Kembali. Perjanjian tetap sah meskipun tidak diberi meterai, karena meterai bukan syarat sahnya perjanjian. Tapi bukan berarti meterai tidak wajib, karena meterai diwajibkan untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti hukum. jadi, sebaiknya tetap menggunakan meterai.
Saya mau bertanya pak ... Kemarin saya sudah exciden di tempat kerja, dan saya pada saat itu juga jadi korban( karena teman saya yang bawa unit). Dan pada saat sekarang saya sebagai pkwwt ... Dan saya mendapat pesan dari management perusahaan bahwa saya tidak di lanjutkan kontrak. Pertanyaannya kan saya jadi korban apa kah saya berhak di berhentikan padahal saya juga sebagai pkwtt
Pak saya boleh bertanya ,gimana cara buat perjanjian antara suami istri,agar suami tidak akan mengulangi perbuatannya yaitu main tangan atau main fisik..mohon bantuannya pak Terimakasih🙏🙏
Semisal kejadian pembeli dan penjual lalai urus akte tanah, dan sudah ada putusan pengadilan dari sidang perdata tsb. (Karena penjual dan pembeli sama2 ingin ini selesai) PT developer sudah dibubarkan. Karna sudah tahunan. Hasil putusan sudah tidak ada masalah. Sudah diputuskan pengadilan ini sah punya pembeli. Nah yg saya tanya, apakah biaya PPH dan Bphtb itu tetap ada sewaktu pengurusan Balik Nama ke Pembeli dari Nama PT developer sebelumnya. Mohon dijawab . Trims
Mas kalau perjanjian menguntungkan salah satu pihak itu gimana dan ada pasal yang mengatakan pihak pertama menyediakan tempat dan modal tapi kenyataannya saya ga dikasih modal seperpun dengan beralasan uangnya dipinjam adiknya 🙏 mohon dijawab
pak bolehkah dalam surat perjanjian kontrak terdapat dua buah materai yg harus di tanda tangani masing2 pihak ? dan apakah jika dalam surat perjanjian kontrak tidak ada nomor surat tetap dinyatakan resmi?
Selamat Siang pak, dalam pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa, apakah bisa apabila dicantumkan klausul kuasa menjual barang milik penyewa yang ditinggalkan oleh Penyewa? dan bagaimanakah kekuatan eksekusi dari klausul kuasa menjual barang yang ditinggalkan Pihak Penyewa yang dicantumkan di dalam Perjanjian Sewa Menyewa? terima kasih
Bang saya mau bertanya terkait perjanjian yang dilakukan dalam hukum adat. Kronologisnya seperti ini pak. Jadi didaerah kami ada ketentuan adat bahwa jika ada penyu yang bertelur di tanah (pesisir) seseorang, untuk dapat melakukan seremonial adatnya pemilik tanah tersebut harus menyediakan seekor babi dan seekor kambing pada saat upacara adat. Kemudian waktu itu yang dimiliki oleh pemilik tanah hanyalah seekor babi, sehingga untuk sementara demi berjalanya seremonial adat, seseorang yang lainya meminjamkan seekor kambingnya kepada pemilik tanah tadi dengan kesepakatan tanah tersebut sementara waktu dikelola (dipakai untuk berkebun) oleh pemeberi pinjaman kambing tadi hingga pemilik tanah mengembalikan kambing baru tanah tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Setelah pembuat perjanjian kedua belah pihak meninggal, belum terjadi pengembalian kambing oleh pemilik ahli warisnya sehingga tanah itu masi dipakai untuk berkebun oleh ahli waris dari pemberi pinjaman kambing itu. Suatu waktu ahli waris dari pemilik tanah ingin melunaskan utang berupa kambing tadi agar dia bisa mengambil tanahnya kembali, tetapi ahli waris pemberi pinjaman kambing tadi menggatikan objek untang piutang yang semulahnya kambing menjadi gading. Jadi yg diinginkanya peminjam kambing, harus memberikan gading (gading dalam suku lamaholot sebagai alat untuk mahar/belis dalam perkawinan) terlebih dahulu baru dia bisa mengembikan tanah tersebut. Jadi pertanyaan sy, apakah dalam hal yang dilakukan oleh pemberi pinjaman kambing tadi sesuai dengan ketentuan hukum perdata atau tidak?
Saya punya tanah ahli waris pak, tapi belakangan swtelah orang tua meninggal saudara" saya mengungkit ngungkit atas hak saya yg telah di bagiin ama orang tua saya dulu,,.
