seperti ini* dong, emangnya buya bisa memberikan contoh harus hidup di negara seperti mana??
Maaf buya, ini kritik saya yg awam ini, tanpa mengurangi rasa hormat
Zakat sama pajak jelas beda lah... Nabi Isa nanti ketika turun menghapuskan pajak salah satu tugas nya.. bukan menghapus zakat..
Zakat n pajak itu beda.. salah persepsi ini
Zakat hukumnya wajib, sedangkan hukum asal pajak adalah haram...
Di indonesia semuanya berdasarkan pajak...susahnya kalo lg gk ada uang 😭
Mungkin orang yang gak punya usaha belum tahu rasanya dicekik pajak
Saya mohon jangan takut buya jadilah seperti ustadz DR.Erwandi berani tegas menolak dan nengharsmkan pajak dengan asumsi logika dan perbandingan yang benar-benar real dengan negara yang tidak memungut pajak.
Tolong buya leterasi wawasannya ditambah lagi
Jangan di kasih nama pajak. Tapi namakan infak.
Langsung lihat :v
Bayar pajak ikhlas dengan bayar pajak tidak ikhlas. Pahalanya akan berbeda.
Entah mau dibuat untuk apapun, saya tidak mau tau. Yang penting saya sudah mematuhi "ulil amri".
Setau saya pajak bukan utk rakyat yg miskin saja, tp untuk pembangunan, fasilitas negara dll. Selebihnya wallahu a'lam.
Karena saya cinta negara. Hubbul wathon minal iman.
Ulil Amri Seperti apa yang harus diikuti, apakah Ulil Amri Yang membela sang penista agama Allah harus tetap diikuti??? Bahkan benci terhadap syariat Islam
@@alfatih3305 tolol mah orang ini.
Pajak itu dibayarkan rakyat utk negara, ulil amri yg mengelola dan mengatur kemana hasil pajak itu akan digunakan.
Pajak daridulu itu udah ada sejak jaman soekarno. Sejak negara ini dibangun. Negara ini dibangun juga turut andil ulama. Terus ulil amri seperti apa yg anda inginkan ? Yang sesuai dengan hati ? Kenapa gk anda sendiri yg bikin negara, anda yg mengatur negara itu sendiri sesuai keinginan anda. Tetapin bulan puasa dan syawal sendiri, gausah ikut ulil amri yg gk bener menurut lu.
Mikir dong bro.. hubbul wathon minal iman, dengan bayar pajak adalah wujud bela negara..
Tolong pahami bedanya negara dan pemerintahan. Biar anda gk terlalu bodoh
@@alfatih3305 kalo lu ingin negara Islam, ikut ISIS aja bro. Atau pindah ke timur tengah. Negara ini bukan milik satu golongan, bukan milik Cina, jg bukan milik orang Islam. Lu hidup bernegara bro.
@@khadziqafifuddin1346 tapi china menguasai indonesia bro,
Rubicon amankan ? Haha
Bukankah tujuan zakat dan pajak berbeda? Zakat untuk kaum miskin, pajak untuk menjalankan bernegara.
Sudah dijelaskan tapi gak paham
Jd kl d pajak anggap aja kita sedang bersedekah. 😁
Lebih tepatnya bukan non muslim tapi KAFIR...
terlalu sarkasme itu , yg bener non muslim kan kita toleransi:)
kalau pajak dihapus,negara mau membangun dqn bayar utang dari mana?
Pasti Anda lebih bingung lagi, banyak sejarah yang mengisahkan banyak nya kholifah yang tidak menerapkan pajak, namun negaranya juga makmur tuh...karena mereka tau bahwa hukum asal pajak adalah haram, kecuali negara dalam keadaan darurat ...
Yg di gaji dari pajak gimana ya?
PPH 15% sungguh mencekik
Klau gak ada pajak.. bagaimana negara menjalankan roda ekonominya..?
Dengan Baitul mal, Zakat mal dan SDA, sayangnya untuk SDA , Indonesia belum mampu
Ia bikin BUMN lah yg profit..yg bisa buka lah pekerjaan..
Si a beli permen sama si b si c liat masa si c minta hasil jualan sama si b...klo masuknya sodakoh sih bener.tp sodakoh gak pake patokan hrs sekian.
Terbongkar skrg...,,
Terbongkar apa bg?
@@ditsacety111 pahami videonya dari awal sampe akhir..,
@@intercoolboy13 iya apanya terbongkar bg?
negara ini bukan negara islam. ga ada yg namanya zakat sama jizyah. kalo ga percaya, coba tanya ke dirjen pajak, yg mereka pungut itu zakat, apa jizyah. pasti jawabnya bukan, tapi pajak.
maaf,semoga pertanyaan saya di sampaikan kepada yg terhormat Buya Yahya.
apa hukumnya menarik pajak dari harta orang muslim?
semoga beliau berkenan menjawabnya.
trima kasih.
lucunya orang orang yg bekerja di dirjen pajak dengan bangganya mereka hidup dengan perut buncit ga enak dilihat
berarrti gk bayar pajak kendaraan gk berdosa y menurut agama?? , nyesel gua bayak pajak motor tdi ,,mendingan gua sedekahin aja uangnya😑
Meski gak dosa Ya gak begitu juga, kita bayar pajak tujuannya juga utk melindungi harta kita dari disita negara.
