Dapat Warisan? Ini Pajak Yang Harus Dibayar Oleh Ahli Waris

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 27 янв 2025

Комментарии • 11

  • @EsthiWidiati
    @EsthiWidiati 2 часа назад

    Kemana kalau kansultasi masalah pajak apa kekantor pelayanan masyarakat
    Atau kekantor pajak

  • @nicowahyuandriyanto6086
    @nicowahyuandriyanto6086 5 дней назад

    Bagaimana kalo pewaris tidak punya npwp

  • @nestnestvario3082
    @nestnestvario3082 18 дней назад

    Nikai di atas ptkp tp garis lurus pewaris dan penerima waris itu bagaimana tdk kna pph juga kan ? Walo tidak ada dlm spt si pewaris

  • @Timmyrich
    @Timmyrich Месяц назад

    Bgmn asset waris tanah dan bangunan yg blm dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh almarhum pemilik assetnya ,. Penerima asset ahli waris apakah dikenakan pajak penghasilan pada saat asset waris dijual ? Berapa persen pajak penghasilan yg harus dibayar oleh ahli waris ., jika asset yg dijual dgn nilai 3 m

  • @Kopler_boy
    @Kopler_boy 20 дней назад

    BHTP waris untuk 5 orang, misal BPHTP biaya 50 juta, apakah pajak warisnya 50 juta X 5 orang= 250 juta

  • @jeffrioei4559
    @jeffrioei4559 6 месяцев назад +3

    Waris itu sdh dibayar yang punya,knp waris hrs dibayar.

    • @reyviewchannel97
      @reyviewchannel97 Месяц назад

      Supaya perut pemerintah makin buncit dan bisa beli rubicon

  • @kasnoali6493
    @kasnoali6493 6 месяцев назад

    Kalau tidak punya npwp bagaimana lapor nya. Apakah PBB bukan berarti bayar pajak ?

  • @didisroetoet6541
    @didisroetoet6541 5 месяцев назад

    Ka mau tanya untuk mengurus BPHTB waris apa perlu buat akte waris?
    Dalam kasus ini sudah SHM tanahnya

  • @LMDRAFT
    @LMDRAFT 10 месяцев назад

    Halo kak melani. Saya izin bertanya kak, tapi diawali pernyataan terlebih dahulu kak. ahli waris pernah membuat surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris diketahui saksi,rt,lurah,camat di tahun 2018 lalu. Jelas tertulis, dalam Surat² tersebut digunakan untuk segala yang bersangkutan dengan almarhum. Apakah surat tersebut masih berlaku sampai detik ini? Jika tidak, bisakah ahli waris tetap membuat surat yang diketahui para pejabat tsb atau harus ke notaris? Terimakasih sebelumnya atas jawabannya ka 😀

    • @zaskiavandijk2054
      @zaskiavandijk2054 Месяц назад +1

      1. Semua warisan tidak kena pajak termasuk warisan yang di dapat dari asuransi berapapun besar jumlahnya
      2. Hibah dari orang tua kepada anak juga tidak kena pajak. Hibah = hadiah. Hadiah yang kena pajak hanya hadiah yang di dapat dari undian/pemenang lomba atau seperti yang biasa kita lihat sendiri di TV.
      3. Warisan berupa rumah misalnya, terkena pajak hanya jika rumah tersebut di jual (pajak penjual). jika akan balik nama ke nama anaknya ini hanya kena bayar balik nama.
      4. Orang yang sudah di atas usia 65 tahun bebas pajak - jadi kalau mau pakai jurus bandel, kasih hadiah tuh ke orang tuanya yang sudah di atas 65 tahun.. Bukain deposito etc. Bebas pajak.. Kan sudah di atas 65 tahun, mau di pakai tidak apa apa asal masih masuk akal. Begitu meninggal, jadi warisan - bebas pajak lagi.. Legal semua 😛