Assalamualaikum temen temen, kan saya sekarang lagi berurusan sama polisi menuju hukum, saya mau tanya siapa yg berhak menulis surat perjanjian, di sini saya hanya yg tanda tangan di atas matrai tapi yg tulis surat perjanjian itu dari pihak polisi.. Apa itu sah?
Bos kalau cara bikin surat kesepakatan yg jual tanah ,kita yang dapet pembeli tanah kita kan dapet bonos bos berapa persen tapi gimana cara buat surat kesepakatan di notaris biar gak ketipu saya Bossa ...
Utk kerja sama tsb bisa dibuat perjanjian menjualkan tanah dan bangunan (agen properti), dengan kesepakatan pembayaran komisi/fee. Besarnya tidak ada ketentuannya, sesuai kesepakatan bersama. Perjanjian bisa dibuat dibawah tangan atau dengan akta notariil (dibuat notaris).
Satu hal lagi sertifikat tanah rumah kakak sdh dibuat Abang saya atas nama Abang dan ahli warisnya istri Abang sementara rumah itu adalah milik kakak saya yg dia menempati untuk sementar
penjelasanya sangat dimengerti dan mudah di pahami pak.
Trimakasih sdh berbagi pak smg sht sllu pak
begitu detail nerangin nya 👍👍👍👍👍👍👍 apalagi ada tulisannya,, sangaaat membantu, trims full ya pak🙏🙏🙏
Terimakasih pak. Sangat mudah dipahami
terimakasih ,, sgt mmbantu. dan mmbuka wawasan sy
Makasih pak bos. Manfaat banget channelnya
Terimakasih
Trims info nya pak,,🙏🙏🙏
Mksh bos
makasih pa, jd ngerti hukumnya kl bikin perjanjian. jd perjanjian ga wajib pk materai ya?
Kembali. Perjanjian tetap sah meskipun tidak diberi meterai, karena meterai bukan syarat sahnya perjanjian. Tapi bukan berarti meterai tidak wajib, karena meterai diwajibkan untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti hukum. jadi, sebaiknya tetap menggunakan meterai.
Saya mau bertanya pak ... Kemarin saya sudah exciden di tempat kerja, dan saya pada saat itu juga jadi korban( karena teman saya yang bawa unit). Dan pada saat sekarang saya sebagai pkwwt ... Dan saya mendapat pesan dari management perusahaan bahwa saya tidak di lanjutkan kontrak. Pertanyaannya kan saya jadi korban apa kah saya berhak di berhentikan padahal saya juga sebagai pkwtt
Maaf bang, mau tanya kalau bikin Pasal-Pasal Perjanjian gimana?
trm ksh
Apakah kami bisa membuat perjanjian tempat tinggal sementara,Krn Abang kami menempatkan rumah kakak perempuan yg sekerang tinggal diaustralia
Surat perjanjian dg paksaan dn hanya ad ttd sbelah pihak . Tnpa saksi apkh sah
Kalau ad paksaan maka dapat dibatalkan atau batal demi hukum 🙏😘
Pak saya boleh bertanya ,gimana cara buat perjanjian antara suami istri,agar suami tidak akan mengulangi perbuatannya yaitu main tangan atau main fisik..mohon bantuannya pak
Terimakasih🙏🙏
Bagaimana ya dengan surat perjanjian yang telah ditanda tangani, tp isinya ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya?
Bang apakah surat perjanjian di thn 1947 sah atau kuat klu surat perjanjiannya di tands tangani atau jempol kedua bela pihak sama tdak ada saksi bang?
Semisal kejadian pembeli dan penjual lalai urus akte tanah, dan sudah ada putusan pengadilan dari sidang perdata tsb. (Karena penjual dan pembeli sama2 ingin ini selesai) PT developer sudah dibubarkan. Karna sudah tahunan.
Hasil putusan sudah tidak ada masalah. Sudah diputuskan pengadilan ini sah punya pembeli.
Nah yg saya tanya, apakah biaya PPH dan Bphtb itu tetap ada sewaktu pengurusan Balik Nama ke Pembeli dari Nama PT developer sebelumnya.
Mohon dijawab . Trims
tetap ada
kalau saya memiliki usaha kecil²n & blm resmi di daftarkan, bolehkah saya menggunakan kontrak kerja tertulis terhadap kariawan saya ?
boleh bro
Surat perjanjian kerjasama tanpa tanda tangan,tampa ketemu pihak ke 1 dan tanpa saksi
Apakah sah .tolong jawaban nya..terimakasih...
