Perpres Menyangkut PBJ telah berulang kali mengalami perubahan ttp efektifitas utk menekan angka korupsi tdk pernah berhasil. Saran kami sebagai pelaku/rekanan, alangka baiknya kalau UKPBJ dibuat independen, atau langsung dibawah kendali langsung LKPP atau lembaga Pengawasan seperti BPKP, sehingga para personil/pokja yg melaksanakan proses tender/lelang bebas dari tekanan para pejabat yg punya mental korup. Di daerah kami, paket pekerjaan tdk akan di lelang sebelum ada calon pemenang/eksekutornya, jd proses tender merupakan formalitas administrasi yg dilakukan oleh pejabat pengadaan dibawah kendali lsg Bupati atau gubernur.
Sya ingin bertanya apakah tim teknis yg di bentuk PA di pasal 9 huruf k adalah PHO? Atau staf teknis/pengawas. Sedangkan di pasal 9 huruf i PPHP sudah di hapus. Bila bukan mengacu pada PHO/staf teknis/pengawas, berarti siapa tim teknis tersebut. Apakah pns atau bukan? Mohon jawabannya
skenario dikami : PA - KPA menetapkan PPTK, kemudian PA menetapkan PPK, yang jd pertanyaan kami: PPTK bertugas/mempunya kewenangan saat ditahapan mana y?, (mulai dr perencanaan sampe proses pembayaran), terutama bertandatangan dmn ?, klo dikami cuman bertandatangan di SPP?...mohon penjelasannya
Bagus sekali materinya.... tapi bagaimana dengan pimpinan daerah apa bila punya missi meraup keuntungan dari pengadaan barang atau jasa.. yang tapi mengorbankan salah satu ASN yng telah menjabat dalam fungsional dan dipinggirkan
Perpres Menyangkut PBJ telah berulang kali mengalami perubahan ttp efektifitas utk menekan angka korupsi tdk pernah berhasil. Saran kami sebagai pelaku/rekanan, alangka baiknya kalau UKPBJ dibuat independen, atau langsung dibawah kendali langsung LKPP atau lembaga Pengawasan seperti BPKP, sehingga para personil/pokja yg melaksanakan proses tender/lelang bebas dari tekanan para pejabat yg punya mental korup. Di daerah kami, paket pekerjaan tdk akan di lelang sebelum ada calon pemenang/eksekutornya, jd proses tender merupakan formalitas administrasi yg dilakukan oleh pejabat pengadaan dibawah kendali lsg Bupati atau gubernur.
Waduh, kok bisa
He..he..he..he..kagak ada beresnya Perpres PBJ. Korupsi tetap marak terjadi.
gunta ganti pemain sepak bola tetap kalah, wasit nya haduh kapan pemerintah ada .ancaman berat terhadap wasit,,jadi ngak perlu sistem yang Canggih..
Bagus nih.
Tks atas tayangannya
Bagaimana dengan dana BLUD terutama untuk belanja operasional yang pengadaannya tiap hari, bagaimana pengadaannya?
Pasal 10 ayat 5 apakah pada apbn tidak boleh kpa merangkap ppk?
Sya ingin bertanya apakah tim teknis yg di bentuk PA di pasal 9 huruf k adalah PHO? Atau staf teknis/pengawas.
Sedangkan di pasal 9 huruf i PPHP sudah di hapus.
Bila bukan mengacu pada PHO/staf teknis/pengawas, berarti siapa tim teknis tersebut.
Apakah pns atau bukan?
Mohon jawabannya
skenario dikami : PA - KPA menetapkan PPTK, kemudian PA menetapkan PPK, yang jd pertanyaan kami: PPTK bertugas/mempunya kewenangan saat ditahapan mana y?, (mulai dr perencanaan sampe proses pembayaran), terutama bertandatangan dmn ?, klo dikami cuman bertandatangan di SPP?...mohon penjelasannya
Bagus sekali materinya.... tapi bagaimana dengan pimpinan daerah apa bila punya missi meraup keuntungan dari pengadaan barang atau jasa.. yang tapi mengorbankan salah satu ASN yng telah menjabat dalam fungsional dan dipinggirkan
Klo PBJ menggunakan APBN, apakah KPA bisa merangkap PPK
pembahasan yg sgt mencerahkan........
hadir
wahyuni Kab.Jombang Jatim
Iskandar ijin ikut menyimak
Matriknya mana ya Pak? Apa sudah dikirimkan ke email masing-masing pendaftar?
Bagus sekali materinya....apakah bisa di share matriknya? Selain di RUclips...dimana bisa mengikuti webinar2 Firma KM & Partners?
hadir