Pajak motor atau mobil gimana haram kah
Pajak+zakat harus na negara bisa kaya wk wk, di brunai zakat aja n tidak ada yg menerima nya maka di alihkan ke indo wk wk.
Seharusnya gk ada rakyat yg hidup dikolong jembatan, gak ada yg mati kelaparan, gak ada yg tidak bisa sekolah.
potensi pajak dan zakat ditambah SDA yg melimpah ruwah seharusnya Indonesia.....
YA SUDAHLAH,😕
@@adiwitoko6343 sorry bro klo masalah hidup d kolong jembatan hny sekian % aja yg tdk pnya rumah.... Jk aslinya mereka perantauan d desa mereka jg rata2 pny rumah... Bnyk pengemis d kota rata2 d kampung mereka pny rumah cmn mengemis itu pekerjaan yg paling mudah & besar pula penghasilannya... Mereka jg biasanya tinggal d kolong jembatan....
INDONESIA MAH KEBANYAKAN DI KORUPSI WKWK
Pajak rata teruss korupsi teruss pantesan indonesia banyak pengangguran dan banyak yg miskin
Usahakan cari kerja, jangan mengandalkan pemerintah terus, orang itu harus kreatif, jangan jadi pemales. Pemales pst yang disalahkan pemerintah.
@@misariki4740 tidak pemalas pun. Akan terikat aturan negra
Apalagi pajak PBB !!??
DZALIM SEKALI itu !!!
PBB (pajak bumi dan bangunan ) !!!
Bumi itu milik Allah kenapa di pajak in
Bangunan juga kita yg membangun kenapa di pajak in !!!
Pemerintah dzalim semoga cpt di adzab !!!
Tinggal saja ditengah lautan, gak ada pajak bumi bangunan.
Negara Indonesia didirikan oleh segenap rakyat indonesia dengan kesepakatan termasuk sepakat pajak bagi WN nya. Jka anda tidak setuju, ya silakan hidup di pulau yg tidak ada pemerintahannya, di antartika milik Allah, dan belum ada pemerintahan, silakan tinggal disana
@@safeeyamaulidah9395 berarti Indonesia ini milik pemerintah bukan milik Allah gitu?
@@ukhty9296 itu namanya anda ber logical falacy
PEMERINTAH MISKIN KALO GAK DAPET PAJAK 🤣🤣🤣🤣
Zaman kholifah pejabatnya tdk rakus, waro, koruptor potong tangan kaki sita harta hasil korup. Kaum duafa di santunin. Tapi syariat islam di musuhi kaum liberal. Zaman sekarang pejabat cuma memperkaya diri mereka. Koruptor tertawa.
Zaman kolifah dibawak 2, ini zaman beda bos.
Stop bayar pajak
Kok repot sih. Namanya jngn d kasih pajak ubah infak.
Pajak bagus buat pembangunan. Tapi pengawasanya harus ketat, yg korup lempar kekandang buaya.😂
Pajak iya, NGUTANG iya 🤣🤣🤣
Hidup babu negara yok bayar pajak
Kalo ga ma.u bayar pajak yaa ga usah di bayar.
Ga usah masuk ke tempat yang ada pajak nya . Apa susahnya.•°
Kalo mereka makasa harus bayar juga naaaah itu baru zolim kira kira begitu kali yaa.
Kalo penjelasan saya masih salah jua. Udah bikin negara sendiri aja sana ke kutub Utara.
pajak itu hutang
tdk bayar hutang dosa masuk neraka
Anehnya yg berhutang siapa yg bayar siapa,
@@ukhty9296 anda punya kendaraan kan? Besok" Gausah lewat jalan raya dibawa terbang aja kalo bisa, anda juga pake subsidi kan? Besok bayar listrik gas bbm dengan harga yang seharusnya jangan memanfaatkan subsidi umaroh, gamau bayar pajak tapi ikut ngerasain manfaatnya dasar benalu
@@raka5833 sombong amat ya kau bumi dipijak (jalan2, gas alam) serasa milik kamu aja ya bukan milik Allah?
@@ukhty9296 memang semua itu milik Allah tapi bukan berati kamu bisa seenaknya mendapat apapun yg kamu mau, hidup di dunia ini ada aturan SDA itu dikelola siapa kalo bukan negara? Kamu sendiri bisa mengelolanya jadi bbm? Jadi gas elpiji? Engga kan, jalan raya itu yg bangun kamu kira siapa? Dan dananya darimana? Ya dari pajak itu dan semua masyarakat di negara ini wajib bayar pajak bahkan presiden pun juga bayar pajak, umat muslim wajib patuh kepada ulil amri selagi itu bermanfaat bukan malah menentang apalagi menghina mencaci presiden
@@raka5833 emang siapa yg mencela mencaci maki? Aneh loh
izin komentar buya. Bayarlah PAJAK, v jangan sekali kali memutlakan HALAL n HARAM-nya.