Mas kalau perjanjian menguntungkan salah satu pihak itu gimana dan ada pasal yang mengatakan pihak pertama menyediakan tempat dan modal tapi kenyataannya saya ga dikasih modal seperpun dengan beralasan uangnya dipinjam adiknya 🙏 mohon dijawab
makasih bos infonya. like.
kembali.
pak bolehkah dalam surat perjanjian kontrak terdapat dua buah materai yg harus di tanda tangani masing2 pihak ? dan apakah jika dalam surat perjanjian kontrak tidak ada nomor surat tetap dinyatakan resmi?
Tidak ada komitmen dalam kemanusian kebudayan sosial ada pun norma tidak mempunyai kemanusian.
Selamat Siang pak,
dalam pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa, apakah bisa apabila dicantumkan klausul kuasa menjual barang milik penyewa yang ditinggalkan oleh Penyewa?
dan bagaimanakah kekuatan eksekusi dari klausul kuasa menjual barang yang ditinggalkan Pihak Penyewa yang dicantumkan di dalam Perjanjian Sewa Menyewa?
terima kasih
Asaalakum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja sama xbidang usaha yang sah hukum
Balas
Bang saya mau bertanya terkait perjanjian yang dilakukan dalam hukum adat. Kronologisnya seperti ini pak. Jadi didaerah kami ada ketentuan adat bahwa jika ada penyu yang bertelur di tanah (pesisir) seseorang, untuk dapat melakukan seremonial adatnya pemilik tanah tersebut harus menyediakan seekor babi dan seekor kambing pada saat upacara adat. Kemudian waktu itu yang dimiliki oleh pemilik tanah hanyalah seekor babi, sehingga untuk sementara demi berjalanya seremonial adat, seseorang yang lainya meminjamkan seekor kambingnya kepada pemilik tanah tadi dengan kesepakatan tanah tersebut sementara waktu dikelola (dipakai untuk berkebun) oleh pemeberi pinjaman kambing tadi hingga pemilik tanah mengembalikan kambing baru tanah tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Setelah pembuat perjanjian kedua belah pihak meninggal, belum terjadi pengembalian kambing oleh pemilik ahli warisnya sehingga tanah itu masi dipakai untuk berkebun oleh ahli waris dari pemberi pinjaman kambing itu. Suatu waktu ahli waris dari pemilik tanah ingin melunaskan utang berupa kambing tadi agar dia bisa mengambil tanahnya kembali, tetapi ahli waris pemberi pinjaman kambing tadi menggatikan objek untang piutang yang semulahnya kambing menjadi gading. Jadi yg diinginkanya peminjam kambing, harus memberikan gading (gading dalam suku lamaholot sebagai alat untuk mahar/belis dalam perkawinan) terlebih dahulu baru dia bisa mengembikan tanah tersebut.
Jadi pertanyaan sy, apakah dalam hal yang dilakukan oleh pemberi pinjaman kambing tadi sesuai dengan ketentuan hukum perdata atau tidak?
Saya punya tanah ahli waris pak, tapi belakangan swtelah orang tua meninggal saudara" saya mengungkit ngungkit atas hak saya yg telah di bagiin ama orang tua saya dulu,,.
Assalamualaikum temen temen, kan saya sekarang lagi berurusan sama polisi menuju hukum, saya mau tanya siapa yg berhak menulis surat perjanjian, di sini saya hanya yg tanda tangan di atas matrai tapi yg tulis surat perjanjian itu dari pihak polisi.. Apa itu sah?
Bos kalau cara bikin surat kesepakatan yg jual tanah ,kita yang dapet pembeli tanah kita kan dapet bonos bos berapa persen tapi gimana cara buat surat kesepakatan di notaris biar gak ketipu saya Bossa ...
Utk kerja sama tsb bisa dibuat perjanjian menjualkan tanah dan bangunan (agen properti), dengan kesepakatan pembayaran komisi/fee. Besarnya tidak ada ketentuannya, sesuai kesepakatan bersama. Perjanjian bisa dibuat dibawah tangan atau dengan akta notariil (dibuat notaris).
Satu hal lagi sertifikat tanah rumah kakak sdh dibuat Abang saya atas nama Abang dan ahli warisnya istri Abang sementara rumah itu adalah milik kakak saya yg dia menempati untuk sementar
Pak saya sudah transfer dari kemarin tp sampai sekarang password nya blm di sms
Balas boss penting boz
Mohon dibalas sms nya untuk permohonan password ya Pak
Pak legal akses tolang dijawab pertanyaan dan saya minta no hp bapak
Minta no hpnya pak
Cara ngomongnya terlalu cepat😀