Ijin Pimpinan Komisi 2 DPRRI KPU RI, Bawaslu RI, DKPRI, MK RI. Daerah Papua Tengah yg menganut Pemilu Sitem Noken telah terjadi banyak kecurangan TSM, salah satu kasus terheboh dan terparah di indonesia. Terjadi di Pilkada Puncak Jaya pada tgl 16 November 2024 sekitar pukul 20 : 15 WIT tengah malam Paslon kandidat nomor urut 02 mengerahkan masa kekuatan penuh kepung kantor KPUD Kab Puncak Jaya, lalu membawa kabur kotak suara dengan alasan akan mendistribusikan ke TPS, namun paslon tdk membawa ke TPS melainkan membawa ke rumah paslon tanpa melalu pemilihan sistem noken, calon memerintahkan tim sukses mengisi berita acara dokumen C hasil dan D hasil menggabungkan suara sekitar 40.000 suara itu diklaim sepihak bahwa itu hak suaranya. ribuan masyarakat yg punya hak pilih menunggu kotak suara di tps tetap kotak suara tdk pernah sampai pada tanggal 27 novomber. setelah paslon dan tim mengisi Dokumen C Hasil D Hasil bawa kembali ke kantor KPU dengan kekuatan masa paksa KPU harus rekap, namun Bawaslu dan KPUD Kab Puncak Jaya menolak karena suara rampasan dari 4 distrik sekitar 40.000 tersebut tdk malalui pemilihan melainkan hasil rekayasa paslon dan tim ses menggunakan kekuatan masa dengan demikian di anggap ilegal. dalam rapat rekapitulasi yg dilakukan oleh kpud dan bawasku kab puncak jya suara ilegal 4 distrik ini dinyatakan diskualifikasi, namun KPU provinsi secara paksa mengambil alih wewenang KPU kabupaten secara paksa dan melakukan rekapitulasi ulang mengesahkan suara 4 distrik tersebut hanya untuk satu paslon. KPU dan bawaslu kabuaten sdh mencantumkan dalam berita acara kejadian khusus dan sudah di laporkan kepada KPU dan Bawaslu RI dan memberikan Rekomendasi kepada paslon yg di rugikan untuk mendaftar Perkara ini Ke Meja MK. Secara aturan harusnya bawaslu daerah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di 4 distrik ini 1/2 hari pasca kejadian perampasan kotak suara tetapi dengan situasi daerah yg memanas konflik dan berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat yg punya Hak Pilih di 4 distrik ini, dengan alasan tdk mau ada korban jiwa meminta KPU dan Bawaslu untuk tdk dilakukan rekapitulasi atau (diskualifikasi). Semua barang bukti video dan kronologis sdh naik Ke MK. Kasus seperti ini harusnya MK Tangani secara khusus karena paslon dan 2 orang KPU Provinsi secara terang - terang melalukan kejahatan TSM untuk memenangkan kandidat pelaku perampas atau penggelabungan suara. merusak demokrasi di negara ini selamat natal dan selamat hari minggu.
Ijin Pimpinan Komisi 2 DPRRI KPU RI, Bawaslu RI, DKPRI, MK RI.
Daerah Papua Tengah yg menganut Pemilu Sitem Noken telah terjadi banyak kecurangan TSM, salah satu kasus terheboh dan terparah di indonesia.
Terjadi di Pilkada Puncak Jaya pada tgl 16 November 2024 sekitar pukul 20 : 15 WIT tengah malam
Paslon kandidat nomor urut 02 mengerahkan masa kekuatan penuh kepung kantor KPUD Kab Puncak Jaya, lalu membawa kabur kotak suara dengan alasan akan mendistribusikan ke TPS, namun paslon tdk membawa ke TPS melainkan membawa ke rumah paslon tanpa melalu pemilihan sistem noken, calon memerintahkan tim sukses mengisi berita acara dokumen C hasil dan D hasil menggabungkan suara sekitar 40.000 suara itu diklaim sepihak bahwa itu hak suaranya.
ribuan masyarakat yg punya hak pilih menunggu kotak suara di tps tetap kotak suara tdk pernah sampai pada tanggal 27 novomber. setelah paslon dan tim mengisi Dokumen C Hasil D Hasil bawa kembali ke kantor KPU dengan kekuatan masa paksa KPU harus rekap, namun Bawaslu dan KPUD Kab Puncak Jaya menolak karena suara rampasan dari 4 distrik sekitar 40.000 tersebut tdk malalui pemilihan melainkan hasil rekayasa paslon dan tim ses menggunakan kekuatan masa dengan demikian di anggap ilegal.
dalam rapat rekapitulasi yg dilakukan oleh kpud dan bawasku kab puncak jya suara ilegal 4 distrik ini dinyatakan diskualifikasi, namun KPU provinsi secara paksa mengambil alih wewenang KPU kabupaten secara paksa dan melakukan rekapitulasi ulang mengesahkan suara 4 distrik tersebut hanya untuk satu paslon.
KPU dan bawaslu kabuaten sdh mencantumkan dalam berita acara kejadian khusus dan sudah di laporkan kepada KPU dan Bawaslu RI dan memberikan Rekomendasi kepada paslon yg di rugikan untuk mendaftar Perkara ini Ke Meja MK.
Secara aturan harusnya bawaslu daerah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di 4 distrik ini 1/2 hari pasca kejadian perampasan kotak suara tetapi dengan situasi daerah yg memanas konflik dan berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat yg punya Hak Pilih di 4 distrik ini, dengan alasan tdk mau ada korban jiwa meminta KPU dan Bawaslu untuk tdk dilakukan rekapitulasi atau (diskualifikasi).
Semua barang bukti video dan kronologis sdh naik Ke MK.
Kasus seperti ini harusnya MK Tangani secara khusus karena paslon dan 2 orang KPU Provinsi secara terang - terang melalukan kejahatan TSM untuk memenangkan kandidat pelaku perampas atau penggelabungan suara.
merusak demokrasi di negara ini
selamat natal dan selamat hari minggu.