Pembangunan di ikn harus di keruyuk kan ada 34peropensi kasik tugas masing2 peropensi .misalkan gubernur jatim bikin gedong dpr gubernur jateng tugas bikin penjara raksasa .gubernur jabar kusus bikin golora bungkarno .pokok nya kasik tugas sekolahan .masjid gereja .dll .
pak erik kok jarang upload video lgi......upload dong......bikin konten apa aja.......review pagar kek, review panti pijat kek.....atau kolaborasi ama mom biti atau ama caca irsa chanel.....juga asik tuh
Dear all, kami sedang launch kos gotong royong Tendean, anda juga bisa ikut memilikinya hanya dengan investasi mulai dari 1 juta rupiah melalui aplikasi Crowddana. Kapan lagi punya kos Tendean, berlokasi di segitiga emas ? Aman karena berlisensi OJK dan menguntungkan karena memberikan return hingga 13 % per tahun*.
Siang Pak Erik, saya mau nanya jika tanahnya tdk ada sertifikat dikarenakan masuk dalam plan jalur hijau pemerintah sejak jaman Pak Soeharto tapi blm di eksekusi sama pemerintah hingga sekarang. Namun pemilik tanah tetap bayar PBB atas tanah tersebut hingga sekarang. Apakah jika suatu saat pemerintah menggusur maka pemilik tanah akan mendapatkan ganti rugi sebesar NJOP nya Pak? Lalu kalau dalam kasus ini berarti si pemilik tanah tidak akan pernah bisa buat sertifikat dan tidak bisa membangun rumah tersebut selamanya ya pak? Terima kasih sebelumnya
Tidak ada bukti kepemilikan berupa sertifikat, sepanjang sepengetahuan saya tidak dapat ganti rugi apapun atau dari yg saya pernah dengar, bisa jadi hanya dapat ganti rugi 25 persen dari NJOP, kalau tidak ada sertifikat. Jalur Hijau jelas tidak bisa keluar sertifikat, coba cek di tata kota, apakah ada perubahan peruntukan. Walaupun anda bayar PBB setiap tahunnya, tapi PBB tidak menyatakan bukti kepemilikan.
Pembangunan di ikn harus di keruyuk kan ada 34peropensi kasik tugas masing2 peropensi .misalkan gubernur jatim bikin gedong dpr gubernur jateng tugas bikin penjara raksasa .gubernur jabar kusus bikin golora bungkarno .pokok nya kasik tugas sekolahan .masjid gereja .dll .
pak erik kok jarang upload video lgi......upload dong......bikin konten apa aja.......review pagar kek, review panti pijat kek.....atau kolaborasi ama mom biti atau ama caca irsa chanel.....juga asik tuh
Wkwkwk, thanks atas motivasinya. Iya nih lagi mengumpulkan energi
@@erichermanto9888 minat beli follower youtube???
Dear all, kami sedang launch kos gotong royong Tendean, anda juga bisa ikut memilikinya hanya dengan investasi mulai dari 1 juta rupiah melalui aplikasi Crowddana. Kapan lagi punya kos Tendean, berlokasi di segitiga emas ? Aman karena berlisensi OJK dan menguntungkan karena memberikan return hingga 13 % per tahun*.
Siang Pak Erik, saya mau nanya jika tanahnya tdk ada sertifikat dikarenakan masuk dalam plan jalur hijau pemerintah sejak jaman Pak Soeharto tapi blm di eksekusi sama pemerintah hingga sekarang. Namun pemilik tanah tetap bayar PBB atas tanah tersebut hingga sekarang. Apakah jika suatu saat pemerintah menggusur maka pemilik tanah akan mendapatkan ganti rugi sebesar NJOP nya Pak? Lalu kalau dalam kasus ini berarti si pemilik tanah tidak akan pernah bisa buat sertifikat dan tidak bisa membangun rumah tersebut selamanya ya pak? Terima kasih sebelumnya
Tidak ada bukti kepemilikan berupa sertifikat, sepanjang sepengetahuan saya tidak dapat ganti rugi apapun atau dari yg saya pernah dengar, bisa jadi hanya dapat ganti rugi 25 persen dari NJOP, kalau tidak ada sertifikat. Jalur Hijau jelas tidak bisa keluar sertifikat, coba cek di tata kota, apakah ada perubahan peruntukan. Walaupun anda bayar PBB setiap tahunnya, tapi PBB tidak menyatakan bukti kepemilikan.